Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemkab Toraja Utara Ajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

    Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemkab Toraja Utara Ajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 12 November 2021. Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan diterima Ketua DPRD, Nober Rante Siama’. Dedy, begitu Frederik Victor Palimbong biasa disapa, menjelaskan Ranperda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan […]

  • Upacara Peringatan Hardiknas, Guru dan Siswa di Toraja Utara Kenakan Pakaian Adat

    Upacara Peringatan Hardiknas, Guru dan Siswa di Toraja Utara Kenakan Pakaian Adat

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024 di Lapangan Bakti Rantepao, Kamis, 2 Mei 2024. Upacara yang dipimpin Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong ini mengambil tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”. Yang unik dari upacara Hardiknas tahun 2024 ini adalah hampir semua peserta upacara […]

  • Hasil Penelitian Ahli Vulkanologi, Longsor di Gunung Sangbua Ancam 7 Rumah, Selebihnya Masih Aman

    Hasil Penelitian Ahli Vulkanologi, Longsor di Gunung Sangbua Ancam 7 Rumah, Selebihnya Masih Aman

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ahli Vulkanologi dan Mitigasi Bencana dari Kementerian ESDM telah melakukan penelitian terhadap potensi bencana longsor di Gunung Sangbua Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Penelitian tersebut dilaksanakan pada hari kamis, 10 Maret 2022 dan hasilnya dipaparkan paparkan langsung kepada Pemda Tana Toraja yang dipimpin Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Sabtu, 12 Maret […]

  • Presiden Jokowi Lantik Putra Toraja, Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

    Presiden Jokowi Lantik Putra Toraja, Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat, 28 Oktober 2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Johanis Tanak ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan […]

  • Kemenangan Capai 80%, Ketua Gerindra: Bukti Kecintaan Masyarakat Toraja Utara Terhadap Prabowo-Gibran

    Kemenangan Capai 80%, Ketua Gerindra: Bukti Kecintaan Masyarakat Toraja Utara Terhadap Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPC Partai Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyambut gembira hasil perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang jauh melampaui target. Dia menyebut, awalnya Tim Kampanye Daerah (TKD) hanya menargetkan 60 persen suara. Namun karena kecintaan masyarakat Toraja Utara yang begitu besar terhadap Prabowo-Gibran, […]

  • Pemkab Toraja Utara Siapkan 1.500 Paket Bantuan untuk Pasien Isoman, Wabup: Camat Mesti Aktifkan Kembali Posko Covid-19

    Pemkab Toraja Utara Siapkan 1.500 Paket Bantuan untuk Pasien Isoman, Wabup: Camat Mesti Aktifkan Kembali Posko Covid-19

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Sosial, menyiapkan 1.500 paket bantuan untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. Satu paket bantuan terdiri dari beras 10 kg, susu bubuk (1 pak), multivitamin (1 strip), minyak goreng liter dan telur ayam 1 rak. Sejauh ini, Pemkab Toraja Utara sudah menyalurkan 249 paket kepada pasien […]

expand_less