Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambil Peran Atasi Perubahan Iklim, UKI Toraja Rancang Hutan Kampus

    Ambil Peran Atasi Perubahan Iklim, UKI Toraja Rancang Hutan Kampus

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Alue Dohong dalam kunjungan kerja ke Toraja Utara dan memberikan kuliah umum di Kampus 2 UKI Toraja, Jum’at 13 September 2024. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja kembali merancang satu program inovasi dalam rangka mendukung program Pemerintah serta mengambil peran dalam menjaga ekosistem alam dan mengatasi perubahan iklim. Saat ini, UKI […]

  • Begini Modus Pelaku Human Trafficking Agar Bisa Mengelabui 3 Gadis Dibawah Umur Asal Toraja

    Begini Modus Pelaku Human Trafficking Agar Bisa Mengelabui 3 Gadis Dibawah Umur Asal Toraja

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus perdagangan orang (human trafficking) yang sebelumnya hanya ada di daerah lain, kini terjadi di Toraja. Tiga anak gadis yang masih dibawah umur menjadi korbannya. Wakil Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, Komisaris Polisi (Kompol) Yacob Lobo, dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 13 Maret 2021 mengungkap modus operandi […]

  • Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Barangnya Disimpan dalam Masker

    Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Barangnya Disimpan dalam Masker

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Modusnya terbilang baru; menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam masker kain yang dipakainya. Dia tidak menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum, tapi menumpang truk yang memuat batu merah. Meski sudah berupaya mengakali petugas dengan modus itu, namun pemuda asal Mamasa dan berdomisili di Sidrap ini tetap ketahuan membawa barang haram tersebut. Polisi pun […]

  • Open Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025 Sukses Digelar

    Open Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025 Sukses Digelar

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Penutupan dan penyerahan hadiah kepada juara Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Open Tournament Bunga Seong Bola Voli Putri Se-Sulsel 2025 yang digelar oleh Persatuan Bola Voli (PBV) Bunga Seong Voliball Club (BSVC) sukses digelar. Turnamen Bola Voli tersebut berlangsung sejak 02 November hingga 06 November 2025 […]

  • Potensi Picu Ketidakharmonisan Antar Masyarakat, Pemda Pertegas Batas Wilayah 112 Lembang di Tana Toraja

    Potensi Picu Ketidakharmonisan Antar Masyarakat, Pemda Pertegas Batas Wilayah 112 Lembang di Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan berita acara hasil penegasan batas wilayah dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPB Des Kabupaten) ke Bupati Tana Toraja. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu pemicu munculnya ketidakharmonis atau perselisihan didalam lingkungan masyarakat adalah ketidakjelasan batas – batas wilayah administrasi. Atas dasar ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Tim Penetapan dan Penegasan […]

  • Sudah Tidak Layak Digunakan, Masyarakat Lembang Pa’tengko Swadaya Bangun Kantor Lembang Baru

    Sudah Tidak Layak Digunakan, Masyarakat Lembang Pa’tengko Swadaya Bangun Kantor Lembang Baru

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Sikap Masyarakat Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek bisa menjadi contoh bagi kita semua, tidak selalu menunggu bantuan Pemerintah, tapi bahu membahu melalui swadaya untuk pembangunan didalam wilayahnya. Melalui program swadaya, masyarakat Lembang Pa’tengko akhirnya bisa bangun gedung Kantor Lembang baru untuk menggantikan Gedung Kantor Lembang yang lama yang sudah tidak layak. Tidak hanya […]

expand_less