Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Masyarakat Tana Toraja Sudah Bisa Mengakses Layanan Kesehatan Gratis

    Semua Masyarakat Tana Toraja Sudah Bisa Mengakses Layanan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ini kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Tana Toraja. Kabupaten ini sudah mendapat sertifikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan, yang artinya bahwa semua masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Sertifikat UHC dari Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbar tersebut diterima Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq di Gedung Tammuan Mali […]

  • Sesepuh Toraja, Ishak Bitticaca, Wafat

    Sesepuh Toraja, Ishak Bitticaca, Wafat

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tokoh pendidikan dan ekonomi, yang juga salah satu sesepuh Toraja, Ishak Bangun Biticaca, meninggal dunia. Mantan Ketua KSP Balo’ta ini menghembuskan nafas terakhirnya di RS Fatimah Makale, sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa, 13 April 2021. Ishak Bitticaca meninggal pada usia 92 tahun. Dia lahir di Makale, 17 Juni 1929. Saat ini, jenazah […]

  • Ditinggal ke Tetangga, Rumah Nenek Leni di Saluallo Ludes Terbakar

    Ditinggal ke Tetangga, Rumah Nenek Leni di Saluallo Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Sebuah rumah permanen milik seorang warga bernama Marta Kondobungi atau yang akrab disapa Nenek Leni, yang terletak di kawasan jalan masuk objek wisata Sa’pak Bayobayo, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, ludes terbakar pada Jumat, 10 Juli 2026 sore. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, […]

  • UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat senat terbuka dalam rangka wisuda Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2) semester ganjil tahun akademik 2023/2024 bertempat di Aula Kampus I UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Kamis, 4 April 2024. Wisuda UKI Toraja untuk lulusan Program Sarjana (S1) dan Magister (S2) ini diikuti oleh […]

  • Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para Kepala Lembang agar melakukan pendataan yang benar kepada masyarakat, yang akan menjadi sasaran bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini disampaikan Bassang saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lembang, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang di ruang pola kantor gabungan dinas Marante, […]

  • Muhammadiyah Toraja Utara Kembali Aktifkan Seni Bela Diri Tapak Suci Putera

    Muhammadiyah Toraja Utara Kembali Aktifkan Seni Bela Diri Tapak Suci Putera

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Launching Pimpinan Daerah 152 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Tana Toraja  Cabang Bolu digelar Minggu 19 Januari 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seni Bela Diri Tapak Suci Putera Muhammadiyah Tana Toraja Cabang Bolu Toraja Utara resmi terbentuk. Launching Pimpinan Daerah 152 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Tana Toraja  Cabang Bolu digelar Minggu 19 Januari 2025 […]

expand_less