Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Bersama Warga Bersihkan Longsor di Rano, Akses Jalan Kembali Normal

    Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Bersama Warga Bersihkan Longsor di Rano, Akses Jalan Kembali Normal

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Personil Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng Polres Tana Toraja Bripka Mahmud bersama warga bersihkan material longsor. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Polsek Bonggakaradeng Bripka Mahmud bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait material longsor yang menutup badan jalan poros Rano di Dusun Langsa, Kampung Ba’ba–Ba’ba […]

  • Grastrack dan Motocross Reitama Group Resmi Digelar, Dukung Pariwisata Tana Toraja

    Grastrack dan Motocross Reitama Group Resmi Digelar, Dukung Pariwisata Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Event Balap Motor bertajuk Grastrack dan Motocross Championship 2024 di Sirkuit Reitama Landopio. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Event Balap Motor bertajuk Grastrack dan Motocross Championship 2024 di Sirkuit Reitama Landopio Lembang Marinding Kecamatan Mengkendek resmi digelar, Sabtu 24 Agustus 2024. Event balap motor yang dijadwalkan berlangsung dua hari 24 -25 Agustus 2024 ini diikuti […]

  • Tim Junior Tana Toraja Sukses Raih 7 Medali di Turnamen Taekwondo Indonesia Timur

    Tim Junior Tana Toraja Sukses Raih 7 Medali di Turnamen Taekwondo Indonesia Timur

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tim Junior Tana Toraja berhasil meraih tujuh medali pada turnamen terbuka Poltek Cup 2021, yang berlangsung di GOR Sudiang, Makassar, 27-31 Oktober 2021. Pada turnamen yang melibatkan sekitar 800-an atlet taekwondo dari Indonesia Timur itu, Kontingen Passemba Toraya mendulang 3 medali emas, 2 perak, dan 2 medali perunggu. Kontingen Passemba Toraya diperkuat […]

  • Lembaga Anti Korupsi Indonesia Kini Hadir di Toraja

    Lembaga Anti Korupsi Indonesia Kini Hadir di Toraja

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Organisasi non pemerintah Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kini hadir di Toraja. Hal ini ditandai dengan pelantikan pengurus daerah LAKI Toraja Utara, yang berlangsung di RM Ayam Penyet Rantepao, Rabu, 3 Maret 2021. Adapun Pengurus DPC LAKI Toraja Utara yang dilantik, diantaranya Pdt. Dani R. Saud., M.Th sebagai Ketua, Hilkia Putra N, […]

  • Sejak 2023 Hingga Juli 2025, Sudah 9 Warga Sipil Asal Toraja yang Dib*n*h di Yahukimo

    Sejak 2023 Hingga Juli 2025, Sudah 9 Warga Sipil Asal Toraja yang Dib*n*h di Yahukimo

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan termasuk daerah yang sangat rawan untuk warga sipil. Khusus untuk warga sipil asal Toraja, sejak tahun 2023 hingga Juli 2025 sudah 9 nyawa melayang ditangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain Yahukimo, pembunuhan terhadap warga sipil, terutama perantau yang berasal dari Toraja, juga terjadi di beberapa Kabupaten […]

  • Pertina Tana Toraja Raih 6 Medali pada Kejuaraan South Sulawesi Boxing Championship

    Pertina Tana Toraja Raih 6 Medali pada Kejuaraan South Sulawesi Boxing Championship

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Atlet yang diturunkan Pertina Tana Toraja dan berhasil mengamankan 6 medali pada Kejuaraan South Sulawesi Boxing Championship (SBC) Pertina Cup 2024. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pengurus Daerah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Tana Toraja berhasil mengukir prestasi di Kejuaraan South Sulawesi Boxing Championship (SBC) Pertina Cup 2024 yang berlangsung di GOR Pemuda, Jalan […]

expand_less