Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diikuti 1.200 Peserta, Raider Asal Kolaka Raih Hadiah Mobil di Event Jelajah Bumi Lakipadada

    Diikuti 1.200 Peserta, Raider Asal Kolaka Raih Hadiah Mobil di Event Jelajah Bumi Lakipadada

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event wisata olahraga sepeda motor bertajuk One Day Trail Adventure Jelajah Bumi Lakipadada “Toraya Mala’bi’”, sukses digelar di Tana Toraja, Sabtu, 27 Agustus 2022. Sebanyak 1.200 peserta dari tujuh provinsi ikut berpatisipasi dalam event yang digelar oleh Padatindo Trail Adventure Toraja dan diinisiasi oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan […]

  • Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tana Toraja Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Politik Uang

    Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tana Toraja Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Politik Uang

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja di Aula Sahid Hotel Mengkendek, Selasa 17 September 2024. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja digelar di Aula […]

  • Dinas Pariwisata Toraja Utara Dorong Geopark Toraja Jadi Kawasan Geopark Nasional

    Dinas Pariwisata Toraja Utara Dorong Geopark Toraja Jadi Kawasan Geopark Nasional

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Workshop dengan tema “Geopark Toraja menuju Geopark Nasional” yang digelar di Kalimbuang Bori’, Kecamatan Sesean Toraja Utara. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pariwisata Toraja Utara menggelar Workshop dengan tema “Geopark Toraja menuju Geopark Nasional” yang digelar selama dua hari, Rabu s/d Kamis. 24 Juli 2025 di Ke’te Kesu dan […]

  • Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Bittuang, Tana Toraja, Masyarakat Adat Kirim Surat ke Kementerian ESDM

    Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Bittuang, Tana Toraja, Masyarakat Adat Kirim Surat ke Kementerian ESDM

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Minaral (ESDM) RI untuk mengeksplorasi potensi panas bumi geothermal di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat. Pernyataan penolakan masyarakat adat dari empat wilayah di Kecamatan Bittuang itu disampaikan kepada Kementerian ESDM melalui surat tanggal 30 November 2025. Kelompok masyarakat adat yang […]

  • Polres Tana Toraja Peringati Maulid Nabi Muhammad Dirangkaikan Doa Bersama untuk Pilkada Damai

    Polres Tana Toraja Peringati Maulid Nabi Muhammad Dirangkaikan Doa Bersama untuk Pilkada Damai

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H oleh Polres Tana Toraja di Aula Polres Tana Toraja, Makale Kamis 10 Oktober 2024. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Polres Tana Toraja menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang dirangkaikan dengan doa dan zikir bersama untuk Pilkada tahun 2024 berlangsung aman dan damai. Kegiatan berlangsung di Aula […]

  • Banjir Besar Landa Kota Makale, Begini Pendapat dan Saran dari Alumni Teknik Planologi

    Banjir Besar Landa Kota Makale, Begini Pendapat dan Saran dari Alumni Teknik Planologi

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Banjir bandang melanda sejumlah titik di Kota Makale, Ibukota Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 25 Februari 2024 malam. Akibatnya, ratusan bangunan rusak. Ratusan warga mengungsi. Bahkan ada kendaraan yang hanyut dibawa banjir. Sejumlah warga Makale menyebut, banjir yang terjadi pada Minggu malam itu merupakan yang terparah. Pada kejadian-kejadian sebelumnya, banjir tak separah dan […]

expand_less