Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

    15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 15 remaja dari SMK Kristen Tagari akan mengikuti Jumpa Bakti dan Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja (PMR) IX yang berlangsung di Kabupaten Gowa. Jumbara IX yang mengangkat tema “PMR Sehat, Kreatif dan Berkarakter” berlangsung dari tanggal 13-17 Mei 2023 ini akan diikuti oleh ribuan anggota Palang Merah Remaja dari berbagai Kabupaten/Kota […]

  • Air Minum Kemasan Karya Anak Toraja dari Sumber Air Pedamaran Kini Siap Melayani Pesanan

    Air Minum Kemasan Karya Anak Toraja dari Sumber Air Pedamaran Kini Siap Melayani Pesanan

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh anak muda Toraja dari sumber mata air Pedamaran Rantebua, kini siap produksi dan melayani pesanan masyarakat. Air minum yang diproduksi oleh CV. Berkah Jaya Abadi Mineral sangat layak konsumsi, karena selain bahan bakunya dari sumber mata air pegunungan (Pedamaran), alat produksinya juga sudah lolos […]

  • UKM Musik UKI Toraja Sukses Gelar Musik Fest Bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani

    UKM Musik UKI Toraja Sukses Gelar Musik Fest Bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Musik Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja sukses menggelar kegiatan Musik Fest bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani (KOMPAK ROHANI) pada hari Sabtu 11 Desember 2021 di aula Kampus 1 UKI Toraja. Kegiatan Musik Fest bertajuk Kompetisi Musik Akustik Rohani (KOMPAK ROHANI) ini merupakan program perdana dari UKM Musik […]

  • Ini Daftar Juara Juara Lomba Senam Kreasi Toraja Utara Tahun 2022

    Ini Daftar Juara Juara Lomba Senam Kreasi Toraja Utara Tahun 2022

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Persit Kodim 1414 Tana Toraja tampil sebagai juara pertama dalam Lomba Senam Kreasi Tingkat Kabupaten Toraja Utara tahun 2022 Kategori Organisasi. Sedangkan Kecamatan Rantepao tampil sebagai pemenang pada kategori Kecamatan dengan raihan poin tertinggi. Lomba Senam Kreasi ini digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara dalam rangka memeriahkan Hari Ulang […]

  • Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 15 Agustus

    Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 15 Agustus

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang […]

  • Mahasiswa Asal Tana Toraja Raih Medali Emas dalam Lomba Sains Internasional

    Mahasiswa Asal Tana Toraja Raih Medali Emas dalam Lomba Sains Internasional

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Winda Purwanti, mahasiswa asal Dusun Sangrandanan, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berhasil mendapatkan medali emas pada lomba Youth Internasional Science Fair (YISF) atau lomba Pameran Sains Internasional Pemuda tahun 2023. Dalam kejuaraan scientist muda bergabung bersama empat rekannya, masing-masing Zulfa Sriyanti, Widya Fatikah Sari, Fatwa Ramadhan, dan Muh. Yusuf. […]

expand_less