Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 20 Des 2022

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan dan ATR Toraja Utara mulai membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan di sekitar jembatan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Pembayaran mulai dilakukan kepada empat pemilik lahan dan bangunan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 6,621 miliar di aula perkantoran Marante, Selasa, 20 Desember 2022.

Keempat ahli waris atau pemilik lahan dan bangunan itu mendapat ganti rugi dengan nilai antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

Untuk diketahui, pembebasan lahan dan bangunan itu dilakukan pemerintah demi kepentingan pembangunan jembatan “kembar” Malango’. Pembangunan jembatan kembar ini menjadi penting untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Malango dan sekitar Pasar Pagi Rantepao.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengucapkan terima kasih seluruh tim yang telah bekerja sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku dalam hal pembebasan lahan dan property.

Frederik juga berharap kepada penerima ganti rugi agar memanfaatkan uang tersebut secara baik dan bijaksana.

“Kita sangat mengapresiasi seluruh pemilik property terkait pembebasan lahan pembangunan jembatan kembar di Malango’ yang telah memberikan tanahnya untuk diganti rugi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan bersama yaitu pembangunan Jembatan Kembar Malango’,” tutur Frederik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan dan ATR Kabupaten Toraja Utara, Johanis Buapi, menjelaskan bahwa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.

“Dalam hal tertentu pemberian ganti kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 hari  apabila (anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pihak yang berhak tidak hadir jadwal pembayaran ganti kerugian dan terdapat persoalan  keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya atau persoalan teknis lainnya) dan pemberian ganti rugi dibuktikan dengan kwitansi sebanyak 3 rangkap,” terang Johanis. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mumpung Lagi Diskon PKB dan Bebas BBNKB II, Buruan ke Samsat Tana Toraja

    Mumpung Lagi Diskon PKB dan Bebas BBNKB II, Buruan ke Samsat Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendaraannya menunggak, ada kabar baik yang dapat mengurangi beban finansial Anda. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) […]

  • Catat Sejarah, Putra Asli Simbuang Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tana Toraja

    Catat Sejarah, Putra Asli Simbuang Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq melantik Sulaiman Malia, S.Sos, M.Si, menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 10 September 2022. Sulaiman Malia adalah putra asli Simbuang, sebuah kecamatan paling barat Tana Toraja, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Sebelum menduduki sejumlah posisi penting di ibukota Kabupaten, Makale, […]

  • 5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Warga Toraja diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah untuk suatu urusan; ibadah di gereja atau kegiatan lainnya. Rumah yang dalam kondisi kosong bisa dibobol pencuri atau maling. Seperti yang dialami oleh warga Kecamatan Tallunglipu dan Rantepao pada Minggu, 25 Desember 2022. Saat sedang mengikuti ibadah/misa Natal di gereja, rumah mereka […]

  • Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

    Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Usai mencuri sepeda motor milik seorang warga di Mendetek, Makale, ATL (30 tahun), warga Lea, Makale Selatan bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Benteng Alla’, Kabupaten Enrekang. Cukup jauh memang. Tapi, Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, yang dipimpin Aiptu Sriwahyu mengendus keberadaannya. Kemudian, ATL ditangkap beserta barang bukti […]

  • Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, dan Penggiat Demokrasi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Dr. Laode Arumahi jadi Narasumber pada acara Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, hadir sebagai narasumber mewakili […]

  • Beredar SK Partai Demokrat untuk Dedy Palimbong Berpasangan Adrew B. Silambi

    Beredar SK Partai Demokrat untuk Dedy Palimbong Berpasangan Adrew B. Silambi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 atas nama Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi, beredar luas di media sosial, Kamis, 8 Agustus 2024 malam. Surat Keputusan yang diklaim sebagai formulir B1KWK ini beredar di jejaring Facebook dan WAG. Berdasarkan dokumen […]

expand_less