Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laka Lantas di Poros Rantepao – Makale, Ikan Terhambur di Jalanan

    Laka Lantas di Poros Rantepao – Makale, Ikan Terhambur di Jalanan

    • calendar_month Sen, 17 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali terjadi di jalan poros Rantepao – Makale, tepatanya di KM 8 Buntu Buaya, Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Senin, 17 Mei 2021 pagi. Andi, warga sekitar menceritakan kronologi kecelakaan lalu lintas bermula saat satu unit motor Honda Megapro dengan Nomor Polisi DW 4161 BQ yang […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021. Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan […]

  • Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

    Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua tenaga medis yang bertugas di Puskesmas (PKM) Rantepao positif terpapar Covid-19. Manajemen Puskesmas mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional Puskesmas tersebut selama satu pekan. “Ya, ditutup sementara semua jenis layanan kesehatan hingga tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin Paru, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, 22 Desember 2020 petang. […]

  • Hasil Verfak; Hanya 3 Calon Anggota DPD Sulsel yang Memenuhi Syarat, Salah Satunya Pdt Musa Salusu

    Hasil Verfak; Hanya 3 Calon Anggota DPD Sulsel yang Memenuhi Syarat, Salah Satunya Pdt Musa Salusu

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Selatan untuk Pemilu 2024, Rabu, 1 Maret 2023. Dari 24 bakal calon anggota DPD yang diverifikasi faktual, hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 21 orang lainnya […]

  • Bupati Lantik Mantan Caleg PSI Jadi Dirut PDAM Toraja Utara

    Bupati Lantik Mantan Caleg PSI Jadi Dirut PDAM Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik Moses Padsing Limbongan, SS, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu, 2 Maret 2022. Moses Padsing Limbongan diketahui merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia pada Pemilu […]

  • JRM Serahkan Bantuan Perpustakaan Mini untuk 11 Kelurahan/Lembang di Tana Toraja

    JRM Serahkan Bantuan Perpustakaan Mini untuk 11 Kelurahan/Lembang di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan kembali menyerahkan bantuan dari aspirasinya kepada masyarakat Tana Toraja. Sabtu, 8 Januari 2022, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, menyerahkan bantuan perpustakaan mini kepada 11 Kelurahan dan Lembang di Tana Toraja. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Kantor Perpustakaan Daerah Tana Toraja […]

expand_less