Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi menegaskan usaha baik kecil mikro menengah maupun usaha berskala besar di Tana Toraja wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini disampaikan Yurinus pada acara bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang digelar di Hotel Graha Raf Makale, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan para pelaku usaha kecil mikro dan menengah di Tana Toraja dan menghadirkan pemateri dari Rumah Kreatif BUMN, Jams Manukallo.

Yurinus mengatakan aturan tentang pentingnya memiliki NIB ini merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan usaha berbasis resiko.

Yurinus mengatakan tujuan UU no 11 tahun 2020 ini adalah bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah bisa menerbitkan sendiri NIB dengan mengakses melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id.

Izin usaha hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Dengan mengurus NIB ini juga maka para pelaku usaha dapat mendeteksi resiko dari usaha yang dijalankan baik it resiko rendah, menengah maupun resiko tinggi.

Yurinus bahkan menyebut untuk membantu masyarakat mengurus NIB, di tingkat kecamatan dan Lembang saat ini sudah ada gerai DPMPTSP untuk membantu penerbitan NIB tersebut.

Yurinus bahkan menyebut jika ada banyak keuntungan jika usaha memiliki NIB, diantaranya adalah aman dalam menjalankan usaha dan bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank atau lembaga keuangan lainnya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentas di Halaman Gereja, Group Qasidah Rebana Majelis Taklim Tampil Apik di HUT PMTI

    Pentas di Halaman Gereja, Group Qasidah Rebana Majelis Taklim Tampil Apik di HUT PMTI

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) adalah organisasi masyarakat etnik Toraja, yang menaungi semua elemen masyarakat Toraja, dari semua latar belakang maupun agama. Itu sebabnya, dalam rangkaian kegiatan ulang tahun ke 18 organisasi ini, semua elemen dalam masyarakat Toraja dilibatkan. Pelibatan semua elemen itu terlihat pada acara pameran kuliner dan UMKM yang dilaksanakan […]

  • Toraja Utara Diwacanakan Terbagi Menjadi Tiga Daerah Otonom

    Toraja Utara Diwacanakan Terbagi Menjadi Tiga Daerah Otonom

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Toraja Barat Daya dan Kotamadya Rantepao mulai mengemuka. Hal itu terungkap dalam rapat panitia persiapan Pemekaran DOB Kabupaten Toraja Barat Daya yang digelar pada Minggu, 18 September 2022, di Restaurant Rimiko, Rantepao. Panitia yang menggelar rapat mengklaim mengantongi SK Bupati Toraja Utara nomor 282/III/2021 yang […]

  • Melihat Lebih Dekat Cafe Jangkar, Tempat Santai Dengan Latar Buntu Sesean

    Melihat Lebih Dekat Cafe Jangkar, Tempat Santai Dengan Latar Buntu Sesean

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Cafe dan resto bernama Cafe Jangkar yang terletak di Jalan Poros Rantepao – Palopo, tepatnya di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Toraja Utara, bisa menjadi pilihan bagi kalian yang mencari tempat untuk bersantai yang nyaman dan asik. Cafe Jangkar berada di lantai 3, pada gedung juga ditempati Toko perabot rumah tangga, Mr DIY, dan […]

  • Bank BRI Konsisten Berdayakan dan Kembangkan “Sahabat Disabilitas”

    Bank BRI Konsisten Berdayakan dan Kembangkan “Sahabat Disabilitas”

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Konsistensi PT  Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjalankan program kepeduliannya dalam hal memperluas ruang inklusi bagi kelompok disabilitas melalui program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas, dibuktikan dengan penyelenggaraan Kembali agenda tersebut di tahun 2026, berkelanjutan seperti telah diselengarakan tahun sebelumnya. Melalui Program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) bertema #BRISahabatDisabilitas, BRI memberikan pelatihan […]

  • Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Yohanis Kiding Pongsumben bersama Keluarga. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Perwira Polri sekaligus Pemilik Perusahaan Otobus Manggala Trans Yohanis Kiding Pongsumben dalam waktu dekat akan memasuki masa purna bakti sebagai anggota Polri. Jika tidak ada aral melintang, 01 Juli 2025 mendatang, Yohanis Kiding akan memasuki masa purna bakti. Dengan status purna bakti dari instansi Polri, […]

  • Tedong Bonga Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Toraja oleh Kementerian Hukum RI

    Tedong Bonga Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Toraja oleh Kementerian Hukum RI

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tedong Bonga yang merupakan hewan genetik khas Toraja kini mendapat pengakuan hukum melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan Sertifikat HAKI Komunal ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel kepada Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada […]

expand_less