Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Kader Golkar Berpeluang Diusung di Pilkada, Patokannya Hasil Survey

    Semua Kader Golkar Berpeluang Diusung di Pilkada, Patokannya Hasil Survey

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Golkar Airlangga Hartarto mengumpulkan semua kader Golkar yang berpotensi diusung pada Pilkada serentak tahun 2024 di Ballroom, Lantai 2 Garha Golkar, Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Xl A Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam pertemuan yang ada kaitannya dengan perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 […]

  • Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rangkaian pelaksanaan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani Sanksi Adat Toraja setelah 32 perwakilan wilayah adat Toraja menggelar Peradilan Adat sehari sebelumnya, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja. Dalam peradilan adat tersebut, 7 Hakim Adat memutuskan […]

  • UKI Toraja Bekali 1.015 Mahasiswa KKN Angkatan 45: Dorong Kemandirian Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Inovasi

    UKI Toraja Bekali 1.015 Mahasiswa KKN Angkatan 45: Dorong Kemandirian Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Inovasi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembekalan mahasiswa KKN angkatan 45 UKI Toraja digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Kelurahan Bombongan, Makale Tana Toraja. (Foto/MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mahasiswa Angkatan XLV yang siap diterjunkan ke masyarakat. Tahun ini, sebanyak 1.015 mahasiswa akan melaksanakan KKN […]

  • Libatkan 5 Komponen Pentahelix, Itu Cara Dedy-Andrew Tingkatkan Pariwisata Toraja Utara

    Libatkan 5 Komponen Pentahelix, Itu Cara Dedy-Andrew Tingkatkan Pariwisata Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi (Dedy-Andrew) akan melibatkan 5 komponen Pentahelix untuk meningkatkan industri pariwisata di Toraja Utara. Bagi pasangan Dedy-Andrew pariwisata adalah andalan di Toraja Utara, tapi ironisnya saat ini pendapatan dari pariwisata hanya seperempat dari retribusi rumah potong hewan. […]

  • Bupati atau DPR RI; Itu Pilihan Politik JRM di 2024

    Bupati atau DPR RI; Itu Pilihan Politik JRM di 2024

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Politisi Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menyatakan dirinya kemungkinan besar tidak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Namun di sisa masa jabatannya yang masih dua tahun lagi, JRM, sapaan akrabnya berjanji menyelesaikan janji-janji politiknya kepada konstituen, terutama di bidang infrastruktur. “Kalau untuk […]

  • Belajar dari Youtube, 5 Remaja di Toraja Utara Berhasil Curi 8 Sepeda Motor

    Belajar dari Youtube, 5 Remaja di Toraja Utara Berhasil Curi 8 Sepeda Motor

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain usia mereka yang masih belia, 13-14 tahun, fakta terbaru dari kasus pencurian sepeda yang diduga dilakukan oleh 5 orang remaja di Rantepao, Toraja Utara, terungkap. Kelimanya belajar mencuri sepeda motor dari aplikasi berbagi video Youtube. “Mereka belajar bagaimana menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor tanpa kunci kontak itu dari Youtube. Juga […]

expand_less