Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OmBas: Kopi Akan Kita Jadikan Home Industri, Brandingnya: Kopi Tubruk Asli Toraja

    OmBas: Kopi Akan Kita Jadikan Home Industri, Brandingnya: Kopi Tubruk Asli Toraja

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan salah satu cara untuk melindungi petani kopi dari spekulasi harga oleh para tengkulak adalah dengan menjadikan produk tersebut sebagai industri rumah tangga (home industry). Hal itu diungkapkan OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang di hadapan ribuan warga Kecamatan Rantebua, yang menghadiri kegiatan “Kantor Bupati Mobile” di Lapangan […]

  • Bacaleg Golkar Dapil 1 Makale, Erianus Kala’ Lembang Galang Dukungan Lewat Lomba Domino

    Bacaleg Golkar Dapil 1 Makale, Erianus Kala’ Lembang Galang Dukungan Lewat Lomba Domino

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar dari Dapil 1 Makale nomor urut 2, Erianus Kala’ Lembang punya cara unik untuk menggalang dukungan hadapi Pemilu 2024 mendatang. Erianus mengajak kelompok pemuda dan masyarakat berpartisipasi melalui kegiatan kegiatan rakyat, seperti lomba domino. Bertempat di Kompleks Pasar Makale, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam, Erianus […]

  • Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Jadi Tema KKN Tematik UKI Toraja Angkatan XLIV

    Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Jadi Tema KKN Tematik UKI Toraja Angkatan XLIV

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pembekalan KKN Tematik UKI Toraja angkatan XLIV semester genap tahun akademik 2024/2025 di Aula Kampus 1 UKI Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Sebanyak 186 mahasiswa mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) UKI Toraja angkatan XLIV semester genap tahun akademik 2024/2025. Pembekalan dilaksanakan di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Selasa, 14 […]

  • Mahasiswa KKN-T UKI Toraja di Lembang Angin-Angin Bagikan Ribuan Bibit Buah kepada Warga

    Mahasiswa KKN-T UKI Toraja di Lembang Angin-Angin Bagikan Ribuan Bibit Buah kepada Warga

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Angkatan XXXIX Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) yang berposko di Lembang Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara  melaksanakan berbagai macam program. Salah satu diantaranya adalah pembagian ribuan bibit buah dan pohon kepada masyarakat Lembang Angin-angin. Jenis bibit buah yang dibagikan ke masyarakat adalah sirsak, mangga, […]

  • PUSKOPCUINA Jadi Federasi Nasional, Putra Toraja Ini Jadi Salah Satu Pengurusnya

    PUSKOPCUINA Jadi Federasi Nasional, Putra Toraja Ini Jadi Salah Satu Pengurusnya

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) adalah  Koperasi Sekunder Koperasi Credit Union Indonesia merupakan sekunder Koperasi Kredit (CU) terbesar di Indonesia bila ditinjau dari segi asset sebesar Rp 7,04 Trilium  dengan anggota secara indivi 506.456 orang  dari  44 CU Primer yang tersebar pada 18 Provinsi dengan Kantor Pelayanan yang berada  pada 23 […]

  • 16 Terduga Pelaku Pencurian di Minimarket Sejahtera Mart Tandung DiamankanPolisi

    16 Terduga Pelaku Pencurian di Minimarket Sejahtera Mart Tandung DiamankanPolisi

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 16 orang terduga pelaku pencurian di Minimarket Sejahtera Mart, yang beralamat di Jalan Tandung, Makale, diamankan polisi, Sabtu, 1 Mei 2021 malam. Ke-16 orang terduga pelaku itu merupakan karyawan Minimarket Sejahtera Mart Tandung. Dugaan yang dialamatkan kepada mereka adalah pencurian barang di Minimarket. Pemilik Minimarket Sejahtera Mart Tandung, Ratu Palullungan kepada […]

expand_less