Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendrik Patulak Terpilih Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara, Periode 2022-2025

    Hendrik Patulak Terpilih Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara, Periode 2022-2025

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah fakum beberapa tahun akibat kekosongan kepengurusan, kini ormas Pemuda Katolik Toraja Utara “lahir kembali”. Itu sesuai dengan tema Musyawarah Komisariat Cabang (Muskomcab) yang disertai dengan Masa Penerimaan Anggota (Mapenta) Pemuda Katolik Toraja Utara yang dilaksanakan di Aula Tongkonan Rannu, Paroki Rantepao, Sabtu, 21 Mei 2022. Muskomcab dan Mapenta ini diikuti oleh […]

  • UKI Toraja dan Motivator Pembangunan Masyarakat Gelar Seminar Bertajuk Hutan, Pemuda dan Keadilan Gender

    UKI Toraja dan Motivator Pembangunan Masyarakat Gelar Seminar Bertajuk Hutan, Pemuda dan Keadilan Gender

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Seminar Bertajuk Hutan, Pemuda dan Keadilan Gender oleh UKI Toraja bersama Motivator Pembangunan Masyarakat. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU —- Universitas Kristen Indonesia Toraja ( UKI Toraja) bekerjasama dengan Yayasan Motivator Pembangunan Masyarakat Indonesia yang lebih dikenal dengan Yayasan Motivator Kondoran menggelar seminar bertajuk Hutan, Pemuda dan Keadilan Gender. Kegiatan berlangsung di Aula […]

  • RS Elim Rantepao Siapkan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap dan Rawan Jalan

    RS Elim Rantepao Siapkan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap dan Rawan Jalan

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah sakit swasta terbesar di Toraja, RS Elim Rantepao terus melakukan berbagai terobosan dan peningkatan fasilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan dari sekian banyak yang telah dipublikasikan sebelumnya adalah penambahan ruangan khusus dan peralatan untuk menunjang pelayanan rehabilitasi medik. Peralatan dan ruangan ini akan digunakan untuk anak yang berkebutuhan […]

  • Rektor UKI Toraja Lantik Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi, Berikut Nama-namanya

    Rektor UKI Toraja Lantik Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi, Berikut Nama-namanya

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof Dr Oktovianus Pasoloran, SE M.Si, Ak.CA secara resmi melantik pejabat struktural UKI Toraja masa bakti 2025-2030, Sabtu 22 Maret 2025 bertempat di Aula Gedung Tangmentoe, Angin-Angin, Kec. Kesu, Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan dan reorientasi diawali dengan ibadah lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) […]

  • Bupati Toraja Utara Salurkan Bantuan Ambulance CSR Bank Sulselbar

    Bupati Toraja Utara Salurkan Bantuan Ambulance CSR Bank Sulselbar

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyerahkan satu unit ambulance kepada Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Toraja Utara, Bumbun Pakata, Senin, 9 Agustus 2021. Ambulance yang bakal difungsikan sebagai mobil jenazah ini diberikan untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat muslim di Kabupaten Toraja Utara. Mobil jenazah ini merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank […]

  • PLTM Pongbatik Salurkan Bantuan CSR untuk Masyarakat Buttu Limbong dan Se’seng Bittuang

    PLTM Pongbatik Salurkan Bantuan CSR untuk Masyarakat Buttu Limbong dan Se’seng Bittuang

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Pongbatik yang merupakan anak perusahaan dari Fajar Futura Energy Group, menyalurkan bantuan bahan pangan kepada warga Lembang Buttu Limbong dan Lembang Se’seng, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Rabu, 15 Desember 2021. PLTM Pongbatik terletak di Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. Direktur Utama PT Fajar Futura […]

expand_less