Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Vaksinasi, Dinkes Toraja Utara Sebar 1.130 Vial Sinovac dan 210 Vial Moderna ke Puskesmas

    Percepat Vaksinasi, Dinkes Toraja Utara Sebar 1.130 Vial Sinovac dan 210 Vial Moderna ke Puskesmas

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk mempercepat upaya vaksinasi Covid-19 agar tercapai herd immunity (kekebalan kelompok/70% dari populasi), Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara menyebar 1.130 vial vaksin Sinovac dan 210 vial vaksin Moderna ke 28 Puskesmas yang ada di Toraja Utara. Penyaluran dua jenis vaksin Covid-19 ini dilaksanakan pada Minggu, 29 Agustus 2021. Jika 1 vial Sinovac […]

  • IRMAS To’kaluku, MDMC dan LAZISMU Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Bencana Rano dan Kaduaja

    IRMAS To’kaluku, MDMC dan LAZISMU Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Bencana Rano dan Kaduaja

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ikatan Remaja Masjid Baiturrahman To’kaluku Makale, bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) atau Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah dan LAZISMU (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) berkolaborasi mengumpulkan donasi dan menyalurkan langsung untuk masyarakat korban bencana alam di Kabupaten Tana Toraja. Bantuan kemanusiaan yang dikumpulkan oleh ketiga organisasi tersebut juga disalurkan langsung untuk […]

  • Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

    Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. “Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021. Anas mengatakan, dua maskapai yang selama […]

  • Tak Punya Parkiran Memadai, Gerai Ice Cream Mixue di Makale Jadi Biang Kemacetan

    Tak Punya Parkiran Memadai, Gerai Ice Cream Mixue di Makale Jadi Biang Kemacetan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tak punya Parkiran yang memadai, Kendaraan Pengunjung Gerai Mixue di Makale diparkir dengan memakan badan jalan. (Foto/AP-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu titik kemacetan baru yang ada di Kota Makale Tana Toraja saat ini adalah Jalan Nusantara tepatnya didepan Gerai Ice Cream Mixue. Gerai yang mulai beroperasi awal Februari 2025 lalu ini jadi pemicu […]

  • Kota Rantepao Diterjang Hujan Badai, Ini Dampaknya

    Kota Rantepao Diterjang Hujan Badai, Ini Dampaknya

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan lebat disertai angin kencang dan kilat serta guntur menerjang Rantepao, Ibukota Kabupaten Toraja Utara, Kamis, 9 April 2026 petang. Hujan badai yang terjadi sekitar pukul 15.15 Wita dan berlangsung sekitar satu jam itu menyebabkan berbagai kerusakan, baik bangunan, kendaraan, maupun pohon tumbang, serta pemadaman listrik. Pantauan kareba-toraja.com, puluhan tenda milik para […]

  • Kenakan Busana Toraja, Ketua DPRD Beri Apresiasi kepada Pdt Rasely Sinampe Pada Puncak Hari Jadi Sulsel

    Kenakan Busana Toraja, Ketua DPRD Beri Apresiasi kepada Pdt Rasely Sinampe Pada Puncak Hari Jadi Sulsel

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari memberikan apresiasi khusus kepada Pendeta Rasely Sinampe, seorang warga Toraja Utara, yang baru-baru meraih Penghargaan Kalpataru Kategori Pembina tahun 2022. Apresiasi itu diungkapkan Andi Ina Kartika Sari dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperingati Hari Jadi Sulsel yang ke 353, Rabu, 19 […]

expand_less