Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Lembang Penerima Program Hibah Air Minum Perdesaan di Toraja Utara tahun 2021

    Ini Daftar Lembang Penerima Program Hibah Air Minum Perdesaan di Toraja Utara tahun 2021

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 17 Lembang dari 11 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara bakal menerima hibah air minum pedesaan tahun 2021. Besarnya anggaran yang bakal diserap dalam proyek ini senilai Rp 3.216.000.000 untuk 1.606 sambungan rumah pada 17 Lembang tersebut. Program Hibah Air Minum Pedesaan di Toraja Utara telah berlangsung selama tiga tahun sejak 2019. […]

  • Ini Aturan Baru Terkait Naik Turun Penumpang Serta Bongkar Muat Barang di Kota Rantepao

    Ini Aturan Baru Terkait Naik Turun Penumpang Serta Bongkar Muat Barang di Kota Rantepao

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan naik turun penumpang serta bongkar muat barang dalam Kota Rantepao, Tallunglipu, serta Kawasan Niaga Bolu. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2.20/DISHUB/XI/2025 tentang Pembatan Menurukan dan Menaikkan Penumpang serta Bongkar Muat Barang di Sepanjang Jalan Protokol. Surat Edaran […]

  • PMTI Wilayah Banten Dukung Atlet Toraja yang Berlaga di Kompetisi Catur Tingkat Asia

    PMTI Wilayah Banten Dukung Atlet Toraja yang Berlaga di Kompetisi Catur Tingkat Asia

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANTEN — Pengurus Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Wilayah Banten ikut mendukung dua atlet asal Toraja yang berlaga pada kompetisi catur tingkat Asia Timur Eastern Asia Junior & Girls Chess Champensionships 2024. Kompetisi Catur ini dilaksanakan pada tang 3 hingga 11 Juli 2024 di Kampus Guna Dharma Karawaci Tangerang Provinsi Banten. Kompetisi yang diikuti […]

  • Deklarasi Sahabat Bang Ara di Toraja, Dukungan untuk Prabowo-Gibran terus Mengalir

    Deklarasi Sahabat Bang Ara di Toraja, Dukungan untuk Prabowo-Gibran terus Mengalir

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tujuh hari menuju pencoblosan Pemilu 2024, Sahabat Maruarar Sirait yang mengatasnamakan diri Sahabat Bang Ara menggelar kampanye dan deklarasi dukungan terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di GOR Rantepao, Toraja Utara, Rabu, 7 Februari 2024. Tak hanya Sahabat Bang Ara, acara tersebut juga dihadiri barisan […]

  • Dalam 3 Hari, 4 Warga Meninggal karena Covid-19 di Tana Toraja

    Dalam 3 Hari, 4 Warga Meninggal karena Covid-19 di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumlah kematian akibat virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja memperlihatkan trend yang mengkhawatirkan. Betapa tidak, hanya dalam tempo tiga hari, sejak Sabtu hingga Senin, 3-5 Juli 2021, empat orang warga meninggal dunia karena Covid-19. Dengan bertambahnya empat warga tersebut, jumlah kematian akibat Covid-19 di Tana Toraja menjadi 23 orang. Kepala […]

  • 9 Lembang di Toraja Masuk Daftar 500 Besar Anugerah Desa Wisata 2023

    9 Lembang di Toraja Masuk Daftar 500 Besar Anugerah Desa Wisata 2023

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sembilan Desa (Lembang) di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara masuk daftar 500 besar Desa Wisata dalam Anugerah Desa Wisata tahun 2023 yang diumumkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Minggu,  19 Maret 2023. Dari sembilan Lembang (Desa) tersebut, empat diantaranya berada di Kabupaten Tana Toraja dan lima lainnya di Kabupaten […]

expand_less