Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Sore Rantepao Ditunda

    Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Sore Rantepao Ditunda

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Proses pembongkaran lapak-lapak pedagang di Pasar Sore Rantepao, yang sedianya mulai dilaksanakan pada Jumat, 1 Juli 2022, ditunda. Penundaan itu terjadi setelah ratusan pedagang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 30 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Toraja Utara, Jumat, 1 Juli 2022. “Salah satu poin kesepakatan […]

  • Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

    Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Fakta mengejutkan diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis, 20 Januari 2022, terkait kasus video asusila sepasang pelajar di objek wisata Kandora, yang viral beberapa waktu lalu. AKP Syamsul Rijal menyebut motif pelaku […]

  • BNNK Tana Toraja Gelar Workshop Jurnalis untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

    BNNK Tana Toraja Gelar Workshop Jurnalis untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja (BNNK Tator) menggelar workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba. Kegiatan digelar ruang meeting rumah makan Ayam Penyet Ria, Rantepao, Jumat, 3 september 2021. Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kepala Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Junaedi […]

  • Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Jayawijaya menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I yang berlangsung di Gedung Tongkonan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, 4 Juni 2022. Musda tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi SH, M.Hum didampingi Ketua KKSS,  Dr. H. Rudihartono Ismail, M.Pd. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jayawijaya memberikan apresiasi kepada  IKT […]

  • Mobil Avanza Jatuh ke Jurang di Malimbong Balepe’, Satu Korban Meninggal Dunia

    Mobil Avanza Jatuh ke Jurang di Malimbong Balepe’, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Satu Unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi DP 1749 LB yang hilang kendali dan terjatuh ke jurang di Lembang Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Provinsi Pasobo – Masuppu’, tepatnya di Lembang Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, Selasa […]

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

expand_less