Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terduga Pencuri Dengan Modus Petugas PLN Ditangkap di Gandangbatu Sillanan

    Terduga Pencuri Dengan Modus Petugas PLN Ditangkap di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Dua oknum terduga pencuri yang mengaku sebagai petugas PLN akhirnya ditangkap warga bersama  anggota TNI di Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Selasa, 1 November 2022. Sebelumnya, warga Tana Toraja dihebohkan dengan beberapa kejadian pencurian yang dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku petugas PLN. Modusnya, pura-pura memeriksa […]

  • 40 Stand Produk Kopi Meriahkan Festival Kopi Toraja 2023

    40 Stand Produk Kopi Meriahkan Festival Kopi Toraja 2023

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Festival Kopi Toraja dalam rangkaian event Lovely Desember di Pasar Seni Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi dimulai, Kamis, 21 Desember 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang ditandai dengan seruput kopi Toraja bareng yang melibatkan ratusan orang. “Lewat Festival Kopi ini bagaimana kita memperkuat pengolahan […]

  • Remaja Cantik Berdarah Toraja Nicola Bulupadang Lambe Siap Harumkan Sulsel di Panggung Nasional Miss Bintang Indonesia 2026

    Remaja Cantik Berdarah Toraja Nicola Bulupadang Lambe Siap Harumkan Sulsel di Panggung Nasional Miss Bintang Indonesia 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Nicola Bulupadang Lambe, Remaja Berdarah Toraja wakili Sulsel di Ajang Miss Bintang Indonesia 2026. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Nicola Bulupadang Lambe, remaja cantik dan berprestasi kelahiran Makassar 27 januari 2014 siap mengharumkan nama Toraja dan Sulsel di ajang Nasional bertajuk Miss Bintang Indonesia (MBI) 2026 yang akan digelar di Jakarta Agustus 2026 mendatang. […]

  • Pemuda Batualu Kritik Jalan Poros Sangalla’ – Batualu Tak Kunjung Diperbaiki

    Pemuda Batualu Kritik Jalan Poros Sangalla’ – Batualu Tak Kunjung Diperbaiki

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA — Pada momen memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, seorang pemuda bernama Rafli Rissing yang mengaku berasal dari pelosok Batualu Sangalla Selatan menyampaikan kritik ke pemerintah Kabupaten Tana Toraja terkait jalan Poros Sangalla’ Batualu yang tak kunjung diperbaiki. Kepada kareba-toraja.com, Rafli Rissing berharap kepada pemerintah agar memperhatikan kondisi jalan penghubung antar kecamatan […]

  • Legislator Golkar Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, Litha Brent

    Legislator Golkar Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, Litha Brent

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, John Rende Mangontan mengutuk keras penyerangan rumah kediaman mantan Anggota DPD RI, Litha Brent, yang terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Litha Brent merupakan mantan anggota DPD RI periode 2014-2019, juga owner PO Litha & Co. Litha Brent juga merupakan Ketua Kombongan Sangtorayaan di Makassar. John Rende […]

  • Puluhan Tahun Dicueki Pemerintah, Perantau dan Warga Cor Jalan Kabupaten Secara Swadaya

    Puluhan Tahun Dicueki Pemerintah, Perantau dan Warga Cor Jalan Kabupaten Secara Swadaya

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ SELATAN — Jalan poros penghubung tiga kecamatan dan akses bandar udara, Batualu-Patengko, sempat viral di media beberapa waktu lalu. Jalan poros ini viral karena warga setempat menanam pisang dan menebar ikan lele di lokasi yang rusak dan tergenang air. Aksi warga ini dipicu oleh rasa kecewa karena sudah 26 tahun, jalan poros ini […]

expand_less