Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revitalisasi Salu Tangnga’ Dimulai, Bupati Minta Warga Bongkar Sendiri Bangunannya yang Menjorok ke Sungai

    Revitalisasi Salu Tangnga’ Dimulai, Bupati Minta Warga Bongkar Sendiri Bangunannya yang Menjorok ke Sungai

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Revitalisasi sungai mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai langkah darurat mengatasi ancaman banjir. Dipantau pada Selasa, 16 September 2025, proses pengerukan menggunakan alat berat dilakukan di Salu (sungai) Tangnga’, Kecamatan Tallunglipu. Batu-batu besar yang ada di badan sungai dihancurkan menggunakan mesin breker. Batu-batu ini dinilai sebagai penghalang aliran air sehingga menyebabkan […]

  • Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

    Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim kesehatan RS Elim Rantepao kembali mendatangi Kelurahan Sima Kecamatan Simbuang untuk menggelar kegiatan bakti sosial pengobatan gratis. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Untuk kedua kalinya, RS Elim Rantepao menggelar Bakti sosial pengobatan gratis di pelosok Toraja yakni di Kecamatan Simbuang Tana Toraja. Bakti sosial pertama di wilayah ini digelar oleh Tim kesehatan RS […]

  • Truk Elpiji Bertabrakan dengan Sepeda Motor di Rantelemo, 1 Orang Meninggal Dunia

    Truk Elpiji Bertabrakan dengan Sepeda Motor di Rantelemo, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan Poros Makale – Rantepao, tepatnya di depan Kantor BPJS Kesehatan Makale, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Senin, 14 Juni 2021. Kecelakaan melibatkan 1 unit truck pengangkut gas Elpiji dengan nomor polisi DP 8514 JC bertabrakan dengan motor Yamaha metic dengan Nomor Polisi […]

  • Jenazah Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jenazah Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang Dimakamkan di TMP Kalibata

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Jenazah Jenderal Polisi bintang tiga asal Toraja, Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Prosesi pemakaman dilaksanakan dengan upacara militer dipimpin Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto. Sedangkan upacara militer pelepasan jenazah di rumah duka, Jalan Taruma Negara, Jakarta Selatan, dipimpin Kabaintelkam […]

  • Akui Ignorant Soal Adat dan Budaya Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Minta Maaf

    Akui Ignorant Soal Adat dan Budaya Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Minta Maaf

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa hari potongan video stand up komedinya viral di media sosial dan menuai banyak kecaman, bahkan laporan polisi, dari masyarakat Toraja, komika Pandji Pragiwaksono akhirnya minta maaf. Melalui akun Instagram pribadinya, @pandji.pragiwaksono, Selasa, 4 November 2025, Panji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja dan menyadari bahwa bahan stand up komedi yang dia […]

  • Tenggelam di Air Terjun Sarambu Ratte, Siswi SMAN 1 Makale Ditemukan Tak Bernyawa

    Tenggelam di Air Terjun Sarambu Ratte, Siswi SMAN 1 Makale Ditemukan Tak Bernyawa

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Seorang remaja putri bernama Intan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kolam permadian air terjun Sarambu Ratte, Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Kamis, 1 Juni 2023. Sekitar dua jam sebelumnya, korban yang datang ke air terjun bertingkat tiga tersebut untuk berwisata, dinyatakan tenggelam dan hilang. Sekitar dua jam dilakukan pencarian, akhirnya […]

expand_less