KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Meski berkali-kali dihentikan dan diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun sebagian masyarakat Tana Toraja masih abai terhadap aturan dalam pelaksanaan kegiatan sosial, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.
Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja yang terus melakukan pemantauan keliling daerah, langsung menghentikan kegiatan atau menertibkan pelaksanaannya jika didapati fakta bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19, apalagi tidak mengantongi izin keramaian.
Seperti yang dilakukan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu dan beberapa perwira Polres Tana Toraja pada dua upacara Rambu Solo’ yang digelar masyarakat di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mengkendek, Selasa, 19 Januari 2021.
Kapolres menghentikan upacara Rambu Solo’ di Lembang Ke’pe Tinoring, karena dinilai melanggar protokol kesehatan dan tidak memiliki izin keramaian. Banyak warga berkerumun di area upacara Rambu Solo’.
Beberapa jam kemudian, Kapolres beserta para perwira kembali melakukan penertiban protokol kesehatan (5M) pada upacara Rambu Solo ke Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek.
Kepada wartawan, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan edukasi, penertiban, atau penghentian kegiatan sosial masyarakat, jika didapati bukti pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Sampai saat ini, penghentian sementara pemberian izin keramaian dari Kepolisian Resor Tana Toraja belum dicabut. Ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Tana Toraja,” katanya.
Kapolres menegaskan, karena keselamatan rakyat di atas segala-galanya, maka dirinya dan jajaran Polres Tana Toraja tidak akan henti-hentinya turun ke lapangan untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan penertiban terhadap kegiatan sosial masyarakat, terutama kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, yang biasanya menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Rambu Solo’ dan Rambu Tuka adalah budaya kita, budaya masyarakat Tana Toraja. Tapi kami minta agar tetap patuh pada protokol kesehatan dan sistem yang sudah kita sepakati, harus dilakanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” terangnya.
Penertiban dan penghentian kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka ini bukan baru pertama kali dilaksanakan oleh Kapolres Tana Toraja. Sebelumnya, sudah ada beberapa kegiatan sosial yang ditertibkan bahkan dihentikan pelaksanaannya karena dinilai melanggaran protokol kesehatan dan tidak memiliki izin keramaian. (*)
Penulis: Desianti
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Editor: Arthur
Komentar