Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi menegaskan usaha baik kecil mikro menengah maupun usaha berskala besar di Tana Toraja wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini disampaikan Yurinus pada acara bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang digelar di Hotel Graha Raf Makale, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan para pelaku usaha kecil mikro dan menengah di Tana Toraja dan menghadirkan pemateri dari Rumah Kreatif BUMN, Jams Manukallo.

Yurinus mengatakan aturan tentang pentingnya memiliki NIB ini merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan usaha berbasis resiko.

Yurinus mengatakan tujuan UU no 11 tahun 2020 ini adalah bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah bisa menerbitkan sendiri NIB dengan mengakses melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id.

Izin usaha hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Dengan mengurus NIB ini juga maka para pelaku usaha dapat mendeteksi resiko dari usaha yang dijalankan baik it resiko rendah, menengah maupun resiko tinggi.

Yurinus bahkan menyebut untuk membantu masyarakat mengurus NIB, di tingkat kecamatan dan Lembang saat ini sudah ada gerai DPMPTSP untuk membantu penerbitan NIB tersebut.

Yurinus bahkan menyebut jika ada banyak keuntungan jika usaha memiliki NIB, diantaranya adalah aman dalam menjalankan usaha dan bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank atau lembaga keuangan lainnya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir dan Membuka Kongres XXXII PMKRI di Samarinda

    Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir dan Membuka Kongres XXXII PMKRI di Samarinda

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SAMARINDA — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir dan membuka Kongres XXXII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) Tahun 2022 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 22 Juni 2022 mendatang. Kepastian kehadiran Presiden ini diperoleh setelah rapat koordinasi persiapan kunjungan Presiden ke Provinsi Kalimantan […]

  • 2023, Pemprov Sulsel Anggarkan Pembangunan Jalan Simbuang-Mappak, Tana Toraja

    2023, Pemprov Sulsel Anggarkan Pembangunan Jalan Simbuang-Mappak, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Persoalan kerusakan infrastruktur jalan yang ada di tiga kecamatan di bagian barat Tana Toraja, yakni Bonggakaradeng, Simbuang, dan Mappak, kelihatan mulai teratasi tahun depan. Wakil Ketua Komisi D dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menyampaikan kabar gembira itu usai melakukan rapat anggaran tahun 2023 dengan Dinas […]

  • Mobil yang Dibiarkan Terparkir Berhari-Hari Dipinggir Jalan di Makale Akan Diderek Dishub

    Mobil yang Dibiarkan Terparkir Berhari-Hari Dipinggir Jalan di Makale Akan Diderek Dishub

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo ancam pemilik kendaraan yang membiarkan kendaraannya diparkir berhari-hari dalam Kota Makale. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Tana Toraja sedang mengkaji salah satu kebijakan untuk mengurai kemacetan dalam Kota Makale. Salah satu kebijakan yang sedang dikaji adalah Dinas Perhubungan Tana Toraja akan menderek mobil baik mobil […]

  • Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Jum, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, sejak 1 Maret 2021. Sebelumnya, selama bulan Februari 2021, kegiatan sosial kemasyarakat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, tidak diizinkan. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Surat Edaran […]

  • Ribuan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Toraja Utara

    Ribuan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sehari setelah kelompok Masyarakat Peduli Toraja Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Toraja Utara, Selasa, 6 Juni 2023, giliran ribuan guru melakukan aksi yang sama. Tuntutannya juga hampir sama, mempersoalkan rekomendasi DPRD Toraja Utara atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Toraja Utara tahun 2022. Juga aksi unjuk rasa mahasiswa peduli Toraja […]

  • Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

    Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Monika R.A/Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang perlawanan partij verzet oleh rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun terhadap perintah eksekusi terhadap tongkonan tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang ini dihadiri oleh 7 dari 9 terlawan dan ratusan anggota rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun. Agenda sidang adalah penunjukan majelis hakim mediator. Pantauan KAREBA TORAJA, usai […]

expand_less