Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Srikandi Toraja Ini Dianugerahi Predikat Profesor Termuda LLDikti Wilayah IX

    Srikandi Toraja Ini Dianugerahi Predikat Profesor Termuda LLDikti Wilayah IX

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Prestasi gemilang kembali diukir srikandi Toraja, Prof. Apriana Toding, ST., M.EngSc., Ph.D. Selain sebagai Guru Besar termuda, alumni Curtin University Perth Australia Barat ini kembali mendapat predikat sebagai Profesor Termuda di lingkup LLDikti Wilayah IX. LLDikti Wilayah IX mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo. […]

  • Musrenbang Kecamatan Tondon, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Senilai 136 juta

    Musrenbang Kecamatan Tondon, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Senilai 136 juta

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Santunan Jaminan Sosial kepada Ahli Waris. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TONDON –– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Toraja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta, Jumat 20 Februari 2026. Penyerahan dilaksanakan di sela – sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Penyerahan ini menegaskan komitmen perlindungan jaminan sosial […]

  • Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malangngo’ Belum Tuntas

    Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malangngo’ Belum Tuntas

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana membangun satu lagi jembatan di samping Jembatan Malangngo’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, tahun ini. Namun hingga pertengahan Juni 2022, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan, belum tuntas proses pembebasannya. Untuk diketahui, untuk membangun satu lagi jembatan di samping Jembatan Malangngo’, yang kemudian diistilahkan dengan “jembatan kembar” […]

  • Pelaku Pembunuhan Gadis Toraja, Jessica Sollu, Ditangkap di Kalimantan

    Pelaku Pembunuhan Gadis Toraja, Jessica Sollu, Ditangkap di Kalimantan

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis Toraja, Jessica Sollu (23) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, 13 November 2024, berhasil ditangkap polisi. Pelaku bernama Akmal alias Andi Gugun (26) itu ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Luwu Timur, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polda Kaltim di Kampung […]

  • Sudah 2 Korban Meninggal, DBD di Toraja Utara Kian Mengkhawatirkan

    Sudah 2 Korban Meninggal, DBD di Toraja Utara Kian Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam dua bulan terakhir, ada dua warga yang meninggal dunia. Kondisi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Toraja Utara kian mengkhawatirkan. Dibutuhkan langkah cepat untuk menghentikannya. Senin, 21 Juni 2021, banyak warga net yang mengirim permohonan bantuan donor darah O dan A di gorup Facebook KAREBA TORAJA untuk dua orang anak yang […]

  • Intip Kemeriahan Semarak Ramadan dari Ujung Tana Toraja oleh Ikatan Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku Gandangbatu Sillanan

    Intip Kemeriahan Semarak Ramadan dari Ujung Tana Toraja oleh Ikatan Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peserta dan Panitia Semarak Ramadan berfoto setelah acara pembukan. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Ikatan Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku bersama Santri Khidmat Kurir Langit Barru menggelar kegiatan Semarak Ramadan 1446 H. Kegiatan berlangsung dari tanggal 23 s/d 27 Maret 2025, bertempat di Masjid Babuttaubah Kaluku, Kelurahan Salubarani, Kec. Gandangbatu Sillanan, Kab. Tana Toraja. Selain […]

expand_less