Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ops Keselamatan 2023; Satlantas Polres Tana Toraja Bagi Helm Gratis ke Pengendara

    Ops Keselamatan 2023; Satlantas Polres Tana Toraja Bagi Helm Gratis ke Pengendara

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja dalam program Ops Keselamatan 2023 adalah membangun kesadaran berlalu lintas bagi pengendara. Bertempat di Bundaran Kolam Makale, Senin, 13 Februari 2023, personil Satlantas Polres Tana Toraja dipimpin Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Adnan Leppang menggelar kegiatan Ops Keselamatan 2023. Dalam Oprasi tersebut, […]

  • Penerima Penghargaan Kalpataru Tolak Dana Replikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

    Penerima Penghargaan Kalpataru Tolak Dana Replikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022 asal Toraja, Pdt Rasely Sinampe menyatakan menolak dana replikasi Kalpataru sebesar Rp 40 juta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang sedianya diberikan kepadanya. Penolakan itu disampaikan Pdt Rasely Sinampe dalam bentuk surat pernyataan disertai alasan-alasan, yang disampaikan kepada Direktur Kemitraan Lingkungan Dirjen Perhutanan Sosial dan […]

  • Legislator Golkar, Agustinus Patinggi, Pantau Langsung Pembersihan Material Longsor di Rano

    Legislator Golkar, Agustinus Patinggi, Pantau Langsung Pembersihan Material Longsor di Rano

    • calendar_month Sab, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Patinggi memantau pembersihan material longsor di jalan penghubung Tana Toraja- Enrekang tepatnya di poros Batutu- Pongkamisi’, Sabtu, 3 Desember 2022. Akses jalan yang tertutup longsor sejak bulan Oktober 2022 ini baru dibersihkan dam dibuka aksesnya setelah Anggota DPRD Agustinus Patinggi berkoordinasi dengan BPBD […]

  • Pesan Toleransi dari Lembang To’pao, Rembon, Buka Puasa Ramadhan Dihadiri 4 Denominasi Agama

    Pesan Toleransi dari Lembang To’pao, Rembon, Buka Puasa Ramadhan Dihadiri 4 Denominasi Agama

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pesan Toleransi tidak pernah habis saat berbicara tentang Toraja. Kali ini pesan toleransi antar umat beragama datang dari Lembang To’pao, Kecamatan Rembon. Kegiatan buka puasa bersama Ramadhan 1443H yang digelar di halaman Tongkonan To’pao tidak hanya dihadiri masyarakat kalangan muslim dari jamaah Masjid Nurul Hikmah Pangleon, namun turut juga hadir masyarakat dari […]

  • Selain Geothermal, Ada 2 Perusahaan Swasta yang Sudah Miliki Izin Tambang Timah Hitam di Bittuang

    Selain Geothermal, Ada 2 Perusahaan Swasta yang Sudah Miliki Izin Tambang Timah Hitam di Bittuang

    • calendar_month Jum, 12 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Ribut-ribut soal eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, menyingkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Ternyata sudah ada dua perusahaan swasta yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menambang timah hitam (galena) dan logam dasar di Bittuang. Hal ini diungkap oleh pengunjuk rasa tergabung dalam Aliansi Toraja Tolak […]

  • Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

    Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejatinya, jika merujuk Perda atau Peraturan Bupati (Perbup), penyelesaian persoalan kalau ada dua calon pemenang yang memperoleh suara sama, cukup simpel, yakni menghitung ulang. Jika hasilnya masih sama, cara berikutnya adalah melihat sebaran perolehan suara dari jumlah Dusun yang di Lembang tersebut. Namun persoalan yang terjadi di Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan […]

expand_less