Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Djoni Sirande Resmi Gantikan Almarhum Marthen Tonapa Parrangan di DPRD Toraja Utara

    Djoni Sirande Resmi Gantikan Almarhum Marthen Tonapa Parrangan di DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPRD Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Toraja Utara sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat paripurna digelar dalam rangka pergantian antar waktu Anggota DPRD Toraja Utara daerah pemilihan Toraja Utara V, dari Almarhum Marthen Tonapa Parrangan digantikan oleh Djoni […]

  • Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan segera membongkar bangunan ruko yang terletak di komplek pertokoan lama Rantepao. Setelah dibongkar, area itu akan digunakan untuk ruang publik. Kepastian tentang pembongkaran ruko di area pertokoan lama ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam keterangan pers usai rapat dengan instansi terkait di komplek perkantoran Marante, […]

  • Suhu di Toraja Terasa Panas, Fenomena Apakah Ini?

    Suhu di Toraja Terasa Panas, Fenomena Apakah Ini?

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Dalam sepekan terakhir, suhu di Toraja terasa terik dan menyengat, terutama di siang hari. Di perkotaan, seperti Rantepao dan Makale, suhu pada malam hari juga terasa lebih hangat. Sejatinya, Toraja yang berada di ketinggian, suhu lebih dingin. Namun kondisi terkini, suhu panas dikeluhkan masyarakat. Lalu, apa penyebabnya? Plt Kepala Stasiun Meteorologi Kelas […]

  • 46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Serahkan SK Pengangkatan bagi 46 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 46 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Tana Toraja. Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2 Formasi Tahun […]

  • Terima Kunjungan Pimpinan Bawaslu yang Baru, Ini Pesan Ketua DPRD Tana Toraja

    Terima Kunjungan Pimpinan Bawaslu yang Baru, Ini Pesan Ketua DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Pimpinan Bawaslu Tana Toraja periode 2023-2028 yang baru saja dilantik 19 Agustus 2023 lalu. Kunjungan silaturahmi Pimpinan Bawaslu, yakni Ketua Bawaslu Elis Bua Mangesa, dan dua anggota komisioner Widiyatmo dan Theofilus Lias Limongan serta didampingi Kepala Sekretariat dan staf ke Kantor […]

  • Dinas Sosial Tana Toraja Salurkan Bantuan untuk Warga Lembang Kaduaja yang Rumahnya Terbakar

    Dinas Sosial Tana Toraja Salurkan Bantuan untuk Warga Lembang Kaduaja yang Rumahnya Terbakar

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, Merianus Batara didampingi sejumlah staf dan Kepala Lembang Kaduaja menyalurkan sejumlah bantuan untuk Indo’ Midi, warga Lembang Kaduaja yang rumahnya terbakar pada Rabu, 4 Agustus 2021 dinihari. Dinas Sosial Tana Toraja bergerak cepat menyalurkan bantuan pada Kamis, 5 Agustus 2021 sore. “Kami turut merasakan duka atas […]

expand_less