Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkenalkan Dua Bersaudara yang Harumkan Tana Toraja di Berbagai Ajang Kejuaraan Taekwondo

    Perkenalkan Dua Bersaudara yang Harumkan Tana Toraja di Berbagai Ajang Kejuaraan Taekwondo

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mereka, Gravance Syalom Tangirerung (12 tahun) dan George William Tangirerung (11 tahun) adalah dua bersaudara yang sering mencetak prestasi di berbagai kejuaraan Taekwondo, skala regional maupun nasional. Keduanya adalah siswa SDN 101 Makale 4, Tana Toraja. KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kedua anak ini merupakan buah kasih dari pasangan Semuel Julianto dan Dewi Sari Esti. Meskipun kedua […]

  • Begini Modus Ibu Muda Asal Toraja Utara Menggandakan dan Mengedarkan Uang Palsu

    Begini Modus Ibu Muda Asal Toraja Utara Menggandakan dan Mengedarkan Uang Palsu

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Senin, 20 Juni 2022, aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap seorang wanita berusia 27 tahun, asal Sesean Suloara, Toraja Utara. Ibu muda berinisial AS alias MA ini ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu. AS alias MA ini ditangkap saat melakukan transaksi (transfer) di sebuah agen BRILink di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Tana […]

  • Kapolres Toraja Utara Larang Masyarakat Buat Pesta di Malam Pergantian Tahun

    Kapolres Toraja Utara Larang Masyarakat Buat Pesta di Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati menegaskan bahwa Polres Toraja Utara melarang keras masyarakat untuk mengadakan pesta di malam pergantian tahun, Kamis, 31 Desember 2020. Larangan ini berdasarkan Maklumat Kapolri serta himbauan Kapolres Toraja Utara yang telah diedarkan sebelumnya, serta diperkuat Maklumat Forkopimda Toraja Utara terkait perayaan malam pergantian […]

  • Siasati Ekonomi di Tengah Pandemi, UMKM Diaspora Toraja Gelar Webinar

    Siasati Ekonomi di Tengah Pandemi, UMKM Diaspora Toraja Gelar Webinar

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Komunitas UMKM Diaspora Toraja menggelar Webinar Seri 2, menampilkan tokoh masyarakat Toraja sekaligus pengusaha yang berada di Jakarta, Annar Salahuddin Sampetoding dan Henri Ari Pongrekun. Webinar ini diselenggarakan, selain untuk mempeoleh masukan dan saran sebagai pengusaha, juga menyiasati usaha di tengah pandemi Covid-19. Webinar yang diinisiasi oleh Noldus Pandin ini mendapat sambutan […]

  • Dukung Film Walking Dead “Tomate”, JRM Booking 3 Room Studio 21 untuk Mahasiswa

    Dukung Film Walking Dead “Tomate”, JRM Booking 3 Room Studio 21 untuk Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Film genre horor berlatar Toraja, Walking Dead “Tomate” bakal tayang di bioskop-bioskop Indonesia mulai tanggal 14 April 2022. Film yang mengangkat tradisi Ma’nene dari suku Toraja ini dibintangi beberapa aktor nasional dan lokal. Diantaranya Iqbal Perdana, Arga Dirgantara, dan Yulinar Arief. Untuk mendukung film yang mengangkat adat istiadat dan budaya Toraja ini, […]

  • Hari Terakhir Pendaftaran Bacalon Bupati, Nasdem Dapat Kejutan dari Nico Biringkanae

    Hari Terakhir Pendaftaran Bacalon Bupati, Nasdem Dapat Kejutan dari Nico Biringkanae

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dibuka, Partai Nasdem Tana Toraja dapat kejutan dari mantan Bupati Tana Toraja, periode 2015-2020, Nicodemus Biringkanae. Nico datang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati jelang detik-detik pendaftaran ditutup, Selasa, 7 Mei 2024 petang. Sebelumnya, Nasdem Tana Toraja telah menjadwalkan pendaftaran Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Tana […]

expand_less