Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 27-29 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    27-29 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyatakan siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan pada Rapat Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Anggota KORPRI Toraja Utara

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Anggota KORPRI Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Anggota KORPRI Toraja Utara. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Toraja menggelar sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Toraja Utara. Sosialisasi digelar di Aula Toraja Prince Hotel, Kelurahan Tallunglipu Matallo, […]

  • 15 Negara Ikuti Program Pembelajaran Bahasa Indonesia di UKI Toraja

    15 Negara Ikuti Program Pembelajaran Bahasa Indonesia di UKI Toraja

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembukaan Program Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) UKI Toraja yang diikuti oleh 15 Negara. (Foto/TimMultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat diplomasi budaya dan pendidikan melalui pelaksanaan Program Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Pada tahun 2025 ini, program BIPA UKI Toraja […]

  • Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja

    Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, periode 2021-2026, Jumat, 26 Februari 2021. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji keduanya dilakukan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Baruga Karaeng Pattingaloang, Rujab Gubernur Sulsel, Makassar. Selain Theofilus dan Zadrak, Gubernur juga melantik dan mengambil sumpah janji 10 Bupati/Wakil […]

  • Batasi Mobilitas Warga, Polres Tana Toraja Bakal Tilang Truk Bermuatan Manusia

    Batasi Mobilitas Warga, Polres Tana Toraja Bakal Tilang Truk Bermuatan Manusia

    • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kerumunan orang, yang menjadi salah satu protokol pencegahan virus Corona. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penertiban truk bermuatan manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban truk bermuatan manusia ini dilakukan karena salah satu […]

  • Dan Pongtasik Sosialisasi Penyebarluasan Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah

    Dan Pongtasik Sosialisasi Penyebarluasan Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dan Pongtasik melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah. Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perhubungan yang terletak di Kompleks Terminal Makale Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sabtu, […]

expand_less