Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Ditahan Kejaksaan, Begini Tanggapan Penasehat Hukumnya

Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Ditahan Kejaksaan, Begini Tanggapan Penasehat Hukumnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Juli 2021 yang lalu, Direktur (kini mantan) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, ML, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

ML ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak Kamis, 14 Oktober 2021 dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada Kamis kemarin, hasilnya memenuhi unsur tindak pidana,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Jumat, 15 Oktober 2021.

Erianto menjelaskan bahwa tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Erianto menambahkan, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

ML ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan sejak 29 Juli 2021. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, Inspektorat Toraja Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp1.790.820.700.

ML diduga menyelewengkan dana hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020 yang merupakan bantuan pemerintah pusat.  Hibah tersebut juga terdapat penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kerugiaan Negara Akan Dibuktikan di Pengadilan

Dimintai tanggapannya, penasehat hukum tersangka ML, Pither Ponda Barany mengatakan kliennya adalah warga negara yang taat hukum. Pither menyatakan menghormati sikap penegakan hukum Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

“Kami juga siap menghadapi persidangan kasus ini di pengadilan. Soal kebenaran sangkaan kepada klien kami, biarlah persidangan nanti yang membuktikan.

Meski begitu, Bang Pit, sapaan akrab Pither Ponda Barany melihat ada keganjilan dalam pemeriksaan perkara ini. Keganjilan terletak pada audit yang dilakukan oleh Inspektorat Toraja Utara, BPKP, Akuntan Publik.

“Berikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk membuktikan dalilnya di persidangan nanti. Kalau berbicara pendapat tentulah kami berada pada sudut pandang yang berbeda, olehnya itu kita harus sabar menanti putusan pengadilan, itulah yang kita yakini bersama sebagai sebuah kebenaran,” kata Pither.

Ditanya sikapnya soal kerugian negara, Pither sedikit mengelak. “Kalau soal itu (kerugian negara) nantilah dibuktikan dipersidangan. Kita tunggu persidangan saja,” katanya. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pdt. Anton Limbongan Pimpin Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Toraja Utara

    Pdt. Anton Limbongan Pimpin Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 18 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Toraja Utara menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Pertama di Rantepao, Jumat, 18 Februari 2022. Konfercab API Pertama di Toraja Utara ini diikuti puluhan Pendeta dari 26 denominasi/organisasi gereja yang ada di Toraja Utara. Pendeta Anton Limbongan, M.Th dari Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) terpilih menjadi Ketua DPC API Toraja Utara, […]

  • PT Malea Evakuasi Batu Besar yang Halangi Jalan Poros di Makale Selatan

    PT Malea Evakuasi Batu Besar yang Halangi Jalan Poros di Makale Selatan

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Batu besar yang menutup akses jalan utama menuju 3 Lembang di Makale Selatan, yakni Patekke, Pa’buaran, dan Bo’ne Buntu Sisong akhirnya berhasil dievakuasi pada Senin, 10 April 2023. Akses yang sebelumnya tidak bisa dilalui kendaraan roda empat ini akhirnya bisa dibuka setelah team sipil dan operator dari PT Malea turun tangan. […]

  • Mengenal Lebih Dekat Proses Kerja Jurnalistik, Mahasiswa UKI Toraja Kunjungi Kantor KAREBA TORAJA

    Mengenal Lebih Dekat Proses Kerja Jurnalistik, Mahasiswa UKI Toraja Kunjungi Kantor KAREBA TORAJA

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Arthur
    • 0Komentar

    Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris UKI Toraja berkunjung ke Kantor KAREBA TORAJA. (Foto: Redaksi)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lima Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) mengunjungi Kantor KAREBA TORAJA, Sabtu 15 November 2025. 5 mahasiswa masing-masing Tidar Julian, Christin Natalia, Deni Tandisau, ⁠Regina Julieta […]

  • Legislator Sulsel, JRM: Pemadaman Listrik Tanggung Jawab Lintas Sektoral

    Legislator Sulsel, JRM: Pemadaman Listrik Tanggung Jawab Lintas Sektoral

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) khususnya di wilayah Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) dikeluhkan pelanggan tak terkecuali pelanggan di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Sejak kemarau berkepanjangan melanda, hampir setiap hari PLN UID Sulselrabar melakukan menajemen listrik yang berakibat pada terjadinya […]

  • Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale

    Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Suasana Terminal Makale Hari Pertama Penerapan Aturan Menaikkan dan Menurunkan Penumpang wajib dalam area terminal. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penerapan Surat Edaran Bupati Tana Toraja tentang Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Makale resmi diberlakukan 01 Desember 2025. Dari Pantauan KAREBA […]

  • Peserta BPJS yang Beli Obat di Luar, Biayanya Wajib Diganti Rumah Sakit

    Peserta BPJS yang Beli Obat di Luar, Biayanya Wajib Diganti Rumah Sakit

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu kebijakan transformasi mutu layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah terkait biaya dimana pasien BPJS tidak lagi kenakan biaya tambahan saat menerima layanan kesehatan. Salah satu yang sering terjadi selama ini adalah adanya biaya obat yang harus ditebus oleh pasien BPJS di apotik luar rumah sakit atau di […]

expand_less