Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.215 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Toraja Utara, Kuota 1.094 Orang

    1.215 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Toraja Utara, Kuota 1.094 Orang

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.215 peserta mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Toraja Utara, Senin, 13 September 2021. Seleksi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni SMA Negeri 1 Toraja Utara dan SMA Negeri 2 Toraja Utara. Peserta yang mengikuti seleksi di SMAN 2 Toraja […]

  • Undang Menag, Konfensi Nasional Pendeta Gereja Toraja Direncanakan Dilaksanakan di Asrama Haji Sudiang Makassar

    Undang Menag, Konfensi Nasional Pendeta Gereja Toraja Direncanakan Dilaksanakan di Asrama Haji Sudiang Makassar

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pendeta Alfred Anggui berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Kedatangan Pdt Alfred Anggui itu bertujuan menyampaikan undangan resmi dari BPS Gereja Toraja kepada Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Menteri untuk menghadiri Konvensi Nasional Pendeta Gereja Toraja, […]

  • Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Yohanis Bassang, SE, MM dan Frederik Victor Palimbong, ST resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2021-2026, Senin, 26 April 2021. Pasangan yang dikenal dengan akronim OmBas-Dedy ini dilantik dan diambil sumpah oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, […]

  • Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada Dikabarkan Penuh

    Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada Dikabarkan Penuh

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah pesan broadcast whatsapp yang beredar pada Senin, 5 Juli 2021, tentang kondisi ruangan penanangan pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada, mengejutkan banyak orang. Betapa tidak, semua ruangan di RSUD Lakipadada, yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19, disebutkan penuh. Minta maaf ruang di RSUD Lakipadada: Infeksi center full (penuh) Villa (khusus […]

  • Pemda Tana Toraja, YESMa, Yayasan Bakti dan Aisyiyah Nyatakan komitmen Bersama Cegah Perkawinan Anak

    Pemda Tana Toraja, YESMa, Yayasan Bakti dan Aisyiyah Nyatakan komitmen Bersama Cegah Perkawinan Anak

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Peluncuran Program Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA-PPA). (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam upaya melindungi anak – anak Tana Toraja dari praktik perkawinan usia dini. Komitmen pemerintah Daerah Tana Toraja dinyatakan lewat program Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA-PPA) 2025–2029 yang diluncurkan Rabu 19 November 2025 bertempat di […]

  • Pengemudi Sepeda Motor yang Ikannya Terhambur di Jalan Ini Meninggal Dunia

    Pengemudi Sepeda Motor yang Ikannya Terhambur di Jalan Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — AI, 39 tahun, warga Kamali, Makale, seorang pedagang ikan yang merupakan “pejuang keluarga” meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah sepeda motornya mengalami kecelakaan lalu lintas di di jalan poros Rantepao – Makale, tepatanya di KM 8 Buntu Buaya, Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Senin, 17 Mei 2021 pagi. Keterangan […]

expand_less