Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Unit Mobil Terbakar di SPBU Alang-Alang, Toraja Utara

    Satu Unit Mobil Terbakar di SPBU Alang-Alang, Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Sebuah minibus Toyota Kijang terbakar di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alang-Alang, yang terletak di jalan poros Makale-Rantepao, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Kebakaran minibus Toyota Kijang Krista warna silver dengan nomor polisi DD 1340 KA tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa, 5 Januari 2021. Tampang, saksi mata, […]

  • Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

    Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, Program JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga […]

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba Bagi-bagi Peralatan TIK dan Cultivator untuk Generasi Muda Toraja

    Anggota DPR RI, Eva Rataba Bagi-bagi Peralatan TIK dan Cultivator untuk Generasi Muda Toraja

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI dari dapil III Sulsel, Eva Stevany Rataba, kembali menyalurkan beberapa jenis bantuan untuk operasional sekolah maupun pengembangan usaha generasi muda di Toraja. Bantuan yang diperjuangkan melalui jalur aspirasi ini diantaranya berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan traktor tangan (hand tracktor). Bantuan peralatan TIK diberikan kepada […]

  • Digelar 4-10 Oktober, Toraja Highland Festival Diharapkan Bisa Bangkitkan Gairah Wisata Toraja Utara Toraja

    Digelar 4-10 Oktober, Toraja Highland Festival Diharapkan Bisa Bangkitkan Gairah Wisata Toraja Utara Toraja

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Highland Festival Toraja Utara siap untuk digelar 4-10 Oktober 2021 di sejumlah tempat di Kabupaten Toraja Utara. Kesiapan pelaksanaan Toraja Highland Festival disampaikan Ketua Masyarakat Sadar Wisata (Masata) MPC Toraja Utara, Damayanti Batti pada press confrence yang digelar di Ruang Media Center Satgas Covid-19, Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa, 28 September 2021. […]

  • Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengerahkan 234 pasukan gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian tahun di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pasukan gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan. Personil keamanan dan kesehatan itu akan bertugas di sejumlah pos pengamanan, diantaranya Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Salubarani, […]

  • AKBP Yacob Lobo Purnabakti, Kompol L. Yulius Palayukan Dilantik Jadi Wakapolres Tana Toraja

    AKBP Yacob Lobo Purnabakti, Kompol L. Yulius Palayukan Dilantik Jadi Wakapolres Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yacob Lobo memasuki masa pensiun (purnabakti). Jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Yacob Lobo, yakni Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tana Toraja digantikan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Yulius Losong Palayukan. Pelantikan dan serah terima jabatan Wakapolres Tana Toraja ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 6 November […]

expand_less