Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara dan Tana Toraja Dimulai 1 Februari 2021

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara dan Tana Toraja Dimulai 1 Februari 2021

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 6.800 vial vaksin Sinovac yang akan digunakan dalam vaksinasi virus Corona (Covid-19) di Tana Toraja dan Toraja Utara sudah tersedia dan disimpan di tempat yang aman. Kamis, 28 Januari 2021, 6.800 vial vaksin merek Sinovac itu sudah disalurkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel ke Tana Toraja dan Toraja Utara. Bupati Toraja […]

  • Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Reses Masa Sidang III Tahun anggaran 2023 digelar aggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Demokrat, Kristian H.P Lambe’ di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Perbatasan Kelurahan Tarongko Kecamatan Makale dan Kelurahan Padangiring Kecamatan Rantetayo, Selasa, 18 Juli 2023. Salah seorang pemulung barang bekas yang ditemui Kris Lambe di TPA […]

  • Mau Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ini Himbauan Kapolres Tana Toraja

    Mau Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ini Himbauan Kapolres Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Tana Toraja yang hendak merayakan Natal dan tahun baru, 1 Januari 2021. Himbauan ini terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam perayaan Natal, baik di rumah ibadah maupun kerukunan atau kelompok masyarakat. Juga terkait perayaan pergantian tahun dari 2020 ke […]

  • Eva Stevany Rataba Serahkan Bantuan Beasiswa untuk 231 Mahasiswa UKI Toraja

    Eva Stevany Rataba Serahkan Bantuan Beasiswa untuk 231 Mahasiswa UKI Toraja

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan kepada 231 Mahasiswa UKI Toraja penerima bantuan beasiswa kuliah. 231 mahasiswa ini mendapatkan beasiswa berupa KIP Kuliah sebanyak 120 Mahasiswa dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebanyak 111 Mahasiswa. Bantuan beasiswa diserahkan langsung pada Rabu, 15 Desember 2021 di Aula Kampus […]

  • SMKN 1 Tana Toraja dan PT. Panasonic Bangun Kerjasama Program Magang ke Jepang

    SMKN 1 Tana Toraja dan PT. Panasonic Bangun Kerjasama Program Magang ke Jepang

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SMKN 1 Tana Toraja dan PT. Panasonic Manufacturing Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia SMKN 1 Tana Toraja. Penandatanganan MoU antara pihak SMKN 1 Tana Toraja yang diwakili oleh Kepala SMKN 1 Tana Toraja Sofyan Linggi dan PT Panasonic Manufacturing Indonesia yang […]

  • Ardi Soma: Potensi Anak Muda Harus Ditingkatkan dan Diberdayakan

    Ardi Soma: Potensi Anak Muda Harus Ditingkatkan dan Diberdayakan

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Potensi anak-anak muda mulai harus digali dan dibina agar bonus demografi bisa tercapai. Setidaknya, hal inilah yang ingin digaungkan dan diperjuangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tanah Toraja dapil 6 dari PDI Perjuangan, Ardi Suryawinata Soma. Menurut Ardi, selain dirinya fokus untuk menggalakkan visi perbaikan infrastruktur jalan dan pengembangan ekonomi kreatif, […]

expand_less