Mulai Senin Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Zebra, Lihat Sasaran Operasinya di Sini

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja akan menggelar operasi Zebra Tahun 2023. Operasi kepolisian ini rencananya akan berlansung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 -17 September 2023.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas Polres Tana Toraja IPTU Awaludin Kadir, mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi Zebra tahun 2023 akan digelar secara serentak di jajaran kepolisian RI dengan meliputi 7 sasaran operasi, yaitu:

  1. Larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi
  2. Larangan pengendara atau pengemudi masih dibawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL)
  4. Pengemudi tidak menggunakan Seat Beal, dan Pengendara Motor tidak menggunakan Helem Standar SNI
  5. Pengendara yang berada pada pengaruh alkohol
  6. Pengemudi yang melawan arus contra flow dan
  7. Pengendara yang melebihi kecepatan tinggi
Baca Juga  Warga Tana Toraja Diminta Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Selama Agustus

Dari 7 sasaran Operasi Zebra Tahun 2023 Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas menambahkan tentang larangan penggunaan Knalpot Bising dan larangan Freestyle. Menurut Kasat Lantas, jika hal ini di temukan selama operasi zebra pihaknya akan melakukan penindakan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja bahwa mulai tanggal 4 hingga 17 September mendatang kami akan menggelar Operasi Zebra Tahun 2023. Lengkapi diri dan kendaraan anda sebelum bepergiaan agar tetap selamat dalam perjalanan,” himbau IPTU Awaluddin. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

Komentar