Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rider Asal Bastem Tewas Kecelakaan di Kejurda Grasstrack Motorcross Toraja Utara

    Rider Asal Bastem Tewas Kecelakaan di Kejurda Grasstrack Motorcross Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Pembalab (rider) asal Rombeao’, Desa Pantilang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, meninggal dunia setelah mengalami insiden di Sirkuit saat mengikuti Kejurda Grasstrack Seri VI Motorcross di Sirkuit Bonoran, Kesu’, Toraja Utara, Sabtu, 20 Agustus 2022. Korban bernama Victor Matongan (34) tersebut mengalami kecelakaan saat salah mendarat ketika melewati obstacle atau rintangan di Sirkuit Kejurda […]

  • Tidak Ditemui Bupati Tana Toraja, Mahasiswa IPPEMSI Makassar Demo Hingga Malam

    Tidak Ditemui Bupati Tana Toraja, Mahasiswa IPPEMSI Makassar Demo Hingga Malam

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar di Makale, Tana Toraja, Senin, 29 Mei 2023, berlangsung hingga malam hari. Penyebabnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, yang ingin ditemui mahasiswa untuk menagih janji dan berdialog, tidak datang bertemu mahasiswa. Awalnya, pada siang […]

  • Kapal Api Group melalui Sulotco Jaya Abadi Serahkan Bantuan CSR ke SMKS SPP St. Paulus Makale

    Kapal Api Group melalui Sulotco Jaya Abadi Serahkan Bantuan CSR ke SMKS SPP St. Paulus Makale

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kapal Api Group melalui salah satu anak perusahaan Kapal Api Group yakni Sulotco Jaya Abadi memberikan dana CSR kepada SMKS SPP ST PAULUS Makale. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA —- Sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap dunia pendidikan, Kapal Api Group melalui salah satu anak perusahaan Kapal Api Group yakni Sulotco Jaya Abadi memberikan dana […]

  • Plt Gubernur Sulsel Perkenalkan Batik Sarita Toraja pada Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021

    Plt Gubernur Sulsel Perkenalkan Batik Sarita Toraja pada Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima penghargaan pada Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021 di Grand Sahid Hotel Jakarta, Kamis, 18 November 2021. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin didampingi Menaker Ida Fauziyah. Momentum itu pun dimanfaatkan Andi Sudirman memperkenalkan budaya Toraja, terutama produk tenun dan batik. […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021. Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan […]

  • PDI Perjuangan Toraja Utara Sebut Kedatangan Ganjar Pranowo Menambah Energi Kemenangan

    PDI Perjuangan Toraja Utara Sebut Kedatangan Ganjar Pranowo Menambah Energi Kemenangan

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski belum masa kampanye, ribuan kader PDI Perjuangan tetap akan hadir menyambut kedatangan Calon Presiden Ganjar Pranowo, yang dijadwalkan berkunjung ke Toraja pada Sabtu, 25 November 2023. “Karena ini bukan masa kampanye, tentu saja kita akan mengikuti rambu-rambu yang ada. Kita taat aturan. Selama persiapan kedatangan Pak Ganjar, kita berkonsultasi terus dengan […]

expand_less