Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Antik; Polres Toraja Utara Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba, 1 Diantaranya Perempuan

    Operasi Antik; Polres Toraja Utara Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba, 1 Diantaranya Perempuan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selama 20 hari Operasi Antik tahun 2025, Polres Toraja Utara berhasil mengungkap 2 Target Operasi (TO). Operasi Antik yang digelar sejak  tanggal 10 hingga 30 juni 2025 itu bertujuan untuk memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dari 2 target operasi (TO) […]

  • Anton Sera’ Sima Kembali Terpilih Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tana Toraja

    Anton Sera’ Sima Kembali Terpilih Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Anton Sera’ Sima, S.IP kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tana Toraja Periode 2020/2025. Anton terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Daerah Dekopinda Kabupaten Tana Toraja yang digelar di Wisma Louise Makale, Jumat, 19 Februari 2021. Anton Sera Sima adalah Ketua Dekopinda Tana Toraja periode 2015/2020. Pasca terpilih kembali […]

  • Kantor Lurah Bokin, Toraja Utara, Disegel

    Kantor Lurah Bokin, Toraja Utara, Disegel

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kantor Lurah Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, disegel. Oknum Kepala Dusun Ulusalu, Sampelino Lamba’, diketahui merupakan orang yang melakukan penyegelan tersebut. Sampelino menyegel kantor Kelurahan itu dengan cara memalang menggunakan kayu dan memaku pintu kantor lurah. Akibatnya, aparat kelurahan tidak bisa berkantor sejak Jumat, 15 april 2022. Sampelino Lamba’, menegaskan dirinya […]

  • Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — “Ini merupakan perjuangan kita bersama. Kita bersyukur, mari kita tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta silaturahmi.” Ini sepenggal kalimat dari Calon Bupati Tana Toraja nomor urut 1, Zadrak Tombeq saat menyampaikan “victory speech” di hadapan ribuan massa pendukungnya yang merayakan kemenangan pasangan Zadrak-Erinto di sekitar pokso induk dan area Kolam Makale, pada […]

  • Polres Toraja Utara Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri, untuk Akpol, Bintara, dan Tamtama

    Polres Toraja Utara Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri, untuk Akpol, Bintara, dan Tamtama

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Secara serentak Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pendaftaran calon anggota Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan berbagai sumber pendidik Polri, yakni Calon Taruna Taruni Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri. Pendaftaran Penerimaan Calon anggota Polri tersebut berlangsung selama 11 hari, mulai tanggal 4 hingga 14 April 2023. Skema melakukan pendaftaran secara daring […]

  • Peringati HUT ke-78 dan Hari Guru, PGRI Tana Toraja Gelar Porseni

    Peringati HUT ke-78 dan Hari Guru, PGRI Tana Toraja Gelar Porseni

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka  memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 dan Hari Guru Nasional, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni). Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan olahraga SMA Negeri 1 Tana Toraja, 22 – 25 November 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh Guru PGRI dari 19 cabang […]

expand_less