Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Rembon, Tana Toraja

    Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Rembon, Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 10 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Satu unit rumah milik warga Dusun Bia, Lembang To’Pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, ludes terbakar, Jumat, 9 April 2021 malam. Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Riance Tallu atau Ambe’ Allo tersebut terjadi sekitar pukul 23.15 Wita. Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Tana Toraja yang tiba di lokasi kebakaran beberapa […]

  • Viral Di Medsos Nenek Tinggal Sebatang Kara Dalam Gua di Makale Selatan, Begini Faktanya

    Viral Di Medsos Nenek Tinggal Sebatang Kara Dalam Gua di Makale Selatan, Begini Faktanya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    Nenek Sati saat di depan Gua bersama Kadis PRKP dan Lurah Pasang dan sejumlah kerabatnya. (Foto: CR1/NDL)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Beberapa waktu belakangan, vidio seorang nenek yang ditinggal sebatang kara dalam Gua di Keluarahan Pasang, Kecamatan Makale Selatan Tana Toraja beredar luas dan menuai keprihatinan dan beragam komentar dari pengguna sosial media. Tidak […]

  • Mantan Dandim 1414 Tana Toraja Jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

    Mantan Dandim 1414 Tana Toraja Jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mantan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Kolonel Amril Hairuman Tehupelasury jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kolonel TNI Amril Hairuman Tehupelasury yang baru saja melaksanakan tugas sebagai Komandan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta ternyata pernah menjabat sebagai Komandan Kodim […]

  • Aksi Pencurian Onderdil Motor Sasar Warga Perindingan Gandangbatu Sillanan

    Aksi Pencurian Onderdil Motor Sasar Warga Perindingan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Motor milik warga Lembang Perindingan Gandangbatu Sillanan kehilangan beberapa onderdil. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Aksi Pencurian onderdil kendaraan bermotor menimpa warga Lembang Perindingan Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Kejadian diperkirakan terjadi Minggu Dinihari 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA. Beberapa onderdil motor milik Ambrosius Ba’si yang diparkir di kolong rumah hilang digondol maling. Motor […]

  • Kemenag Tana Toraja Siap Turunkan 230 “Pasukan” Bantu Pemda dalam Pencegahan Stunting

    Kemenag Tana Toraja Siap Turunkan 230 “Pasukan” Bantu Pemda dalam Pencegahan Stunting

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap mendukung pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam upaya pencegahan dan penanganan Stunting di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap menerjunkan 230 Penyuluh Agama untuk membantu Pemda dalam upaya pencegahan stunting. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, Tamrin […]

  • Mau Kuliah di Inggris dengan Beasiswa, Yuk Ikuti Kisah Sukses ASN Tana Toraja Ini

    Mau Kuliah di Inggris dengan Beasiswa, Yuk Ikuti Kisah Sukses ASN Tana Toraja Ini

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menjadi mimpi semua orang, terutama warga iklim tropis untuk melihat dan merasakan yang namanya salju, juga bisa menyaksikan langsung band musik legendaris Inggris, seperti Spice Girl, Boyzone, atau Westlife. Hal inilah yang membuat Beatrix Marendeng sejak remaja punya mimpi ingin sekali ke luar negeri, terutama Inggris. Melalui sambungan zoom meeting bersama jurnalis […]

expand_less