Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Soal Desil dan Penerima PKH, Eva Stevany Rataba Minta BPS dan Dinsos Beri Penjelasan

    Viral Soal Desil dan Penerima PKH, Eva Stevany Rataba Minta BPS dan Dinsos Beri Penjelasan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut namanya tercatat dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara. Eva menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan PKH. Ia mengaku justru lebih dahulu mempertanyakan […]

  • SMAN 9 Tana Toraja, Maknai Hari Pendidikan Nasional dengan Penanaman Pohon

    SMAN 9 Tana Toraja, Maknai Hari Pendidikan Nasional dengan Penanaman Pohon

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Keluarga besar SMA Negeri 9 Tana Toraja menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 di lapangan sekolah SMAN 9 Tana Toraja, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Minggu, 2 Mei 2021. Upacara Peringatan Hardiknas tahun 2021 dimulai pukul 07.30 Wita ini dilakukan secara terbatas dan memperketatkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang […]

  • 85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

    85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.610 atau 85,1% dari 1.890 responden yang mengikuti jajak pendapat di Group FB KAREBA TORAJA menyatakan setuju atas rencana pemerintah membongkar bangunan ruko di pertokoan lama Rantepao, Toraja Utara. Jajak pendapat ini diselenggarakan oleh Litbang Kareba Toraja untuk melihat presepsi atau respon publik terhadap rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan […]

  • Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

    Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toraja Utara tahun 2022 benar-benar tidak sesuai harapan. Besar pasak daripada tiang. Hingga 13 Oktober 2022, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp 28.290.000.000.- atau 41% dari Rp 69 miliar yang ditargetkan dalam APBD tahun 2022. Dampaknya, beberapa kegiatan bisa batal terlaksana. Dua contoh kegiatan […]

  • Ironi dari Ujung Tana Toraja: 3 Guru Tak Terima Tunjangan Terpencil Selama 6 Bulan, 2 Guru Dikeluarkan dari Dapodik

    Ironi dari Ujung Tana Toraja: 3 Guru Tak Terima Tunjangan Terpencil Selama 6 Bulan, 2 Guru Dikeluarkan dari Dapodik

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja terkait polemik Guru di SDN 3 Mappak. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kisah memilukan datang dari Ujung Tana Toraja tepatnya di SDN 3 Mappak yang terletak di Lembang Dewata Kecamatan Mappak Tana Toraja. 3 Guru yang mengabdi di sekolah […]

  • Gedung Sekolah Rusak Ditimpa Pohon di Madandan

    Gedung Sekolah Rusak Ditimpa Pohon di Madandan

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Hujan lebat disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 21 Maret 2021 sore. Akibat hujan dan angin tersebut, satu pohon Kantirik besar yang terletak di belakang gedung SDN 94 Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, tumbang. Batang, dahan, dan ranting pohon yang tumbang tersebut menimpa satu ruang kelas […]

expand_less