Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Awal Tahun, Polres Tana Toraja Sudah Tangani 7 Kasus Kekerasan Seksual, 6 Diantaranya Dibawah Umur

    Baru Awal Tahun, Polres Tana Toraja Sudah Tangani 7 Kasus Kekerasan Seksual, 6 Diantaranya Dibawah Umur

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja telah menangani sebanyak 7 kasus kekerasan seksual pada awal tahun 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Diawal Tahun 2025 ini, Polres Tana Toraja telah menerima 7 laporan terkait kasus kekerasan seksual. Korbannya terdiri dari 6 (enam) anak yang masih dibawah umur dan 1 (satu) perempuan dewasa. Menanggapi hal tersebut Kapolres Tana […]

  • Chelsy, Remaja Toraja Korban Pembunuhan di Nabire Dimakamkan, Diantar Ribuan Pelayat

    Chelsy, Remaja Toraja Korban Pembunuhan di Nabire Dimakamkan, Diantar Ribuan Pelayat

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NABIRE — Ribuan keluarga, kerabat, dan warga Toraja mengantar kepergian Chelsy Kaltrin Chandra (14), ke peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kimi, Distrik Teluk Kimi, Nabire, Papua Tengah, Minggu, 2 Agustus 2026. Chelsy Kaltrin Chandra, siswi kelas 2 SMP berusia 14 tahun merupakan korban pembunuhan yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Waroki, […]

  • Minyak Goreng Kemasan di Tana Toraja Mahal, Telur dan Gula Pasir Alami Kenaikan Harga

    Minyak Goreng Kemasan di Tana Toraja Mahal, Telur dan Gula Pasir Alami Kenaikan Harga

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Tim Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Disperindag Pemkab Tana Toraja, melakukan sidak ke pasar tradisional dan pasar modern, Selasa, 29 Maret 2022. Sidak dilakukan untuk mengecek ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan stabilitas harga. Dari hasil pemantauan di Pasar Sentral Makale, petugas menemukan ketersediaan bahan […]

  • Yudisium Sekolah Pascasarjana UKI Toraja Lahirkan 58 Magister Baru

    Yudisium Sekolah Pascasarjana UKI Toraja Lahirkan 58 Magister Baru

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Senat Terbuka dalam rangka Yudisium Sekolah Pascasarjana UKI Toraja. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Yudisium Sekolah Pascasarjana Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Yudisium digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Rabu 05 Agustus 2026. Sebanyak 58 […]

  • Tana Toraja Terima Penghargaan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulsel

    Tana Toraja Terima Penghargaan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulsel

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serahkan Piagam Penghargaan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat kepada Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan atas keberhasilan dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS). Penyerahan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja digelar diselah-selah upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) […]

  • Sekelompok Warga Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Lembang Balla, Tana Toraja

    Sekelompok Warga Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Lembang Balla, Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Sekelompok warga Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, menyatakan menolak keras eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya alam panas bumi yang berada di wilayah lembang (desa) tersebut. Pernyataan penolakan itu disampaikan warga di Tongkonan Tondonna Balla, Jumat, 22 Januari 2021. Puluhan warga bertanda tangan di atas selembar spanduk penolakan eksplorasi panas bumi […]

expand_less