Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar, Bupati Tana Toraja “Curhat” Soal Penyakit Mulut dan Kuku

    Hadiri Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar, Bupati Tana Toraja “Curhat” Soal Penyakit Mulut dan Kuku

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar yang digelar di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Sabtu, 16 Juli 2022. Dalam sambutannya, Theofilus Allorerung meminta partai Golkar ikut hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi dan menenangkan masyarakat agar tidak semakin dirugikan dengan terjadinya Penyakit Mulut dan Kuku […]

  • Jika Prabowo Presiden, Ketum PMTI Janji Perjuangkan Orang Toraja Jadi Menteri

    Jika Prabowo Presiden, Ketum PMTI Janji Perjuangkan Orang Toraja Jadi Menteri

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa menyatakan dirinya akan memperjuangkan orang Toraja menjadi menteri kabinet jika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024 mendatang. “Kita ini, selama Indonesia merdeka, belum pernah ada menteri, pembantu Presiden dari Toraja. Coba kita lihat, dari […]

  • 7 Bulan Buron, Terpidana Kasus Investasi Ilegal, PT Axelle Jaya Manajemen, Ditangkap

    7 Bulan Buron, Terpidana Kasus Investasi Ilegal, PT Axelle Jaya Manajemen, Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Yohanis Tandilangi alias Totti, buronan kasus investasi illegal, PT Axelle Jaya Manajemen, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Selasa, 8 Maret 2022. Totti yang sudah menjadi buronan sejak tujuh bulan yang lalu itu ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta Dengan tertangkapnya Totti, kini […]

  • Dukung Toraja sebagai KSPN, Kemenhub Sosialisasi Peningkatan Konektivitas Transportasi

    Dukung Toraja sebagai KSPN, Kemenhub Sosialisasi Peningkatan Konektivitas Transportasi

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sosialisasi kebijakan peningkatan konektivitas transportasi dalam mendukung kawasan strategis pariwisata Nasional di Toraja. (foto: Ars/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan RI menggelar Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Konektivitas Transportasi dalam Mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Toraja Utara dan sekitarnya. Sosialisasi digelar Selasa, 16 Juli 2024 di Aula Heritage Hotel Rantepao […]

  • TP PKK Toraja Utara Tampilkan Pesona Budaya di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel

    TP PKK Toraja Utara Tampilkan Pesona Budaya di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WATAMPONE — Penyelenggaraan Jambore dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung meriah di Kabupaten Bone pada 3–4 Oktober 2025. Agenda tahunan yang mempertemukan kader PKK dari seluruh daerah di Sulsel ini diisi dengan berbagai kegiatan inspiratif, mulai dari parade devile, pameran UMKM, pameran kerajinan khas daerah, hingga aneka lomba […]

  • Selain ke BPS GT, Andi Seto Juga Bertemu dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Partai di Toraja

    Selain ke BPS GT, Andi Seto Juga Bertemu dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Partai di Toraja

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu bakal calon Walikota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa melakukan kunjungan ke kampung halaman ibunya, yakni Toraja. Dalam lawatan beberapa hari itu, selain berkunjung ke Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja (GT) di Rantepao, Andi Seto Asapa juga bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Toraja dan pengurus Partai Gerindra Toraja […]

expand_less