Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc  Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), mulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengatakan pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) atau boleh datang langsung ke kantor KPU Toraja Utara melalui helpdesk pembentukan badan adhoc.

“Nanti ada petugas yang membidangi memandu pelamar untuk melakukan pendafaran,” tutur Anshar Tangkesalu, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Anshar, KPU Toraja Utara membutuhkan 105 PPK yang nantinya akan bertugas di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara untuk pemilu dan Pilpres tahun 2024.

Anshar menjelaskan, syarat menjadi PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk dimasukkan adalah:

  1. Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi Siakba
  2. Fotocopy KTP elektronik
  3. Pas foto berwarna
  4. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  5. Surat pernyataan dapat diunduh di aplikasi Siakba
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ditandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba.

“Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu silahkan kunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Toraja Utara dan untuk informasi terkait pengumuman boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Toraja Utara,” pungkas Anshar. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerbau Diikat di Jalan Kembali  Makan Korban, Petugas Puskesmas Ma’dong Jatuh ke Jurang

    Kerbau Diikat di Jalan Kembali Makan Korban, Petugas Puskesmas Ma’dong Jatuh ke Jurang

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Satu dari lima motor rombongan petugas kesehatan dari Puskesmas Ma’dong jatuh ke jurang karena dihadang oleh kerbau yang diikat di jalan. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Belakang ini menjadi sorotan banyaknya kerbau peliharaan yang diikat dijalan umum yang mengakibatkan pengguna jalan terjatuh. Pada bulan Mei 2024 lalu, salah satu postingan akun bernama Indo’ Yura […]

  • Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Malango’

    Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Malango’

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar dalam APBD tahun 2022 untuk membebaskan tanah di sekitar jembatan Malango’ guna pembangunan jembatan kembar. “Iya, kita sudah anggarkan di APBD 2022 dan sudah disetujui DPRD. Kalau jumlah persisnya saya lupa, tapi sudah kita alokasikan,” ungkap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat […]

  • Bupati Toraja Utara Ikut Menari Bersama Paduan Suara Pada Upacara Hardiknas

    Bupati Toraja Utara Ikut Menari Bersama Paduan Suara Pada Upacara Hardiknas

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang ikut bergoyang dan menari mengikuti irama lagu yang dibawakan oleh kelompok paduan suara siswa-siswi SMP usai memimpin apel peringatan Hari Pendidikan Nasional yang berlangsung di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 25 Mei 2022. Upacara yang dihadiri oleh ratusan ASN, guru, dan siswa SD, SMP, dan SMA ini memperingati tiga […]

  • Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

    Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satgas Covid-19 Tana Toraja terus berinovasi untuk memaksimalkan target Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja. Berdasarkan data Satgas Covid-19 pertanggal 22 Desember 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Tana Toraja baru mencapai 65,37%, sementara target cakupan herd immunity minimal 70-80%. Berdasarkan data tersebut, Bupati Tana Toraja yang […]

  • Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

    Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja mengelurkan keputusan tegas terkait pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mengendalikan dan mengatasi penularan virus Corona di daerah itu. Melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 memutuskan mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021, […]

  • Kebakaran Hanguskan 3 Unit Rumah di Makale, Tana Toraja

    Kebakaran Hanguskan 3 Unit Rumah di Makale, Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kebakaran hebat menghanguskan dua unit rumah dan salon kecantikan di Garonggong, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 13 Juli 2022 dinihari. Kebakaran yang menghanguskan bangunan milik Pdt Daniel Kendek, Pdt Kendek, dan Beryl Salon ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Zeth Rombe, salah satu petugas pemadam kebakaran Pemda Tana […]

expand_less