Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembantaian Warga Sipil di Poso Berulang, PMTI Minta Negara Bertindak Tegas

    Pembantaian Warga Sipil di Poso Berulang, PMTI Minta Negara Bertindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Menjelang hari raya Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih, aksi teror kembali terjadi di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Beberapa orang tak dikenal, yang diduga merupakan anggota Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, kembali melakukan teror dan pembantaian sadis terhadap empat warga sipil, pada Selasa, 11 Mei 2021 di […]

  • FOTO: Lahan Bekas Pertokoan Lama Rantepao Kini Jadi “Taman Baliho” dan Kumuh

    FOTO: Lahan Bekas Pertokoan Lama Rantepao Kini Jadi “Taman Baliho” dan Kumuh

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara belum memanfaatkan lahan bekas pertokoan lama yang terletak di tengah Kota Rantepao. Saat ini dan beberapa waktu sebelumnya, lahan ini digunakan orang untuk mendirikan baliho. Di bagian belakangnya mulai nampak kumuh dengan tenda pedagang kaki lima. Komplek pertokoan lama Rantepao dirobohkan pemerintah pada Selasa, 2 Maret 2021 di […]

  • YBM PLN Sediakan Griya Singgah Gratis bagi Pasien Dhuafa yang Jalani Pengobatan di Makassar

    YBM PLN Sediakan Griya Singgah Gratis bagi Pasien Dhuafa yang Jalani Pengobatan di Makassar

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJAA.COM, MAKASSAR —Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan Griya Singgah Pasien (GSP) di Kota Makassar. Fasilitas ini disediakan secara gratis untuk membantu pasien dari keluarga dhuafa yang sedang menjalani pengobatan atau mendapatkan rujukan di rumah sakit wilayah Makassar. Program Griya Singgah Pasien merupakan bentuk kepedulian YBM […]

  • Longsor, Gereja Terancam Ambruk, Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Tertutup Total

    Longsor, Gereja Terancam Ambruk, Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Tertutup Total

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Hujan yang mengguyur wilayah Kecamatan Kapala Pitu selama dua hari berturut-turut diduga menjadi penyebab longsornya talud di samping gedung Gereja Toraja Jemaat Kalan, Lembang Sikuku, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Selasa, 5 November 2024 petang. Akibat longsor ini, gedung gereja terancam ambruk. Selain itu, jalan poros Rantepao-Pangala’ via Sereale, tertutup total. […]

  • Mengampanyekan Gerakan Perubahan dengan Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal yang Nyaris Hilang; Studi Kasus: Pa’misaran Bokin Pitung Penanian

    Mengampanyekan Gerakan Perubahan dengan Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal yang Nyaris Hilang; Studi Kasus: Pa’misaran Bokin Pitung Penanian

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh Johanis Lempang *) Menurut para ahli Perubahan  adalah keadaan yang berubah. Di mana keadaan yang sekarang tidak sama dengan keadaan yang akan datang. 1) Perubahan kebudayaan merupakan cara baru dalam upaya perbaikan terhadap bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya. Perubahan kebudayaan mencakup berbagai hal mulai dari kesenian, teknologi, ilmu pengetahuan, bahkan sistem kemasyarakatan. 2) Perubahan sosial adalah suatu perubahan yang terjadi di dalam […]

  • Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Selasa, 20 Agustus 2024. Dikutip dari laman https://torajautarakab.go.id/, formasi CPNS Toraja Utara tahun 2024 terdiri dari tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis 190 orang. Total formasil 200. Formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi […]

expand_less