Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BPJS Ketenagakerjaan » Puncak Acara HUT Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Serahkan Santunan 862 Juta kepada 19 Pekerja Rentan

Puncak Acara HUT Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Serahkan Santunan 862 Juta kepada 19 Pekerja Rentan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

Penyerahan Secara Simbolis Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 19 Ahli Waris Pekerja Rentan di Tana Toraja. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja menyerahkan santunan senilai Rp.862.000.000,00 kepada 19 ahli waris pekerja rentan di Tana Toraja.

Santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada 19 Ahli Waris Pekerj Rentan ini diserah pada puncak acara Hari Jadi Ke-778 Toraja dan HUT ke-68 Kabupaten Tana Toraja yang diselenggarakan di Lapangan To’bone Kelurahan Rante Kecamatan Makale, Senin 01 September 2025.

Penyerahan santunan secara simbolis kepada penerima diserahkan langsung Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Wakil Bupati Erianto L Paundanan serta Forkompimda Tana Toraja.

19 pekerja rentan yang meninggal dunia dan menerima santunan ini terdiri dari 18 ahli waris menerima santunan jaminan kematian (JKM) senilai 42 juta dan 1 ahli waris menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai 70 juta.

19 ahli waris ini masing – masing berasal dari 1 orang dari Kecamatan Bittuang, 2 orang dari Gandangbatu Sillanan, 3 orang dari Makale, 1 orang dari Makale Selatan, 1 orang dari Makale Utara, 4 orang dari Mengkendek, 5 orang dari Rembon, 1 orang dari Saluputti dan 1 orang dari Sangalla’ Selatan.

Sejak 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Iuran kepesertaan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menekan potensi munculnya kemiskinan baru.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program JKK dan JKM berfungsi sebagai jaring pengaman dasar. Ini menjadi bantuan bagi keluarga pekerja rentan ketika risiko menimpa. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti negara hadir untuk melindungi mereka,” ujar Zadrak

“Program ini merupakan program jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan diantaranya seperti petani, tukang ojek, sopir, dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja. Saat ini jumlah pekerja rentan yang telah dilindungi yaitu 10.000 pekerja rentan,” ucap Zadrag.

Sementara itu, di tempat yang berbeda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sulis Indrayani mengatakan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak langsung dirasakan, melainkan ketika risiko terjadi. Jadi saat peserta mengalami musibah, barulah manfaat itu hadir untuk meringankan beban keluarga.

Sulis menyebut program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja rentan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less