Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Motor, 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

    Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Motor, 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ —- Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Toraja Utara. Tidak main-main, mereka melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Ini kasus curanmor kesekian kalinya yang melibatkan pelaku yang masih remaja atau anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Sabtu, 8 Juni 2024, […]

  • Pendeta dari Papua Keliling Pasar di Toraja Kabarkan Firman Tuhan

    Pendeta dari Papua Keliling Pasar di Toraja Kabarkan Firman Tuhan

    • calendar_month Sab, 22 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Selama 3 hari terakhir, sosial media Toraja sedang ramai dengan aksi seorang Pendeta yang berkotbah di tengah keramaian pasar di sejumlah pasar yang ada di Toraja, baik Tana Toraja maupun Toraja Utara. Aksi Pendeta tersebut mengundang penasaran pengguna sosial media dan pengunjung pasar dimana Pendeta beraksi. Beliau adalah Pdt. James Batlayar S.Th, […]

  • Dilantik Sebagai Kasat Reskrim, IPTU Ruxon Ditunggu Tugas Berat Mengungkap Kasus Pencurian di Gereja

    Dilantik Sebagai Kasat Reskrim, IPTU Ruxon Ditunggu Tugas Berat Mengungkap Kasus Pencurian di Gereja

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Polres Toraja Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan Pelantikan sejumlah pejabat yang digelar di Halaman Mapolres Toraja Utara, Senin, 16 Juni 2025. Upacara yang digelar di halaman Mapolres itu, dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto.] Adapun jabatan yang diserahterimakan, diantaranya Kasat Lantas, dari AKP Marsuki, kepada AKP Haryanto. […]

  • Sejumlah Advokat Asal Toraja Desak Mahkamah Agung Larang Penggunaan Alat Berat pada Eksekusi Rumah Adat Tongkonan

    Sejumlah Advokat Asal Toraja Desak Mahkamah Agung Larang Penggunaan Alat Berat pada Eksekusi Rumah Adat Tongkonan

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 14Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tiga kali eksekusi rumah adat Toraja, Tongkonan selama tahun 2025 yang menggunakan alat berat menyisakan luka batin bagi masyarakat Toraja. Betapa tidak, Tongkonan adalah simbol peradaban, pusat kehidupan adat, dan warisan budaya suku Toraja, yang diakui secara luas oleh dunia. Tindakan eksekusi yang destruktif tersebut dinilai merupakan tindakan yang tidak beradab, dan […]

  • Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah kader Partai Golkar Tana Toraja menyatakan kekecewaan mereka terhadap mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai cacat prosedural dan penuh rekayasa. Puncak kekecewaan kader ini ditumpahkan kepada Panitia Musda di Sekretariat DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Selasa, 6 April 2021. Mereka mengamuk dan melakukan protes kepada panitia, termasuk kepada Pelaksana Tugas […]

  • Ribuan PPPK di Tana Toraja Belum Bisa Terima THR Tahun Ini

    Ribuan PPPK di Tana Toraja Belum Bisa Terima THR Tahun Ini

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar 1.700-an Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Toraja dipastikan belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah pasti mendapat THR Idul Fitri. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudy Andi Lolo, Rabu, 4 Maret 2026. Ia menjelaskan, hingga saat […]

expand_less