Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

    Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja melepaskan enam orang warga yang diamankan pada Jumat, 11 Desember 2020 malam. Keenam warga yang merupakan members group Whatsaapp salah satu pasangan calon ini dikembalikan ke rumah karena tidak terbukti secara masif akan mengacaukan jalannya rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Tana Toraja di tingkat kecamatan. “Dari hasil penyelidikan dan […]

  • Pengendara Moge HD Tabrak Anak Sekolah di Nanggala, Korban Meninggal Dunia

    Pengendara Moge HD Tabrak Anak Sekolah di Nanggala, Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor gede (Moge) jenis Harley Davidson (HD) terjadi di Jalan Poros Palopo-Toraja, tepatnya di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 petang. Salah satu anggota rombongan moge Harley Davidson yang bergerak dari Palopo ke Rantepao mengalami kecelakaan dan sepeda motornya […]

  • Kabar Duka, Kepala Lembang Buttu Limbong Bittuang, Daniel Donda Tutup Usia

    Kabar Duka, Kepala Lembang Buttu Limbong Bittuang, Daniel Donda Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Kabar duka datang dari Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja. Kepala Lembang Daniel Donda dikabarkan meninggal dunia dalam usia 61 tahun. Kabar duka meninggalnya Kepala Lembang Buttu Limbong Daniel Donda beredar di media sosial dan dibenarkan oleh salah seorang warganya. Ria salah satu warga Buttu Limbong mengatakan Daniel Donda meninggal dunia […]

  • Helmatiana Manfaatkan Fitur Antrean Online Aplikasi Mobile JKN untuk Pengobatan Saraf Sang Ibu

    Helmatiana Manfaatkan Fitur Antrean Online Aplikasi Mobile JKN untuk Pengobatan Saraf Sang Ibu

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan zaman membuat teknologi semakin canggih pula. Tidak terkecuali dengan BPJS Kesehatan yang terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN. Hadirnya Aplikasi Mobile JKN sejak dirilis pertama pada tahun 2016 lalu sudah banyak memberikan manfaat bagi penggunanya. Salah satunya adalah Helmatiana Tandirogang (21), seorang anak muda asal […]

  • Selain Rabat Beton,  Kodim 1414 Tana Toraja Juga Rehab Gedung SDN 4 Rantetayo

    Selain Rabat Beton, Kodim 1414 Tana Toraja Juga Rehab Gedung SDN 4 Rantetayo

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 121 Kodim 1414/Tana Toraja sudah memasuki pekan kedua. Sejumlah pekerjaan fisik yang masuk dalam program itu sudah mendekati finis. Untuk diketahui, pada TMMD ke-121 yang digelar di Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kodim 1414 Tana Toraja mencanangkan beberapa kegiatan, diantaranya pembangunan jalan beton dengan lebar 4 […]

  • Usut Remaja yang Hilang 3,5 Tahun Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Datangi TKP

    Usut Remaja yang Hilang 3,5 Tahun Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Datangi TKP

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara kembali mendatangi lokasi hilangnya Toner alias Stoner, remaja 14 tahun asal Lembang Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Kamis, 6 Agustus 2026. Lokasi dimaksud berada di sisi Sungai Sa’dan, tepatnya di Lampan, Lembang Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara atau di sisi kanan jalan poros […]

expand_less