Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja dan PT YAIJ Jajaki Kerja Sama Dorong Peluang Kerja dan Studi di Eropa

    UKI Toraja dan PT YAIJ Jajaki Kerja Sama Dorong Peluang Kerja dan Studi di Eropa

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Peluang Karir di Eropa oleh Tim BKK Sulsel dan PT YAIJ di Aula Kampus 1 UKI Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Bursa Kerja Khusus (BKK) Sulawesi Selatan dan PT YAIJ Solusi Internasional menggelar kegiatan bertajuk “Sharing Peluang Karier Ke Eropa” bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja, […]

  • Anugerah Desa Wisata 2021: Kole Sawangan Juara 5 Kategori Souvenir, Nonongan Juara 3 Kategori Konten Kreatif

    Anugerah Desa Wisata 2021: Kole Sawangan Juara 5 Kategori Souvenir, Nonongan Juara 3 Kategori Konten Kreatif

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TORAJA — Dua Desa (Lembang) di Toraja yakni Lembang Kole Sawangan Kecamatan Malimbong Balepe Kabupaten Tana Toraja dan Desa Nonongan Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara berhasil meraih juara pada Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021. Malam Puncak Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 digelar Selasa malam 07 Desember 2021 di Ciputra Artpreneur Theater Kuningan, Jakarta. […]

  • Mantan Menag RI, Pencetus Moderasi Beragama, Lukman Hakim, Berkunjung ke Toraja

    Mantan Menag RI, Pencetus Moderasi Beragama, Lukman Hakim, Berkunjung ke Toraja

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yang saat ini gencar digaungkan di seluruh Indonesia. Saat menjabat sebagai Menteri Agama RI 2014-2019 lalu, Lukman Hakim Saifuddin menggulirkan gagasan dan praktik moderasi beragama yang dibutuhkan dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat majemuk yang harmonis. Sang pencetus program Moderasi Agama di Indonesia ini […]

  • Benidiktus Papa Resmi Mendaftar Bacalon Bupati di PSI Tana Toraja

    Benidiktus Papa Resmi Mendaftar Bacalon Bupati di PSI Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mantan Ketua Umum PP PMKRI, Benidiktus Papa resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tana Toraja di partainya sendiri, PSI. Beniduktus Papa melalui perwakilan relawan resmi ke Partai PSI Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 6 Juni 2024. Pendaftaran ini disebut sebagai bagian dari langkah serius Benidiktus Papa […]

  • Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan secara resmi, namun merujuk situs kawalpemilu.org, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Toraja Utara mencapai 88,58%. Persentase ini juga diklaim tertinggi dari seluruh Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan Kabupaten Tana Toraja, persentase suara Prabowo-Gibran mencapai 67,05%. Merespon […]

  • Lembang Nonongan dan Kole Sawangan Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

    Lembang Nonongan dan Kole Sawangan Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Desa Wisata Panta’nakan Lolo’, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara tereliminasi setelah Dewan Kurator melakukan kurasi dari 300 desa yang lolos Anugerah Desa Wisata tahun 2021, yang diumumkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis, 19 Agustus 2021. Tereliminasinya Desa Wisata Panta’nakan Lolo’ ini diketahui setelah sehari sesudahnya, tepatnya, Jumat, 20 Agustus 2021, Menteri […]

expand_less