Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara, Prabowo-Gibran Menang Telak

    Hasil Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara, Prabowo-Gibran Menang Telak

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS di empat Lembang (Desa), Jumat, 23 Februari 2024. Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih). […]

  • Penjabat Bupati, Sumule Tumbo Ajak Warga Toraja Ikut Membangun Jayawijaya

    Penjabat Bupati, Sumule Tumbo Ajak Warga Toraja Ikut Membangun Jayawijaya

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya menggelar perayaan Natal dan Lepas sambut. Acara tersebut dihadiri ratusan warga Toraja yang berdomisili di Kota Wamena, Jayawijaya, yang dilangsungkan di Gedung Tongkonan Wamena, Sabtu, 27 Januari 2024. Penjabat Bupati Jayawijaya,Sumule Tumbo dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya untuk bersinergi membangun […]

  • APBD-P Toraja Utara 2022 Direncanakan Sebesar Rp 1,065 Triliun

    APBD-P Toraja Utara 2022 Direncanakan Sebesar Rp 1,065 Triliun

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2022, Senin, 26 September 2022. Dalam Ranperda APBD Perubahan tersebut, terdapat devisit sebesar Rp 6.850.210.032.- Dalam pemaparannya, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menguraikan secara umum Pendapatan Daerah yang direncanakan pada perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp […]

  • BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

    BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya. Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi […]

  • Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan Gelar Ibadah Paskah

    Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan Gelar Ibadah Paskah

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Eldyanus
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Persekutuan Bangkelekila’ Papua Pegunungan menggelar Ibadah Syukur dan Perayaan Paskah. Ibadah dan Perayaan tersebut dilangsung di Lapangan Batalyon Infanteri 756 Wimane Sili, Rabu, 23 April 2025. Ibadah Perayaan Paskah Persekutuan Bangkelekila’ berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan Keluaarga Bangkelekila’ yang ada di Papua Pegunungan. Selain itu Ibadah dipimpin langsung […]

  • Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Minta Alsintan di Dinas Pertanian Segera Didistribusikan

    Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Minta Alsintan di Dinas Pertanian Segera Didistribusikan

    • calendar_month Jum, 18 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung meminta kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam hal ini Dinas Pertanian agar segera mendistribusikan ratusan alat dan mesin Pertanian (Alsintan) yang menumpuk di Kantor Dinas Pertanian Tana Toraja. Hal ini disampaikan Semuel Tandirerung dihadapan peserta Musrembang tingkat Kecamatan Bittuang, Jumat, 18 Februari 2022. “Saya […]

expand_less