Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Malea Energy Kembali Gelar Safari Ramadhan Pada Empat Kecamatan di Tana Toraja

    PT Malea Energy Kembali Gelar Safari Ramadhan Pada Empat Kecamatan di Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah menjadi agenda tahunan pimpinan dan manajemen PT Malea Energy pada bulan suci ramadhan menggelar kegiatan Safari Ramadhan melalui kegiatan buka puasa bersama. Buka puasa digelar dari masjid ke masjid secara bergiliran yang ada di Tana Toraja. Ramadhan 1444H/2023 M ini, pimpinan dan manajemen kembali menggelar safari ramadhan di empat kecamatan di […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Toraja Utara Gelar Turnamen Bola Volly

    Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Toraja Utara Gelar Turnamen Bola Volly

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menggelar turnamen bola volley Kapolres Cup 1. Turnamen yang diikuti tim putra maupun putri dari Polsek jajaran ini dibuka secara resmi, Selasa, 31 Mei 2022. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membuka turnamen bola volley Kapolres Cup I tersebut ditandai dengan pelepasan balon. Turnamen bola volley ini dilaksanakan dalam […]

  • Beredar Surat Gubernur Hentikan Rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao, Pemkab: Resminya Belum Kami Terima

    Beredar Surat Gubernur Hentikan Rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao, Pemkab: Resminya Belum Kami Terima

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah surat berlogo Provinsi Sulawesi Selatan dan berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Bupati Toraja Utara, beredar luas di media sosial, Rabu, 17 Februari 2021. Bahkan beberapa media online sudah mengangkat surat ini sebagai bahan berita. Surat tertanggal 17 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi […]

  • Rumah Warga Tondon Mamulu Rusak Berat Ditimpa Pohon Tumbang

    Rumah Warga Tondon Mamulu Rusak Berat Ditimpa Pohon Tumbang

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hujan lebat yang disertai angin kencang melanda wilayah Makale dan sekitarnya, Jumat, 6 Agustus 2021 sore. Hujan lebat dan angin kencang itu menyebabkan sebatang pohon besar yang sudah lapuk, tumbang dan menimpa sebuah rumah di RT Dokong, Kelurahan Tondon Mamulu, Kecamatan Makale. Kepala Kelurahan Tondon Mamulu, Daniel Tanding, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Sabtu, […]

  • LSP SMK Negeri 1 Tana Toraja Gelar Diklat Asesor Kompetensi Angkatan II

    LSP SMK Negeri 1 Tana Toraja Gelar Diklat Asesor Kompetensi Angkatan II

    • calendar_month Sabtu, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP) SMKN 1 Tana Toraja menyelenggarakan pembukaan Pendidikan, Pelatihan dan Ujian Calon Asesor Kompetensi Angkatan II dari tanggal 23 – 27 Maret 2021 di Misiliana Toraja Hotel Rantepao, Toraja Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah Asesor Kompetensi (ASKOM) di Tana Toraja dan Toraja Utara. Ketua Panitia Diklat […]

  • Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan

    Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peninjauan lokasi objek tanah di Passo’bo Rembon yang diduga salah eksekusi. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pengadilan Negeri Makale melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 92/Pdt.Bth/2026/PN.Mak melaksanakan peninjauan lokasi (pemeriksaan setempat) atas objek tanah sengketa yang terletak di Passo’bo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Selasa 18 Agustus 2026. Peninjauan […]

expand_less