Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.182 Peserta Ikut Seleksi CPNS di Toraja Utara, yang Mau Diterima 46 Orang

    1.182 Peserta Ikut Seleksi CPNS di Toraja Utara, yang Mau Diterima 46 Orang

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Sebanyak 1.182 peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Selain CPNS, terdapat pula 275 peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Formasi yang diperebutkan oleh ribuan peserta seleksi itu, yakni 46 orang untuk CPNS dan 85 orang untuk […]

  • 30 Anggota DPRD Toraja Utara Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik

    30 Anggota DPRD Toraja Utara Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara hasil Pemilu tahun 2024, resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya, Kamis, 31 Oktober 2024. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan dalam Rapat Paripurna terbuka, yang dihadiri beberapa mantan anggota DPRD periode 2019-2024, Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo, dan Forkopimda […]

  • PN Makale Beri Kesempatan Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Tanete dan Ka’pun untuk Bermusyawarah

    PN Makale Beri Kesempatan Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Tanete dan Ka’pun untuk Bermusyawarah

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Arthur
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja belum menetapkan jadwal eksekusi terhadap objek sengketa di Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Sebelumnya, PN Makale sudah memberikan surat teguran atau peringatan (aanmaning) kepada termohon eksekusi, dalam hal ini rumpun keluarga Tongkonan Tanete dan Tongkonan […]

  • Kadis Nakertras Tana Toraja Setiap Hari Naik Ojek karena Tidak Punya Kendaraan Dinas

    Kadis Nakertras Tana Toraja Setiap Hari Naik Ojek karena Tidak Punya Kendaraan Dinas

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja, Tupa Batara Randa curhat soal minimnya fasilitas yang diberikan sebagai pejabat Eselon 2 di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Tupa mengaku sejak menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) di dari tahun 2016 hingga defensif pada tahun 2018 sampai sekarang (2022) dirinya tidak dibekali kendaraan Dinas. […]

  • 2 Bacalon Bupati Daftar di Partai Nasdem Tana Toraja, Salah Satunya Arie Paongre’kun

    2 Bacalon Bupati Daftar di Partai Nasdem Tana Toraja, Salah Satunya Arie Paongre’kun

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Partai Nasdem Tana Toraja resmi buka pendaftaran Bakal Calon Bupati /Wakil Bupati untuk Pilkada Tana Toraja 2024 mulai hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Pada hari pertama dibuka, 2 Bakal Calon Bupati langsung mendaftar di Sekretariat Nasdem Tana Toraja di Depan Terminal Makale Kelurahan Kamali’ Pentalluan, Makale. Dua Bakal Calon Bupati yang […]

  • Pendeta dari Papua Keliling Pasar di Toraja Kabarkan Firman Tuhan

    Pendeta dari Papua Keliling Pasar di Toraja Kabarkan Firman Tuhan

    • calendar_month Sab, 22 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Selama 3 hari terakhir, sosial media Toraja sedang ramai dengan aksi seorang Pendeta yang berkotbah di tengah keramaian pasar di sejumlah pasar yang ada di Toraja, baik Tana Toraja maupun Toraja Utara. Aksi Pendeta tersebut mengundang penasaran pengguna sosial media dan pengunjung pasar dimana Pendeta beraksi. Beliau adalah Pdt. James Batlayar S.Th, […]

expand_less