Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja merilis salah satu temuan pelanggaran pada Pemilu 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa, 27 Februari 2024, Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Plh. Kasi Pidun Kejaksaan Negeri Tana Toraja Heri dan Agus Mualim […]

  • Legislator Randan Sampetoding Minta BGN Evaluasi SPPG Pantan Makale Buntut Buah Busuk dalam Menu MBG

    Legislator Randan Sampetoding Minta BGN Evaluasi SPPG Pantan Makale Buntut Buah Busuk dalam Menu MBG

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Randan Sampetoding Desak Pemda berkoordinasi dengan BGN untuk mengevaluasi SPPG Pantan Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar Randan P. Sampetoding angkat bicara terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan viral karena menyajikan buah salak busuk dalam menu MBG. Kepada Wartawan, Kamis 19 […]

  • FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

    FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kini sangat serius melakukan kampanye “Toraja Utara Bersih”. Selain secara rutin dilakukan, Jumat, 5 November 2021, pemerintah bersama masyarakat melakukan aksi “Jumat Bersih” massal di seluruh wilayah Kota Rantepao, Tallunglipu, Kesu’ hingga ke perbatasan kabupaten; baik di Tadongkon maupun di Kaleakan. Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang-lembang juga diinstruksikan untuk […]

  • Sudah Tiga Bacalon Bupati Tana Toraja Mendaftar di PDI Perjuangan

    Sudah Tiga Bacalon Bupati Tana Toraja Mendaftar di PDI Perjuangan

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Tana Toraja resmi membuka pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada tahun 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan menegaskan bahwa pendaftaran terbuka untuk umum; baik kader maupun non kader. “Pendaftaran tidak dipungut biaya,” ungkap Yohanis Lintin, Senin, 22 April […]

  • UKI Toraja dan YESMa Susun SOP Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

    UKI Toraja dan YESMa Susun SOP Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    UKI Toraja dan YESMa Susun Standar Operasional prosedur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. (Foto:MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus melakukan upaya untuk menciptakan kampus yang ramah dan aman dari segala bentuk kekerasan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan yang […]

  • Mobil Rental Hilang yang Sempat Viral di Medsos Ditemukan, Pelakunya Ditangkap

    Mobil Rental Hilang yang Sempat Viral di Medsos Ditemukan, Pelakunya Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mobil minibus Avanza warna silver dengan nomor polisi DP 1966 JM milik Oktovianus Kede Tembo, warga Makale, Tana Toraja, yang dilaporkan hilang dan dibawa lari oleh penyewa, kini ditemukan. Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Tana Toraja menemukan mobil tersebut di sebuah bengkel di jalan Asoka Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis, […]

expand_less