Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sesepuh Golkar, Akbar Tanjung, Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Tarra Sampetoding

    Sesepuh Golkar, Akbar Tanjung, Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Tarra Sampetoding

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NONONGAN — Mantan Ketua Umum, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung, menyampaikan ungkapan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu tokoh Golkar Toraja, Tarra’ Sampetoding. Sesepuh Golkar yang juga pendiri Lembaga Adat Toraja (LAT), Tarra’ Sampetoding meninggal dunia pada Selasa, 12 Oktober 2021. Dia dimakamkan di samping kuburan ayahnya, […]

  • Kapolres Morowali: Tidak Ada Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Agnes Retni Anggraeni

    Kapolres Morowali: Tidak Ada Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Agnes Retni Anggraeni

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MOROWALI — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto menegaskan tidak ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan karyawati  PT. Pancar Pilar Sejahtra (PPS), Agnes Retni Anggraeni (25) yang terjadi di Mess PT PPS di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu, 13 Mei 2023. “Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada isu yang […]

  • Lagi, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Lumbung Milik Warga Sangalla’

    Lagi, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Lumbung Milik Warga Sangalla’

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Cuaca buruk yang melanda wilayah Kabupaten Tana Toraja beberapa hari terakhir, berdampak terhadap bangunan milik pendudukan di beberapa wilayah kecamatan. Sebelumnya, pada Rabu, 15 Juni 2022 dilaporkan satu unit rumah milik warga Lembang (Desa) Simbuang di Kecamatan Mengkendek, rusak berat ditimpa dahan pohon yang jatuh akibat tertiup angin kencang. Kamis, 17 Juni […]

  • Chelsy, Remaja Toraja Korban Pembunuhan di Nabire Dimakamkan, Diantar Ribuan Pelayat

    Chelsy, Remaja Toraja Korban Pembunuhan di Nabire Dimakamkan, Diantar Ribuan Pelayat

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NABIRE — Ribuan keluarga, kerabat, dan warga Toraja mengantar kepergian Chelsy Kaltrin Chandra (14), ke peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kimi, Distrik Teluk Kimi, Nabire, Papua Tengah, Minggu, 2 Agustus 2026. Chelsy Kaltrin Chandra, siswi kelas 2 SMP berusia 14 tahun merupakan korban pembunuhan yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Waroki, […]

  • Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Walmas, Luwu

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Walmas, Luwu

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Sejumlah pemuda dan mahasiswa dari sejumlah Organisasi Daerah (ORGANDA) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam “Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Peduli Walmas” menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam yang terjadi Walenrang Barat dan Lamasi Timur Kabupaten Luwu. Logistik bantuan kemanusiaan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja ini tiba di Kecamatan […]

  • Maklumat Forkopimda: Semua Kegiatan Sosial, Termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda

    Maklumat Forkopimda: Semua Kegiatan Sosial, Termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mencermati perkembangan penyebaran virus Corona yang makin menggila di Toraja Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) mengeluarkan maklumat untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, dan Kajari Tana Toraja, Jefri […]

expand_less