Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc  Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), mulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengatakan pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) atau boleh datang langsung ke kantor KPU Toraja Utara melalui helpdesk pembentukan badan adhoc.

“Nanti ada petugas yang membidangi memandu pelamar untuk melakukan pendafaran,” tutur Anshar Tangkesalu, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Anshar, KPU Toraja Utara membutuhkan 105 PPK yang nantinya akan bertugas di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara untuk pemilu dan Pilpres tahun 2024.

Anshar menjelaskan, syarat menjadi PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk dimasukkan adalah:

  1. Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi Siakba
  2. Fotocopy KTP elektronik
  3. Pas foto berwarna
  4. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  5. Surat pernyataan dapat diunduh di aplikasi Siakba
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ditandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba.

“Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu silahkan kunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Toraja Utara dan untuk informasi terkait pengumuman boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Toraja Utara,” pungkas Anshar. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam 3 Hari, 4 Warga Meninggal karena Covid-19 di Tana Toraja

    Dalam 3 Hari, 4 Warga Meninggal karena Covid-19 di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumlah kematian akibat virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja memperlihatkan trend yang mengkhawatirkan. Betapa tidak, hanya dalam tempo tiga hari, sejak Sabtu hingga Senin, 3-5 Juli 2021, empat orang warga meninggal dunia karena Covid-19. Dengan bertambahnya empat warga tersebut, jumlah kematian akibat Covid-19 di Tana Toraja menjadi 23 orang. Kepala […]

  • Reses Di Tana Toraja, Eva Rataba Serap Aspirasi Guru Soal Jaminan Hukum

    Reses Di Tana Toraja, Eva Rataba Serap Aspirasi Guru Soal Jaminan Hukum

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Gabriel Steven/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masa reses adalah salah satu waktu di mana seorang wakil rakyat terjun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi dari  masyarakat. Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, melakukan reses di UPT SMAN 5 Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Anggota DPR RI yang kini memasuki […]

  • Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale

    Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Suasana Terminal Makale Hari Pertama Penerapan Aturan Menaikkan dan Menurunkan Penumpang wajib dalam area terminal. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penerapan Surat Edaran Bupati Tana Toraja tentang Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Makale resmi diberlakukan 01 Desember 2025. Dari Pantauan KAREBA […]

  • Pergerakan Tanah di Rano Makin Meluas, Sudah 4 Rumah Tertimbun, 2 Terancam

    Pergerakan Tanah di Rano Makin Meluas, Sudah 4 Rumah Tertimbun, 2 Terancam

    • calendar_month Jum, 18 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Pergerakan tanah yang terjadi sejak Selasa, 15 Februari 2022 di Lembang Rano Tengah Kecamatan Rano, Tana Toraja semakin meluas. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, Jumat, 18 Februari 2022 siang, pergerakan tanah semakin meluas bahkan 4 rumah warga sudah rusak parah tertimbun tanah yang terus bergerak, 2 rumah lainnya juga terancam ikut tenggelam. Dorkas […]

  • Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara,  Yohanis Bassang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Ba’tan, Kelurahan Rantepao, Kelurahan Buntu Pasele, dan Kelurahan Rante Pasele, Rabu, 30 Juni 2021. Dalam sidak kali ini,  Bupati Toraja Utara menemukan dua kantor kelurahan yang masih tertutup saat jam kerja seharusnya sudah dimulai. Dua kantor itu, yakni […]

  • 364 Pelajar di Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Terima PIP “Aspirasi” dari Eva Rataba

    364 Pelajar di Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Terima PIP “Aspirasi” dari Eva Rataba

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba kembali menyerahkan beasiswa PIP jalur aspirasi kepada ratusan pelajar di Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, 27 September 2024. Sebanyak 364 pelajar di Kecamatan Sesean yang menerima Beasiswa PIP jalur aspirasi tahap pertama. Kegiatan ini seperti ini sudah sering dilakukan […]

expand_less