Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hadir di HUT 17, Tapi Gubernur Sulsel Tetap Bantu Pembangunan Toraja Utara

    Tak Hadir di HUT 17, Tapi Gubernur Sulsel Tetap Bantu Pembangunan Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Desianti/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman tidak menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Toraja Utara, yang berlangsung di Lapangan Bakti Rantepao, Senin, 21 Juli 2025. Ini kedua kalinya Andi Sudirman Sulaiman “absen” pada acara besar di Toraja Utara. Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman juga tidak hadir pada event The […]

  • Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Jalan Serang, Toraja Utara

    Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Jalan Serang, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Ratusan rumah warga di Jalan Limbong atau Jalan Serang, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, terendam banjir. Banjir yang terjadi di Lorong 2, Lorong 3, Lorong 4, dan sejumlah lokasi lainnya terjadi sejak pukul 22.00 Wita, Senin, 22 April 2024 hingga Selasa, 23 April 2024 siang. Pantauan KAREBA TORAJA, hingga 12.00 […]

  • Pamit, Nicodemus Biringkanae Ajak Masyarakat Bahu-membahu Bangun Toraja

    Pamit, Nicodemus Biringkanae Ajak Masyarakat Bahu-membahu Bangun Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Bupati dan Wakil Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara mengakhiri masa jabatan dengan menyerahkan SK kepada 119 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang digelar di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Selasa, 16 Februari 2021. Kepada 119 Tenaga P3K yang menerima SK, Nicodemus Biringkanae […]

  • 15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

    15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 15 remaja dari SMK Kristen Tagari akan mengikuti Jumpa Bakti dan Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja (PMR) IX yang berlangsung di Kabupaten Gowa. Jumbara IX yang mengangkat tema “PMR Sehat, Kreatif dan Berkarakter” berlangsung dari tanggal 13-17 Mei 2023 ini akan diikuti oleh ribuan anggota Palang Merah Remaja dari berbagai Kabupaten/Kota […]

  • Warga Tongkonan Tolak Pembangunan Tower Listrik PLTA Malea, VDB: Silahkan Gugat Penjualnya!

    Warga Tongkonan Tolak Pembangunan Tower Listrik PLTA Malea, VDB: Silahkan Gugat Penjualnya!

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Warga Tongkonan Batu Lettong menolak pembangunan tower listrik oleh PT Malea Energy, operator PLTA Malea di atas tanah milik Tongkonan tersebut. Lokasi pembangunan tower listrik tersebut berada pada tanah yang diklaim milik Tongkonan Batu Lettong di Puru, Lembang Rano Utara, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja. Penolakan warga itu dilakukan dengan alasan merusak […]

  • Lembaga Rumah Zakat Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Keluarga Kurang Mampu di Tana Toraja

    Lembaga Rumah Zakat Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Keluarga Kurang Mampu di Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Bingkisan Lebaran Keluarga (BLK) Rumah Zakat kembali hadir untuk membantu keluarga yang kurang mampu dibulan Ramadhan 1443 Hijriah. Kali ini, program BLK Rumah Zakat tersebut diberikan kepada penerima manfaat yang berada di Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Sebanyak 10 paket disalurkan oleh Hariyati, relawan Rumah Zakat di Tana Toraja […]

expand_less