Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembangan Wisata Buntu Kandora Tetap Jadi Prioritas Calon Kepala Lembang Palipu’, Semuel Manukrante

    Pengembangan Wisata Buntu Kandora Tetap Jadi Prioritas Calon Kepala Lembang Palipu’, Semuel Manukrante

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Calon Kepala Lembang Palipu’ (incumbent), Semuel Manukrante berkomitmen tetap memprioritaskan pengembangan Kawasan Wisata Alam, Olahraga, dan Budaya di Buntu Kandora jika masih dipercaya masyarakat untuk memimpin Lembang Palipu’ 6 tahun ke depan. Semuel Manukrante kembali mencalonkan diri Pemilihan Kepala Lembang Serentak di Tana Toraja tahun 2021, yang pelaksanaannya masih ditunda oleh Pemkab […]

  • Bertambah 15 Kasus Hari Ini, Total Positif Covid-19 di Toraja Utara 136 Orang

    Bertambah 15 Kasus Hari Ini, Total Positif Covid-19 di Toraja Utara 136 Orang

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah 10 orang diumumkan dua hari lalu, Senin, 21 Desember 2020, jumlah warga Toraja Utara yang dinyatakan positif terpapar virus Corona bertambah lagi 15 orang. Siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, menyebutkan per tanggal 20 Desember 2020 pukul 14.00 Wita, terjadi penambahan 15 warga terkonfirmasi positif Covid-19. […]

  • Bergabung di Tim Cricket, Putri Toraja Ini Raih Perunggu di PON XX Papua

    Bergabung di Tim Cricket, Putri Toraja Ini Raih Perunggu di PON XX Papua

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Inez, 28tahun, satu-satunya atlet asal Tana Toraja yang berhasil masuk dalam Kontingen Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut dalam perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-20 yang digelar di Provinsi Papua. Inez adalah atlet cabang olahraga Cricket, yaitu cabang olahraga yang permainannya menggunakan pemukul/bat dan bola dan merupakan olahraga tim yang dimainkan antara dua […]

  • Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

    Satgas Covid-19 Hentikan Pesta Pernikahan di Sa’dan dan Bangkelekila

    • calendar_month Sab, 26 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara menghentikan dua acara pesta pernikahan di dua tempat berbeda, Sabtu, 26 Desember 2020. Alasan pembubaran karena kedua acara tersebut tidak memiliki izin keramaian. Kemudian berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona. Kedua acara pernikahan yang dibubarkan oleh GTPP atau Satgas Covid-19 […]

  • Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para Kepala Lembang agar melakukan pendataan yang benar kepada masyarakat, yang akan menjadi sasaran bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini disampaikan Bassang saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lembang, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang di ruang pola kantor gabungan dinas Marante, […]

  • Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Kepolisian, KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna Berbagi Sembako di 17 Kota

    Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Kepolisian, KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna Berbagi Sembako di 17 Kota

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — KSP Sahabat Mitra Sejati bersama mitra bisnisnya Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna), kembali bersinergi bersama Dinas Koperasi dan Kepolisian setempat untuk melakukan aksi kepedulian di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini. Aksi kepedulian tersebut berupa pembagian masing-masing 300 paket sembako ke 17 cabang KSP Sahabat Mitra Sejati dan […]

expand_less