Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan Akhir Tahun; Kasus Pencurian Pada 9 Gereja di Toraja Belum Terungkap

    Catatan Akhir Tahun; Kasus Pencurian Pada 9 Gereja di Toraja Belum Terungkap

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo/Art
    • 0Komentar

    EKSEKUSI tiga Tongkonan; 2 di Tana Toraja dan 1 di Toraja Utara, memang menyita perhatian dan energi seluruh masyarakat Toraja. Namun ada sekitar 10 kasus pencurian rumah ibadah (gereja) yang tak kalah hebohnya. Kasus-kasus pencurian ini terjadi pada Mei hingga Juni 2025. Hingga akhir tahun 2025, baik Polres Tana Toraja maupun Polres Toraja Utara belum […]

  • Ini Daftar Puskesmas di Toraja Utara yang Dapat Penghargaan pada Harkenas ke-57

    Ini Daftar Puskesmas di Toraja Utara yang Dapat Penghargaan pada Harkenas ke-57

    • calendar_month Jum, 19 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Toraja Utara mendapat penghargaan tingkat nasional maupun regional pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (Harkenas) ke-57 tahun 2021. Pertama adalah Puskesmas Bokin, Kecamatan Rantebua, yang meraih juara 1 nasional sebagai Puskesmas yang memiliki indeks keluarga sehat tertinggi kategori daerah sangat terpencil. Kemudian, Puskesmas Laangtanduk, Kecamatan Rantepao sebagai salah satu […]

  • Prof. Dr. Agustinus, M.Th, Guru Besar Pertama IAKN Toraja

    Prof. Dr. Agustinus, M.Th, Guru Besar Pertama IAKN Toraja

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANGERANG — Setelah kurang lebih 21 tahun berdiri, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja kini memiliki Guru Besar. Dia adalah Prof. Dr. Agustinus, M.Th, yang juga Rektor IAKN Toraja saat ini. Pengangkatan Prof. Dr. Agustinus, M.Th sebagai Guru Besar ini dilakukan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., melalui Keputusan […]

  • Dapat Bus SIM Keliling, Polres Tana Toraja Akan Layani Perpanjangan SIM Hingga ke Pelosok

    Dapat Bus SIM Keliling, Polres Tana Toraja Akan Layani Perpanjangan SIM Hingga ke Pelosok

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja mendapat bantuan satu unit bus SIM Keliling dari Korlantas Polri. Bus SIM Keliling tersebut sudah tiba di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 16 Desember 2023. Menurut rencana, Bus SIM keliling ini akan dioperasionalkan perdana di wilayah Kabupaten Tana Toraja, pada Senin, 18 Desember 2023. Kapolres Tana Toraja, […]

  • Reses, Legislator Tana Toraja, Ikal Paterson Bawa Material dan Kerja Bakti Bareng Warga

    Reses, Legislator Tana Toraja, Ikal Paterson Bawa Material dan Kerja Bakti Bareng Warga

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Ada cara unik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai PDIP, daerah pemilihan (Dapil) II, Ikal Paterson dalam menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa Sidang ll Tahun Anggaran 2022. Dia tidak duduk dalam ruangan sambil mendengar keluhan warga, tapi langsung turun ke lapangan mengajak serta […]

  • Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar duka menyelimuti dunia kesehatan Toraja di awal tahun 2021, tepatnya di bulan Januari. Dua dokter spesialis, yang sangat familiar dan dikenal masyarakat, meninggal dunia. Kedua dokter senior tersebut, masing-masing John Kiang dan Ishak Paerunan. Dokter John Kiang  adalah dokter umum yang sudah sangat senior di Toraja. Sedangkan dokter Ishak Paerunan merupakan […]

expand_less