Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BBM » Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap

Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan Surat Edaran Nomor : 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang tetap sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tana Toraja.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengelola SPBU di Tana Toraja, Bupati Tana Toraja meminta para pengelola melaksanakan ketentuan diantaranya:

A. Penerapan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi :

1. Pemberlakuan Pelayanan sistem Ganjil-Genap pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Tana Toraja ;

2. Pelayanan Sistem Ganjill-Genap berdasarkan dengan penanggalan Masehi dan sifatnya situasional;

3. Sistem Ganjil-Genap sesuai dengan NOPOL Kendaraan berdasarkan angka terakhir.

B. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite :

1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) maksimal Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

2. Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang) maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari.

C. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Biosolar:

1. Kendaraan Roda Empat jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300 dan sejenisnya maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

2. Kendaraan Roda Enam jenis Truk/ Dump Truck pengangkut barang, logistik dan sejenisnya maksimal Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

3. Kendaraan Roda Enam ke atas jenis Bus besar dan sejenisnya maksimal Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per unit kendaraan per hari;

D. Kewajiban dan Larangan Bagi Pengelola SPBU ;

1. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah sejenis lainnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar (indikasi pelangsiran);

3. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menggunakan QR Code/ Barcode MyPertamina yang tidak sesuai antara Nomor Polisi Kendaraan dengan data kendaraan pada system;

4. Dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan yang menggunakan tangki yang telah di modifikasi/ ditambah kapasitasnya tidak sesuai standar pabrikan;

5. Wajib mengutamakan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan layanan umum dan darurat meliputi : ambulance, mobil jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah;

6. Setelah diterbitkannya Surat Edaran ini, pihak pengelola SPBU wajib membuat baliho, stiker atau sejenisnya yang berisikan ketentuan surat edaran ini untuk dipampang di masing – masing SPBU, agar diketahui oleh masyarakat umum.

E. Sanksi :

Apabila dalam pelaksanaan penyaluran BBM ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D, maka Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan :

1. memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan ijin dan atau menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan / memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Merekomendasikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi Administratif berupa penghentian pasokan/ distribusi BBM kepada pengelola SPBU.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pilkada salah satunya dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima bulan menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pemilihan dari berbagai aspek. Salah satunya […]

  • Tiga Hari Dicari, Yokal Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Sa’dan

    Tiga Hari Dicari, Yokal Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Sa’dan

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Tim SAR dan pecinta alam berhasil menemukan Yokal, anak berusia 12 tahun asal Tadongkon, Toraja Utara, Minggu, 2 Januari 2021. Siswa kelas 6 SD tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Yokal, anak 12 Tahun yang dinyatakan hilang karena tenggelam di Sungai Sa’dan sejak 30 Desember 2021. Jenazah Yokal ditemukan sekitar 30 meter […]

  • Dua Ekor Kerbau Hadiah Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Ditampilkan di Acara Pembukaan

    Dua Ekor Kerbau Hadiah Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Ditampilkan di Acara Pembukaan

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara tahun 2021 resmi dibuka Minggu Sore 12 Desember 2021 oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara. Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Tahun 2021 akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan (12 Desember s/d 18 desember) di Lapangan Bakti Rantepao. […]

  • Soekarno Run Toraja 2026 Sukses Digelar, Ganjar Puji Keindahan Alam dan Antusias Peserta

    Soekarno Run Toraja 2026 Sukses Digelar, Ganjar Puji Keindahan Alam dan Antusias Peserta

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana antusia peserta mengikuti Event Soekarno Run Toraja 2026. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Event promosi wisata dan olahraga bertajuk “Soekarno Run Toraja” Berlari di Atas Kaki Sendiri yang digelar DPD PDI Perjuangan Sulsel dan DPC PDI Perjuangan Toraja Utara, Sabtu 22 Agustus 2026 sukses digelar. Politisi Nasional PDI Perjuangan Ganjar Pranowo yang ikut […]

  • Ada Lomba PUBG dan Mobile Legends di Pekan Pemuda PPGT Sudiang, Ikutan Yuk!

    Ada Lomba PUBG dan Mobile Legends di Pekan Pemuda PPGT Sudiang, Ikutan Yuk!

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Jemaat Sudiang kembali menggelar Pekan Pemuda secara online. Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak  26 Oktober hingga 1 November 2021. Pekan pemuda diagendakan dilaksanakan setahun sekali yang bertujuan untuk mengembangkan bakat anggota PPGT jemaat Sudiang dan menyatukan kebersamaan diantara pemuda-pemudi Kristen khususnya PPGT Jemaat Sudiang. Ketua Panitia Pekan […]

  • Mengenal Rosmiaty, Calon Kepala Lembang Buntu Limbong, Sosok Sederhana dengan Segudang Inovasi

    Mengenal Rosmiaty, Calon Kepala Lembang Buntu Limbong, Sosok Sederhana dengan Segudang Inovasi

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sederhana, cekatan, dan ramah senyum adalah ciri khas yang melekat pada diri mantan Kepala Lembang Buntu Limbong 2 periode, Rosmiaty  K.L, Stp. PEMILIHAN KEPALA LEMBANG serentak Tana Toraja tahun 2021 menjadi pertarungan periode ketiga Rosmiaty menahkodai Lembang Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Menjadi Kepala Lembang perempuan satu-satunya di Kecamatan Gandangbatu Sillanan tidak menjadikan Lembang Buntu […]

expand_less