Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara menghentikan dua acara pesta pernikahan di dua tempat berbeda, Sabtu, 26 Desember 2020.

Alasan pembubaran karena kedua acara tersebut tidak memiliki izin keramaian. Kemudian berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona.

Kedua acara pernikahan yang dibubarkan oleh GTPP atau Satgas Covid-19 itu berlokasi di Sa’dan dan Bangkelekila.

Sebelum dihentikan, Tim Satgas Covid-19 terlebih dahulu meminta pengertian dan kerjasama dari pihak keluarga yang menyelenggarakan acara.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Toraja Utara, Rianto Yusuf, dalam keterangan pers kepada kareba-toraja.com, Sabtu, 26 Desember 2020, menegaskan pembubaran dua pesta pernikahan tersebut merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan dari Maklumat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toraja Utara tanggal 23 Desember 2020.

“Dalam Maklumat itu Forkopimda sudah menegaskan dan meminta kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan sosial, termasuk acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka dari tanggal 24 Desember hingga 4 Januari 2020,” tegas Rianto.

Selain Satpol PP dan Damkar, ikut dalam Tim Gabungan GTPP Covid-19, diantaranya personil Kodim 1414 Tana Toraja dan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Rianto meminta kepada masyarakat Toraja Utara untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah bersama GTPP Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, kata dia, sedang bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan mengambil langkah-langkah strategis dalam memutus mata rantai virus Corona. Hal ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat.

“Kami mohon dengan sangat, mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah pencegahan maupun pemutusan mata rantai penularan Covid-19,” kata Rianto.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2020, Forkopimda Toraja Utara sudah mengeluarkan Maklumat untuk menunda semua kegiatan sosial, termasuk acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Maklumat itu ditandatangani Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, dan Kajari Tana Toraja, Jefri K. Makapedua.

BERITA TERKAIT: Maklumat Forkopimda: Semua Kegiatan Sosial, Termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda

Sementara itu, kasus positif virus Corona di Kabupaten Toraja Utara terus memperlihatkan grafik yang mengkhawatirkan. Hampir setiap hari ada penambahan kasus positif dan pasien meninggal dunia.

Per tanggal 24 Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara sudah mencapai 163 kasus. Dari jumlah ini, 97 orang diantaranya dinyatakan sembuh. 12 orang dirawat dan 44 orang menjalani isolasi atau karantina. Sedangkan 10 orang lainnya meninggal dunia. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

    Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 yang lalu. Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan seorang anak sekolah berusia 10 tahun, meninggal dunia. Polisi beralasan bahwa penangguhan […]

  • Karang Taruna Toraja Utara Terima Bantuan 1.270 Paket Masker dan Vitamin dari Kementerian Sosial

    Karang Taruna Toraja Utara Terima Bantuan 1.270 Paket Masker dan Vitamin dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Silaturahmi dan Konsolidasi Karang Taruna Toraja Utara dirangkaikan dengan serah terima bantuan paket masker dan vitamin dari Kementerian sosial digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis, 28 Oktober 2021. Sebanyak 1.270 paket bantuan berupa masker, vitamin D, vitamin C dan Vitamin Zink tab dari Kementerian Sosial diserahkan secara simbolis oleh […]

  • Pemerintah Lembang Palipu’ Kembali Salurkan BLT Dana Desa, Tiap KPM Terima Rp 1,8 juta

    Pemerintah Lembang Palipu’ Kembali Salurkan BLT Dana Desa, Tiap KPM Terima Rp 1,8 juta

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Palipu’Kecamatan Mengkendek kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 97 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2022. Penyerahan BLT ini dilaksanakan di Kantor Lembang Palipu, Senin, 19 September 2022. BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh pihak Bank BPD Sulselbar. BLT Dana Desa yang diserahkan ini adalah BLT Dana Desa tahap 2, […]

  • 3 Oknum Pegawai MBG Tersangka Pembunuhan di Tikala, Begini Kronologi dan Motifnya

    3 Oknum Pegawai MBG Tersangka Pembunuhan di Tikala, Begini Kronologi dan Motifnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga oknum pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Toraja Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. […]

  • Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

    Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan keseriusan untuk ingin membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama yang berada di pusat Kota Rantepao Toraja Utara. Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan diberikannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh petugas Satpol PP, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021. Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu para pedagang […]

  • Hasil Diskusi “Repetence of Ecology” PMKRI Cabang Toraja, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Tana Toraja

    Hasil Diskusi “Repetence of Ecology” PMKRI Cabang Toraja, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa bencana alam, terutama tanah longsor yang terjadi di Tana Toraja beberapa waktu terakhir, menarik perhatian banyak pihak. Termasuk Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja. PMKRI Cabang Toraja mencoba menelisik penyebab bencana alam tanah longsor tersebut dari prespektif ilmu pengetahuan melalui sebuah diskusi tematik yang mengangkat tema “Repetence Of Ecology” […]

expand_less