Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situs Sa’pak Bayobayo Oase Rohani di Tana Toraja; Catatan dari Pemberkatan Gereja Tebing Santa Familia Tongkonan Masallo’

    Situs Sa’pak Bayobayo Oase Rohani di Tana Toraja; Catatan dari Pemberkatan Gereja Tebing Santa Familia Tongkonan Masallo’

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Pastor Aidan P. Sidik Darap langkah kaki para peziarah berarak dalam suasana ritmis dengan cahaya lilin yang menghalaukan kegelapan dan dinginnya angin malam. Setapak demi setapak langkah-langkah para peziarah mendaki menuju Gereja  Tongkonan Masallo’ Pusat Ziarah Sa’pak Bayo-bayo lalu menurun ke Sumur Puang, situs yang sakral dan keramat, kemudian tiba di Pelataran Doa Keluarga […]

  • Kasus Pencurian Gereja Kembali Terjadi, Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Mengkendek Dibobol Maling

    Kasus Pencurian Gereja Kembali Terjadi, Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Mengkendek Dibobol Maling

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Personil Kepolisian dari Polres Tana Toraja melakukan olah TKP di Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kasus Pencurian di Rumah Ibadah kembali terjadi. Kali ini Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek dibobol maling. Bravo selaku Majelis Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ yang […]

  • Operasi Lipoma Berhasil, Mitha Rasakan Manfaat Nyata Program JKN

    Operasi Lipoma Berhasil, Mitha Rasakan Manfaat Nyata Program JKN

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang ibu rumah tangga, Mitha (36), warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, bercerita tentang munculnya benjolan di daerah atas alis mata sehingga membuat  sakit mata dan mengganggu penglihatannya. Hingga akhirnya, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberi manfaat nyata menjamin semua biaya operasi benjolan tersebut. “Awal mulanya saya kira hanya benjolan biasa, […]

  • Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur, Polisi Amankan 23 Unit Sepeda Motor di Tondon

    Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur, Polisi Amankan 23 Unit Sepeda Motor di Tondon

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Menanggapi laporan masyarakat, personil gabungan Sabhara Polres Toraja Utara diback-up personil BKO Brimob Pare-Pare menggerebek sebuah lokasi yang diduga akan dilaksanakan sabung ayam di Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Minggu, 29 November 2020. Namun sesaat setelah polisi tiba di lokasi, para terduga pelaku yang akan melaksanakan sabung ayam disertai judi, langsung membubarkan […]

  • Halo Toraja, Klinik Kecantikan Feryal Sudah Dibuka di RS Elim Rantepao Ya!

    Halo Toraja, Klinik Kecantikan Feryal Sudah Dibuka di RS Elim Rantepao Ya!

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Klinik kecantikan yang lengkap dan modern Feryal Clinic kini hadir di Toraja. Alamatnya di lantai 2 RS Elim Rantepao, Toraja Utara. Cabang ke-12 Klink Kecantikan Feryal ini diberi nama Feryal Arrang Aesthetic Clinic. Grand opening Feryal Arrang Aesthetic Clinic digelar Jumat, 3 November 2023. Direktur RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya […]

  • Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    Polres Tana Toraja Beri Peringatan, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja keluarkan imbauan cegah Karhutlah (kanan) Kebakaran Hutan di Mapongka (kiri)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memasuki musim kemarau dan fenomena El Nino yang menyebabkan cuaca yang sangat panas menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi dan sulit dikendalikan jika terjadi. Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan gencar dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. […]

expand_less