Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja Bakti Sosial Ramadhan di Masjid Dinul Iman A’da’

    Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja Bakti Sosial Ramadhan di Masjid Dinul Iman A’da’

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejumlah anggota komunitas Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja menggelar bakti sosial Ramadhan sekaligus buka puasa bersama di Masjid Dinul Iman A’da’, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Sabtu, 1 Mei 2021. Menurut Hermanto Laka, Ketua Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja, acara ini merupakan agenda rutin yang sudah masuk tiap tahun. Bakti […]

  • Tiga Hari Dicari, Yokal Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Sa’dan

    Tiga Hari Dicari, Yokal Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Sa’dan

    • calendar_month Ming, 2 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Tim SAR dan pecinta alam berhasil menemukan Yokal, anak berusia 12 tahun asal Tadongkon, Toraja Utara, Minggu, 2 Januari 2021. Siswa kelas 6 SD tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Yokal, anak 12 Tahun yang dinyatakan hilang karena tenggelam di Sungai Sa’dan sejak 30 Desember 2021. Jenazah Yokal ditemukan sekitar 30 meter […]

  • KKN Tematik UKI Toraja 2024 Usung Tema Pengembangan Pariwisata

    KKN Tematik UKI Toraja 2024 Usung Tema Pengembangan Pariwisata

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    pembekalan materi KKN-Tematik angkatan XLIII (43) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja. (foto: Ind/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 1.320 Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja akan melaksanakan KKN Tematik angkatan XLIII (43) di dua Kabupaten di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) yang dijadwalkan mulai akhir bulan ini hingga Agustus 2024 mendatang. Sebelum turun ke […]

  • Puncak Lovely December, Gubernur Sulsel Kembali Bantu Rp 27 M untuk Ollon dan Subsidi Pesawat

    Puncak Lovely December, Gubernur Sulsel Kembali Bantu Rp 27 M untuk Ollon dan Subsidi Pesawat

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAY0 — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara puncak Lovely December 2022 yang diisi dengan ibadah Natal Pemda Tana Toraja dan parade budaya. Kegiatan digelar di bekas Bandaran Pongtiku Rentetayo, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam kesempatan tersebut, Amdi Sudirman Sulaiman kembali menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp 27 miliar untuk Tana Toraja. Bantuan diserahkan […]

  • Truk Terseret ke Jurang dan Tertimbun Longsor di Lempo Poton, Toraja Utara

    Truk Terseret ke Jurang dan Tertimbun Longsor di Lempo Poton, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Sebuah mobil jenis truk enam roda terseret dan tertimbun longsor di jalan poros Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo dengan Lembang Landorundun, Kecamatan Sesean Suloara, Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Sopir dan kendektur truk tersebut dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius. Namun, hingga Selasa, 9 Maret 2021, truk tersebut belum dievakuasi. […]

  • Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Asal Toraja di Morowali, Ditangkap

    Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Asal Toraja di Morowali, Ditangkap

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MOROWALI — Tidak sampai 24 jam sejak ditemukannya mayat Agnes Retni Anggarini, di salah satu mess kontraktor, yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis itu. Kepolisian Resor Morowali menangkap Muh Jufri, rekan kerja korban di PT PPS. Lelaki 33 tahun tersebut ditangkap di sebuah warung kopi di […]

expand_less