Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Pelajar Terjaring Operasi Penertiban Knalpot Racing di Sangalla’

    Sejumlah Pelajar Terjaring Operasi Penertiban Knalpot Racing di Sangalla’

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sejumlah pelajar SMP dan SMA/SMK terjaring operasi penertiban knalpot racing yang dilaksanakan aparat Kepolisian Sektor Sangalla’, Kamis, 3 Februari 2022. Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, yang kesemuanya tidak menggunakan nomor polisi (tanpa plat) dan memakai knalpot bising/racing. Kepala Kepolisian Sektor Sangalla’, IPTU Aksan Suwardy, mengatakan pihaknya mengalamankan 6 […]

  • Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Raya XVIII PGI

    Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Raya XVIII PGI

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar ibadah syukur tanda dimulainya kerja -kerja Panitia Sidang Raya Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia (PGI) ke XVIII dimana Toraja ditunjuk menjadi tuan rumah. Ibdah syukur bertajuk Kick off 500 hari menuju Sidang Raya PGI XVIII ini digelar di halaman Tongkonan Sangulele BPS Gereja Toraja […]

  • Pdt Metris Terpilih Ketua Umum MPH,  Begini Susunan Pengurus MPH, BPP, dan MP PGI Wilayah Sulselra, Periode 2026-2031

    Pdt Metris Terpilih Ketua Umum MPH, Begini Susunan Pengurus MPH, BPP, dan MP PGI Wilayah Sulselra, Periode 2026-2031

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pdt. Yohanis Metris dari Gereja Toraja terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Harian (MPH) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), periode 2026-2031. Sedangkan posisi Sekretaris Umum diisi oleh Pdt. Alex Thomas dan Bendahara, Pnt. Agustinus Ginting. Mereka terpilih pada Sidang Wilayah XIV Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah […]

  • Peduli, BRI Cabang Rantepao Berbagi dengan Warga dan Panti Asuhan

    Peduli, BRI Cabang Rantepao Berbagi dengan Warga dan Panti Asuhan

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pekerja Bank BRI Kantor Cabang Rantepao bersama Ikatan Wanita BRI (IWABRI) Cabang Rantepao melakukan aksi sosial ke jalan untuk membagikan makanan disekitar wilayah Kantor Cabang BRI Rantepao. “Kegiatan ini kita laksanakan pada Jumat, 10 November 2023,” tutur Pimpinan Cabang BRI Rantepao, Sugeng Priyanto kepada KAREBA TORAJA, Senin, 27 November 2023. Sugeng menyebut, […]

  • UKI Toraja Teken MoU dengan Polres Toraja Utara

    UKI Toraja Teken MoU dengan Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Univeristas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Polres Toraja Utara dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan Nota Kesepahaman itu dilaksanakan Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, SE, M.Si, Ak, CA dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, SIK, di Mapolres Toraja […]

  • Bertambah 7 Orang dalam 2 Hari, Total Kematian Akibat Covid-19 di Toraja Utara Jadi 111 Orang

    Bertambah 7 Orang dalam 2 Hari, Total Kematian Akibat Covid-19 di Toraja Utara Jadi 111 Orang

    • calendar_month Sen, 16 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah warga yang meninggal akibat virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Toraja Utara terus bertambah. Hingga Minggu, 15 Agustus 2021, total jumlah warga yang meninggal akibat virus Corona mencapai 111 orang. Data Satgas Covid-19, seperti dilansir laman FB Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, menerangkan dalam dua hari berturut-turut, yakni tanggal 14 dan 15 Agustus […]

expand_less