Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Toraja Utara Pastikan Penyaluran BBM Aman dan Lancar

    Polres Toraja Utara Pastikan Penyaluran BBM Aman dan Lancar

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Guna memastikan proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran, Tim Gabungan Polres Toraja Utara menggelar monitoring dan patroli pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 20206 itu dipimpin langsung Kabag […]

  • Wujud Toleransi, RS Elim Rantepao Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jamaah Masjid Besar Rantepao

    Wujud Toleransi, RS Elim Rantepao Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jamaah Masjid Besar Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Direktur dan Pegawai RS Elim Rantepao foto bersama Pengurus dan Jamaah Masjid Besar Rantepao. (Foto: Humas RS Elim)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Keluarga Besar Yayasan Kesehatan Gereja Toraja RS Elim Rantepao menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan jamaah Masjid Besar Rantepao, Jum’at sore 21 Maret 2025. Kegiatan buka puasa bersama digelar RS Elim Rantepao sebagai […]

  • Hadapi Tahapan Kampanye, Bawaslu Tana Toraja Gelar Apel Siaga Pengawasan

    Hadapi Tahapan Kampanye, Bawaslu Tana Toraja Gelar Apel Siaga Pengawasan

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 bertempat di Plaza Kolam Makale, Jumat, 1 Desember 2023. Peserta apel siaga pengawasan adalah Anggota Panwas Kecamatan dari 19 Kecamatan, Panwaslu Lembang/Kelurahan dari 159 Lembang/Kelurahan, kepala dan staf sekretariat Panwas Kecamatan. Apel siaga pengawasan tahapan kampanye […]

  • Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Plaza Kolam Makale

    Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Plaza Kolam Makale

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Ruang Jenazah RS Fatima Makale dipenuhi kerabat korban pohon tumbang. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pengendara motor bernama Aris dilaporkan meninggal dunia tertimpa pohon tumbang di sudut Plaza Kolam Makale, Selasa siang 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Pohon tumbang tersebut tepat berdiri di belakang Videotron Pemda Tana Toraja. Saat kejadian, […]

  • Sudah Mendekati Akhir Tahun, Realisasi PAD Toraja Utara Baru Capai 56,3 Persen

    Sudah Mendekati Akhir Tahun, Realisasi PAD Toraja Utara Baru Capai 56,3 Persen

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja di lingkup Pemkab Toraja Utara agar bekerja keras untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, hingga 28 Oktober 2021 atau dua bulan sebelum tahun 2021 berakhir, realisasi capaian PAD baru 56,38 persen. “Sangat perlu mencari solusi […]

  • Mantan Dandim 1414 Tana Toraja Jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

    Mantan Dandim 1414 Tana Toraja Jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mantan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Kolonel Amril Hairuman Tehupelasury jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kolonel TNI Amril Hairuman Tehupelasury yang baru saja melaksanakan tugas sebagai Komandan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta ternyata pernah menjabat sebagai Komandan Kodim […]

expand_less