Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Ikuti Webinar dengan Topik Stop Bunuh Diri, Siswa SMKN 4 Tana Toraja Gelar Kampanye

    Usai Ikuti Webinar dengan Topik Stop Bunuh Diri, Siswa SMKN 4 Tana Toraja Gelar Kampanye

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 16 siswa-siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja mengikuti webinar dengan tema Stop Bunuh Diri di Toraja, yang digelar PDkT Toraja Utara, Sabtu, 6 Maret 2021. Webinar yang berlangsung melalui zoom meeting ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan sekaligus mengajak seluruh generasi muda Toraja untuk tidak melakukan tindakan bunuh diri, seperti […]

  • Pemda Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

    Pemda Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar konsultasi publik terhadap hasil penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja tahun 2021 – 2026. Konsultasi Publik terhadap dokumen penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ini digelar di Aula Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis, 15 April […]

  • Siswa Kelas 1 SDN 3 Rantepao Laksanakan Gelar Karya P5

    Siswa Kelas 1 SDN 3 Rantepao Laksanakan Gelar Karya P5

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, menggelar karya Projek, Profil, Penguatan, Pelajaran, Pancasila (P5), dengan topik gaya hidup berkelanjutan, tema makananku budayaku dan sub tema makanan tradisional, Sabtu, 31 Mei 2025. Khusus di kelas satu tiga (1.3) ada lima kelompok, dan saat penilaian rata-rata mendapatkan […]

  • Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

    Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menyusul himbauan dan sosialisasi selama sepekan yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap para pedagang maupun warga yang menyalahgunakan fungsi trotoar atau pedestrian di Kota Rantepao. Terpantau, Senin, 19 April 2021, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Sore, yang meliputi […]

  • Spanduk Fatmawati Rusdi Bertebaran di Toraja Utara, Mau Calon Gubernur?

    Spanduk Fatmawati Rusdi Bertebaran di Toraja Utara, Mau Calon Gubernur?

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan baru akan digelar serentak pada November 2024. Namun geliat sudah mulai terasa sejak jauh hari dengan bertebarannya baliho bergambar kandidat bakal calon. Salah satu baliho dan spanduk yang banyak bertebaran di berbagai tempat strategis menampilkan sosok Hj. Fatmawati Rusdi, mantan Wakil Walikota Makassar, yang juga mantan Anggota DPR […]

  • Polisi dan Brimob Kembali Gagalkan Rencana Adu Kerbau di Tallunglipu

    Polisi dan Brimob Kembali Gagalkan Rencana Adu Kerbau di Tallunglipu

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Aparat Kepolisian Resor Toraja Utara diback-up personil BKO Brimob Pare-Pare kembali menggagalkan rencana kegiatan adu kerbau (silaga tedong/tedong silaga) di Aya, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Jumat, 28 November 2020. Pencegahan terhadap aktivitas adu kerbau tersebut dilakukan polisi dengan alasan menjalankan Maklumat Kapolri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penularan virus Corona. […]

expand_less