Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruang Isolasi dan ICU RSUD Lakipadada Penuh, Bupati Tunjuk 3 Rumah Sakit Penyangga

    Ruang Isolasi dan ICU RSUD Lakipadada Penuh, Bupati Tunjuk 3 Rumah Sakit Penyangga

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menanggapi penuhnya ruangan intensif care unit (ICU) dan isolasi khusus pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae menunjuk tiga rumah sakit yang ada di kabupaten Tana Toraja sebagai rumah sakit penyangga. Melalui Surat Keputusan Nomor 01/I/tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021, Nicodemus menunjuk tiga rumah sakit sebagai penyangga, diantaranya […]

  • Terima SK Penyelenggaraan Program Magister Manajamen, Kini UKI Toraja Kelola 4 Prodi S2

    Terima SK Penyelenggaraan Program Magister Manajamen, Kini UKI Toraja Kelola 4 Prodi S2

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan Program Studi Manajemen Program Magister dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek RI). SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 561/B/O/2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister pada Universitas Kristen Indonesia Toraja tersebut […]

  • Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 11Komentar

    Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan kebijakan dalam rangka mengurangi kesemrawutan dan kemacetan dalam Kota Makale. Mulai 01 Desember 2025, aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak dibolehkan lagi. Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan […]

  • Kepesertaan JKN Capai 98%, Toraja Utara Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Kepesertaan JKN Capai 98%, Toraja Utara Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2026 kategori Pratama. Penghargaan ini diterima Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Kepala Dinas Sosial, Elias Madi Para’pak dalam acara penganugerahan UHC Award 2026 yang berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Penghargaan ini diserahkan oleh […]

  • Bertemu Menteri PU RI, Bupati Tana Toraja Usulkan Sejumlah Program Prioritas

    Bertemu Menteri PU RI, Bupati Tana Toraja Usulkan Sejumlah Program Prioritas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan sejumlah Program Prioritas kepada Menteri PU RI Dody Hanggodo. (Foto/DiskominfoTanaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM — JAKARTA, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menggelar kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kementerian PU RI), Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. Menjadi hal yang luar biasa, karena kunjungan Bupati Tana Toraja tersebut diterima […]

  • 4 dari 5 Dapur MBG di Makale Belum Beroperasi, Ribuan Siswa Belum Nikmati Makan Bergizi Gratis

    4 dari 5 Dapur MBG di Makale Belum Beroperasi, Ribuan Siswa Belum Nikmati Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penampakan Dapur MBG di Kelurahan Botang dan Mandetek Kelurahan Tambunan yang belum beroperasi. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja belum berjalan efektif. Program yang mulai berjalan sejak Februari 2025 di Kabupaten Tana Toraja ini, hingga 7 bulan berjalan, belum semua sekolah bisa menikmati program andalan Presiden Prabowo […]

expand_less