Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

    Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Usai mencuri sepeda motor milik seorang warga di Mendetek, Makale, ATL (30 tahun), warga Lea, Makale Selatan bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Benteng Alla’, Kabupaten Enrekang. Cukup jauh memang. Tapi, Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, yang dipimpin Aiptu Sriwahyu mengendus keberadaannya. Kemudian, ATL ditangkap beserta barang bukti […]

  • DPRD Tana Toraja Akan Pertanyakan Nasib PPPK Nakes yang Kelulusannya Dianulir ke BKN

    DPRD Tana Toraja Akan Pertanyakan Nasib PPPK Nakes yang Kelulusannya Dianulir ke BKN

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja bergerak cepat merespon polemik rekrutmen PPPK yang dianggap merugikan beberapa peserta yang sudah dinyatakan lulus pada pengumuman pertama lalu keluar pengumuman kedua dan dinyatakan tidak lulus. Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi dan Wakil Ketua DPRD Anis Lintin Paembonan bersama Anggota Komisi 1 DPRD […]

  • Kabar Gembira, 2000 Kerbau di Toraja Utara Segera Divaksin PMK

    Kabar Gembira, 2000 Kerbau di Toraja Utara Segera Divaksin PMK

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pertanian segera melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap 2.000 kerbau di wilayah ini. Langkah vaksinasi ini segera dilakukan setelah Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direjen Peternakan memberikan bantuan 2.000 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Vaksin ini akan disuntikkan […]

  • Melintas di Jalan Poros Salu-Dende’, Tiba-tiba Jalan Amblas, Truk Ini Nyaris Terperosok

    Melintas di Jalan Poros Salu-Dende’, Tiba-tiba Jalan Amblas, Truk Ini Nyaris Terperosok

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Tidak ada orang yang menginginkan musibah menimpa dirinya. Tapi, musibah bisa datang kapan saja. Kita mesti selalu waspada. Seperti yang dialami oleh sopir truk warna merah dengan nomor polisi DD 9372 JZ ini. Dia tidak pernah menyangka, saat melintas di jalan poros Salu-Dende’, tepatnya di Sangpolo Bungin, Dusun Tallang, Lembang Salu Sopai, […]

  • Diselah-selah Reses, Legislator Medi Sura’ Matasak Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Eksistensi Tongkonan

    Diselah-selah Reses, Legislator Medi Sura’ Matasak Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Eksistensi Tongkonan

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Medi Sura’ Matasak Gelar Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Bittuang. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra Dapil 4 (Saluputti, Bittuang, Masanda, Kurra) Medi Sura’ Matasak menggelar reses masa sidang III tahun anggaran 2025 di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Sabtu 23 […]

  • Sudah Dua Orang Toraja yang Jadi Korban Gempa Mamuju, Sulbar

    Sudah Dua Orang Toraja yang Jadi Korban Gempa Mamuju, Sulbar

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMUJU — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama TNI, Polri, Tim SAR, BPBD setempat, serta relawan terus melakukan upaya pencarian terhadap korban meninggal dunia atau luka-luka dari reruntuhan bangunan yang rusak akibat gempa 6,2 SR yang terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 dinihari. Berdasarkan data Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga […]

expand_less