Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Terakhir Kalatiku: Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan di Toraja Utara

    Kerja Terakhir Kalatiku: Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bekerja dan melayani masyarakat hingga detik terakhir. Itulah prinsip dari Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si, dalam memimpin Kabupaten Toraja Utara selama lima tahun. Rabu, 31 Maret 2021 petang atau beberapa jam sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Toraja Utara berakhir, Kalatiku Paembonan masih melakukan sejumlah agenda dan pekerjaan. Salah satunya adalah mencanangkan pergantian nama […]

  • Mantan Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring Dikabarkan Meninggal Dunia

    Mantan Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring Dikabarkan Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Mantan Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, Frederik Batti Sorring dikabarkan meninggal dunia, Senin, 21 Desember 2020. Mantan Bupati Toraja Utara yang akrab dengan sapaan FBS itu menghembuskan nafas terakhir di RS Grestelina Makassar sekitar pukul 03.15 Wita karena sakit yang dideritanya. Salah satu kerabat FBS, yang juga anggota DPRD Toraja Utara, Agus […]

  • Ini Alasan JRM Majukan Istrinya Caleg DPRD Sulsel

    Ini Alasan JRM Majukan Istrinya Caleg DPRD Sulsel

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Melanjutkan perjuangan infrastruktur, khususnya di Tana Toraja dan Toraja Utara. Itu adalah tujuan utama politisi Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mendorong istrinya, Tikurara Bumbungan menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel. JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mendorong sang istri maju menggantikan […]

  • Bang Is “Pusakata” Bakal Manggung Pada Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja

    Bang Is “Pusakata” Bakal Manggung Pada Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mohammad Istiqamah Djamad yang akrab disapa Is, mantan personil band Payung Teduh, bakal manggung pada Konser Apresiasi Musik Kampus (KAMUS), yang diselenggarakan UKM Musik UKI Toraja, Rabu, 29 Juni 2022 di Makale, Tana Toraja. Dalam konser yang digelar di Plaza Kolam Makale ini, Bang Is dengan nama panggung Pusakata akan membawakan lagu-lagu […]

  • Januari-April 2026, Jumlah Pencari Kerja di Tana Toraja 1.069 Orang

    Januari-April 2026, Jumlah Pencari Kerja di Tana Toraja 1.069 Orang

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumlah pencari kerja di Tana Toraja tahun 2026 sudah mencapai angka 1.069 orang. Jumlah tersebut merupakan pencari kerja sejak Januari- April 2026, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, per Kamis, 29 April 2026. Jumlah tersebut masih bersifat umum, belum dikelompokkan berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin. Imanuel Y. Lande’,  […]

  • Sholat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan, Polisi Antar Daging Kurban ke Rumah

    Sholat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan, Polisi Antar Daging Kurban ke Rumah

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah, Polres, Kodim, dan tokoh-tokoh Islam di Toraja Utara menyepakati pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H, Selasa, 20 Juli 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing. Sholat berjamaah ditiadakan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama perwakilan tokoh agama Islam yang berlangsung di ruang rapat Satgas Covid-19, Senin, 19 Juli […]

expand_less