Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BBM » Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap

Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 50 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan Surat Edaran Nomor : 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang tetap sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tana Toraja.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengelola SPBU di Tana Toraja, Bupati Tana Toraja meminta para pengelola melaksanakan ketentuan diantaranya:

A. Penerapan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi :

1. Pemberlakuan Pelayanan sistem Ganjil-Genap pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Tana Toraja ;

2. Pelayanan Sistem Ganjill-Genap berdasarkan dengan penanggalan Masehi dan sifatnya situasional;

3. Sistem Ganjil-Genap sesuai dengan NOPOL Kendaraan berdasarkan angka terakhir.

B. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite :

1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) maksimal Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

2. Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang) maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari.

C. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Biosolar:

1. Kendaraan Roda Empat jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300 dan sejenisnya maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

2. Kendaraan Roda Enam jenis Truk/ Dump Truck pengangkut barang, logistik dan sejenisnya maksimal Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

3. Kendaraan Roda Enam ke atas jenis Bus besar dan sejenisnya maksimal Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per unit kendaraan per hari;

D. Kewajiban dan Larangan Bagi Pengelola SPBU ;

1. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah sejenis lainnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar (indikasi pelangsiran);

3. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menggunakan QR Code/ Barcode MyPertamina yang tidak sesuai antara Nomor Polisi Kendaraan dengan data kendaraan pada system;

4. Dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan yang menggunakan tangki yang telah di modifikasi/ ditambah kapasitasnya tidak sesuai standar pabrikan;

5. Wajib mengutamakan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan layanan umum dan darurat meliputi : ambulance, mobil jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah;

6. Setelah diterbitkannya Surat Edaran ini, pihak pengelola SPBU wajib membuat baliho, stiker atau sejenisnya yang berisikan ketentuan surat edaran ini untuk dipampang di masing – masing SPBU, agar diketahui oleh masyarakat umum.

E. Sanksi :

Apabila dalam pelaksanaan penyaluran BBM ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D, maka Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan :

1. memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan ijin dan atau menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan / memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Merekomendasikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi Administratif berupa penghentian pasokan/ distribusi BBM kepada pengelola SPBU.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Kaum Bapak (PKB) Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena, melakukan Wisata Rohani ke Toraja dan Minahasa. Rombongan wisata rohani PKB Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena tiba di Tana Toraja pada Jumat, 17 Juni 2022 dan disambut hangat oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Dihari kedua, […]

  • Hadiri Pelantikan 57 Anggota Panwascam Tana Toraja, Zadrak Tombeg Minta Jaga Netralitas

    Hadiri Pelantikan 57 Anggota Panwascam Tana Toraja, Zadrak Tombeg Minta Jaga Netralitas

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja resmi melantik 57 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bertempat di Hotel Sahid Toraja, Mengkendek 24 Mei 2024. 57 Anggota Panwascam ini akan bertugas di 19 Kecamatan dimana masing-masing kecamatan terdiri dari 3 orang anggota. Kegiatan pelantikan panwascam dirangkaikan dengan pembekalan yang berlangsung dua hari, […]

  • UKI Toraja dan PT YAIJ Jajaki Kerja Sama Dorong Peluang Kerja dan Studi di Eropa

    UKI Toraja dan PT YAIJ Jajaki Kerja Sama Dorong Peluang Kerja dan Studi di Eropa

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Peluang Karir di Eropa oleh Tim BKK Sulsel dan PT YAIJ di Aula Kampus 1 UKI Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Bursa Kerja Khusus (BKK) Sulawesi Selatan dan PT YAIJ Solusi Internasional menggelar kegiatan bertajuk “Sharing Peluang Karier Ke Eropa” bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja, […]

  • Sekian Lama Bertahan di Gubuk, Kini Anak SMA di Seko, Luwu Utara Akan Miliki Asrama

    Sekian Lama Bertahan di Gubuk, Kini Anak SMA di Seko, Luwu Utara Akan Miliki Asrama

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SEKO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja berkolaborasi dengan BPMSW GKI Sinwil Jawa Barat, akan membangun asrama untuk anak sekolah tingkat SMA di Seko, Luwu Utara. Melalui GKI Samanhudi, pembangunan asrama tersebut direncanakan akan dibangun di tanah seluas 600 meter persegi milik Gereja Toraja yang berlokasi di Eno, Kecamatan Seko. Pembangunan asrama ini […]

  • Pergerakan Tanah di Rano Makin Meluas, Sudah 4 Rumah Tertimbun, 2 Terancam

    Pergerakan Tanah di Rano Makin Meluas, Sudah 4 Rumah Tertimbun, 2 Terancam

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Pergerakan tanah yang terjadi sejak Selasa, 15 Februari 2022 di Lembang Rano Tengah Kecamatan Rano, Tana Toraja semakin meluas. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, Jumat, 18 Februari 2022 siang, pergerakan tanah semakin meluas bahkan 4 rumah warga sudah rusak parah tertimbun tanah yang terus bergerak, 2 rumah lainnya juga terancam ikut tenggelam. Dorkas […]

  • Kasus Pembobolan Gereja Kembali Terjadi di Gereja Katolik St. Ambrosius La’bo, Toraja Utara

    Kasus Pembobolan Gereja Kembali Terjadi di Gereja Katolik St. Ambrosius La’bo, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI’ — Kasus pencurian di rumah ibadah (gereja) terus terjadi di wilayah hukum Tana Toraja dan Toraja Utara. Setelah sebelumnya, Kamis, 12 Juni 2025 dini hari di Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 13 Juni 2025 dini hari, peristiwa yang sama terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Ambrosius La’bo, Kecamatan […]

expand_less