Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi menegaskan usaha baik kecil mikro menengah maupun usaha berskala besar di Tana Toraja wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini disampaikan Yurinus pada acara bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang digelar di Hotel Graha Raf Makale, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan para pelaku usaha kecil mikro dan menengah di Tana Toraja dan menghadirkan pemateri dari Rumah Kreatif BUMN, Jams Manukallo.

Yurinus mengatakan aturan tentang pentingnya memiliki NIB ini merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan usaha berbasis resiko.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Nasabah Bank Lintas Provinsi Dilumpuhkan di Toraja Utara

Yurinus mengatakan tujuan UU no 11 tahun 2020 ini adalah bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah bisa menerbitkan sendiri NIB dengan mengakses melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id.

Izin usaha hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Dengan mengurus NIB ini juga maka para pelaku usaha dapat mendeteksi resiko dari usaha yang dijalankan baik it resiko rendah, menengah maupun resiko tinggi.

Yurinus bahkan menyebut untuk membantu masyarakat mengurus NIB, di tingkat kecamatan dan Lembang saat ini sudah ada gerai DPMPTSP untuk membantu penerbitan NIB tersebut.

Baca Juga  19 Nyawa Melayang di Jalan Raya Selama Tahun 2021 di Tana Toraja

Yurinus bahkan menyebut jika ada banyak keuntungan jika usaha memiliki NIB, diantaranya adalah aman dalam menjalankan usaha dan bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank atau lembaga keuangan lainnya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar