Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temu Konstituen, JRM Harap SPP Pala-Pala Jadi Sekolah Pertanian Unggulan

    Temu Konstituen, JRM Harap SPP Pala-Pala Jadi Sekolah Pertanian Unggulan

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — SMKS SPP Santo Paulus Makale atau lebih dikenal dengan SPP Pala-Pala, yang terletak di Kecamatan Makale Utara merupakan satu-satunya sekolah pertanian menengah yang ada di Toraja. Berdiri sejak tahun 1969, sekolah dikelolah oleh Yayasan Katolik Palisu Padang ini terus bertahan meski digempur dengan adanya sekolah-sekolah kejuruan lain. Dari sejarah dan sumbangsihnya […]

  • Lagi, Warga Sipil Asal Toraja T*w*s Dit*mbak di Intan Jaya, Papua Tengah

    Lagi, Warga Sipil Asal Toraja T*w*s Dit*mbak di Intan Jaya, Papua Tengah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Penembakan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Rabu, 8 Oktober 2025 pagi. Korban penembakan kali ini adalah Anselmus Arfin (25), seorang karyawan PT TJP, asal Salu Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Informasi yang diperoleh KAREBA TORAJA, pemuda […]

  • Joni Matalangi Terpilih Ketua Pemuda Katolik Tana Toraja

    Joni Matalangi Terpilih Ketua Pemuda Katolik Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 30 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Joni Matalangi terpilih dan ditetapkan menjadi Ketua Pemuda Katolik Tana Toraja, periode 2021-2024. Aktivis pemuda dari Toraja Barat ini ditetapkan menjadi Ketua pada Musyawarah Komisariat Cabang Pemuda Katolik Tana Toraja yang dirangkaikan dengan Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPENTA), yang berlangsung di Aula Stasi Mandetek Makale, 29-30 Mei 2021. Usai ditetapkan sebagai Ketua, […]

  • Kampanyekan Pelestarian Tongkonan, UKI Toraja Raih “The Best Service & Education” di Expo LLDIKTI Wilayah IX 2026

    Kampanyekan Pelestarian Tongkonan, UKI Toraja Raih “The Best Service & Education” di Expo LLDIKTI Wilayah IX 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Stand UKI Toraja pada ajang Sulawesi Education & Techno Expo LLDIKTI Wilayah IX Tahun 2026. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) berhasil meraih penghargaan The Best Service & Education pada ajang Expo LLDIKTI 2026, setelah menampilkan konsep edukatif berbasis budaya lokal melalui miniatur dan representasi rumah adat […]

  • Baku Tikam di Embatau, Toraja Utara, Satu Tewas, Satu Kritis

    Baku Tikam di Embatau, Toraja Utara, Satu Tewas, Satu Kritis

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Warga Lembang (Desa) Embatau, Kecamatan Tikala, Toraja Utara dihebohkan dengan penemuan dua orang laki-laki yang berlumur darah di Dusun Peraroan, pada Kamis, 25 Januari 2024 sore. Kedua lelaki yang berlumur darah tersebut, yakni Rionaldy Sombolayuk (20 tahun) dan Marthen Bidang (55 tahun). Keduanya merupakan warga Dusun Peraroan, Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabupaten […]

  • PTSP Sidak Izin Usaha, Disperindag Diminta Pantau Harga Elpiji yang Kian Mencekik

    PTSP Sidak Izin Usaha, Disperindag Diminta Pantau Harga Elpiji yang Kian Mencekik

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Toraja Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di seluruh Toraja Utara, mulai Selasa, 10 Mei 2022. Sekretaris DPM PTSP Toraja Utara, Ransi Patiung menuturkan sidak dilakukan untuk mengecek izin milik pelaku usaha sebagai bentuk pengawasan yang merupakan […]

expand_less