Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Motor di Toraja, Dijual ke Morowali, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi

    Curi Motor di Toraja, Dijual ke Morowali, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BAHODOPI — SP, seorang perempuan muda berusia 24 tahun ditangkap Tim “Sillakku’” Reserse Mobile Satreskrim Polres Toraja Utara di Bahodopi, Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu, 8 Maret 2026. Perempuan berpenampilan tomboy itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga Toraja Utara di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu, pada […]

  • BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Tana Toraja Dorong Peningkatan Mutu Layanan melalui Monev KBK

    BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Tana Toraja Dorong Peningkatan Mutu Layanan melalui Monev KBK

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Puskesmas se-Kabupaten Tana Toraja. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Kesehatan Cabang Makale melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Puskesmas se-Kabupaten Tana Toraja Rabu 15 April 2026 lalu. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo menegaskan kegiatan ini untuk evaluasi terhadap capaian kinerja […]

  • Jual “MinyakKita” Diatas Harga Eceran, Distributor di Toraja Utara Ditindak Kembalikan Kelebihan Harga ke Kas Daerah

    Jual “MinyakKita” Diatas Harga Eceran, Distributor di Toraja Utara Ditindak Kembalikan Kelebihan Harga ke Kas Daerah

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda Menyerahkan Hasil Penindakan Kelebihan Harga Jual MinyakKita ke BKAD. (Foto-Humas Polres Toraja Utara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Toraja Utara Polda Sulsel melakukan kegiatan penyerahan pengembalian kelebihan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Distributor minyak goreng “MinyakKita”, Kamis 27 Maret […]

  • Bupati Toraja Utara dan Tana Toraja Hadiri Camp OMK, Toraja Youth Day di Rantebua

    Bupati Toraja Utara dan Tana Toraja Hadiri Camp OMK, Toraja Youth Day di Rantebua

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq berkesempatan mengunjungi serta menghadiri Camp Orang Muda Katolik (OMK) bertajuk “Toraja Youth Day” yang dilaksanakan di Paroki Santa Maria Tombang Lambe, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, 29 Maret – 2 April 2025. Frederik Victor Palimbong, yang didampingi Wakil Bupati Toraja Utara, […]

  • Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Nelson Sarira, salah satu karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) asal Toraja, selamat dari pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu, 2 Maret 2022. Nelson Sarira berhasil dievakuasi aparat keamanan dari lokasi kejadian menggunakan helikopter pada Sabtu, 5 Maret 2022 ke Timika, Papua. […]

  • Batu Besar di Lokasi Kecelakaan Truk Maut Sereale Dibreaker BPBD Toraja Utara

    Batu Besar di Lokasi Kecelakaan Truk Maut Sereale Dibreaker BPBD Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Batu besar yang berada di jalan provinsi poros Rantepao-Tikala-Pangala’-Batas Sulbar, dibreaker oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara bekerja sama dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah Lembang Sereale, Jumat, 1 Agustus 2025. Batu besar ini merupakan material longsor yang terjadi pada Maret 2023 itu dinilai sangat mengganggu […]

expand_less