Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 20 Des 2022

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyerahkan uang ganti rugi secara simbolis kepada salah satu warga pemilik tanah dan property di sekitar Jembatan Malango'. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan dan ATR Toraja Utara mulai membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan di sekitar jembatan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Pembayaran mulai dilakukan kepada empat pemilik lahan dan bangunan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 6,621 miliar di aula perkantoran Marante, Selasa, 20 Desember 2022.
Keempat ahli waris atau pemilik lahan dan bangunan itu mendapat ganti rugi dengan nilai antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,1 miliar.
Untuk diketahui, pembebasan lahan dan bangunan itu dilakukan pemerintah demi kepentingan pembangunan jembatan “kembar” Malango’. Pembangunan jembatan kembar ini menjadi penting untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Malango dan sekitar Pasar Pagi Rantepao.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengucapkan terima kasih seluruh tim yang telah bekerja sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku dalam hal pembebasan lahan dan property.
Frederik juga berharap kepada penerima ganti rugi agar memanfaatkan uang tersebut secara baik dan bijaksana.
“Kita sangat mengapresiasi seluruh pemilik property terkait pembebasan lahan pembangunan jembatan kembar di Malango’ yang telah memberikan tanahnya untuk diganti rugi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan bersama yaitu pembangunan Jembatan Kembar Malango’,” tutur Frederik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan dan ATR Kabupaten Toraja Utara, Johanis Buapi, menjelaskan bahwa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.
“Dalam hal tertentu pemberian ganti kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 hari apabila (anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pihak yang berhak tidak hadir jadwal pembayaran ganti kerugian dan terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya atau persoalan teknis lainnya) dan pemberian ganti rugi dibuktikan dengan kwitansi sebanyak 3 rangkap,” terang Johanis. (*)
Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar