Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Dihipnotis, IRT Asal Nanggala, Toraja Utara Kehilangan 30 Gram Emas Saat Berada di Mobil Pelaku

    Diduga Dihipnotis, IRT Asal Nanggala, Toraja Utara Kehilangan 30 Gram Emas Saat Berada di Mobil Pelaku

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Aksi kejahatan dengan modus hipnotis kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Nanggala, Toraja Utara, bernama Mama Bunga (55). Akibat aksi hipnotis tersebut, korban kehilangan 30 gram emas dalam bentuk perhiasan. Kepada Kareba-Toraja.com, Minggu, 7 Juni 2026, Mama Bunga bercerita bahwa aksi hipnotis yang menimpa dirinya […]

  • Dua Pesawat Terbang Bolak-Balik di Langit Toraja Utara dalam 2 Hari Ini, Ada Apa?

    Dua Pesawat Terbang Bolak-Balik di Langit Toraja Utara dalam 2 Hari Ini, Ada Apa?

    • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak Rabu, 10 Februari 2021 hingga Kamis, 11 Februari 2021, dua unit pesawat terbang, yang belum diketahui jenis dan tipenya, terus mengudara di langit Toraja Utara. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya sejumlah warga. Sebab, peristiwa seperti ini sangat jarang terjadi di Toraja Utara. Lagi pula rute pesawat terbang dari Makassar ke Toraja, […]

  • Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?

    Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyiapkan anggaran sebesar Rp 28 milliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah Aparatur Sipil Negara yang akan menerima THR ini sebanyak 5.961 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRD Tana Toraja sebanyak 30 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana […]

  • Bupati Lantik Dewan Pendidikan Tana Toraja, Berikut Nama-Namanya

    Bupati Lantik Dewan Pendidikan Tana Toraja, Berikut Nama-Namanya

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Melantik Dewan Pendidikan Tana Toraja Periode 2025-2030. (Foto: Diskominfo)     KAREBA -TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg melantik secara resmi Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tana Toraja masa bakti 2025-2030, Rabu 22 Oktober 2025 bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Bupati Tana Toraja, Makale. Adapun susunan Dewan […]

  • Ini Daftar Atlet Asal Toraja yang Berlaga dan Menyumbang Medali di PON XX Papua

    Ini Daftar Atlet Asal Toraja yang Berlaga dan Menyumbang Medali di PON XX Papua

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PAPUA — Talenta-talenta olah raga dari Toraja ternyata luar biasa. Mereka bersinar di masing-masing daerah yang dibelanya. Mulai dari Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, maupun Sulawesi Selatan. Para atlet ini bermain di cabang olah raga Sepak Takraw, Hockey Lapangan, Cricket, dan Tinju. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari salah satu pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT) […]

  • 8 Juli 2025 Pentas Seni Budaya Mamasa di Alun-alun Kota Rantepao

    8 Juli 2025 Pentas Seni Budaya Mamasa di Alun-alun Kota Rantepao

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Mamasa ikut ambil bagian dan mendukung “The Legend of Pongtiku” 2025; sebuah event penggugah semangat patriotisme Sangtorayan yang digagas oleh Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI). Event yang kedua kalinya digelar dan berkolaborasi dengan Pemkab Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa ini akan berlangsung dari tanggal 8-11 Juli 2025. Sebagai salah satu […]

expand_less