Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 50 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan Surat Edaran Nomor : 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang tetap sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tana Toraja.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengelola SPBU di Tana Toraja, Bupati Tana Toraja meminta para pengelola melaksanakan ketentuan diantaranya:
A. Penerapan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi :
1. Pemberlakuan Pelayanan sistem Ganjil-Genap pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Tana Toraja ;
2. Pelayanan Sistem Ganjill-Genap berdasarkan dengan penanggalan Masehi dan sifatnya situasional;
3. Sistem Ganjil-Genap sesuai dengan NOPOL Kendaraan berdasarkan angka terakhir.
B. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite :
1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) maksimal Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;
2. Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang) maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari.
C. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Biosolar:
1. Kendaraan Roda Empat jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300 dan sejenisnya maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;
2. Kendaraan Roda Enam jenis Truk/ Dump Truck pengangkut barang, logistik dan sejenisnya maksimal Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;
3. Kendaraan Roda Enam ke atas jenis Bus besar dan sejenisnya maksimal Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per unit kendaraan per hari;
D. Kewajiban dan Larangan Bagi Pengelola SPBU ;
1. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah sejenis lainnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar (indikasi pelangsiran);
3. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menggunakan QR Code/ Barcode MyPertamina yang tidak sesuai antara Nomor Polisi Kendaraan dengan data kendaraan pada system;
4. Dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan yang menggunakan tangki yang telah di modifikasi/ ditambah kapasitasnya tidak sesuai standar pabrikan;
5. Wajib mengutamakan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan layanan umum dan darurat meliputi : ambulance, mobil jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah;
6. Setelah diterbitkannya Surat Edaran ini, pihak pengelola SPBU wajib membuat baliho, stiker atau sejenisnya yang berisikan ketentuan surat edaran ini untuk dipampang di masing – masing SPBU, agar diketahui oleh masyarakat umum.
E. Sanksi :
Apabila dalam pelaksanaan penyaluran BBM ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D, maka Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan :
1. memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan ijin dan atau menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan / memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Merekomendasikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi Administratif berupa penghentian pasokan/ distribusi BBM kepada pengelola SPBU.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar