Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naik Pangkat Jenderal Bintang Tiga, Putra Toraja Verdianto Bitticaca Dikukuhkan Jadi Astamaops Kapolri

    Naik Pangkat Jenderal Bintang Tiga, Putra Toraja Verdianto Bitticaca Dikukuhkan Jadi Astamaops Kapolri

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Komjen. Pol. Verdiato Iskandar Bitticaca saat dilantik menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan para Kapolda, serta kenaikan pangkat sejumlah pati Polri di ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu, 28 September 2024. Kapolri […]

  • Viral, Warga dan Polisi Tangkap Pencuri di Salu, Toraja Utara

    Viral, Warga dan Polisi Tangkap Pencuri di Salu, Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sebuah video detik-detik penangkapan seorang pencuri di sebuah kios milik warga, beredar luas di beberapa platform media sosial, Sabtu, 2 Maret 2024. Pantauan KAREBA TORAJA, ada dua video yang ramai-ramai dibagi oleh warganet. Setelah dicaritahu, lokasi video penangkapan pencuri itu di jalan poros Alang-alang-Salu, Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. […]

  • Ketua IPPEMSI Apresiasi Pihak Gereja yang Turun Tangan Atasi Material Longsor di Jalan Poros Simbung-Mappak

    Ketua IPPEMSI Apresiasi Pihak Gereja yang Turun Tangan Atasi Material Longsor di Jalan Poros Simbung-Mappak

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Jalan poros Simbuang-Mappak diterjang longsor, beberapa hari lalu, mengundang keterlibatan pihak Gereja Paroki Santa Maria Bunda Allah Kondodewata turun tangan menginisiasi swadaya pembersihan material longsor di Kecamatan Simbuang dan Mappak, Senin, 15 Mei 2023. Swadaya yang dilakukan pihak gereja, disinyalir karena lambannya penanganan dari pemerintah untuk membersihkan longsor yang menerjang jalan poros […]

  • Ranperda PDAM Jadi Perumda, Ketua Pansus Sebut Penting untuk Dulang PAD

    Ranperda PDAM Jadi Perumda, Ketua Pansus Sebut Penting untuk Dulang PAD

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Buisin menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus bergulir. Pada beberapa pemberitaan sebelumnya, Ranperda PDAM menjadi Perumda ini menjadi kontroversi karena dinilai sangat dipaksakan untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Naskah akademik ranperda PDAM dinilai adalah naskah “copy paste” karena […]

  • Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap

    Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun asal Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di sebuah agen BRILink di Rantelemo, Tana Toraja, Senin, 20 Juni 2022 petang. Ibu muda ini ditangkap polisi karena saat melakukan transaksi dia menggunakan uang yang diduga palsu. Uang yang diduga palsu itu berjumlah […]

  • Benarkah Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Dikurangi?

    Benarkah Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Dikurangi?

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski belum ada keputusan resmi, namun sejumlah pihak membenarkan bahwa jumlah tenaga kontrak daerah (TKD) di Kabupaten Toraja Utara akan dikurangi. Itu sebabnya, hingga Februari 2022, belum ada SK baru yang keluar dari Bupati. Isu tentang pengurangan tenaga honorer daerah di Toraja Utara yang dalam beberapa hari terakhir diperbincangkan masyarakat, dibenarkan oleh […]

expand_less