Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hanguskan 3 Tongkonan, 5 Lumbung, dan 2 Rumah Panggung di Toraja Utara

    Kebakaran Hanguskan 3 Tongkonan, 5 Lumbung, dan 2 Rumah Panggung di Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Kebakaran hebat melanda sebuah permukiman di Komplek Tongkonan Tamana, Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 17 Februari 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita tersebut menghanguskan 3 unit Tongkonan (rumah adat Toraja), 5 unit Alang (lumbung padi), dan 2 unit rumah panggung. Akibat kebakaran tersebut, lima […]

  • Tawuran Remaja di Gandangbatu Sillanan, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Tawuran Remaja di Gandangbatu Sillanan, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Perkelahian antara dua kelompok remaja pecah di Talondo, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, Rabu, 15 Februari 2023, malam. Akibatnya, dua orang remaja dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka cukup parah di bagian mata dan kepala. Sedangkan 6 orang lainnya ditahan. Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor. Kapolsek […]

  • Kemenag Tana Toraja Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Bagi Penyuluh Agama Islam

    Kemenag Tana Toraja Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Bagi Penyuluh Agama Islam

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja H. Usman Senong memberikan sambutan sekaligus membuka Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif bagi Penyuluh Agama Islam lingkup Kantor Kementerian Agama Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Tana Toraja melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar kegiatan pelatihan pembuatan konten kreatif bagi Penyuluh Agama Islam. […]

  • Kasus Pencurian Gereja yang Ke-9 kalinya, Gereja Katolik St. Agustinus Randanbatu Toraja Utara Dibobol Maling

    Kasus Pencurian Gereja yang Ke-9 kalinya, Gereja Katolik St. Agustinus Randanbatu Toraja Utara Dibobol Maling

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Gereja Katolik Stasi Santo Agustinus Randanbatu Lembang Pata’padang Sanggalangi’ Toraja Utara dilaporkan dibobol maling. (Foto/Istimewa)   KAREBA -TORAJA.COM, SANGGALANGI’ — Kasus Pencurian di Gereja masih terus terjadi. Sabtu sore 14 Juni 2025, Gereja Katolik Stasi Santo Agustinus Randanbatu, Dusun Mengguliling, Lembang Pata’padang Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara dilaporkan dibobol maling. Kejadian diperkirakan terjadi pada jumat malam […]

  • Jenazah Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jenazah Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang Dimakamkan di TMP Kalibata

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Jenazah Jenderal Polisi bintang tiga asal Toraja, Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Prosesi pemakaman dilaksanakan dengan upacara militer dipimpin Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto. Sedangkan upacara militer pelepasan jenazah di rumah duka, Jalan Taruma Negara, Jakarta Selatan, dipimpin Kabaintelkam […]

  • BNNK Tana Toraja Lakukan Tes Urine di Salubarani,  2Sopir Dinyatakan Positif Narkoba

    BNNK Tana Toraja Lakukan Tes Urine di Salubarani, 2Sopir Dinyatakan Positif Narkoba

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja bekerjasama dengan Polres Tana Toraja, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan tes urine terhadap sopir dan kondektur yang melintas di Salubarani, perbatasan Kabupaten Tana Toraja dan Enrekang, Selasa, 11 Mei 2021. Hasil pemeriksaan, dua orang sopir dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba. Inisial kedua sopir tersebut, yakni […]

expand_less