Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Progres Pembangunan Jalan Rantepao-Pangala’ 43,5%, Plt Gubernur Ingin Permudah Akses Petani Kopi

    FOTO: Progres Pembangunan Jalan Rantepao-Pangala’ 43,5%, Plt Gubernur Ingin Permudah Akses Petani Kopi

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Infrastruktur jalan yang mulus terus didorong oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Tak terkecuali di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi lainnya. Seperti dalam pembangunan ruas jalan Rantepao – Pangala’- Baruppu-Batas Sulbar. Akses jalan itu nantinya akan menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Kepala […]

  • Air Minum Kemasan Karya Anak Toraja dari Sumber Air Pedamaran Kini Siap Melayani Pesanan

    Air Minum Kemasan Karya Anak Toraja dari Sumber Air Pedamaran Kini Siap Melayani Pesanan

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh anak muda Toraja dari sumber mata air Pedamaran Rantebua, kini siap produksi dan melayani pesanan masyarakat. Air minum yang diproduksi oleh CV. Berkah Jaya Abadi Mineral sangat layak konsumsi, karena selain bahan bakunya dari sumber mata air pegunungan (Pedamaran), alat produksinya juga sudah lolos […]

  • Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja Bersama OPD Terkait, Keterlambatan Pekerjaan Proyek jadi Sorotan

    Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja Bersama OPD Terkait, Keterlambatan Pekerjaan Proyek jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 bersama OPD terkait. (Foto: Arsyad/Kareba toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja  tahun 2025 mulai menggelar rapat bersama mitra kerja Selasa 07 April 2026. Hari pertama rapat pansus bersama OPD terkait, 9 OPD dihadirkan untuk membahas laporan pertanggungjawaban diantaranya […]

  • Sekian Lama Bertahan di Gubuk, Kini Anak SMA di Seko, Luwu Utara Akan Miliki Asrama

    Sekian Lama Bertahan di Gubuk, Kini Anak SMA di Seko, Luwu Utara Akan Miliki Asrama

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SEKO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja berkolaborasi dengan BPMSW GKI Sinwil Jawa Barat, akan membangun asrama untuk anak sekolah tingkat SMA di Seko, Luwu Utara. Melalui GKI Samanhudi, pembangunan asrama tersebut direncanakan akan dibangun di tanah seluas 600 meter persegi milik Gereja Toraja yang berlokasi di Eno, Kecamatan Seko. Pembangunan asrama ini […]

  • Untuk ASN Toraja Utara: Tidak Disiplin, TPP Taruhannya!

    Untuk ASN Toraja Utara: Tidak Disiplin, TPP Taruhannya!

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bukan dengan marah-marah atau “menghukum” di depan umum, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, akan mengatensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai salah satu instrumen untuk mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Toraja Utara. “TPP akan betul-betul saya beri atensi, kalau ada yang main-main, tidak disiplin, ya tahu diri,” tegas Frederik […]

  • Kapolres dan Dandim 1414 Tana Toraja Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung

    Kapolres dan Dandim 1414 Tana Toraja Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu dan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, Letkol Czi. Zainal Arifin, memantau langsung pengamanan ibadah Jumat Agung pada sejumlah gereja di Tana Toraja, Jumat, 2 April 2021 pagi. Jumat Agung adalah salah satu dari tri hari suci umat Kristiani memperingati wafatnya Yesus Kristus di […]

expand_less