KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja meneken kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Lokal.
Penandatanganan naskah kerjasama kedua pihak dilaksanakan di Ruang Rapat Dekan FISIP Unhas, Senin, 12 September 2022.
FISIP Unhas diwakili Dekan Fisip Unhas, Dr.Phil. Sukri, M.Si. Sedangkan Pemkab Tana Toraja diwakili Kepala IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja, Muh. Sofyan Adha, S.Kom., M.Eng.
Dalam sambutannya, Dekan Fisip Unhas, Dr.Phil. Sukri, M.Si mengatakan, bahwa dalam rangka penguatan pemerintah daerah, Unhas mendorong kerjama sama dengan seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.
“Sulsel ada 24 Kabupaten/Kota. Unhas wajib memberikan konstribusi bagi daerah ini. Untuk itu, kami butuh juga kesiapan pemerintah daerah untuk menerima kami,” ujar Dr. Sukri.
Rektor Unhas, kata Dr Sukri, menggalang kekuatan kerjama dengan semua pihak. “Karena itu, kami berterima kasih kepada pemerintah daerah Tana Toraja atas kerjasama ini,” katanya.
Hadir juga tim penyusun Ranperda, yakni Dr. Andi Lukman, Irwan Ade Saputra, M.Si., dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH dari Fakultas Hukum. Alasan diambilnya tenaga penyusun dari Fakultas hukum adalah agar dapat memeriksa kesesuaian peraturan perundang-undangan saat penyusunan naskah. Yang akan bertindak sebagai ketua Tim penyusun adalah Dr. Iqbal Sultan.
Kepala IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja, Muh. Sofyan Adha, S.Kom., M.Eng berharap dengan ditandatanganinya naskah kerja sama ini, Naskah Akademik Ranperda Lembaga Penyiaran Lokal Tana Toraja segera dikerjakan.
“Kita berharap naskah akademiknya cepat selesai, kemudian akan kita bahas dan dibuat Ranperdanya sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Sofyan, Kamis, 15 September 2022. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar