KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan judi online terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pelajar di Kabupaten Tana Toraja.
Surat Edaran bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023 itu dikeluarkan Theofilus Allorerung merespon laporan masyarakat dan isu yang beredar di masyarakat terkait aktivitas judi online yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN pada jam kerja dan menggunakan fasilitas internet kantor.
Selain larangan, dalam surat edaran tersebut diperintahkan juga kepada para Kepala OPD, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, dan unit kerja lainnya untuk memberikan sanksi disiplin dan pembinaan kepada oknum-oknum ASN atau pelajar yang kedapatan berjudi online.
Para Kepala OPD, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, dan unit kerja lainnya juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap semua ASN yang ada di dalam lingkup kerjanya.
Sedangkan para Kepala UPT Pendidikan, Kepala Sekolah, dan Tenaga Pendidik, diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para siswanya agar tidak terlibat dalam permainan judi online. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar