Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Bidan Desa di Masanda, Terjang Longsor Demi Bantu Pasien Melahirkan

    Cerita Bidan Desa di Masanda, Terjang Longsor Demi Bantu Pasien Melahirkan

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA  – Seorang Bidan Desa di Tana Toraja bernama Ririn harus bertaruh nyawa menerjang longsor demi membantu pasien yang hendak melahirkan. Ririn adalah Bidan Desa yang ditugaskan di Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) Lembang Paliorong Kecamatan Masanda. Kamis subuh, 04 Desember 2021, Ririn yang sedang ada urusan keluarga di Kota Rantepao harus kembali ke Lembang […]

  • Polisi Ragukan Keterangan Korban Begal di To’pinus, yang Baru Pulang Jual Kerbau dari Rantepao

    Polisi Ragukan Keterangan Korban Begal di To’pinus, yang Baru Pulang Jual Kerbau dari Rantepao

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah hampir tiga pekan sejak kejadian, peristiwa kriminal dugaan perampokan terhadap seorang warga Tabang, Kabupaten Mamasa, di jalan poros Ulusalu-Bittuang, Tana Toraja, belum terungkap. Polisi meragukan keterangan korban. Dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Tana Toraja, Kamis, 19 Agustus 2021, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP H. Samsul Rijal, mengatakan sejauh […]

  • Rangkaian HUT ke-127, BRI Cabang Rantepao Gelar Turnamen Tennis

    Rangkaian HUT ke-127, BRI Cabang Rantepao Gelar Turnamen Tennis

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan memasuki usia yang ke-127 tahun pada tanggal 16 Desember 2022 mendatang. Menyambut usia 127 tahun ini, Bank BRI Cabang Rantepao menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Kegiatan diawali dengan pertandingan Tennis yang digelar di lapangan tennis Kantor PUPR Tana Toraja, Kelurahan Kamali’ Pentalluan Makale, Sabtu, 03 Desember 2022. Pertandingan […]

  • Selain Langka, Harga Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp 45.000 di Toraja

    Selain Langka, Harga Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp 45.000 di Toraja

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram langka di Tana Toraja dan Toraja Utara dalam beberapa pekan terakhir. Selain langka, harga per tabungnya naik dua kali lipat, bahkan ada yang mencapai Rp 45.000. Penelusuran KAREBA TORAJA pada sejumlah kios dan warung di Makale dan Rantepao, harga gas elpiji dijual dengan harga bervariasi, mulai […]

  • Kondisi Remaja yang Kulitnya Melepuh Pasca Vaksinasi di Makale, Membaik dan Diperbolehkan Pulang dari RS

    Kondisi Remaja yang Kulitnya Melepuh Pasca Vaksinasi di Makale, Membaik dan Diperbolehkan Pulang dari RS

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kondisi Salsabilah, 14 tahun, remaja yang kulitnya melepuh pasca vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja, berangsur membaik setelah menjalani perawatan selama 5 hari dirawat di RS Elim Rantepao dan ditangani oleh dokter ahli kulit. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Nasdem Tana Toraja, yang juga Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Evivana Rombedatu, kepada […]

  • 3 Anak Dibawah Umur Asal Rantepao Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri Motor di Makale

    3 Anak Dibawah Umur Asal Rantepao Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri Motor di Makale

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan tiga orang remaja yang masuk kategori anak dibawah umur, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Makale, Tana Toraja. Ketiga remaja asal Pasele, Rantepao, Toraja Utara ini ditangkap pada Rabu, 19 Juli 2023 di Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Ketiga anak dibawah umur yang […]

expand_less