Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

    Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Masih ingat kasus pembunuhan Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo yang menghebohkan pada Maret 2025 lalu? Kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo. Helka Rerung, hakim anggota dalam perkara ini, membenarkan bahwa siding dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di PN Palopo, Kamis, 7 Agustus […]

  • Yayasan Padolo Toraja Mengabdi Latih Puluhan Anak Muda Toraja Menulis Artikel Opini

    Yayasan Padolo Toraja Mengabdi Latih Puluhan Anak Muda Toraja Menulis Artikel Opini

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Natalia Datu Letta'
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yayasan Padolo Toraja Mengabdi menggelar Pelatihan Menulis Artikel Opini bagi Kaum Muda Toraja di Aula Perpustakaan Daerah Tana Toraja, Sabtu (25/7/2026). Mengusung tema “Bersama Membaca, Bersama Menulis: Menguatkan Basis Literasi Masyarakat Toraja”, kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WITA ini diikuti sekitar 20 lebih peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa […]

  • Tahun Pertama Memerintah, Theofilus-Zadrak Pikul 6.541 Harapan Masyarakat

    Tahun Pertama Memerintah, Theofilus-Zadrak Pikul 6.541 Harapan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di tahun pertama memerintah, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg mesti memikul 6.541 harapan atau usulan dari masyarakat. Itu tergambar dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Kabupaten Tana Toraja tahun 2021 yang digelar di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis, 25 Maret 2021. Dalam Musrembang tingkat kabupaten […]

  • Drone FC PERMATA Nanggala Gelar Trofeo Match Kelompok Umur 11 dan 13 Tahun

    Drone FC PERMATA Nanggala Gelar Trofeo Match Kelompok Umur 11 dan 13 Tahun

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA –-Salah satu klub sepak bola usia dini di  Toraja Utara, Drone FC PERMATA menggelar Trofeo yang mempertemukan tiga tim kelompok usia 11 dan 13 tahun. Turnamen yang diikuti tiga tim dari Toraja Utara dan Luwu ini berlangsung di Lapangan Sepak Bola Nanggala, Kamis, 21 Desember 2023. Tiga Tim yang ikut serta dalam Trofeo […]

  • Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Bahan Pangan dan Vitamin untuk Pasien Isoman di Kelurahan Rante Pasele

    Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Bahan Pangan dan Vitamin untuk Pasien Isoman di Kelurahan Rante Pasele

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Toraja, melalui Crisis Centre memberikan bantuan bahan pangan, vitamin, dan obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (Isoman) di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Penyaluran bantuan bahan pangan, vitamin, dan obat-obatan ini dilakukan oleh Ketua Crisis Centre Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui dan diterima oleh Sekretaris Kelurahan Rante Pasele, Rabu, […]

  • Dari Rapat Pansus LKPJ, 35 Lembang di Tana Toraja Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    Dari Rapat Pansus LKPJ, 35 Lembang di Tana Toraja Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Melanjutkan rapat Laporan Keterangan Pertanggungjwaban (LKPj) Bupati Tana Toraja tahun 2023, kali ini Panitia Khusus (Pansus) menghadirkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat, 26 April 2024. Empat OPD yang hadir, diantaranya Inspektorat Daerah Tana Toraja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Lembang (BPMPL), dan Badan Layanan Umum […]

expand_less