Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Janji Tidak Ada Kenaikan Pajak di Tana Toraja

    Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Janji Tidak Ada Kenaikan Pajak di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja menerima Aspirasi Mahasiswa dari Aliansi Cipayung Tana Toraja. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Tana Toraja (GMKI Cabang Toraja, GMNI Cabang Toraja dan PMKRI Cabang Toraja) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja, Makale, Sabtu 30 Agustus 2025. Unjuk rasa ini adalah respon […]

  • Curi Uang Puluhan Juta di Mappak dan Simbuang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

    Curi Uang Puluhan Juta di Mappak dan Simbuang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparat Kepolisian Sektor Simbuang Polres Tana Toraja menangkap seorang pemuda berinisial Ern, 19 tahun, warga Simbuang, Selasa, 17 Agustus 2021. Pemuda ini diduga kuat merupakan pelaku pencurian di beberapa rumah warga di Mappak dan Simbuang dalam tiga pekan terakhir. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP H. Samsul Rijal, dalam […]

  • Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembongkaran bangunan ruko dan revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan dihadiri oleh para pengguna bangunan ruko di kawasan pertokoan lama Rantepao ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Rantepao, Rabu, 13 Januari […]

  • Ambil Peran Atasi Perubahan Iklim, UKI Toraja Rancang Hutan Kampus

    Ambil Peran Atasi Perubahan Iklim, UKI Toraja Rancang Hutan Kampus

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Alue Dohong dalam kunjungan kerja ke Toraja Utara dan memberikan kuliah umum di Kampus 2 UKI Toraja, Jum’at 13 September 2024. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja kembali merancang satu program inovasi dalam rangka mendukung program Pemerintah serta mengambil peran dalam menjaga ekosistem alam dan mengatasi perubahan iklim. Saat ini, UKI […]

  • Kerjasama RS Elim Rantepao, Panitia The Legend Of Pong Tiku Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Katarak

    Kerjasama RS Elim Rantepao, Panitia The Legend Of Pong Tiku Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Katarak

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim dokter dan tenaga medis yang melakukan operasi pada kegiatan bakti sosial operasi bibir sumbing dan katarak. (foto: Ind/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Yayasan Kesehatan Gereja Toraja dan RS Elim Rantepo bekerja sama dengan Panitia PMTI The Legend Of Pong Tiku Cup 2024 menggelar kegiatan bakti sosial operasi bibir […]

  • Pemda Mamasa Launching Event Tahunan “Bulan Mamase” Ajang Pulang Kampung dan Agenda Sosial Perantau Mamasa

    Pemda Mamasa Launching Event Tahunan “Bulan Mamase” Ajang Pulang Kampung dan Agenda Sosial Perantau Mamasa

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Welem Sambolangi – H. Sudirman saat melaunching Program Bulan Mamase   KAREBA-TORAJA.COM, MAMASA — Pemerintah Kabupaten Mamasa melaunching salah satu program inovasi yang merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Welem Sambolangi – H. Sudirman yakni Bulan Mamase. Bulan April adalah momentum pulang kampung bagi Dispora (Perantau) […]

expand_less