Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setahun Berjuang Atasi Gangguan Saraf Wajah, Margaretha Ruruk Bersyukur Ada JKN Tanggungan Pemda Tana Toraja

    Setahun Berjuang Atasi Gangguan Saraf Wajah, Margaretha Ruruk Bersyukur Ada JKN Tanggungan Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Margaretha Ruruk (57) saat menjalani pengobatan di RS Fatima Makale menggunakan JKN. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyakit kerap datang tanpa peringatan. Bagi sebagian orang, keluhan yang awalnya dianggap sepele dapat berkembang menjadi gangguan yang menghambat aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi tersebut, akses terhadap layanan kesehatan menjadi sangat penting. Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang […]

  • Insmerda Lebang Kembali Raih Penghargaan Pemimpin Profesional dan Tokoh Inovatif Terbaik 2020

    Insmerda Lebang Kembali Raih Penghargaan Pemimpin Profesional dan Tokoh Inovatif Terbaik 2020

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Insmerda Lebang, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), kembali menerima penghargaan dari Indonesia Prestigious Leaders Award kategori Top Professional Leaders and Best Innovative Figure of The Year 2020, Jumat, 18 Desember 2020. Usai melakukan Ground Breaking Smelter Nikel di Kawasan Ekonomi Khusus Palu pada 28 oktober 2020 yang lalu, dimana berkolaborasi […]

  • Resmi Dimulai, Toraja Open Road Race 2024 Akan Berlangsung Dua Hari

    Resmi Dimulai, Toraja Open Road Race 2024 Akan Berlangsung Dua Hari

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kejuaraan terbuka balap motor bertajuk “Toraja  Open Road Race 2024” resmi dimulai, Sabtu, 11 Mei 2024. Event yang dilaksanakan di Sirkuit Eks Bandara Pongtiku, itu dibuka oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq. Kejuaraan terbuka ini dilaksanakan selama dua hari, Sabtu – Minggu (11-12 Mei 2024). Mempertandingkan 4 kelas masing-masing Kelas Utama […]

  • Penyuluh Agama Kristen di Tana Toraja Akan Membantu Edukasi Pencegahan Bunuh Diri

    Penyuluh Agama Kristen di Tana Toraja Akan Membantu Edukasi Pencegahan Bunuh Diri

    • calendar_month Minggu, 23 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 112 Penyuluh Agama Kristen Non PNS mengikuti kegiatan konsultasi dan penandatanganan kontrak kerja, Sabtu, 22 Mei 2021 di Aula Kantor Kementerian Agama Tana Toraja. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan konsultasi penyuluh Agama Kristen, diantaranya Pdt. DR. Ismail Banneringgi, Pdt. Y. Massudi Lolongan, dr. Kristanty Arung, M. Kes, S. P.Kj, dan moderator […]

  • Terobosan Baru, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Kunjungi Industri Secara Virtual

    Terobosan Baru, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Kunjungi Industri Secara Virtual

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski dunia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, namun hal itu tidak menghalangi siswa-siswi SMK Negeri 1 Tana Toraja untuk mengunjungi industri, meski dilakukan secara virtual. Itu dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2022. Kunjungan industri secara virtual ke PT. Amerta Indah Otsuka dalam program Otsuka Online Factory digelar melalui aplikasi Zoom di […]

  • Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Boyong Bantuan Pusat dan Provinsi ke Tana Toraja, Ada Benih Padi, Jagung dan Alsintan

    Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Boyong Bantuan Pusat dan Provinsi ke Tana Toraja, Ada Benih Padi, Jagung dan Alsintan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Sulsel Yuniana Mulyana menyerahkan bantuan bibit pertanian dan alsintan ke kelompok tani di Mengkendek. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Demokrat Dapil 10 Tana Toraja dan Toraja Utara Yuniana Mulyana terus menunjukkan kinerja dan komitmennya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Toraja. Berkat perjuangan ke Pusat khususnya […]

expand_less