Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duta GenRe Toraja Utara Sosialisasikan Pencegahan Stunting kepada Remaja

    Duta GenRe Toraja Utara Sosialisasikan Pencegahan Stunting kepada Remaja

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Forum Generasi Berencana Toraja Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi PIK-Remaja, Pelatihan Modul Tentang Kita, dan Pelantikan BPH Forum GenRe Toraja Utara, Periode 2022/2023 di Rantepao, Senin, 20 Juni 2022. Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga sosialisasi pencegahan stunting yang dipresentasikan oleh Duta GenRe Toraja Utara 2022, Fajir Akbar Putra dan Rosa Sartika. Sosialisasi ini […]

  • Ratusan Warga Ramaikan Fun Bike Hari Jadi Toraja Utara

    Ratusan Warga Ramaikan Fun Bike Hari Jadi Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan warga memadati jalur dua Kota Rantepao untuk mengikuti kegiatan fun bike dalam rangka Hari Jadi ke-17 Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 20 Juli 2025. Kegiatan sepeda santai ini dilepas langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada pukul 07.00 WITA. Rute fun bike kali ini tak hanya menawarkan jalur olahraga, tapi […]

  • Ini Penyebab Kelangkaan Solar di Toraja

    Ini Penyebab Kelangkaan Solar di Toraja

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Antrian panjang truk-truk, bus, dan jenis kendaraan lain yang berbahan bakar solar sudah tiga pekan terjadi di wilayah kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Antrian panjang truk dan kendaraan berbahan bakar solar lainnya terjadi karena pasokan BBM jenis Solar yang ada di SPBU tidak stabil. Salah satu petugas SPBU di Tana Toraja […]

  • Ilegal, Semua Tambang Golongan C di Toraja Utara Akan Ditutup

    Ilegal, Semua Tambang Golongan C di Toraja Utara Akan Ditutup

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan menutup semua aktivitas tambang golongan C karena tidak memiliki izin. Semua lokasi tambang golongan C di Kabupaten Toraja Utara diketahui tidak memiliki izin. “Kita bersikap tegas dan tunduk kepada aturan. Jadi kita tidak membolehkan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin,” tegas Wakil Bupati Toraja Utara, […]

  • Hadiri 110 Tahun Injil Masuk Toraja, Begini Pesan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

    Hadiri 110 Tahun Injil Masuk Toraja, Begini Pesan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Toraja, Johanis Tanak menghadiri perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) yang digelar di halaman Gereja Toraja Jemaat Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 17 Maret 2023. Selain Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hadir pula Kepala Biro Umum KPK, yang juga berasal dari Toraja, yakni Yonatan […]

  • Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personil Polsek Mengkendek melaksanakan kegiatan patroli malam pada jam – jam rawan menyusul banyaknya keresahan warga soal anjing peliharaan dan hasil kebun yang hilang. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Jajaran Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja langsung merespon keresahan warga Gandangbatu Sillanan terkait maraknya pencurian anjing peliharaan dan hasil kebun Personil Polsek Mengkendek melaksanakan […]

expand_less