Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah, KPU Tetapkan Yohanis Bassang-Frederik Palimbong Bupati-Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara

    Sah, KPU Tetapkan Yohanis Bassang-Frederik Palimbong Bupati-Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara akhirnya menetapkan pasangan Yohanis Bassang dan Frederik Viktor Palimbong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan KPU Kabupaten Toraja Utara dalam Rapat Pleno Terbuka, yang berlangsung di Hotel Heritage Toraja […]

  • Disos Toraja Utara Bantu Korban Kebakaran 2 Rumah dan 5 Lumbung di Balusu

    Disos Toraja Utara Bantu Korban Kebakaran 2 Rumah dan 5 Lumbung di Balusu

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara memberikan bantuan tanggap darurat kepada keluarga korban kebakaran di Dusun Penammuan, Lembang Balusu Bangunlipu, Kecamatan Balusu, Toraja Utara. Bantuan tersebut disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Dinas Sosial Toraja Utara, Alexander Mangambe dan Tim Tagana di lokasi kejadian, Kamis, 5 Agustus 2021. Bantuan tanggap darurat yang […]

  • Selain Sanksi Pengurangan, 21 Lembang yang Belum Laporkan ADD Tahun 2023 Terancam Berurusan dengan Hukum

    Selain Sanksi Pengurangan, 21 Lembang yang Belum Laporkan ADD Tahun 2023 Terancam Berurusan dengan Hukum

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 21 dari 112 Lembang di Tana Toraja tak kunjung menyampaikan laporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2023. Data ini disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Tana Toraja, Andi Palloan saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tana Toraja tahun 2023 di Kantor DPRD Tana Toraja, […]

  • Dekat dengan Pemukiman, Pembangunan Pertashop di Salubarani Ditolak Warga

    Dekat dengan Pemukiman, Pembangunan Pertashop di Salubarani Ditolak Warga

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Sejumlah warga yang tinggal di Tendan Ku’lang, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan menyatakan penolakan terhadap pembangunan SPBU Mini (Pertashop) yang dibangun di wilayah tersebut. Penolakan warga ini dikarenakan Pertashop yang sementara dibangun tersebut sangat dekat dengan pemukiman. Abdul Rahim, salah satu warga Tendan Ku’lang, yang dikonfirmasi, Sabtu, 6 November 2021, menyatakan penolakannya […]

  • Toraja Utara Terima Dua Penghargaan di Grand Opening Toraja Highland Festival

    Toraja Utara Terima Dua Penghargaan di Grand Opening Toraja Highland Festival

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Event Promosi Wisata bertajuk “Toraja Highland Festival” resmi dibuka, Senin, 4 Oktober 2021. Grand Opening Ceremony event yang mengusung tema “Sinergitas Antarlini Membangun Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional” ini berlangsung di Hotel Misiliana Rantepao. Grand Opening THF 2021 ini dihadiri Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang memberi sambutan secara virtual. Juga […]

  • Pencuri yang Ditangkap Warga dan Polisi di Sopai Ternyata Sudah Melakukan Aksi di 17 Lokasi

    Pencuri yang Ditangkap Warga dan Polisi di Sopai Ternyata Sudah Melakukan Aksi di 17 Lokasi

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Nbr (29), seorang pemuda yang tertangkap tangan oleh warga dan polisi saat hendak mencuri di sebuah kios di Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 2 Maret 2024, ternyata pernah melakukan pencurian pada 17 lokasi berbeda di Toraja Utara. Lelaki pengangguran ini masuk kategori pencuri spesialis kios. Terungkapnya 17 lokasi lain […]

expand_less