Ogin Antariksa, Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (FKM) UNHAS. (foto: dok. pribadi).
Oleh: Ogin Antariksa – Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (UNHAS)

Sebagian besar pekerjaan masyarakat di wilayah kabupaten ataupun pedesaan merupakan pekerja informal yang dijadikan sebagai mata pencaharian dan sumber penghasilan sehari-hari oleh banyak keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Berbeda dengan pekerjaan di wilayah kota yang banyak masyarakatnya berprofesi sebagai pegawai atau karyawan. Pekerja sektor informal tidak memiliki gaji atau upah yang tetap karena bergantung dari berbagai faktor yang mempengaruhinya, sehingga beberapa profesi dari pekerja informal dapat digolongkan sebagai pekerja rentan.
Pekerja rentan sendiri dapat diartikan sebagai pekerja yang memiliki kondisi kerja tidak sesuai standar dan tidak berstatus sebagai penerima upah.

Salah satu wilayah dengan pekerja rentan cukup banyak adalah wilayah Tana Toraja yang kondisi wilayah geografisnya merupakan persawahan dan perkebunan.


Pekerja rentan di wilayah ini banyak berprofesi sebagai petani, peternak, buruh bangunan, tukang ojek, tukang kayu serta profesi lain yang juga berisiko tinggi, berpenghasilan rendah, dan rentan terhadap gejolak ekonomi.
Sudah semestinya pemerintah setempat hadir untuk memberikan perhatian khusus bagi pekerja rentan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut dibuktikan oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan komitmen perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang ada di wilayah Tana Toraja.
Pekerja rentan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini bertujuan agar masyarakat setempat khususnya bagi pekerja rentan agar kesejahteraan hidup pekerja dan keluarganya dapat terjamin.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi jaminan ketika pekerja rentan mengalami resiko kecelakaan selama bekerja sehingga pekerja tidak perlu khawatir ataupun cemas selama melaksanakan kegiatannya, ataupun bila terjadi resiko meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk terus menyambung hidup meskipun tidak dapat mengganti keluarga yang telah meninggal namun setidaknya dapat mengurangi beban ahli waris yang ditinggalkan.
Dengan adanya program perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pemerintah setempat dapat memberikan perannya bagi pekerja rentan untuk mendukung masyarakat dalam memaksimalkan kerja yang produktif dan mandiri tanpa rasa takut akan resiko yang dialami, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan pembangunan masyarakat yang sejahtera. (*)
Penulis : Ogin Antariksa



Komentar