Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertokoan Rantepao Dibongkar, Kenangan Warga Ini Bikin “Baper”

    Pertokoan Rantepao Dibongkar, Kenangan Warga Ini Bikin “Baper”

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Sitammuki lau pertokoan.” atau “Kukampaiko inde’ pertokoan.”… mungkin ini kalimat yang sulit dilupakan oleh sebagian masyarakat Toraja Utara, terutama yang mengalami masa remaja pada tahun 1975 hingga tahun 2000-an. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merobohkan ruko-ruko yang berada di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 2 Maret 2021. Proses pembongkaran bangunan yang sudah berusia […]

  • Polres Toraja Utara Tangkap Tiga Terduga Pelaku Judi Togel/Kupon Putih, 2 Diantaranya Perempuan

    Polres Toraja Utara Tangkap Tiga Terduga Pelaku Judi Togel/Kupon Putih, 2 Diantaranya Perempuan

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel atau kupon putih di wilayah ini. Rabu, 24 Agustus 2022, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, menangkap tiga orang […]

  • Warga Tongkonan Tolak Pembangunan Tower Listrik PLTA Malea, VDB: Silahkan Gugat Penjualnya!

    Warga Tongkonan Tolak Pembangunan Tower Listrik PLTA Malea, VDB: Silahkan Gugat Penjualnya!

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Warga Tongkonan Batu Lettong menolak pembangunan tower listrik oleh PT Malea Energy, operator PLTA Malea di atas tanah milik Tongkonan tersebut. Lokasi pembangunan tower listrik tersebut berada pada tanah yang diklaim milik Tongkonan Batu Lettong di Puru, Lembang Rano Utara, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja. Penolakan warga itu dilakukan dengan alasan merusak […]

  • FOTO: Massa Pendukung Dedy-Andrew Padati Lapangan Bakti Rantepao

    FOTO: Massa Pendukung Dedy-Andrew Padati Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong-Andrew Silambi (Dedy-Andrew) menggelar Kampanye Akbar di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 21 November 2024. Pantauan KAREBA TORAJA, hingga sejak pukul 09.00 Wita, massa pendukung Dedy-Andrew mulai memadati lokasi kampanye akbar. Mereka berasal dari 21 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. […]

  • OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: JEFYNE Tanaman padi adalah salah satu tanaman yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan nasi adalah makanan pokok warga Indonesia. Salah satu daerah penghasil beras adalah Toraja, Sulawesi Selatan. Sebagian besar masyarakat Toraja memiliki keseharian bertani, khususnya menanam padi di sawah. Umumnya proses penanaman padi dilakukan satu tahun dua kali dengan penanaman […]

  • Kios Campuran dan Warung Makan di Tadongkon, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    Kios Campuran dan Warung Makan di Tadongkon, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Musibah kebakaran kembali terjadi di Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wita. Kebakaran tersebut mengakibatkan satu kios barang campuran milik Ma’ Rosa dan warung makan milik Pak Nanci, ludes dilalap api. Tiga unit mobil pemadam yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sehingga kebakaran tidak […]

expand_less