Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beli Kerbau di Media Sosial, Warga Sa’dan, Toraja Utara Mengaku Ditipu Rp 100 Juta

    Beli Kerbau di Media Sosial, Warga Sa’dan, Toraja Utara Mengaku Ditipu Rp 100 Juta

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Seorang warga asal Sa’dan, Toraja Utara mengaku ditipu Rp 100 juta saat membeli kerbau melalui media sosial, Facebook. Kepada KAREBA TORAJA, Selasa, 10 September 2024, warga bernama Panca ini menceritakan kisah pilu yang baru saja dialaminya. Panca mengaku baru saja mengalami musibah ditipu Rp 100 juta setelah melakukan transaksi jual beli kerbau, […]

  • Selama Sepekan, Ada 208 Pasien Covid-19 di Tana Toraja Sembuh

    Selama Sepekan, Ada 208 Pasien Covid-19 di Tana Toraja Sembuh

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 208 pasien Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. Data ini dihitung sejak tanggal 20 hingga 26 Juli 2021. Namun di sisi lain, jumlah kasus positif baru kurvanya naik turun. Per 26 Juli 2021, terdapat 361 pasien yang diproses, masing-masing 297 orang isolasi mandiri dan 64 orang isolasi […]

  • Dari Rapat Pansus LKPJ, 35 Lembang di Tana Toraja Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    Dari Rapat Pansus LKPJ, 35 Lembang di Tana Toraja Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Melanjutkan rapat Laporan Keterangan Pertanggungjwaban (LKPj) Bupati Tana Toraja tahun 2023, kali ini Panitia Khusus (Pansus) menghadirkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat, 26 April 2024. Empat OPD yang hadir, diantaranya Inspektorat Daerah Tana Toraja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Lembang (BPMPL), dan Badan Layanan Umum […]

  • Suara PPGT: “Ketika Kebenaran Didemo, Siapa Sebenarnya yang Salah?”

    Suara PPGT: “Ketika Kebenaran Didemo, Siapa Sebenarnya yang Salah?”

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    AKSI DEMONSTRASI yang terjadi di Kantor Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja patut disayangkan. Gereja, sebagai lembaga yang seharusnya menyuarakan suara kenabian, menegakkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai moral justru menjadi sasaran protes. Perlu ditegaskan bahwa pembongkaran arena “Tedong Petarung” bukanlah tindakan yang dilakukan oleh Gereja Toraja. Tindakan tersebut dilaksanakan oleh pihak kepolisian, berdasarkan kesepakatan bersama dengan […]

  • Mengenal Wisata Tulaklangi, Spot Camping 3 Susun dengan Panorama Sunrise dan Lautan Awan

    Mengenal Wisata Tulaklangi, Spot Camping 3 Susun dengan Panorama Sunrise dan Lautan Awan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Panorama Sunrise dan Hamparan Awan di Objek Wisata Tulaklangi Sarapeang Rembon. (Foto: DokumenPengelolaWisata)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Wisata Tulaklangi yang terletak di Lembang Sarapeang Kecamatan Rembon, Tana Toraja merupakan salah satu objek wisata yang wajib dikunjungi saat berkunjung ke Tana Toraja. Berada di ketinggian kurang lebih 1.600 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL) di Kawasan Hutan […]

  • Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Rante Pasele, Bupati Dedy: Tahun Ini Kita Revitalisasi Drainasenya

    Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Rante Pasele, Bupati Dedy: Tahun Ini Kita Revitalisasi Drainasenya

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meninjau langsung sejumlah titik rawan banjir di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Jumat, 11 April 2025 siang. Dalam peninjauan ini, Bupati yang akrab disapa Dedy itu didampingi Kadis Perkimtan-LH, Robyanta Popang, Camat Rantepao Marthen Panggalo, Lurah Rantepasele, Gustan Tikupasang, sejumlah kepala RW, RT, serta tokoh-tokoh masyarakat […]

expand_less