Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3.800 Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal yang Digelar Kodim 1414 Tana Toraja

    3.800 Warga Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal yang Digelar Kodim 1414 Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kodim 1414 Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal di dua kabupaten wilayah kerjanya, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara. Vaksinasi massal ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Toraja. Di Toraja Utara, vaksinasi massal dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 6-9 Juli 2021. […]

  • 1 Rumah Rusak dan 3 Orang Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Lapandan Makale

    1 Rumah Rusak dan 3 Orang Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Lapandan Makale

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi Rumah Paulus Tepu Pagalla’ yang rusak tertimpa pohon tumbang. (Foto: BPBD Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Musibah pohon tumbang terjadi di Lingkungan Se’pon RT. To’Batu Kelurahan Lapandan Kecamatan Makale, Senin dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, 01 Desember 2025. Pohon tumbang timpa rumah milik Paulus Tepu Pagalla’ mengakibatkan rumah rusak berat dan 3 penghuni […]

  • 7 Rumah Terdampak Longsor dan Tanah Bergerak di Rano, Tana Toraja, 2 Diantaranya Ambruk

    7 Rumah Terdampak Longsor dan Tanah Bergerak di Rano, Tana Toraja, 2 Diantaranya Ambruk

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di Tana Toraja beberapa hari belakangan ini terus menimbulkan bencana alam, terutama tanah longsor dan pergeseran tahan (tanah bergerak). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, melaporkan bahwa pada Minggu, 21 November 2021 malam, terjadi tanah longsor dan tanah bergerak di Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano. […]

  • Tim Kesehatan Kevikepan Toraja Gelar Bakti Sosial di Daerah Terpencil Tana Toraja

    Tim Kesehatan Kevikepan Toraja Gelar Bakti Sosial di Daerah Terpencil Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Tim kesehatan Kevikepan Toraja – yang merupakan buah dari perayaan syukur 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja beberapa waktu lalu – menggelar bakti sosial di Stasi Batusittene, Paroki Maria Bunda Allah Kondodewata, yang terletak di  Lembang Sangpeparikan Kecamatan Mappak, 23-25 Februari 2024. Tim Kesehatan yang diwakili oleh 30 orang; terdiri dari […]

  • Anggaran Profile Lembang di Toraja Utara Sebesar Rp 2,5 Miliar Diusut Kejaksaan

    Anggaran Profile Lembang di Toraja Utara Sebesar Rp 2,5 Miliar Diusut Kejaksaan

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kejaksaan Negeri Makale Cabang Rantepao mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembuatan Profile Lembang Tahun 2020. Jumlah total dana yang digunakan untuk Profile Lembang ini cukup fantastis, yakni Rp 2,517,480,000. Untuk diketahui, jumlah Lembang di Kabupaten Toraja Utara sebanyak 111. Besarnya anggaran pembuatan Profile Lembang sebesar Rp 22.680.000 per lembang. Kasubsi Intelijen […]

  • Kunjungi Toraja, Ketua DPD Gerindra Sulsel Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024

    Kunjungi Toraja, Ketua DPD Gerindra Sulsel Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras menggelar kunjungan kerja ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Toraja Utara, Jumat, 30 Desember 2022. Kunjungan Ketua DPD Gerindra Sulsel di Kantor DPC Gerindra Toraja Utara diterima langsung Ketua DPC Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong bersama anggota Fraksi Gerindra […]

expand_less