Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc  Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), mulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengatakan pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) atau boleh datang langsung ke kantor KPU Toraja Utara melalui helpdesk pembentukan badan adhoc.

“Nanti ada petugas yang membidangi memandu pelamar untuk melakukan pendafaran,” tutur Anshar Tangkesalu, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Anshar, KPU Toraja Utara membutuhkan 105 PPK yang nantinya akan bertugas di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara untuk pemilu dan Pilpres tahun 2024.

Anshar menjelaskan, syarat menjadi PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk dimasukkan adalah:

  1. Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi Siakba
  2. Fotocopy KTP elektronik
  3. Pas foto berwarna
  4. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  5. Surat pernyataan dapat diunduh di aplikasi Siakba
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ditandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba.

“Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu silahkan kunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Toraja Utara dan untuk informasi terkait pengumuman boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Toraja Utara,” pungkas Anshar. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?

    Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyiapkan anggaran sebesar Rp 28 milliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah Aparatur Sipil Negara yang akan menerima THR ini sebanyak 5.961 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRD Tana Toraja sebanyak 30 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana […]

  • Tahun 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 9 Kasus Narkoba, Barang Bukti 7,78 Gram Shabu

    Tahun 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 9 Kasus Narkoba, Barang Bukti 7,78 Gram Shabu

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyakit sosial dalam bentuk narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya seolah tidak pernah hilang dari Bumi Lakipadada, Tana Toraja. Juga Toraja Utara yang masih menjadi wilayah hukum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Tana Toraja. Faktanya, sepanjang tahun 2021, BNNK Tana Toraja menangani 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 7,78 gram narkotika jenis […]

  • Sambut HUT ke-77, Gereja Toraja Akan Gelar Festival Sungai Sa’dan

    Sambut HUT ke-77, Gereja Toraja Akan Gelar Festival Sungai Sa’dan

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77, Gereja Toraja akan menggelar Kampanye Sungai dengan menghadirkan Festival Sungai Sa’dan dan penanaman puluhan ribu pohon di area hulu Sungai Sa’dan. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada tanggal 11-13 April 2024 mendatang di lokasi To’Barana’ dan Karonanga Sa’dan Ulu Salu, serta sepanjang bantaran Sungai Sa’dan. Selain […]

  • PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — PT Malea Energy Hydropower yang merupakan operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada pengelola Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo (SBB) yang terletak di Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Minggu, 9 Juli 2023. Bantuan sebesar Rp 150 juta tersebut diserahkan oleh pimpinan PT Malea Energy […]

  • Masuk Wilayah Tana Toraja Wajib Rapid Test atau Swab

    Masuk Wilayah Tana Toraja Wajib Rapid Test atau Swab

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sehubungan dengan peningkatan kasus positif virus Corona beberapa waktu belakangan ini, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae meminta kearifan diaspora Toraja agar menunda kepulangan ke kampung halaman. Jika kepulangan itu tak bisa ditunda, dimohon agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil Rapid Test atau Swab Non Reaktif Covid-19. Selain itu, setelah tiba di […]

  • APBD Toraja Utara tahun 2021 Ditetapkan Rp 1,1 Triliun

    APBD Toraja Utara tahun 2021 Ditetapkan Rp 1,1 Triliun

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara bersama pemerintah menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 1.152.600.578.114 . Angka itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara dengan agenda Persetujuan Penetapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di […]

expand_less