Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan

    Pemda Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatanganan Perpanjangan Kerja Sama Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan oleh Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg bersamaKepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sulis Indrayani. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi melakukan perpanjangan Kerja Sama terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tana Toraja. Penandatanganan kerja sama digelar […]

  • Ayo, Ramaikan Event Motor Trail Jelajah Wisata Toraya Mala’bi’, Berhadiah 2 Unit Mobil

    Ayo, Ramaikan Event Motor Trail Jelajah Wisata Toraya Mala’bi’, Berhadiah 2 Unit Mobil

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Moto X Adventure (Moxart) Toraja siap menggelar event One Day Trail Adventure Jelajah Wisata Toraya Mala’bi’, Sabtu, 29 Oktober 2022. Event yang digagas Moxart Toraja bersama pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Garda Muda JRM (John Rende Mangontan), PMTI, dan Manggala MX ini berhadiah 2 unit mobil Toyota Ayla, 1 unit Motor Trail, 5 […]

  • Keberadaan Lelaki yang Suka Minta Uang di ATM BNI Makale Dikeluhkan Warga

    Keberadaan Lelaki yang Suka Minta Uang di ATM BNI Makale Dikeluhkan Warga

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Fasilitas layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, dikeluhkan warga. ATM milik Bank BNI ini dikeluhkan karena sering jadi tempat mangkal seorang laki-laki yang diduga mengalami gangguan jiwa. Tak hanya mangkal di dalam bilik ATM, orang ini juga sering meminta […]

  • Dipusatkan di Tana Toraja, Peringatan Hari Anak Nasional 2025 Berlangsung Sukses dan Meriah

    Dipusatkan di Tana Toraja, Peringatan Hari Anak Nasional 2025 Berlangsung Sukses dan Meriah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41 Tahun 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Tana Toraja berlangsung sukses dan meriah. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41 Tahun 2025 oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang dipusatkan di Kabupaten Tana Toraja berlangsung sukses dan meriah. Berbagai rangkaian kegiatan yang dihadiri para Anggota Ikatan Dokter […]

  • Polisi Ragukan Keterangan Korban Begal di To’pinus, yang Baru Pulang Jual Kerbau dari Rantepao

    Polisi Ragukan Keterangan Korban Begal di To’pinus, yang Baru Pulang Jual Kerbau dari Rantepao

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah hampir tiga pekan sejak kejadian, peristiwa kriminal dugaan perampokan terhadap seorang warga Tabang, Kabupaten Mamasa, di jalan poros Ulusalu-Bittuang, Tana Toraja, belum terungkap. Polisi meragukan keterangan korban. Dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Tana Toraja, Kamis, 19 Agustus 2021, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP H. Samsul Rijal, mengatakan sejauh […]

  • RS Elim Rantepao Hadirkan Alat Penunjang Spesialis Jantung Terbaru

    RS Elim Rantepao Hadirkan Alat Penunjang Spesialis Jantung Terbaru

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan memperkenalkan alat penunjang medis terbaru untuk spesialis jantung. Alat ini diharapkan dapat mendukung diagnosa dan penanganan lebih akurat serta efektif bagi pasien yang membutuhkan perawatan jantung. Direktur RS Elim Rantepao, dr. Adrian benedict wijaya menjelaskan bahwa alat penunjang […]

expand_less