Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Bisa Daftar Online di RS Elim Rantepao Bagi Pasien Rawat Jalan

    Sudah Bisa Daftar Online di RS Elim Rantepao Bagi Pasien Rawat Jalan

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Layanan pendaftaran secara online bagi calon pasien yang akan melakukan kunjungan di RS Elim Rantepao, berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan menggunakan Aplikasi Mobile JKN. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi. Salah satu inovasi yang diterapkan di RS Elim Rantepao adalah layanan pendaftaran […]

  • Senator Lily Salurapa Serahkan Hewan Kurban di Masjid Raya Makale dan Rantepao

    Senator Lily Salurapa Serahkan Hewan Kurban di Masjid Raya Makale dan Rantepao

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebagai tanda kebersamaan, Senator Lily Amelia Salurapa menyerahkan hewan qurban ke Masjid Raya Makale dan Masjid Agung Rantepao, Sabtu, 9 Juli 2022. Anggota MPR/DPD RI Lily Amelia Salurapa SE MM hadir menunjukkan perhatian dan terlibat berbagi kebahagian dalam kegiatan umat beragama di Toraja melalui peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Sebagai […]

  • BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor di Buntao’, Toraja Utara

    BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor di Buntao’, Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Sekitar 10 orang warga dikabarkan tertimbun material tanah longsor di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024 pagi. Warga yang tertimbun tersebut berasal dari Sangalla’, Tana Toraja. Mereka sedang dalam perjalanan menuju ke sebuah acara Rambu Solo’ di Tallang Sura’ dengan […]

  • Gelar Ibadah Perayaan Natal, Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara Dapat Banyak “Kado”

    Gelar Ibadah Perayaan Natal, Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara Dapat Banyak “Kado”

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar ibadah perayaan Natal bersama di Gedung Art Center Rantepao, Senin, 29 Desember 2025. Usai perayaan Natal yang dipimpin Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui tersebut, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengumumkan sejumlah “kado” Natal, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun Aparatur Sipil […]

  • Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Mahasiswa Sa’dan (PMS) menggelar Turnamen Futsal PMS Cup II di Gedung Olahraga Rantepao, Toraja Utara. Turnamen ini dilaksanakan sejak Senin, 17 April 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2023 mendatang. “Tujuan di gelarnya turnamen futsal ini adalah untuk pengembangan bakat olahraga Toraja khususnya di bidang olahraga futsal.Selain pengembangan bakat futsal […]

  • OPINI: Membentuk Keyakinan Atas Keandalan Testimoni Selama Pandemi Covid-19

    OPINI: Membentuk Keyakinan Atas Keandalan Testimoni Selama Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Zatman Payung, M.Pd* Pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif covid 19 di Indonesia (Sumber Compas.com). Meskipun sebenarnya sejak tahun 2019 virus ini telah terdeteksi di Wuhan, China, bahwa dapat menular antar manusia. Sejak saat itu virus corona semakin menyebar di berbagai daerah di tanah air. Sampai pada […]

expand_less