Mencuri Disalah Satu Toko di Burake, Pemuda Asal Gandangbatu Sillanan Ditangkap Polisi

Pria asal Gandangbatu Sillanan Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. Humas Polres Tana Toraja/kareba-toraja).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sempat buron selama enam hari, seorang pria asal Gandangbatu Sillanan Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Selasa 23 Juli 2024.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian disebuah toko di Jln. Buisun Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

Diketahui terduga pelaku inisial FR (25) berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 6 x 24 jam sejak menjalan aksinya pada 15 Juli 2024 lalu.

Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban JA (31) di Mapolres Tana Toraja pada tanggal 18 Juli 2024.

Baca Juga  Event Toraja Carnaval Bertujuan Membangkitkan Pariwisata

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo yang dikonfirmasi Kamis 25 Juli 2024 membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian sebuah toko di Burake Kecamatan Makale kabupaten Tana Toraja.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian disebuah toko di Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu 24 Juli 2024 resmi ditahan,” kata Kapolres AKBP Malpa Malacoppo

AKBP Malpa Malacoppo mengatakan dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  KPU Toraja Utara Siap Rekrut 5.236 Anggota KPPS yang Akan Bertugas Pada Pemilu 2024

IPTU Slamet Raharjo mengurai dari serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

”Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya 2 buah HP, uang tunai Rp 160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas,  dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana),” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana, Pelaku diancam dengan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Begini Situasi Kolam Makale Jelang Pergantian Tahun 2020 ke 2021

Penulis : Indra
Editor : Arthur

Komentar