Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menemukan Model Bisnis; Catatan Ahli Komunikasi untuk Ulang Tahun ke-19 Kareba Toraja

    Menemukan Model Bisnis; Catatan Ahli Komunikasi untuk Ulang Tahun ke-19 Kareba Toraja

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MENCAPAI usia 19 tahun bagi media lokal seperti Kareba Toraja sungguh sesuatu yang luar biasa. Bukan saja karena bisa survive dalam jatuh bangun perjalanan yang sulit. Tapi terutama konsistensinya berkarya dengan semangat cinta, yang kita semua ketahui, sungguh tidak mudah. Tulisan singkat ini, bentuk apresiasi dan ucapan selamat. Dirgahayu, semoga Kareba Toraja terus berinovasi menemukan […]

  • Bawaslu Tana Toraja Latih Saksi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Latih Saksi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pelatihan saksi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja nomor ururt 1 dan nomor urut 2 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja menggelar pelatihan khusus bagi para saksi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024. Pelatihan saksi peserta […]

  • Operasi Ketupat 2022, Polres Tana Toraja Siagakan Tiga Pos

    Operasi Ketupat 2022, Polres Tana Toraja Siagakan Tiga Pos

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja akan menyiagakan satu pos pengamanan dan dua pos pelayanan selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2022. Ketiga pos itu, masing-masing Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Obyek Wisata Buntu Burake, dan Pos Pelayanan Salubarani. Operasi Ketupat 2022 akan berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak Jumat, 22 April 2022. Pelayanan di setiap […]

  • Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

    Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang ayah berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, dikenakan sanksi adat karena berulang kali mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Sebelumnya, MY ditangkap polisi atas laporan korban pada Selasa, 5 September 2023. Proses hukum terhadap pria berusia 41 tahun tersebut kini tengah berlangsung di Polres Tana Toraja. […]

  • Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Salah satu Keragaman Budaya Mancanegara yakni Mesir dalam Devile Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Bahasa dan Seni & Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’ kembali digelar. Event yang menjadi ajang tahunan bagi SMA Kristen Barana’ untuk menampilkan berbagai karya, program dan pencapaian siswa ini selalu menghadirkan konsep […]

  • Theofilus Ingatkan Jajaran Pemkab Tana Toraja Tidak Terlena dengan Opini WTP dari BPK

    Theofilus Ingatkan Jajaran Pemkab Tana Toraja Tidak Terlena dengan Opini WTP dari BPK

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat. Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) […]

expand_less