Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berperan Besar Menekan Angka Covid-19, Lima Orang di Tana Toraja Terima Penghargaan dari Kapolda Sulsel

    Berperan Besar Menekan Angka Covid-19, Lima Orang di Tana Toraja Terima Penghargaan dari Kapolda Sulsel

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima tokoh Toraja, yakni Bupati, Pimpinan BUMN, dan tiga dokter menerima penghargaan dari Kapolda Sulsel karena dianggap berjasa dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Penghargaan kepada Bupati Tana Toraja diserahkan oleh Kapolda Sulsel melalui Kapolres Tana Toraja kepada Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung di Rumah Jabatan Bupati […]

  • Tersangka Narkoba Mengaku “Dilindungi” Polres, Kapolres Toraja Utara: Kalau Terbukti Akan Ditindak Tegas

    Tersangka Narkoba Mengaku “Dilindungi” Polres, Kapolres Toraja Utara: Kalau Terbukti Akan Ditindak Tegas

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mendalami pengakuan seorang tersangka narkoba yang menyebut dirinya berani mengedarkan narkoba karena dilindungi Polres. Pengakuan tersangka narkoba itu terlontar di akhir sesi konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja yang dilaksanakan di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu, 15 […]

  • Warga yang Tenggelam Sudah Ditemukan, Personil Kodim 1414 Masih Dicari

    Warga yang Tenggelam Sudah Ditemukan, Personil Kodim 1414 Masih Dicari

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ —  Indo’ Palungan (55 tahun), warga Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, yang diduga tenggelam di Sungai Maiting, ditemukan sudah tidak bernyawa, Rabu, 9 November 2022 sore. Sedangkan satu personil Kodim 1414 Tana Toraja, yakni Serda Amiruddin, masih yang hilang dan diduga hanyut di Sungai Maiting, Rabu, 9 November 2022 pagi, masih […]

  • Dipimpin 2 Uskup, OMK PUKAT Jabodetabek Nyangikan Lagu-lagu Toraja pada Perayaan Paskah

    Dipimpin 2 Uskup, OMK PUKAT Jabodetabek Nyangikan Lagu-lagu Toraja pada Perayaan Paskah

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR — Persekutuan Umat Katolik Toraja (PUKAT) Jabodetabek Cs merayakan Paskah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 April 2024. Perayaan Paskah ini diawali dengan Ondo Pua dan Parade dari berbagai wilayah PUKAT, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang dan Serang. Agenda utama dari Perayaan Paskah ini adalah Perayaan Ekaristi yang bertelatan […]

  • Diduga Perkosa Mahasiswi, Pemuda Ini Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

    Diduga Perkosa Mahasiswi, Pemuda Ini Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — ANR (26 tahun), warga Pangli, Kecamatan Sesean, ditangkap Unit Resmob Polres Toraja Utara, Jumat, 12 Januari 2024. ANR harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Siaran pers Polres Toraja Utara yang diterima wartawan, Selasa, 16 Januari 204, menguraikan peristiwa pemerkosaan itu […]

  • Tari Pa’gellu’ Tua dari Tana Toraja Jadi Konten Program Utama Pekan Kebudayaan Nasional 2021

    Tari Pa’gellu’ Tua dari Tana Toraja Jadi Konten Program Utama Pekan Kebudayaan Nasional 2021

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tarian Pa’gellu’ Tua dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja terpilih menjadi konten dalam Program Utama Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2021 yang dirilis tayang pada Kamis, 24 November 2021. Tarian yang dikemas menarik dengan menampilkan suasana Toraja pada zaman dahulu ke zaman modern ini, memperkenalkan budaya Toraja kepada mata dunia dengan menceritakan arti […]

expand_less