Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fika Remaja Asal Rano yang Terseret Arus Sungai Sa’dan Ditemukan Meninggal Dunia

    Fika Remaja Asal Rano yang Terseret Arus Sungai Sa’dan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Proses Evakuasi Jenazah Fika, Remaja asal Lembang Rano yang terseret arus sungai Sa’dan. (Foto: Istimewa )   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Setelah 3 hari pencarian, Nur Afiqha Azzahra alias Fika (13), Remaja putri asal Lembang Rano Kecamatan Rano Tana Toraja yang dilaporkan hilang terseret arus Sungai Sa’dan ditemukan meninggal dunia. Fika ditemukan kurang lebih 5 km […]

  • Minat Warga untuk Jadi Anggota PPK Pilkada Tana Toraja Menurun

    Minat Warga untuk Jadi Anggota PPK Pilkada Tana Toraja Menurun

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, hari ini KPU Tana Toraja kembali adakan konfrensi pers terkait Pilkada Kabupaten Tana Toraja tahun 2024. Kegiatan yang digelar di aula kantor KPU Tana Toraja, Kamis, 9 Mei 2024 membahas tentang Pilkada tahun 2024 yang sementara dalam proses persiapan. […]

  • Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Toraja Utara

    Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih. Sosialisasi ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sosialisasi Koperasi Merah Putih dimulai di Kantor Kecamatan Sopai, Senin, 5 Mei 2025. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Wakilnya, Andrew Silambi menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam sosialisasi ini. Data dari […]

  • Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Paku, Masanda

    Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Paku, Masanda

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA —Musibah kebakaran kembali terjadi diwilayah Kabupaten Tana Toraja tepatnya di Dusun Podon Lembang Paku Kecamatan Masanda, Kamis malam sekitar pukul 22:00 wita, 27 Januari 2022. Musibah kebakaran menimpah rumah milik Indo’ Rombe, akibat kejadian tersebut rumah beserta isinya ludes dilalap api. Pemilik rumah dibantu warga berupaya memadamkan api namun besarnya kobaran api dan […]

  • FOTO: Selamatkan Foto Presiden dari Reruntuhan Sekolah yang Dibangun Yayasan Chairul Tanjung di Toraja

    FOTO: Selamatkan Foto Presiden dari Reruntuhan Sekolah yang Dibangun Yayasan Chairul Tanjung di Toraja

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Dua orang warga berupaya mengeluarkan foto Presiden Joko Widodo dari sela reruntuhan bangunan SDN 206 Bittuang Kelas Jauh Taleppong yang rusak berat diterjang tanah longsor. Pemandangan unik itu terlihat saat puluhan warga Lembang (Desa) Kandua, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, membersihkan material longsor yang menimpa gedung sekolah itu, Kamis, 25 November 2021. […]

  • Pelestarian Alam; Inspirasi dari Banff untuk Destinasi Wisata Toraja

    Pelestarian Alam; Inspirasi dari Banff untuk Destinasi Wisata Toraja

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    PERJALANAN melintasi Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada, pada dua musim yang berbeda memberi kesempatan untuk merenung pada isu-isu yang melingkupi destinasi pariwisata. Artikel ini menggabungkan refleksi perjalanan dengan wawasan yang coba diusung dari manajemen objek wisata Banff. Penulis berfoto di Danau Louise yang membeku pada musim salju. Ketika kembali  menginjakkan kaki di Taman Nasional […]

expand_less