Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen Fekon UKI Toraja Gelar PKM Pemberdayaan Kelompok Kasper Wisata Burake di Objek Wisata Buntu Burake Toraja

    Dosen Fekon UKI Toraja Gelar PKM Pemberdayaan Kelompok Kasper Wisata Burake di Objek Wisata Buntu Burake Toraja

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Dosen  Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia Toraja melakukan kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) bekerja sama dengan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung dalam Kelompok Kasper Wisata Burake di Objek Wisata Butu Burake, Tana Toraja. Kegiatan ini terlaksana dengan bantuan hibah pendanaan dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, […]

  • Kampung Inggris Maroson Rembon Terus Berkembang, WEI Indonesia Ikut Berkolaborasi

    Kampung Inggris Maroson Rembon Terus Berkembang, WEI Indonesia Ikut Berkolaborasi

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Foto bersama seluruh tamu undangan dalam kegiatan RURISE bersama dengan pengurus yayasan WEI setelah acara selesai. (foto: ind/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON —- Sebuah Organisasi yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan dan marginal melalui pengembangan Pendidikan, Sosial dan Ekonomi yakni Widya Erti Indonesia (WEI) kini hadir di Tana Toraja. Kampung Inggris Maroson yang terkenal […]

  • Baru SMP, Remaja Asal Sillanan Ini Bisa Hasilkan Uang dari Miniatur Tongkonan

    Baru SMP, Remaja Asal Sillanan Ini Bisa Hasilkan Uang dari Miniatur Tongkonan

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usianya masih relatif muda, 14 tahun. Baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Berbekal bakat alam dan pengalaman mengikuti ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bangunan (Tongkonan), Marsel, begitu dia biasa disapa, sudah bisa menghasilkan uang dari kreatifitasnya membuat miniatur Tongkonan. Laporan: Abdul Munir – Gandangbatu Sillanan Saat ini, Marsel sedang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah […]

  • Bawa Anak Dibawah Umur untuk Dipekerjakan di Club Malam, 2 Wanita Ini Ditangkap

    Bawa Anak Dibawah Umur untuk Dipekerjakan di Club Malam, 2 Wanita Ini Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak dibawah umur. Tiga gadis dibawah umur asal Tana Toraja direkrut oleh pelaku dan dibawa ke Luwu Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dipekerjakan di Club Malam pada salah satu hotel di kota itu. Wakapolres Tana Toraja, Kompol Yacob Lobo […]

  • Jelang Dies Natalis ke-76, GMKI Toraja Gelar Bakti Sosial di Objek Wisata Singki

    Jelang Dies Natalis ke-76, GMKI Toraja Gelar Bakti Sosial di Objek Wisata Singki

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Monika Rante Allo/Rls
    • 0Komentar

    Aksi Bakti Sosial GMKI Cabang Toraja dalam meyambut Dies Natalis Ke-76. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO –– Dalam rangka menyambut perayaan Dies Natalis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang ke-76 pada 9 Februari 2026 mendatang, GMKI Cabang Toraja mengadakan aksi Bakti Sosial di objek wisata religi Bukit Singki, Rantepao Toraja Utara, Sabtu 30 Januari 2026. Kegiatan […]

  • Yohanis Bassang Inspektur Upacara Peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia di Toraja Utara

    Yohanis Bassang Inspektur Upacara Peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasukan Pengibar (duplikat) Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Toraja Utara sukses menjalankan tugas mereka mengibarkan bendera merah putih pada upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 17 Agustus 2022. Paskibraka bertugas dengan apik, baik pada pengibaran di pagi hari maupun penurunan bendera di sore hari. […]

expand_less