Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahuilah, Ada Empat Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Toraja

    Ketahuilah, Ada Empat Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Toraja

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wacana pemekaran Kabupaten Toraja Timur dari Toraja Utara menarik perhatian banyak kalangan beberapa waktu belakangan ini, menyusul dibentukannya Panitia Formatur yang dipimpin mantan Ketua Panitia Pemakaran Toraja Utara, Y.S Dalipang. Namun, wacana, ide, atau usulan pemekaran daerah otonomi baru di Toraja sebenarnya sudah lama. Bahkan saat bersamaan dengan perjuangan pemekaran Kabupaten Toraja […]

  • Buka SSA ke-17 Gereja Kibaid, Begini Pesan Direktur Agama Kristen Kemenag RI

    Buka SSA ke-17 Gereja Kibaid, Begini Pesan Direktur Agama Kristen Kemenag RI

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Jannus Pangaribuan membuka secara resmi Sidang Sinode Am (SSA) ke-17 Gereja Kibaid, Senin, 18 Juli 2022 di Gedung Tammuan Mali’ Makale. Pembukaan SSA Gereja Kibaid ke-17 ditandai dengan penabuhan Gendang oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI didampingi Staf Ahli Gubernur […]

  • Peringati HUT Ke-14 Partai Nasdem, DPD Nasdem Tana Toraja Gelar Donor Darah

    Peringati HUT Ke-14 Partai Nasdem, DPD Nasdem Tana Toraja Gelar Donor Darah

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    DPD Partai Nasdem Tana Toraja menggelar kegiatan Donor Darah dalam Rangka Memperingati HUT Ke-14 Partai Nasdem. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan donor darah, Kamis 16 Oktober 2025. Kegiatan donor darah digelar di Kantor DPD Partai Nasdem Tana Toraja Depan Terminal Makale, Kelurahan Kamali’ Pentalluan Kecamatan […]

  • Kontingen Tana Toraja Masuk 5 Besar Terbaik Pesparani Nasional Katolik II

    Kontingen Tana Toraja Masuk 5 Besar Terbaik Pesparani Nasional Katolik II

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KUPANG — Tim Paduan Suara Tana Toraja yang mewakili Sulawesi Selatan berhasil masuk lima besar peraih Gold pada Kategori Paduan Suara Dewasa Campuran pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Nasional Katolik II, yang dilaksanakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Urutan teratas pada kategori ini ditempati Jawa Barat. Disusul DKI Jakarta , Sulawesi Utara, […]

  • Tim Penilai Lomba Kebersihan Harus Jujur dan Tidak Menilai dari Rumah

    Tim Penilai Lomba Kebersihan Harus Jujur dan Tidak Menilai dari Rumah

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang merespon keberatan dan protes yang dilayangkan sejumlah lembang dan kelurahan atas penilaian tim juri dalam lomba kebersihan, yang hasilnya sudah diumumkan pada 17 Agustus 2021 yang lalu. Bupati pun mengingatkan dan menegur tim juru agar dalam penilaian harus dilakukan dengan jujur, turun langsung ke lapangan, dan tidak […]

  • Pelajar Mulai Belajar Tatap Muka, GP Ansor Toraja Bagi Masker

    Pelajar Mulai Belajar Tatap Muka, GP Ansor Toraja Bagi Masker

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Proses pengajaran tatap muka di tingkat madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah (MI, MTs, MA) di Tana Toraja sudah dilakukan sejak pekan lalu. Demi menjaga kesehatan para murid dari penyebaran virus Covid-19, GP Ansor Toraja turun tangan membantu untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini. Ketua Ansor Toraja, M. Sidik Toago, mengatakan […]

expand_less