Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 201 Dosen dan Pegawai UKI Toraja Sudah Divaksin Covid-19 Tahap 2

    201 Dosen dan Pegawai UKI Toraja Sudah Divaksin Covid-19 Tahap 2

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 201 Dosen dan Pegawai Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja sudah menerima vaksin Covid-19 tahap 2 dari Satgas Covid-19 Tana Toraja melalui Puskesmas Makale. Vaksinasi tahap II kepada jajaran Dosen dan Pegawai UKI Toraja ini dilaksanakan di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Kamis 22 April 2021. Sementara vaksinasi tahap pertama juga sudah […]

  • Kepala Bandara Toraja Berganti, Ini Sosok Pejabat Barunya

    Kepala Bandara Toraja Berganti, Ini Sosok Pejabat Barunya

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Belum cukup setahun menjabat Kepala Bandara Toraja (UPBU Pongtiku), Agus Nur Cahyo ditarik ke Balai Teknik Penerbangan Jakarta. Posisi Agus Nur Cahyo digantikan oleh Ir. H. Syarifuddin, MM. Kabar pergantian Kepala Bandara Toraja ini diperoleh wartawan sejak Jumat, 10 Februari 2023, namun baru terkonfirmasi, Sabtu, 11 Februari 2023. “Iya, kemarin (Jumat, 10 […]

  • Panitia 110 Tahun IMT Bantu Bedah Rumah Satu Keluarga Muslim di Toraja Utara

    Panitia 110 Tahun IMT Bantu Bedah Rumah Satu Keluarga Muslim di Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AWAN — Keluarga Bakri, yang tinggal di sebuah gubuk di Dusun Pa’tondokan, Lembang Londong Allo, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, mendapat bantuan bedah rumah dari Panitia 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT). Keluarga yang memiliki tiga orang anak ini dikunjungi langsung oleh Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui dan Ketua Panitia […]

  • Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

    Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, Selasa, 13 Juni 2023. Stev dilaporkan karena diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara. Ini merupakan yang kedua kalinya, Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang, melaporkan warganya ke polisi. Sebelumnya, Yahonis Bassang alias Ombas, juga melaporkan […]

  • UKI Toraja Sabet 5 Kategori Juara di Ajang  Championship of English 2025 Tingkat Regional Se-Sulawesi di UIN Palopo

    UKI Toraja Sabet 5 Kategori Juara di Ajang Championship of English 2025 Tingkat Regional Se-Sulawesi di UIN Palopo

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahasiswa UKI Toraja Raih 5 Kategori Juara di ajang CHAMPLISH (Championship of English) 2025 tingkat regional se-Sulawesi di UIN Palopo. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang CHAMPLISH (Championship of English) tingkat regional se-Sulawesi yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) bertempat di Auditorium […]

  • Mendesak Perbaikan dan Pelebaran Jalan Poros Enrekang-Toraja

    Mendesak Perbaikan dan Pelebaran Jalan Poros Enrekang-Toraja

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Truk ekspedisi yang terbalik di Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Minggu, 2 Januari 2022, merupakan satu dari sekian banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena jalan rusak di poros Enrekang-Toraja. Sebelum-sebelumnya, cukup banyak kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan trans Sulawesi poros Enrekang-Toraja ini. Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi […]

expand_less