Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Toraja Utara » Pilkalem di Toraja Utara Kembali Gunakan Kertas Suara, Alat e-Voting Bernilai Miliaran Mubazir?

Pilkalem di Toraja Utara Kembali Gunakan Kertas Suara, Alat e-Voting Bernilai Miliaran Mubazir?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) akan kembali dilaksanakan di 17 Lembang (Desa) di Toraja Utara, 24 Juni 2021 mendatang.

Tidak seperti tahun 2019 dimana 87 Lembang yang menyelenggarakan Pilkalem menggunakan sistem e-Voting, Pilkalem tahun ini kembali menggunakan surat suara dari kertas.

“Perubahan metode pemilihan e-Voting ke pemilihan menggunakan surat suara ini merupakan permintaan masyarakat, karena masyarakat menilai kurangnya transparan apabila menggunakan metode e-Voting,” terang Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam arahannya saat membuka acara Rapat Pemantapan dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Lembang dari Metode e-Voting ke Kertas Suara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara Marante, Rabu, 16 Juni 2021.

“Saya berharap pemilihan kepala lembang ini nantinya berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Bassang lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML), Rita Rasinan, menjelaskan bahwa pemilihan kepala lembang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2021 di 17 lembang di Kabupaten Toraja Utara secara serentak. Jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suara di 17 lembang tersebut sebanyak 15.388 jiwa.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 yang lalu, 87 lembang di Toraja Utara menggelar Pemilihan Kepala Lembang menggunakan sistem e-Voting yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pengadaan peralatan e-Voting ini menggunakan dana desa. Satu perangkat peralatan e-Voting diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp 53 juta, termasuk biaya pelatihan penggunaan e-Voting. Totalnya Rp4,611 miliar untuk 87 lembang.

Peralatan e-voting itu sendiri terdiri dari 1 unit PC merek Asus, 2 unit computer jinjing (laptop) merek Asus, Printer Thermal, Kertas Thermal, Smart Card Reader, dan Smart Card. Sistem alat ini masih offline, tidak online. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiang Listrik di Tengah Jalan yang Viral Itu Dipindahkan Hari Ini

    Tiang Listrik di Tengah Jalan yang Viral Itu Dipindahkan Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Satu batang tiang listrik milik PLN berdiri tepat di tengah jalan raya beraspal di Dusun Karotin, Lembang (Desa) Sarapeang, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, yang sempat viral di media sosial, kini dipindahkan. Proses evakuasi tiang listrik yang terletak di tengah badan jalan dan pemindahan jaringan kabel dilakukan pihak PLN Makale, Jumat, 11 Maret […]

  • Tiba di Jayapura, Jenazah 2 Warga Toraja yang Dibunuh di Yahukimo, Didoakan

    Tiba di Jayapura, Jenazah 2 Warga Toraja yang Dibunuh di Yahukimo, Didoakan

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Jenazah dua warga sipil asal Toraja yang dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) di Distrik di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Minggu, 20 April 2023, dievakuasi ke Jayapura, Senin, 1 Mei 2023. Kedua warga asal Toraja yang dibunuh tersebut, masing-masing Yonatan Arruan, wiraswarta berusia 46 tahun dan Asri Obed, juga […]

  • Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

  • Warga Toraja Utara, Agustina, Langsung Rasakan Manfaat Menjadi Peserta JKN Segmen PBI

    Warga Toraja Utara, Agustina, Langsung Rasakan Manfaat Menjadi Peserta JKN Segmen PBI

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu jenis segmentasi dari program JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Penerima manfaat Program JKN dari segmen PBI mendapat bantuan iuran kesehatan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah tiap bulannya. Untuk mendaftarkan diri ke dalam segmen tersebut, calon peserta PBI harus menjalani serangkaian tahapan. Seperti halnya yang dilakukan oleh […]

  • Sempat Diisukan Meninggal, 2 Korban Amukan Kerbau di Upacara Rambu Solo’, Membaik

    Sempat Diisukan Meninggal, 2 Korban Amukan Kerbau di Upacara Rambu Solo’, Membaik

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM —  Dua orang warga yang menghadiri upacara Rambu Solo’ di Karatuan, Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Selasa, 5 Juli 2022, menjadi korban kerbau yang mengamuk di area upacara adat itu. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Salah satu dari […]

  • Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan jalur operasional dan tarif kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao. Jalur operasional dan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. Dengan ditetapkannya tarif dari pemerintah ini, para pengguna jasa kendaraan roda tiga […]

expand_less