Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung, 3 Pejabat di Toraja Utara Dilaporkan ke Polda Sulsel

    Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung, 3 Pejabat di Toraja Utara Dilaporkan ke Polda Sulsel

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat dan satu oknum anggota DPRD Toraja Utara dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pengrusakan hutan lindung di Ulusalu, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Senin, 22 Mei 2023. Dua pejabat dimaksud, masing-masing ALT (oknum Kepala di salah satu OPD Toraja Utara) dan HG (oknum Kepala Lembang/Desa). Kemudian, oknum anggota DPRD Toraja Utara […]

  • Offroad JWT 2022: Foto-foto Ekstremnya Medan Toraja Utara

    Offroad JWT 2022: Foto-foto Ekstremnya Medan Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Event Offroad bertajuk Jelajah Wisata Toraja yang diselenggarakan oleh Komunitas Offroad Toraja dan Pengurus Cabang (Pengcab) Indonesia Offroad Federation (IOF) Toraja Utara, resmi digelar, Sabtu, 18 Juni 2022. Event penyalur hoby dan promosi wisata yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Sulsel ini dilepas secara resmi oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di […]

  • Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Cucu dari salah satu martir gereja Toraja, Pdt. Pieter Sangka’ Palisungan, Roberto Blasius Sangka, yang akrab disapa Bobby Sangka, menyatakan siap menjadi calon Bupati Toraja Utara yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024. “Kalau ditanya siap, ya, saya siap. Tapi saya ini bukan […]

  • Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja Bakti Sosial Ramadhan di Masjid Dinul Iman A’da’

    Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja Bakti Sosial Ramadhan di Masjid Dinul Iman A’da’

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejumlah anggota komunitas Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja menggelar bakti sosial Ramadhan sekaligus buka puasa bersama di Masjid Dinul Iman A’da’, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Sabtu, 1 Mei 2021. Menurut Hermanto Laka, Ketua Yamaha V-one Celebes Club Chapter Toraja, acara ini merupakan agenda rutin yang sudah masuk tiap tahun. Bakti […]

  • Pemerintah Pusat Siap Intervensi Pencegahan Stunting pada Semua Posyandu di Indonesia

    Pemerintah Pusat Siap Intervensi Pencegahan Stunting pada Semua Posyandu di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus mendorong berbagai upaya untuk menurunkan jumlah balita stunting sehingga tidak lahir stunting-stunting baru. Salah satu kegiatan yang sangat strategis yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia di bulan Juni 2024 adalah Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dari […]

  • Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19, Total Jadi 7 Orang

    Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19, Total Jadi 7 Orang

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Satu lagi warga Toraja Utara meninggal dunia karena virus Corona, Selasa, 15 Desember 2020. Kini, jumlah warga Toraja Utara yang meninggal dunia karena Covid-19 berjumlah 7 orang. Warga yang meninggal dunia Selasa siang di RS Elim Rantepao ini sebelumnya dicatat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara sebagai pasien kasus […]

expand_less