Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Bupati Toraja Utara Amson Padolo Ajak Wisudawan UKI Toraja Berkontribusi Bangun Daerah

    Pj. Bupati Toraja Utara Amson Padolo Ajak Wisudawan UKI Toraja Berkontribusi Bangun Daerah

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wisuda UKI Toraja digelar di Kampus 2 Kakondongan Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menggelar rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka wisuda Sarjana Strata 1 dan Magister semester genap tahun akademik 2023/2024. Untuk pertama kalinya, wisuda UKI Toraja digelar di Kampus 2 Kakondongan Kecamatan […]

  • Satu Ekor Kerbau Bonga Mati Mendadak di Toraja Utara, Kena PMK?

    Satu Ekor Kerbau Bonga Mati Mendadak di Toraja Utara, Kena PMK?

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Satu ekor kerbau belang (bonga) milik Yakob Tandi Payung, warga Dusun Kalindingan, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, mati mendadak pada Rabu, 20 Juli 2022. Sejauh ini, belum diketahui, apakah kerbau yang diperkirakan berharga ratusan juta tersebut mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau karena penyebab lain. Penyebab kematian kerbau […]

  • Ini Hasil Lengkap Pemilihan Kepala Lembang di Toraja Utara Tahun 2021

    Ini Hasil Lengkap Pemilihan Kepala Lembang di Toraja Utara Tahun 2021

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  Pemilihan 16 Kepala Lembang yang berlangsung secara serentak di Toraja Utara, Kamis, 24 Juni 2021, berjalan aman, lancar, kondusif serta menerapkan protokol kesehatan. Berikut rekaputulasi hasil penghitungan suara yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang. 1. Lembang Landorundun (Kecamatan Sesean Suloara) : 1.Janwandi Kalatiku 177 suara 2.Hermin Bontong 18 suara 3.Anton […]

  • Hendak Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    Hendak Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Belum hilang dari ingatan peristiwa pencurian enam unit sepeda motor yang dilakukan oleh 5 orang remaja di Rantepao, Toraja Utara, Mei 2022 yang lalu. Polisi menangkap kelima remaja ini di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Pada Minggu, 7 Agustus 2022, Tim Resmob Polres Toraja Utara kembali menangkap tiga orang pemuda di Jalan […]

  • Menanamkan Iman Sejak Dini, Menyongsong Pemekaran Paroki Bittuang

    Menanamkan Iman Sejak Dini, Menyongsong Pemekaran Paroki Bittuang

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Daniel K.L
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Sukacita Paskah masih terasa hangat di tengah umat, khususnya dalam Perayaan Paskah Anak SEKAMI (Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner) Wilayah Utara Paroki Rembon. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian persiapan pemekaran Paroki Bittuang. Ratusan anak dan remaja dari tujuh stasi yang tersebar di Kecamatan Bittuang dan Kecamatan Masanda turut ambil […]

  • Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Sepeda Motor, Catat Waktu dan Tempatnya

    Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Sepeda Motor, Catat Waktu dan Tempatnya

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sinergi antara TNI dan Polri dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja terus dilakukan. Setelah sukses menggenjot vaksinasi Covid-19 melalui program Vaksin door to door, Gebyar Vaksin Sembako, dan Gebyar Vaksinasi Doorprize berhadiah Mesin Cuci dan sejumlah hadiah menarik. Kini, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja […]

expand_less