Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

    Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bawaslu Tana Toraja melaksanakan pelantikan terhadap 814 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Pelantikan 814 Pengawas TPS ini digelar serentak, Senin, 22 Januari 2024 oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan di 19 Kecamatan yang ada di Tana Toraja. Dalam pelantikan tersebut, dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Tana Toraja, Pejabat Pemerintah Kecamatan, Polsek, […]

  • Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

    Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Resmob Polres Tana Toraja amankan 4 terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower. (Foto/HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian kabel tower di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Para terduga pelaku diamankan Sabtu 14 Juni 2025 sore setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim Resmob Polres Tana Toraja. […]

  • Setiap Hari, 4 Truk Sampah dari Sungai Sa’dan Tertampung Bendungan PLTA Malea

    Setiap Hari, 4 Truk Sampah dari Sungai Sa’dan Tertampung Bendungan PLTA Malea

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Fakta mengejutkan datang dari Perusahaan Listrik PT Malea Energy Hydropower tentang kondisi aliran sungai Sa’dan yang disebabkan oleh sampah. Perusahaan yang memanfaatkan aliran sungai Sa’dan sebagai sumber energi pembangkit listrik tersebut mengungkapkan jika setiap hari ada kurang lebih 4 truk sampah dari Sungai Sa’dan diangkut oleh mobil sampah PT Malea Energy […]

  • Wakil Bupati Terima Kedatangan Jemaah Haji Tana Toraja

    Wakil Bupati Terima Kedatangan Jemaah Haji Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 17 orang Jemaah Haji Kabupaten Tana Toraja yang tergabung dalam Kloter 3 Debarkasi UPG telah kembali ke tanah air dan tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu, 31 Juli  2022. Dengan pendampingan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Jamaah asal Tana Toraja tiba di Kabupaten Tana Toraja pada 1 Agustus 2022 dan diterima […]

  • Bertahun-Tahun Jalani Pengobatan Jantung di RSUD Lakipadada, Slamet Mengaku Sangat Terbantu Program JKN

    Bertahun-Tahun Jalani Pengobatan Jantung di RSUD Lakipadada, Slamet Mengaku Sangat Terbantu Program JKN

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Slamet Rianto (31) saat mengakses layanan kesehatan di RSUD Lakipadada Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Slamet Rianto (31) telah berjuang melawan penyakit jantung yang dideritanya sejak masih kecil. Meski harus rutin menjalani pemeriksaan kesehatan, pria asal Makale, Kabupaten Tana Toraja tersebut tetap berusaha menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Baginya, kehadiran Program Jaminan Kesehatan […]

  • Spanduk Fatmawati Rusdi Bertebaran di Toraja Utara, Mau Calon Gubernur?

    Spanduk Fatmawati Rusdi Bertebaran di Toraja Utara, Mau Calon Gubernur?

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan baru akan digelar serentak pada November 2024. Namun geliat sudah mulai terasa sejak jauh hari dengan bertebarannya baliho bergambar kandidat bakal calon. Salah satu baliho dan spanduk yang banyak bertebaran di berbagai tempat strategis menampilkan sosok Hj. Fatmawati Rusdi, mantan Wakil Walikota Makassar, yang juga mantan Anggota DPR […]

expand_less