Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Makale, Garda JRM Juga Bersihkan Sampah di Pasar Ge’tengan, Mengkendek

    Setelah Makale, Garda JRM Juga Bersihkan Sampah di Pasar Ge’tengan, Mengkendek

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Setelah di Makale pada Selasa, 5 Januari 2020, Garda JRM, kembali menggelar bakti sosial di Pasar Ge’tengan Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 8 Januari 2021. Tumpukan sampah yang sudah beberapa hari tidak diangkut di Pasar tradisional terbesar di Mengkendek ini, dibersihkan menggunakan alat berat dan diangkut dengan truk ke tempat pembuangan akhir […]

  • Warga Amankan Pria Mencurigakan di Halaman Gereja GPdI Jemaat Harvest Bittuang, Diduga Komplotan Pencuri

    Warga Amankan Pria Mencurigakan di Halaman Gereja GPdI Jemaat Harvest Bittuang, Diduga Komplotan Pencuri

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tunjukkan Gelagat Mencurigakan, Seorang pria tanpa identitas diamankan Warga di Halaman Gereja GPdI Jemaat Harvest Bittuang. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Seorang Pria asing tanpa identitas diamankan warga di halaman Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Harvest yang terletak di Kelurahan Bittuang Kecamatan Bittuang, Senin malam 09 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Pria tersebut […]

  • Hadiri Peresmian Yayasan Pendidikan Kemah Injil Toraja, JRM: Kita Dukung untuk Kemajuan Pendidikan

    Hadiri Peresmian Yayasan Pendidikan Kemah Injil Toraja, JRM: Kita Dukung untuk Kemajuan Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Yayasan Pendidikan dan Pemberdayaan Kemah Injil Indonesia Toraja (YPPKII Toraja) diresmikan. Peresmian yang dirangkaikan dengan ibadah syukur dan ramah tamah tersebut digelar pada Rabu, 22 maret 2023 di Ge’tengan Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek. Yayasan dibawah naungan Gereja Kemah Injil Indonesia ini diresmikan oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq. Sejumlah tamu kehormatan […]

  • Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Rantedada menampilkan beragam pangan lokal saat menyambut Tim verifikasi Kabupaten Sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Juni 2021. Verifikasi Open Defecation Free (ODF) atau kabupaten bebas dari buang air besar sembarangan di Lembang Rantedada ini sebagai salah satu indikator dalam rangka penilaian Tana Toraja sebagai Kabupaten Sehat. […]

  • Pemkab Toraja Utara Minta Bantuan Kejari Tagih Kerugian Negara pada Tiga Kontraktor Senilai Rp 3,7 Miliar

    Pemkab Toraja Utara Minta Bantuan Kejari Tagih Kerugian Negara pada Tiga Kontraktor Senilai Rp 3,7 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk melakukan penagihan kerugian negara kepada tiga kontraktor (rekanan) yang didenda akibat kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian. Surat Bupati Toraja Utara berbentuk Surat Kuasa Khusus yang diantar langsung oleh Kepala Inspektorat Toraja Utara, Gaga Sumule diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Surya Paloh Beri Perintah Khusus kepada Nico Biringkanae untuk Bertarung ke DPR RI

    Surya Paloh Beri Perintah Khusus kepada Nico Biringkanae untuk Bertarung ke DPR RI

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem, Surya Paloh memberi perintah khusus kepada mantan Bupati Tana Toraja Periode 2016-2021 Nicodemus Biringkanae untuk bertarung sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Perintah khusus dari Surya Paloh ini diamanahkan kepada Sekretaris DPW Nasdem Sulsel, yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin […]

expand_less