Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surya Paloh Beri Perintah Khusus kepada Nico Biringkanae untuk Bertarung ke DPR RI

    Surya Paloh Beri Perintah Khusus kepada Nico Biringkanae untuk Bertarung ke DPR RI

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem, Surya Paloh memberi perintah khusus kepada mantan Bupati Tana Toraja Periode 2016-2021 Nicodemus Biringkanae untuk bertarung sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Perintah khusus dari Surya Paloh ini diamanahkan kepada Sekretaris DPW Nasdem Sulsel, yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin […]

  • Atlet Tenis Tana Toraja Tembus Semifinal Kejuaraan Rigans Junior Tennis Tournaments 2025

    Atlet Tenis Tana Toraja Tembus Semifinal Kejuaraan Rigans Junior Tennis Tournaments 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Zulfiki (Kaos hitam) setelah mengalahkan wakil Bone di Babak 8 Besar Rigans Junior Tennis Tournament 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Zulfiki (18 Tahun) Atlet junior binaan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) Tana Toraja unjuk kebolehan di ajang kejuaraan tenis Rigans Junior Tennis Tournaments 2025 yang berlangsung di Lapangan Karebosi, Makassar 21-25 Februari 2025. […]

  • Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Hujan lebat disertai angin puting beliung wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 16 April 2023 sore. Satu Kelurahan dan tiga Lembang terdampak bencana tersebut. Diantaranya, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Lembang Nanna, Lembang Nanggala, dan Lembang Rante. Laporan sementara dari warga, menyebutkan ada tiga rumah dan satu lumbung padi (alang) yang mengalami […]

  • Terduga Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Toraja Ditangkap Polisi

    Terduga Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Toraja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI’ — Terduga pelaku penyamun (istilah umum: begal) yang merampas tas dan menganiaya korbannya atas nama Melda di Siguntu, Kecamatan Makale Utara, Rabu, 24 Maret 2021, akhirnya ditangkap. Terduga pelaku berinisial RRB, 24 tahun, ditangkap di kediamannya di Lembang Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara oleh Tim “Batitong Maro” Satreskrim Polres Tana Toraja, Jumat, […]

  • Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

    Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eksekusi yang terkesan brutal terhadap sejumlah objek sengketa perdata (termasuk di dalamnya rumah adat Tongkonan) yang dilakukan oleh pengadilan di Toraja beberapa waktu terakhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat maupun tokoh-tokoh politik. Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan sangat prihatin atas […]

  • 7 Hari Menghilang, Warga Mappak Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terseret Arus Sungai

    7 Hari Menghilang, Warga Mappak Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terseret Arus Sungai

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Warga Lembang Miallo, Kecamatan Mappak, Tana Toraja, Bongga, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Rabu, 17 November 2021. Bongga ditemukan di wilayah Desa Misakada, Kabupaten Pinrang, setelah 7 hari dinyatakan hilang. Almarhum Bongga diduga terseret arus sungai Miallo, pada Rabu, 10 November 2021 lalu, saat hendak menyebrang sungai untuk memberi makan ternak peliharaannya. […]

expand_less