Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama Pekan Alkitab di Toraja Utara, Ada Pameran Museum, Ibadah Pembukaan dan Seminar TB2

    Hari Pertama Pekan Alkitab di Toraja Utara, Ada Pameran Museum, Ibadah Pembukaan dan Seminar TB2

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Hari Pertama Pekan Alkitab di Rantepao oleh Lembaga Alkitab Indonesia. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hari pertama, pelaksanaan Pekan Alkitab oleh Lembaga Alkitab Indonesia yang digelar di Rantepao Toraja Utara diisi berbagai kegiatan, Kamis 02 Oktober 2025. Di Gedung Van De Loosdrecht digelar  Pameran Museum yang mengusung tema Biblika. Dalam pameran tersebut ditampilkan sejarah […]

  • Turunkan 239 Personil Gabungan, Polres Toraja Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

    Turunkan 239 Personil Gabungan, Polres Toraja Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menurunkan 239 personil gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2026. 239 personil itu, terdiri dari 114 anggota Polri, serta 125 personel perkuatan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait. Selain patroli keliling, Polres Toraja Utara juga mendirikan 6 Pos Pengamanan, baik di gereja, […]

  • Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Sepeda Motor, Catat Waktu dan Tempatnya

    Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Sepeda Motor, Catat Waktu dan Tempatnya

    • calendar_month Sab, 11 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sinergi antara TNI dan Polri dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja terus dilakukan. Setelah sukses menggenjot vaksinasi Covid-19 melalui program Vaksin door to door, Gebyar Vaksin Sembako, dan Gebyar Vaksinasi Doorprize berhadiah Mesin Cuci dan sejumlah hadiah menarik. Kini, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja […]

  • Revitalisasi Salu Tangnga’ Dimulai, Bupati Minta Warga Bongkar Sendiri Bangunannya yang Menjorok ke Sungai

    Revitalisasi Salu Tangnga’ Dimulai, Bupati Minta Warga Bongkar Sendiri Bangunannya yang Menjorok ke Sungai

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Revitalisasi sungai mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai langkah darurat mengatasi ancaman banjir. Dipantau pada Selasa, 16 September 2025, proses pengerukan menggunakan alat berat dilakukan di Salu (sungai) Tangnga’, Kecamatan Tallunglipu. Batu-batu besar yang ada di badan sungai dihancurkan menggunakan mesin breker. Batu-batu ini dinilai sebagai penghalang aliran air sehingga menyebabkan […]

  • Dimutasi Bersamaan dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Juara Silalahi ke Interpol

    Dimutasi Bersamaan dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Juara Silalahi ke Interpol

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira di tubuh Polri, termasuk tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan ratusan Kapolres. Rotasi atau mutasi itu tertuang dalam telegram Kapolri nomor ST/715/III/KEP./2023 tanggal 27 Maret 2023. Diantara sekian banyak Kapolres yang dimutasi, terdapat Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dan Kapolres Toraja Utara, AKBP […]

  • Curi Cengkeh Senilai 6 juta Rupiah di Salubarani, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

    Curi Cengkeh Senilai 6 juta Rupiah di Salubarani, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Remaja inisial JMR alias J (18) Diamankan Resmob Polres Tana Toraja atas Laporan Pencurian Cengkeh Kering Seberat 57 Kg Senilai 6 Juta rupiah di Salubarani. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Personil Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang remaja inisial JMR alias J (18), selasa 13 mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Salubarani Kecamatan […]

expand_less