Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc  Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), mulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengatakan pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) atau boleh datang langsung ke kantor KPU Toraja Utara melalui helpdesk pembentukan badan adhoc.

“Nanti ada petugas yang membidangi memandu pelamar untuk melakukan pendafaran,” tutur Anshar Tangkesalu, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Anshar, KPU Toraja Utara membutuhkan 105 PPK yang nantinya akan bertugas di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara untuk pemilu dan Pilpres tahun 2024.

Anshar menjelaskan, syarat menjadi PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk dimasukkan adalah:

  1. Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi Siakba
  2. Fotocopy KTP elektronik
  3. Pas foto berwarna
  4. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  5. Surat pernyataan dapat diunduh di aplikasi Siakba
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ditandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba.

“Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu silahkan kunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Toraja Utara dan untuk informasi terkait pengumuman boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Toraja Utara,” pungkas Anshar. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Tana Toraja Gelar Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif, Hadirkan Narsumber Jurnalis KAREBA TORAJA

    Bawaslu Tana Toraja Gelar Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif, Hadirkan Narsumber Jurnalis KAREBA TORAJA

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Arthur
    • 0Komentar

    Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. (Foto:HumasBawasluTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan Pelatihan Menulis Berita Efektif yang digelar Ruang Media Centre Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Makale, Jum’at 21 November 2025. Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa […]

  • Anggaran Pembebasan Lahan Dinilai Kurang, OmBas: Kami Tak Mungkin Bayar di Luar Ketentuan

    Anggaran Pembebasan Lahan Dinilai Kurang, OmBas: Kami Tak Mungkin Bayar di Luar Ketentuan

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski mendapat reaksi dari masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang terdampak rencana pembangunan jembatan “kembar” Malango’, namun pemerintah akan jalan terus. Hal ini ditegaskan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat ditanya soal penolakan warga terhadap alokasi anggaran ganti rugi lahan jembatan “kembar” Malango’, seperti yang disampaikan di DPRD Toraja Utara beberapa hari […]

  • Ribuan Pelayat Antar Jenazah Gabriella Meilani, Korban Kebrutalan KKB Papua, ke Peristirahatan Terakhir

    Ribuan Pelayat Antar Jenazah Gabriella Meilani, Korban Kebrutalan KKB Papua, ke Peristirahatan Terakhir

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — — Jenazah Gabriella Meilani, tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat kebrutalan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiriwok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin, 13 September 2021, dimakamkan, Rabu, 21 September 2021. Ribuan pelayat yang terdiri dari keluarga, kerabat, warga Toraja, para tenaga kesehatan, dan masyarakat umum mengantar Gabriella Meilani ke peristirahatan terakhir […]

  • Pesan Masyarakat Adat Balla’ kepada Kementerian ESDM: Sejengkalpun Tidak Akan Kami Berikan Tanah!

    Pesan Masyarakat Adat Balla’ kepada Kementerian ESDM: Sejengkalpun Tidak Akan Kami Berikan Tanah!

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah sikap tegas disampaikan Masyarakat Adat Balla’, Kecamatan Bittuang, usai melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat, 13 Maret 2026. “Tolong ditekankan di sana (Kementerian ESDM), bahwa sejengkal pun kami tidak akan memberikan tanah kami untuk dikelola. Kami tidak main-main dengan ini. Mohon disampaikan dan dipertegas disana,” ujar […]

  • KABAR DUKA: Mantan Bupati Tana Toraja, T.R Andi Lolo, Tutup Usia

    KABAR DUKA: Mantan Bupati Tana Toraja, T.R Andi Lolo, Tutup Usia

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Toraja kembali kehilangan salah satu tokoh dan putra terbaik bangsa dan daerah. Mantan Bupati Tana Toraja, periode 1989-1995, Prof. Dr. Tandi Roma Andi Lolo, tutup usia. Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 Wita di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. Kabar duka ini […]

  • Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

    Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  HTA, oknum Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023. Selain ditetapkan sebagai tersangka, HTA juga langsung ditahan penyidik […]

expand_less