Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Warga di Nanggala Ludes Dilalap Api, Satu Jenazah Ikut Terbakar

    Rumah Warga di Nanggala Ludes Dilalap Api, Satu Jenazah Ikut Terbakar

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Sebuah rumah milik warga di dekat gereja Toraja Jemaat Kole’, Lembang Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, ludes terbakar, Kamis, 13 April 2023 siang. Selain rumah, satu jenazah Almarhum Ne’ Sirampun Assa, ikut terbakar. Beruntung, jenazah yang sudah sekitar empat tahun disimpan di rumah itu, tidak terbakar seluruhnya. Masih menyisahkan sedikit tulang-tulang. Pdt […]

  • Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Angka Kasus Bunuh Diri

    Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Angka Kasus Bunuh Diri

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung kurang lebih satu tahun menjadi salah satu pemicu meningkatkan kasus bunuh diri, bukan saja di Toraja, juga di seluruh Indonesia dan dunia. Hal ini diungkapkan psikiater RSUD Lakipadada Tana Toraja, dr Kristanty Randa Arung, M.Kes, Sp.KJ, dalam diskusi jurnalis menyikapi fenomena sosial terkini di Toraja, yang digelar […]

  • Hadirkan Pembicara dari Universitas Texas, Inkubator Bisnis Banne UKI Toraja Gelar Seminar Wirausaha

    Hadirkan Pembicara dari Universitas Texas, Inkubator Bisnis Banne UKI Toraja Gelar Seminar Wirausaha

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lesley Robinson, M.S, Direktur Kendra Scott Women’s Leadership Institute, Universitas Texas, Austin, Amerika Serikat, hadir sebagai pembicara dalam Seminar Kewirausahaan yang digelar oleh Pengurus Inkubator Bisnis Banne UKI Toraja. Lembaga yang terbentuk sejak dua tahun lalu ini menggagas seminar kewirausahaan guna memperluas wawasan mahasiswa terkait cara membangun sebuah usaha agar bisa menjadi […]

  • UKI Toraja Kembangkan Padi Varietas Baru, Keunggulan Panen Cepat, Tahan Iklim Dingin dan Produksi Tinggi

    UKI Toraja Kembangkan Padi Varietas Baru, Keunggulan Panen Cepat, Tahan Iklim Dingin dan Produksi Tinggi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Penanaman Padi Varietas Baru UKI Toraja di Sawah Manggala Hills Uluway Barat Kecamatan Mengkendek. (Foto: MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) sebagai kampus unggulan milik Toraja terus melakukan riset dan inovasi dalam rangka mendukung kemajuan daerah. Salah satu riset yang sedang dikembangkan UKI Toraja adalah pengembangan padi varietas baru dalam […]

  • FOTO: Karnaval Merdeka Toleransi Kantor Kementerian Agama Tana Toraja

    FOTO: Karnaval Merdeka Toleransi Kantor Kementerian Agama Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan Karnaval Merdeka Toleransi yang diikuti ribuan warga dari berbagai denominasi agama dan suku yang dipusatkan di Plaza Kolam Makale, Sabtu, 20 Agustus 2022. Karnaval Merdeka Toleransi diawali dengan Deklarasi Komitmen Penguatan Toleransi dan Kebangsaan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg diikuti oleh […]

  • Pemkab Toraja Utara Peringati Hari Jadi Kabupaten di Hotel

    Pemkab Toraja Utara Peringati Hari Jadi Kabupaten di Hotel

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melaksanakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Toraja Utara yang ke-13 di Hotel Misiliana Rantepao, Rabu, 21 Juli 2021. Tak banyak orang yang hadir di acara itu. Bahkan sekitar 75% anggota DPRD Toraja Utara tidak hadir. Yang nampak hadir diantaranya anggota DPR RI Eva Stevany Rataba, Kapolres Toraja Utara, Dandim […]

expand_less