Polres Toraja Utara Akan Tindak Tegas Mobil Tangki Modifikasi Pelangsir BBM Ilegal
- account_circle Desianti
- calendar_month 12 jam yang lalu

Aparat Kepolisian Resor Toraja Utara melakukan pengawasan pengisian bahan bakar pada sejumlah SPBU di Toraja Utara. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara berjanji akan menindak tegas pelaku pelangsir dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Toraja Utara.
Pelangsir BBM adalah orang yang secara ilegal menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi. Seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran resmi pemerintah. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan negara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pelangsir BBM yang keluar masuk SPBU untuk melakukan penimbunan BBM ilegal.
Ketegasan tersebut dikeluarkan salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan pelangsir bahan bakar minyak (BBM) yang keluar masuk SPBU di Kabupaten Toraja Utara. Karena disinyalir, pelangsir BBM sendiri seringkali memodifikasi kendaraan mereka untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
“Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai antrean panjang di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Toraja Utara yang juga dipastikan mengganggu pengguna jalan lain,” terang AKBP Luckyto, Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan serta operasi terhadap kendaraan pelangsir di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Jadi, jika ada kendaraan yang diduga kuat sebagai palangsir, akan kami lakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Tidak hanya berlaku bagi kendaraan pelangsir, ketegasan ini juga berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU yang masih nekat melayani pelangsir.
Perlu diketahui, pelangsir BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar