Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga Makale Ini Dicuri, Pelakunya Berhasil Diringkus Tim Batitong Maro

    Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga Makale Ini Dicuri, Pelakunya Berhasil Diringkus Tim Batitong Maro

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menghimbau kepada warga agar selalu bersikap hati-hati dalam menjaga kendaraan pribadinya, karena kejahatan seperti pencurian sepeda motor bisa saja terjadi setiap saat lantaran sikap tidak hati-hati dan ceroboh. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi setiap warga pemilik kendaraan, jangan memarkir motor di sembarangan tempat tanpa pengawasan, […]

  • BRI Kanca Rantepao Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    BRI Kanca Rantepao Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025. upacara ini berlangsung di halaman kantor BRI Cabang Rantepao dan diikuti seluruh karyawan serta jajaran manajemen. Peringatan upacara Hari Kesaktian Pancasila ini merupakan wujud penghormatan dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pemimpin Cabang BRI Rantepao, […]

  • AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mantan Kabag Ops Polres Toraja Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Tangallo dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Toraja Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Kompol Marthen Tangallo menggantikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marthen Buttu yang dimutasikan sebagai Pamen Polres Toraja Utara (dalam rangka pensiun). Upacara serah terima jabatan dan pelantikan Wakapolres […]

  • Seminar Softskill; Mempersiapkan Mahasiswa IAKN Toraja Menjadi Pemimpin Kristen Berjiwa Entrepreneur

    Seminar Softskill; Mempersiapkan Mahasiswa IAKN Toraja Menjadi Pemimpin Kristen Berjiwa Entrepreneur

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Fakultas Budaya dan Kepemimpinan Kristen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar seminar softskil dengan tema “Dari UMKM Menuju Eksport” di Aula Bukit Kasih IAKN Toraja, Jumat, 24 Maret 2023. Seminar ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan untuk mendorong dan membangun jiwa wirausaha bagi mahasiswa IAKN Toraja memasuki era digitalisasi. Dalam sambutannya, […]

  • Eva Rataba Kembali Salurkan 8000 Beasiswa PIP Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2023

    Eva Rataba Kembali Salurkan 8000 Beasiswa PIP Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2023

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasden kembali menyerahkan langsung beasiswa Program Indonesia Pintar Jalur Aspirasi tahap satu kepada 8.000 pelajar di Kabupaten Toraja Utara. Ini kegiatan yang untuk kesekian kalinya dilakukan oleh politisi Partai Nasdem tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, Eva terus mengupayakan penambahan jumlah penerima […]

  • Pengurus IKKT Batam Bantah Bergabung ke IKAT Nusantara

    Pengurus IKKT Batam Bantah Bergabung ke IKAT Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Toraja (IKKT) Batam, membantah ikut bergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Nusantara, yang dideklarasikan di Jakarta, 2 Oktober 2022 yang lalu. Bantahan Pengurus IKKT Batam ini disampaikan melalui klarifikasi tertulis ke Redaksi Kareba-Toraja.com, terkait pemberitaan berjudul: Sejumlah Tokoh Deklarasikan Ikatan Keluarga Toraja (IkaT) Nusantara, yang tayang di […]

expand_less