Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Tana Toraja Apresiasi Sumbangsih UKI Toraja untuk Daerah

    Wabup Tana Toraja Apresiasi Sumbangsih UKI Toraja untuk Daerah

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Wisuda Sarjana semester genap tahun ajaran 2022/2023, Jumat, 13 Oktober 2023 bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Tana Toraja. Wisuda Sarjana UKI Toraja dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) […]

  • Melihat Keindahan Air Terjun Sarambu Bumbun Lewat Video Klip Single Terbaru Dian Novita Bungalangan

    Melihat Keindahan Air Terjun Sarambu Bumbun Lewat Video Klip Single Terbaru Dian Novita Bungalangan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Objek Wisata Air Terjun Sarambu Bumbun Lembang Pa’buaran Makale Selatan dalam Single terbaru Dian Novita Bungalangan. (Foto/dokumen Pribadi)

  • Dapat Proper Merah dari Kementerian LHK, Begini Jawaban PT Malea Energy

    Dapat Proper Merah dari Kementerian LHK, Begini Jawaban PT Malea Energy

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua perusahaan yang berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara, yakni PT Malea Energy yang bergerak di bidang PLTA (Malea) dan PT Toarco Jaya yang bergerak di bidang pengelolaan kopi mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2021-2022. PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan […]

  • Anak T*bas Ibu Kandung Pakai P*r*ng di Makale, Tana Toraja

    Anak T*bas Ibu Kandung Pakai P*r*ng di Makale, Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pemuda berinisial IAK (18) nekat menebas ibu kandungnya, AT (36) menggunakan sebilah parang di Kasimpo, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 2 Maret 2026. Akibat pembacokan itu, korban menderita beberapa luka serius pada kedua tangan, kaki, paha, dan luka gigitan pada lengan kanan dan punggung. Warga yang mendengar […]

  • Bawa 2.000 Tanda Tangan, Aliansi Masyarakat Serahkan Surat Penolakan Geotermal Bittuang ke Pemprov Sulsel

    Bawa 2.000 Tanda Tangan, Aliansi Masyarakat Serahkan Surat Penolakan Geotermal Bittuang ke Pemprov Sulsel

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal di wilayah Balla’, Bittuang, Kabupaten Tana Toraja melayangkan surat penolakannya kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 30 Maret 2026. Langkah ini merupakan lanjutan dari berbagai aksi penolakan industri geotermal  di wilayah Bittuang yang telah dilakukan sebelumnya, melalui demontrasi, petisi penolakan, hingga pertemuan […]

  • Ada ASN Positif Covid-19, Pemkab Toraja Utara Tunda Beberapa Kegiatan yang Melibatkan Banyak Orang

    Ada ASN Positif Covid-19, Pemkab Toraja Utara Tunda Beberapa Kegiatan yang Melibatkan Banyak Orang

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memutuskan menunda pelaksanaan beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang selama satu pekan ke depan. Adapun bentuk kegiatan yang ditunda pelaksanaannya, diantaranya kantor bupati mobile, apel pagi gabungan di Lapangan Bakti, pembukaan turnamen sepak bola usia muda, dan beberapa kegiatan lainnya, yang melibatkan banyak orang. Penundaan ini dilakukan atas […]

expand_less