Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kundapil, Legislator Golkar Sulsel Tinjau Kesiapan Pembangunan Kawasan Wisata Buntu Sikolong

    Kundapil, Legislator Golkar Sulsel Tinjau Kesiapan Pembangunan Kawasan Wisata Buntu Sikolong

    • calendar_month Sabtu, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 26 Maret 2021. Kundapil adalah salah satu program DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, selain Reses, dimana setiap anggota DPRD diwajibkan turun ke Daerah Pemilihannya (Dapil) untuk melihat dan mendengar dari dekat […]

  • Lagi, Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sa’dan

    Lagi, Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sa’dan

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Senin, 28 Desember 2020. Penghentian kegiatan Rambu Solo’ ini dilakukan polisi, selain karena tidak mengantongi izin keramaian, juga sebagai penegakan Maklumat Kapolri tentang Penegakan Protokol Kesehatan. Sebelumnya, Kepolisian […]

  • Pelayanan Humanis dan Responsif, Komitmen Polres Tana Toraja di HUT Ke-80 Bhayangkara

    Pelayanan Humanis dan Responsif, Komitmen Polres Tana Toraja di HUT Ke-80 Bhayangkara

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Halaman Mapolres Tana Toraja. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara bertempat di Halaman Mapolres Tana Toraja, Rabu 01 Juli 2026. Upacara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat komitmen dalam […]

  • Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

    Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Launcing PANDAWA 24 Jam dan Quick Wins 100 Hari Kerja Pertama Direksi Baru BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kebutuhan peserta Program JKN untuk mendapat respons yang cepat dan solutif saat mengalami kendala di lapangan, mendapat perhatian khusus dari jajaran Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Komitmen ini dibuktikan dengan diluncurkannya 8 Program Quick […]

  • Ketua Bawaslu Toraja Utara Prediksi Spanyol Taklukkan Argentina 3-1 di Final Piala Dunia 2026

    Ketua Bawaslu Toraja Utara Prediksi Spanyol Taklukkan Argentina 3-1 di Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken L. Bonting dengan jersey Timnas Spanyol. (Foto: Dokumen Pribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken L. Bonting, S.H., M.H., secara terbuka menjagokan Tim Nasional Spanyol untuk keluar sebagai juara Piala Dunia FIFA 2026. Menurutnya, La Roja memiliki kualitas permainan yang lebih kolektif dan konsisten dibandingkan Argentina […]

  • “Mebale” Bersama Anak-anak, Zadrak Tombeg Ajak Rajin Makan Ikan

    “Mebale” Bersama Anak-anak, Zadrak Tombeg Ajak Rajin Makan Ikan

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian kemeriahan event promosi wisata Lovely December 2022 adalah kegiatan pesta rakyat Mebale (tangkap ikan) dan Melendong (tangkap belut). Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 16 Desember 2022 di salah satu sawah warga di Lingkungan Lengkong, Kelurahan Bungin Kecamatan Makale Utara untuk kategori orang dewasa dan masyarakat umum. Kegiatan tersebut berhasil […]

expand_less