Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Percepat Pencairan Gaji 13 ASN Toraja Utara dan Tana Toraja, KPPN Makale Buka Layanan Hari Sabtu dan Minggu

Percepat Pencairan Gaji 13 ASN Toraja Utara dan Tana Toraja, KPPN Makale Buka Layanan Hari Sabtu dan Minggu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Gaji ke-13 segera cair.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale, Susilo Tri Anggono, mengatakan KPPN Makale sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, sampai dengan tanggal 4 Juni 2021 telah merealisasikan dana APBN untuk SPM Gaji Ke-13 senilai Rp 3.157.377.600,- atau sekitar 78,79% dari total pagu Gaji Ke-13 wilayah kerja KPPN Makale (Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara).

“Pengajuan SPM Gaji Ke-13 tersebut disampaikan ke KPPN Makale mulai tanggal 2 Juni 2021,” kata Susilo, Jumat, 4 Juni 2021.

Dia mengatakan, dalam rangka mengakselerasi pencairan Gaji Ke-13 tersebut dan sesuai dengan kebijakan pimpinan Ditjen Perbendaharaan, KPPN Makale membuka layanan penerimaan SPM Gaji Ke-13 pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021.

Susilo mengungkapkan bahwa semakin cepat Satker mengajukan SPM Gaji Ke-13, maka semakin efektif pula pencairan dana APBN yang dilakukan, yang akan membawa dampak positif dalam menge-drive perekonomian.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021, Gaji Ke-13 yang dibayarkan kepada ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk Calon PNS Gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Sedangkan bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun Gaji Ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Meski begitu, Susilo mengatakan, terkait pembayaran Gaji Ke-13 kepada ASN Pemerintah Daerah masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah sebagai legal standing karena pencairannya terkait dengan APBD, namun demikian mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 120 Pejabat Struktural di Lingkup Pemda Tana Toraja Dilantik

    120 Pejabat Struktural di Lingkup Pemda Tana Toraja Dilantik

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 120 Pejabat Struktural Eselon IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 23 Oktober 2021. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Pengambilan sumpah janji jabatan pejabat Eselon IV dilakukan oleh Wakil Bupati menggantikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung […]

  • Mahasiswa Toraja dari Universitas Kristen Satya Wacana Ini Datang Nonton Festival Sambil Bagi-bagi Masker

    Mahasiswa Toraja dari Universitas Kristen Satya Wacana Ini Datang Nonton Festival Sambil Bagi-bagi Masker

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hari terakhir perhelatan Toraja Highland Festival di Toraja Utara, Sabtu, 9 Oktober 2021 menarik banyak pengunjung, termasuk 4 mahasiswa Toraja yang kuliah di Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah. Keempat mahasiswa ini hadir di Lapangan Bakti menyaksikan kemeriahan Toraja Highland Festival yang diselenggarakan oleh Masyarakat Sadar Wisata (MASATA). Namun […]

  • Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja merilis salah satu temuan pelanggaran pada Pemilu 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa, 27 Februari 2024, Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Plh. Kasi Pidun Kejaksaan Negeri Tana Toraja Heri dan Agus Mualim […]

  • Tindak lanjut Instruksi Presiden, Pemerintah Lembang Palipu’ Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    Tindak lanjut Instruksi Presiden, Pemerintah Lembang Palipu’ Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lembang Palipu Kecamatan Mengkendek. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dalam rangka mendukung program nasional Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Lembang Palipu’ Kecamatan Mengkendek langsung menindaklanjuti dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus. Bertempat di Aula Kantor […]

  • 50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

    50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal merumahkan atau memberhentikan sekitar 50-60 persen dari 4000-an tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di daerahnya. Proses pengusulan tenaga kontrak daerah tahun 2022 kini tengah berlangsung. Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dari penelusuran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah tenaga honorer yang diajukan kembali oleh […]

  • APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara menyepakati proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.040.081.739.700. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 69.840.640.900. Jumlah proyeksi APBD dan PAD ini disepakati setelah tujuh Fraksi di DPRD Toraja Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD dan Nota Keuangan […]

expand_less