Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Toraja Utara Siapkan Anggaran Rp 31 Miliar untuk THR Bupati, Wakil, Anggota DPRD, dan ASN

    Pemkab Toraja Utara Siapkan Anggaran Rp 31 Miliar untuk THR Bupati, Wakil, Anggota DPRD, dan ASN

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 31 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026. Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membayar THR Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta ASN (PNS dan PPPK) di lingkup Pemkab Toraja Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, […]

  • Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan mengunjungi Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan bertemu Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui, Selasa, 4 Juni 2024. Kunjungan Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan ini untuk memastikan persiapan pelaksanaan Sidang Raya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ke-18 berjalan lancar […]

  • Ini 6 Misi Ombas-Dedy untuk Menyelesaikan Permasalahan Pendidikan di Toraja Utara

    Ini 6 Misi Ombas-Dedy untuk Menyelesaikan Permasalahan Pendidikan di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali mengungkap soal permasalahan utama dunia pendidikan di Kabupaten Toraja Utara serta misinya menyelesaikan permasalahan itu. Enam permasalah serta enam misi Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong (Ombas-Dedy) kembali disampaikan Yohanis Bassang saat memberikan materi pada Pelatihan dan Seleksi Calon Kepala Sekolah SD dan SMP Toraja Utara, yang berlangsung […]

  • Jadi Salah Satu Fokus Kantor Bupati Mobile, Bisakah Data PKH dan Bansos Lainnya Berubah?

    Jadi Salah Satu Fokus Kantor Bupati Mobile, Bisakah Data PKH dan Bansos Lainnya Berubah?

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Saya mendengar keluhan bahwa banyak orang yang seharusnya tidak layak menerima PKH tapi tercatat namanya, banyak pula yang sangat layak tapi tidak dapat. Data ini harus kita validasi kembali.”  — Yohanis Bassang — Bupati Toraja Utara. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), akta nikah dan kelahiran, fokus pelayanan dalam Program […]

  • Update PMK Kerbau di Toraja Utara: 129 Positif, 13 Sembuh, 6 Mati, 1 Dipotong Bersyarat

    Update PMK Kerbau di Toraja Utara: 129 Positif, 13 Sembuh, 6 Mati, 1 Dipotong Bersyarat

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dari 7 ekor yang pertama kali terdeteksi di Pasar Hewan Bolu, 3 Juli 2022 yang lalu, jumlah kerbau yang mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Toraja Utara terus mengalami peningkatan. Beruntung, dalam dua hari terakhir sudah ada yang sembuh setelah menjalani perawatan. Ketua Satgas PMK, yang juga Wakil Bupati Toraja […]

  • Bangun Olahraga Prestasi, UKI Toraja Teken MoU dengan KONI Toraja Utara

    Bangun Olahraga Prestasi, UKI Toraja Teken MoU dengan KONI Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara menjalin kerjasama dalam mengembangkan olahraga berprestasi di Toraja, terutama di Toraja Utara. Kerjasama yang tertuang dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani oleh menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA […]

expand_less