Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Lalu Lintas; Tingkatkan Sinergi Benahi Sirkulasi Transportasi di Toraja Utara

    Forum Lalu Lintas; Tingkatkan Sinergi Benahi Sirkulasi Transportasi di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas di Pos Lantas Kandean Dulang Rantepao, Selasa, 28 April 2026. Rakor dipimpin Kasat Lantas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana. Rakor dihadiri oleh […]

  • Atasi PMK Kerbau, Pemkab Toraja Utara Kerahkan Mobil Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    Atasi PMK Kerbau, Pemkab Toraja Utara Kerahkan Mobil Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terutama pada hewan kerbau di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan, baik di Pasar Hewan Bolu maupun di kandang-kandang ternak milik warga. Bahkan pemerintah mengerahkan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk melakukan penyemprotan disinfektan udara di […]

  • 8 Lembang Gelar Pemilihan Kepala Lembang Serentak, Ini Pemenangnya

    8 Lembang Gelar Pemilihan Kepala Lembang Serentak, Ini Pemenangnya

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak delapan Lembang di Kabupaten Toraja Utara menggelar Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) serentak pada Senin, 18 September 2023. Pilkalem serentak ini digelar karena masa jabatan Kepala Lembang sebelumnya berakhir pada November 2023. Sehingga sebelum habis masa jabatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) menggelar pemilihan Kepala Lembang pada 8 lembang tersebut. Sekretaris Dinas […]

  • UKI Toraja Tuan Rumah Program BIPA untuk 7 Mahasiswa Asing

    UKI Toraja Tuan Rumah Program BIPA untuk 7 Mahasiswa Asing

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menjadi rumah bagi tujuh mahasiswa internasional yang mengambil bagian dalam Program Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA). Ketujuh mahasiswa ini berasal dari Malaysia (3 orang), Nigeria (2 orang), Korea Selatan (1 orang), dan Amerika Serikat (1 orang). Mereka telah terdaftar pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra […]

  • PLTM Pongbatik Salurkan Bantuan CSR untuk Masyarakat Buttu Limbong dan Se’seng Bittuang

    PLTM Pongbatik Salurkan Bantuan CSR untuk Masyarakat Buttu Limbong dan Se’seng Bittuang

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Pongbatik yang merupakan anak perusahaan dari Fajar Futura Energy Group, menyalurkan bantuan bahan pangan kepada warga Lembang Buttu Limbong dan Lembang Se’seng, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Rabu, 15 Desember 2021. PLTM Pongbatik terletak di Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. Direktur Utama PT Fajar Futura […]

  • Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan Gelar Ibadah Paskah

    Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan Gelar Ibadah Paskah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Eldyanus
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan menggelar Ibadah Syukur dan Perayaan Paskah. Ibadah dan Perayaan tersebut dilangsung di Lapangan Batalyon Infanteri 756 Wimane Sili, Rabu, 23 April 2025. Ibadah Perayaan Paskah Persekutuan Bangkelekila’ berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan Keluaarga Bangkelekila’ yang ada di Papua Pegunungan. Selain itu Ibadah dipimpin langsung […]

expand_less