Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Sosial Mulai Terjadi, Masyarakat Minta Aktifitas Eksplorasi Panas Bumi di Balla Bittuang Dihentikan

    Dampak Sosial Mulai Terjadi, Masyarakat Minta Aktifitas Eksplorasi Panas Bumi di Balla Bittuang Dihentikan

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aktifitas eksplorasi panas bumi (geothermal) di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja mulai memunculkan dampak, salah satunya adalah dampak sosial. Dengan adanya aktivitas eksplorasi panas bumi di Lembang Balla, konflik internal sering terjadi antara masyarakat pro dan yang menolak eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat meminta pihak […]

  • OPINI: Ada Apa Dengan Toraja, Kasus Bunuh Diri Naik Drastis?

    OPINI: Ada Apa Dengan Toraja, Kasus Bunuh Diri Naik Drastis?

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Juneviki Miko Arroan* Toraja, yang dikenal karena salah satu prosesi pemakamannya yang paling mahal di dunia, akhir-akhir ini agaknya jargon ini dapat saja tergantikan dengan kasus bunuh diri di Toraja sendiri. Bagaimana tidak, kasus bunuh diri di Toraja dari tahun 2019 hingga 2021 sekarang sangat meningkat dengan tajam dan drastis. Hal ini tentunya sangat […]

  • Ini Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan Pada Event Toraja Highland Festival 2022

    Ini Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan Pada Event Toraja Highland Festival 2022

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sukses pada gelaran pertama tahun 2021, MASATA DPC Toraja Utara dan Geopark Toraja akan menggelar lagi kegiatan “Toraja Highland Festival” tahun 2022. Event promosi wisata dan ekonomi yang didukung penuh pemerintah Kabupaten Toraja Utara ini akan dilaksanakan pada 11 – 13 Agutus 2022. Berdasarkan rapat koordinasi dan persiapan yang dilaksanakan di Marante, […]

  • Jalan Sehat HUT ke-58 Partai Golkar Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    Jalan Sehat HUT ke-58 Partai Golkar Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar kegiatan jalan sehat serentak di seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar. Di Tana Toraja, Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja kerjasama pengurus DPD I menggelar jalan sehat bersama ratusan masyarakat Tana Toraja, Selasa, 18 Oktober 2022. Jalan […]

  • Gereja di Rindingallo Ini Dapat Hibah Rp 500 Juta dari Pemprov Sulsel, Melalui Dan Pongtasik

    Gereja di Rindingallo Ini Dapat Hibah Rp 500 Juta dari Pemprov Sulsel, Melalui Dan Pongtasik

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Gereja Toraja Jemaat Rantesolo’, yang terletak di Kelurahan Pangala’ Utara, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara adalah salah satu Gereja yang beruntung mendapatkan dana hibah pembangunan rumah ibadah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022. Tak tanggung-tanggung Gereja Toraja Jemaat Rantesolo’ menerima hibah sebesar Rp 500 juta melalui aspirasi Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari […]

  • PUSKOPCUINA Jadi Federasi Nasional, Putra Toraja Ini Jadi Salah Satu Pengurusnya

    PUSKOPCUINA Jadi Federasi Nasional, Putra Toraja Ini Jadi Salah Satu Pengurusnya

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) adalah  Koperasi Sekunder Koperasi Credit Union Indonesia merupakan sekunder Koperasi Kredit (CU) terbesar di Indonesia bila ditinjau dari segi asset sebesar Rp 7,04 Trilium  dengan anggota secara indivi 506.456 orang  dari  44 CU Primer yang tersebar pada 18 Provinsi dengan Kantor Pelayanan yang berada  pada 23 […]

expand_less