Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspadai Penyakit Demam Africa Pada Babi, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    Waspadai Penyakit Demam Africa Pada Babi, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, Kepala Lembang, dan masyarakat untuk mewaspadai serta mengantisipasi penyakit pada babi yang disebabkan oleh virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Africa. Surat Edaran bernomor itu terbit pada 8 Februari 2023. Theofilus mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran ini […]

  • Toraja Open Road Race 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

    Toraja Open Road Race 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kejuaraan terbuka balap motor bertajuk “Toraja Open Road Race 2024” yang digagas oleh Jet-Z Otomotif Club secara resmi telah selesai, Minggu, 12 Mei 2024. Event yang dilaksanakan di Sirkuit Eks Bandara Pongtiku selama dua hari, Sabtu – Minggu (11-12 Mei 2024) dihadiri sekitar 300 peserta dan ribuan penonton dari berbagai daerah di Sulsel […]

  • Dua Perusahaan dari Toraja Dapat Peringkat Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Dua Perusahaan dari Toraja Dapat Peringkat Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 18 perusahaan yang berkedudukan di Sulawesi Selatan mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022. Dari 18 perusahaan tersebut, dua diantaranya berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara. Kedua perusahaan itu, masing-masing PT Malea Energi yang […]

  • Sektor Perbankan dan Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif Selama Pandemi Covid-19

    Sektor Perbankan dan Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif Selama Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pandemi Covid-19 ternyata tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan aktivitas perbankan dan keuangan  di Sulawesi Selatan. Aset perbankan mampu tumbuh positif dengan yoy (year over year) sebesar 4,59%. Demikian pula dengan dana pihak ketiga (DPK) dan kredit yang tumbuh 4,60% dan 4,51%. Data-data ini tertuang dalam rilis pers Kinerja Perbankan di Wilayah Sulawesi Selatan, […]

  • Rumah Warga di Lembang Betteng Deata, Gandasil Ludes Dilalap Api

    Rumah Warga di Lembang Betteng Deata, Gandasil Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Satu uni rumah panggung milik Nenek Marpan di Langso, Lembang Bettemg Deata Kecamatan Gandangbatu Sillanan ludes dilalap api, Rabu, 14 Desember 2022 pagi. Rumah dari bahan kayu begitu cepat dilalap api, dua unit pemadam kebakaran yang diturunkan tidak dapat berbuat banyak. Seluruh bangunan dan isinya ludes dilalap api. Beruntung tidak ada korban […]

  • OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: JEFYNE Tanaman padi adalah salah satu tanaman yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan nasi adalah makanan pokok warga Indonesia. Salah satu daerah penghasil beras adalah Toraja, Sulawesi Selatan. Sebagian besar masyarakat Toraja memiliki keseharian bertani, khususnya menanam padi di sawah. Umumnya proses penanaman padi dilakukan satu tahun dua kali dengan penanaman […]

expand_less