Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung SMP Negeri 1 Rantepao, Toraja Utara, Terbakar

    Gedung SMP Negeri 1 Rantepao, Toraja Utara, Terbakar

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa ruangan kelas, ruang guru, dan laboratorium di komplek SMP Negeri 1 Rantepao, Toraja Utara, ludes terbakar, Minggu, 7 Januari 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 12.30 Wita itu menghanguskan dua blok bangunan di bagian timur dan selatan. Selain itu, satu ruangan di gedung yang baru dibangun berlantai dua, juga sempat dilalap […]

  • Sepekan, PPGT dan OIG Jemaat Tamalate Gelar Bakti Sosial di T’Woddi, Luwu Utara

    Sepekan, PPGT dan OIG Jemaat Tamalate Gelar Bakti Sosial di T’Woddi, Luwu Utara

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASAMBA — Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) dan Organisasi Intra Gerejawi (OIG) Jemaat Tamalate Makassar menggelar bakti sosial selama sepekan di Gereja Toraja Cabang Kebaktian To’Woddi, Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Bakti sosial ini berlangsung sejak tanggal 16-23 Juni 2023. Beragam kegiatan dilaksanakan dalam bakti sosial kelima yang dilaksanakan oleh PPGT […]

  • Mantan Ketua DPC GMNI Tana Toraja Riyanto Pratama Terpilih Ketua DPD GMNI Sulsel

    Mantan Ketua DPC GMNI Tana Toraja Riyanto Pratama Terpilih Ketua DPD GMNI Sulsel

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Toraja Utara bertindak selaku tuan rumah Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulsel Yang Ke-3 baru yang digelar 11 – 12 Desember 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara. Dalam Konferda DPD GMNI Sulsel III ini ,terpilih sebagai Ketua DPD […]

  • Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Rembon-Bua Kayu, Satu Pengendara Meninggal

    Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Rembon-Bua Kayu, Satu Pengendara Meninggal

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Tana Toraja. Senin, 15 Februari 2021, dua unit sepeda motor bertabrakan di jalan poros Rembon-Bua Kayu, tepatnya di Lembang To’Pao, Kecamatan Rembon, menyebabkan salah satu pengendara meninggal dunia meski sempat mendapat pertolong medis di rumah sakit. Data yang diperoleh kareba-toraja.com dari Satuan […]

  • PPKM Turun ke Level 3, Sekolah Tatap Muka dan Ibadah Sudah Diperbolehkan di Tana Toraja

    PPKM Turun ke Level 3, Sekolah Tatap Muka dan Ibadah Sudah Diperbolehkan di Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 10 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tana Toraja turun ke level 3. Sebelumnya, Tana Toraja masuk dalam daftar PPKM level 4. Meski begitu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, juga asesmen Kementerian Kesehatan, serta data Satgas Tana Toraja, dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 masih […]

  • Calon Presiden, Ganjar Pranowo Dijadwalkan Berkunjung ke Toraja

    Calon Presiden, Ganjar Pranowo Dijadwalkan Berkunjung ke Toraja

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Calon Presiden, Ganjar Pranowo dijadwalkan akan berkunjung ke Toraja, Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 November 2023. Ganjar direncanakan akan membawa kuliah umum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja. Kabar kedatangan Ganjar Pranowo ke Bumi Lakipadada tersebut dibernarkan oleh Dewan Pengarah Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan. “Calon Presiden, Bapak […]

expand_less