KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Personil gabungan Resort Tana Toraja dan Polsek Jajaran membubarkan praktek dan membongkar erena sabung ayam di dua lokasi berbeda pada Minggu, 28 April 2024.
Sabung ayam yang digelar pada hari Minggu itu dibongkar dan dibubarkan karena diduga kuat bukan hanya permainan rakyat, tetapi disertai dengan taruhan dan perjudian.
Kedua lokasi arena sabung ayam tersebut, yakni di Lembang Raru Sibunuan Kecamatan Sangalla’ dan di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Slamet Raharjo mengatakan pembubaran praktek judi sabung ayam itu dilakukan pihanya setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi sabung ayam, selanjutnya kami memerintahkan Unit Resmob, Patmor Samapta, dan Polsek Sangalla’, serta Polsek Saluputti mengecek lokasi dan benar ditemukan arena yang diduga dijadikan lokasi praktek judi sabung ayam,” ujar terang IPTU Slamet Raharjo.
Lebih lanjut dikatakan, setelah menemukan dua arena sabung ayam tersebut, personil yang turun membongkar arena yang diduga dijadikan sebagai tempat peraktek judi sabung ayam.
“Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyediakan arena dalam bentuk apapun yang dapat dijadikan sebagai lokasi perjudian jika ditemukan kegiatan perjudian akan ditindak tegas,” tandas Slamet.
Dia meminta, jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan atau praktek judi sabung ayam di wilayahnya, segera memberi informasi ke pihak Kepolisian terdekat atau hubungi call senter 110 Polres Tana Toraja. (*)
Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur
Komentar