Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota BNN Gadungan Sekap dan Peras Warga Toraja Utara Ratusan Juta, Kronologinya Mirip Film

    Anggota BNN Gadungan Sekap dan Peras Warga Toraja Utara Ratusan Juta, Kronologinya Mirip Film

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kronologi dalam berita ini mirip skenario film yang biasa disaksikan di layar kaca. Namun ini bukan fiktif. Kejadiannya nyata. Korbannya warga Toraja Utara. Pelakunya 7 orang pemuda. Mereka menyekap korban dan karyawannya serta berhasil memeras uang sebesar Rp 100 juta. Tapi aksi mereka berhasil diungkap Polres Toraja Utara. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara […]

  • Kamar Kost Terbakar, Calon Mahasiswa Asal Bittuang, Tana Toraja, Meninggal Dunia

    Kamar Kost Terbakar, Calon Mahasiswa Asal Bittuang, Tana Toraja, Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sempat dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 5 hari karena luka melepuh seluruh tubuh, Gita Bunga, 18 tahun, seorang calon mahasiswa asal Bittuang, Tana Toraja, akhirnya meninggal dunia, Minggu, 19 Juni 2022. Kabar kematian Gita Bunga dikonfirmasi oleh Silva, salah seorang kerabatnya. “Iyee Kak (meninggal) jam 4 sore tadi,” ungkap Silva, […]

  • Usai Dilantik, Komda PGPKT Toraja Utara Akan Bentuk “Duta Bising” yang Menyasar Pengantar Jenazah

    Usai Dilantik, Komda PGPKT Toraja Utara Akan Bentuk “Duta Bising” yang Menyasar Pengantar Jenazah

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komite Daerah (Komda) Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) Kabupaten Toraja Utara resmi dilantik, Selasa, 3 Juni 2025. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Wakil Bupati Andrew Silambi dan Sekda Salvius Pasang melantik Komite PGPKT di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara. Kepada Komite PGPKT yang beranggotakan para dokter, tenaga medis, […]

  • BREAKING NEWS: 8 Orang Jatuh di Jembatan Gantung Rindingallo, 2 Orang Hilang

    BREAKING NEWS: 8 Orang Jatuh di Jembatan Gantung Rindingallo, 2 Orang Hilang

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Delapan orang warga yang melintas di jembatan gantung Buntu Lepong, Lembang Lempo Potton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, terjatuh ke sungai. 6 orang selamat, sedangkan 2 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu, 20 Mei 2022. Warga yang hendak menghadiri acara pernikahan di Lempo Potton menyeberangi sungai […]

  • Ada Lomba PUBG dan Mobile Legends di Pekan Pemuda PPGT Sudiang, Ikutan Yuk!

    Ada Lomba PUBG dan Mobile Legends di Pekan Pemuda PPGT Sudiang, Ikutan Yuk!

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Jemaat Sudiang kembali menggelar Pekan Pemuda secara online. Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak  26 Oktober hingga 1 November 2021. Pekan pemuda diagendakan dilaksanakan setahun sekali yang bertujuan untuk mengembangkan bakat anggota PPGT jemaat Sudiang dan menyatukan kebersamaan diantara pemuda-pemudi Kristen khususnya PPGT Jemaat Sudiang. Ketua Panitia Pekan […]

  • Kementerian Pariwisata Hadirkan Empat Event Bertaraf Internasional di Toraja

    Kementerian Pariwisata Hadirkan Empat Event Bertaraf Internasional di Toraja

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan “Calendar Event Toraja Tahun 2022” yang berisi berbagai kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif berstandar internasional yang diharapkan kembali mendongkrak Toraja sebagai destinasi favorit wisatawan. Peluncuran “Calendar Event Toraja” ini berlangsung di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu, […]

expand_less