Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mencuri Disalah Satu Toko di Burake, Pemuda Asal Gandangbatu Sillanan Ditangkap Polisi

Mencuri Disalah Satu Toko di Burake, Pemuda Asal Gandangbatu Sillanan Ditangkap Polisi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
  • comment 0 komentar

Pria asal Gandangbatu Sillanan Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. Humas Polres Tana Toraja/kareba-toraja).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sempat buron selama enam hari, seorang pria asal Gandangbatu Sillanan Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Selasa 23 Juli 2024.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian disebuah toko di Jln. Buisun Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

Diketahui terduga pelaku inisial FR (25) berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 6 x 24 jam sejak menjalan aksinya pada 15 Juli 2024 lalu.

Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban JA (31) di Mapolres Tana Toraja pada tanggal 18 Juli 2024.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo yang dikonfirmasi Kamis 25 Juli 2024 membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian sebuah toko di Burake Kecamatan Makale kabupaten Tana Toraja.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian disebuah toko di Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu 24 Juli 2024 resmi ditahan,” kata Kapolres AKBP Malpa Malacoppo

AKBP Malpa Malacoppo mengatakan dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

IPTU Slamet Raharjo mengurai dari serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

”Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya 2 buah HP, uang tunai Rp 160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas,  dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana),” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana, Pelaku diancam dengan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Indra
Editor : Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Tana Toraja Himbau Warga Tanam Pohon dan Bersih-bersih

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Tana Toraja Himbau Warga Tanam Pohon dan Bersih-bersih

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menghimbau aparat pemerintah, BUMN, BUMD, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menanam pohon dan aksi bersih-bersih di sekitar lingkungan tempat tinggal. Theofilus juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kebiasaan membuang sampah pada tempat yang seharusnya dan tidak di sembarangan tempat. Himbauan ini disampaikan Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Bupati […]

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

  • KPU Kabupaten Tana Toraja Jelaskan Tahapan Pilkada Serentak 2024

    KPU Kabupaten Tana Toraja Jelaskan Tahapan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraha menggelar konfrensi pers terkait tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2024, Sabtu, 1 Juni 2024. Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy Paluangan, mengatakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No.2 […]

  • Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 7 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Yonatan Taruk alias Papa Gio, 34 tahun, warga Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, ditemukan meninggal dunia di sawah dekat kediamannya, Sabtu, 6 November 2021. Yonatan diduga kuat meninggal dunia karena tersengat arus listrik. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi maupun identifikasi dari Polres Tana Toraja serta pemeriksaan medis oleh tenaga medis setempat. “Hasil […]

  • Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Dilaksanakan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berpotensi menimbulkan kerumunan, aparat Kepolisian Resor Toraja Utara dan Satgas Covid-19 menghentikan upacara pemakaman salah satu warga di Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Selasa, 10 Agustus 2021. Penghentian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengan PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah beberapa kali dilakukan […]

  • Anda Ingin Merayakan Pekan Suci di Gereja Ziarah Tongkonan Masallo’ Santa Familia Sa’pak Bayo-bayo, Berikut Jadwalnya

    Anda Ingin Merayakan Pekan Suci di Gereja Ziarah Tongkonan Masallo’ Santa Familia Sa’pak Bayo-bayo, Berikut Jadwalnya

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Paul Tandiayu
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Orang awam menyebutnya “gereja tebing”, karena konsep gereja ini memadukan dinding batu kapur alami dengan bangunan moderen berupa pilar-pilar besar dan kaca tembus pandang. Karena konsep ini, Gereja Katolik Santa Familia Sa’pak Bayo-Bayo merupakan gereja unik dan estetik yang mengusung konsep menyatukan iman dengan alam. Keunikan gereja ini mencerminkan nilai-nilai spiritual yang […]

expand_less