Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SMK Negeri 4 Tana Toraja menggelar Rapat Pembentukan Tim BOS dan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, Sabtu, 6 Maret 2021.

Rapat dipimpin Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng dan dihadiri Pengawas Pembina, Drs. Alexs Sulle, Pengurus Komite Sekolah, serta seluruh guru dan tenaga kependidikan SMK Negeri 4 Tana Toraja.

Rapat ini diawali dengan arahan dari Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 4 Tana Toraja yang mengapresiasi pelaksanaan rapat pembentukan Tim BOS dan penyusunan RKAS BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang sudah rutin dilaksanakan di sekolah.

“Kita melaksanakan rapat hari ini karena memang dipandang perlu untuk membahas rencana kegiatan sekolah yang didanai dari dana pemerintah, yang pengelolaannya harus transparan dan lebih memprioritaskan proses pembelajaran agar kemajuan dan peningkatan kualitas pembelajaran semakin nampak dan menghasilkan kualitas peserta didik yang trampil, mandiri dan berkarakter untuk siap bekerja dan memiliki jiwa wirausaha yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Bapak D.L. Kala’lembang dalam arahan singkatnya.

Pengawas Pembina SMK Negeri 4 Tana Toraja, Drs. Alexs Sulle juga hadir dalam rapat ini memberikan uraian penjelasan pentingnya transparansi dan kerjasama yang baik dalam mengelola dana BOS di sekolah.

“Dana BOS diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan menganut prinsip-prinsip pengelolaannya yang diatur dalam pasal-pasal Permendikbud yang harus dipatuhi oleh sekolah, itu berarti bahwa Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab perlu mengajak semua pihak di sekolah duduk besama merancang dan menyusun kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran berjalan. Jika semua pihak terlibat memikirkan rencana dan kegiatan sekolah, maka seluruh guru dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana BOS dibawa pengawasan kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” terang Alexs Sulle.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021, maka UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja telah merancang pembentukan Tim BOS SMK Negeri 4 Tana Toraja dan menyusun RKAS BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 melalui rapat bersama.

Jauh sebelum rapat digelar, Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, yang juga adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menghimbau kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama mengajukan rancangan kegiatan dan anggaran dana yang berpihak pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di sekolah, khususnya lebih mengedepankan kebutuhan peserta didik dalam proses pembelajaran dan memperkuat inovasi pembelajaran bagi seluruh tenaga kependidikan.

Olehnya itu, sebelum RKAS BOS Tahun Anggaran 2021, Kasubag Tata Usaha, seluruh Wakil kepala Sekolah urusan kurikulum, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, wakil kepala sekolah sarana prasarana dan wakil kepala sekolah hubungan industri, seluruh Kepala Program Keahlian, yakni Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Komputer dan Jaringan dan Tata Busana, Kepala Perpustakaan, Pembina OSIS, Pembina Eskul, Tim Dapodik, Tim Kreatif dan Branding Sekolah dan seluruh guru telah mengajukan draf Rencana Anggaran Biaya masing-masing yang akan diplot dalam RKAS manual kemudian dibahas bersama dalam rapat ini.

Berbeda dengan Permendikbud Juknis BOS di tahun-tahun sebelumnya, tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 menetapkan Satuan Biaya dana BOS Reguler masing-masing daerah. Untuk SMK di daerah Tana Toraja , sesuai lampiran Kepmendikbud tersebut, satuan biaya dana BOS adalah Rp. 1.790.000,- per peserta didik per tahun.

Hasil rapat di SMK Negeri 4 Tana Toraja menghasilkan susunan Tim BOS yang merujuk pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 Bab VI pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 tentang susunan Tim BOS sekolah terdiri atas Penanggung Jawab adalah Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan anggota yang terdiri atas 1 orang unsur guru, 1 orang unsur Komite Sekolah dan 1 orang unsur orang tua serta rapat ini telah menghasilkan RKAS Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pembentukan Tim BOS Sekolah dan RKAS Tahun Anggaran 2021 yang akan diusulkan pengesahannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X. Dalam rapat ini, seluruh peserta yang hadir wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Puting Beliung Landa  Kec. Sanggalangi 2 Lumbung Ambruk

    Angin Puting Beliung Landa Kec. Sanggalangi 2 Lumbung Ambruk

    • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — kibat hujan deras yang disertai dengan  angin puting beliung  yang terjadi di Wilayah Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara pada senin  29 Maret 2021 mengakibatkan beberapa kerusakan milik Penduduk setempat. Angin puting beliung yang terjadi sekitar pukul 15.30 menyebabkan dua unit lumbung di kelurahan Papelean Kec. Sanggalangi Kab. Toraja Utara  ambruk . Lumbung  […]

  • Tak Mampu Cegah Judi Sabung Ayam, 2 Camat dan 4 Kepala Lembang Dipanggil Polisi

    Tak Mampu Cegah Judi Sabung Ayam, 2 Camat dan 4 Kepala Lembang Dipanggil Polisi

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua Camat dan 4 Kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja dipanggil pihak Kepolisian Polres Tana Toraja karena tidak mampu mencegah praktik judi sabung ayam yang terjadi dalam wilayahnya. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengatakan tugas Kepala Lembang dan Camat adalah pembinaan sosial di wilayahnya sehingga ketika terjadi praktek judi sabung ayam […]

  • Offroad JWT 2022: Foto-foto Ekstremnya Medan Toraja Utara

    Offroad JWT 2022: Foto-foto Ekstremnya Medan Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Event Offroad bertajuk Jelajah Wisata Toraja yang diselenggarakan oleh Komunitas Offroad Toraja dan Pengurus Cabang (Pengcab) Indonesia Offroad Federation (IOF) Toraja Utara, resmi digelar, Sabtu, 18 Juni 2022. Event penyalur hoby dan promosi wisata yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Sulsel ini dilepas secara resmi oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di […]

  • Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Tiga Tahun Berturut-turut, Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kabupaten Toraja Utara meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Senin, 12 Desember 2022. Penghargaan tahun 2022 ini adalah yang ketiga kalinya secara berturut-turut diterima Kabupaten Toraja Utara. Tahun ini ada 72 Kabupaten/Kota […]

  • Selain Tongkonan dan Rumah, Uang Rp 67 Juta Juga Ikut Terbakar di Balusu

    Selain Tongkonan dan Rumah, Uang Rp 67 Juta Juga Ikut Terbakar di Balusu

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Selain satu unit Tongkonan dan satu unit rumah panggung, kebakaran yang terjadi di Kadundung, Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Toraja Utara, Minggu, 20 Maret 2022, juga membakar uang tunai sebesar Rp 67 juta, yang ada dalam rumah. Tongkonan yang terbakar itu bernama Tongkonan Saungan. Selain uang tunai, ikut terbakar pula satu set sound […]

  • Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah serahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat kepada John Diplomasi yang diterima oleh Sekertaris Bappilu Demokrat Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR —- Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja John Diplomasi menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Tana Toraja 2024. Penyerahan surat tugas tersebut […]

expand_less