Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Belum Maksimal, Warga Rantepao Fogging Mandiri untuk Cegah DBD

    Pemda Belum Maksimal, Warga Rantepao Fogging Mandiri untuk Cegah DBD

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kegiatan fogging yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Kesehatan untuk mencegah kenaikan angka Demam Berdarah Dengue (DBD) dinilai belum maksimal. Beberapa wilayah di Kabupaten Toraja Utara belum mendapatkan giliran fogging, sementara masyarakat mulai takut dan resah terhadap kenaikan angka penderita penyakit DBD. Akibatnya, sejumlah Warga Rantepao berinisiatif untuk melakukan […]

  • Gelar Ibadah Padang di Hutan Tandung Nanggala, Anggota Gereja Toraja Jemaat Penanian Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

    Gelar Ibadah Padang di Hutan Tandung Nanggala, Anggota Gereja Toraja Jemaat Penanian Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle NDL (Cr)
    • 0Komentar

    Peserta Ibadah Padang Anggota Gereja Toraja Jemaat Penanian di Hutan Tandung Nanggala. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Ratusan Anggota Gereja Toraja Jemaat Penanian mengikutinya kegiatan ibadah padang yang digelar di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Tandung Nanggala Lestari Sangullele, Kamis 14 Mei 2026. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus ini mengusung tema “Tuhan […]

  • Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Jayawijaya menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I yang berlangsung di Gedung Tongkonan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, 4 Juni 2022. Musda tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi SH, M.Hum didampingi Ketua KKSS,  Dr. H. Rudihartono Ismail, M.Pd. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jayawijaya memberikan apresiasi kepada  IKT […]

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja Benahi Objek Wisata Gunung Simulluk

    Mahasiswa KKN UKI Toraja Benahi Objek Wisata Gunung Simulluk

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik di  Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja memperbaiki sarana yang ada di objek wisata Gunung Simulluk. Gunung Simulluk yang terletak di Lembang Gandangbatu sebelumnya banyak dikunjungi warga dan wisatawan untuk menikmati pemandangan yang indah di tempat tersebut. Namun […]

  • Bibit Pohon Sakura Sudah Ditanam di Jalan Protokol Kota Rantepao

    Bibit Pohon Sakura Sudah Ditanam di Jalan Protokol Kota Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), UPT. KPH Saddang II Toraja Utara bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara melaksanakan penanaman bibit pohon Sakura Indonesia jenis Tabebuya di sepanjang jalan protokol (jalur dua) Kota Rantepao, Sabtu, 28 November 2020. Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rede Roni Bare dan Tenaga Ahli […]

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

expand_less