Masyarakat Lembang Gasing Mengkendek Minta Hutan Gasing Ditetapkan Sebagai Hutan Lindung
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pertemuan membahas masalah Hutan Gasing di Kantor Lembang Gasing Mengkendek. (Foto: Arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Perjuangan masyarakat adat Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek untuk mempertahankan Hutan Gasing sesuai fungsinya tidak pernah surut.
Setelah berhasil mengusir paksa penggarap ilegal dari kawasan hutan pada awal Agustus 2026 lalu, kini masyarakat Lembang Gasing menuntut pengakuan Pemerintah terkait status hutan tersebut.
Bertempat di Kantor Lembang Gasing, Jumat 16 Oktober 2026, digelar pertemuan untuk membahas polemik hutan Gaisng yang dihadiri Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang, KPH Saddang I, Camat Mengkendek, Camat Makale Selatan, Camat Gandangbatu Sillanan, Polres Tana Toraja, Polsek Mengkendek, Koramil Mengkendek, Kepala Lembang Gasing, Kepala Lembang Perindingan, Kepala Lembang Pa’buaran, BPL dan tokoh masyarakat.
Di hadapan para pihak yang hadir, masyarakat Lembang Gasing menuntut agar status hutan Gasing yang sebelumnya berstatus kawasan hutan dengan fungsi HPT (Hutan Produksi Terbatas) ditetapkan menjadi Hutan Lindung.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada lagi aktivitas dalam bentuk apapun dalam kawasan hutan Gasing termasuk menutup seluruh akses masuk dalam kawasan hutan.
Tuntuan masyarakat ini tak lain agar fungsi hutan Gasing terutama sebagai mata air dapat tetap terjaga dan situs budaya yang erat kaitannya dengan sejarah peradaban masyarakat Gasing yang ada dalam kawasan hutan tetap terjaga.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati 14 poin yang ditandatangani para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap pelestarian hutan Gasing.
14 kesepakatan tersebut yakni:
- Penetapan Hutan Gasing sebagai Hutan Lindung.
- Penetapan Hutan Gasing sebagai prioritas rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dengan tanaman kayu keras bukan tanaman buah.
- Pemasangan PAL batas dan pemasangan papan larangan masuk kawasan hutan Gasing.
- Pemeliharaan hutan berkelanjutan
- Pengawasan dan penegakan hukum
- Program kehutanan yang sementara berjalan agar dihentikan
- Setiap program kehutanan dan instansi lain yang akan dilaksanakan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Lembang dan Tokoh Masyarakat
- Apabila ada oknum yang melakukan pengrusakan kawasan hutan Gasing harus dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Pemutusan segala akses dalam kawasan hutan Gasing
- Penganggaran untuk program reiboisasi.
- Dilarang memasang pipa langsung dari kawasan hutan tanpa seizin Pemerintah
- Tidak ada aktivitas sama sekali dalam kawasan hutan Gasing
- Penanaman kembali pohon barana’ dan lamba’ dalam kawasan hutan Gasing
- Pemberian sanksi bagi masyarakat yang merusak hutan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar