Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Nelson Sarira, salah satu karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) asal Toraja, selamat dari pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu, 2 Maret 2022. Nelson Sarira berhasil dievakuasi aparat keamanan dari lokasi kejadian menggunakan helikopter pada Sabtu, 5 Maret 2022 ke Timika, Papua. […]

  • ASN di Tana Toraja Berikrar Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

    ASN di Tana Toraja Berikrar Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale Senin 30 September 2024. (foto. Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, […]

  • Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengeluarkan instruksi terkait manajemen rekayasa lalu lintas dalam rangka pengendalian arus dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Instruksi bernomor 443/1247/Dishub tertanggal 15 Desember 2020 ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO) serta pemilik toko bahan bangunan dan bahan pokok se Toraja Utara. Salah satu […]

  • Gubernur Sulsel Bawa Tanah dan Air dengan Wadah yang Dibalut Manik-manik Toraja ke IKN Nusantara

    Gubernur Sulsel Bawa Tanah dan Air dengan Wadah yang Dibalut Manik-manik Toraja ke IKN Nusantara

    • calendar_month Sen, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KALTIM — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membawa dua kilogram tanah dan dua liter air dari Sulawesi Selatan dalam proses penyatuan tanah dan air dari seluruh Indonesia di titik Kilometer Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin, 14 Maret 2022. Tanah yang dibawa Gubernur Sulsel itu berasal Bangkalae, Bone. Sedangkan air diambil dari […]

  • Strategi Revitalisasi Untuk Menghidupkan Kembali Pesona Gunung Singki

    Strategi Revitalisasi Untuk Menghidupkan Kembali Pesona Gunung Singki

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Gunung Singki, salah satu objek wisata yang berada di Kabupaten Toraja Utara berupa salib raksasa di puncaknya. (foto: dok. istimewa). Penulis: Miranda Triirda Munda (Hasil Observasi Magang Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bosowa. Pendahuluan Gunung Singki merupakan salah satu destinasi wisata alam yang memiliki keindahan alam yang memukau […]

  • Toraja Utara Launching Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

    Toraja Utara Launching Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun mulai dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara. Launching vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Januari 2022. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan Toraja Utara merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI […]

expand_less