Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 18 Maret, Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Bandara Toraja

    18 Maret, Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Bandara Toraja

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah tertunda pada 12 dan 16 November 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dijadwalkan meresmikan Bandara Toraja, pada 18 Maret 2021. Hal itu terungkap dalam video konference antara Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang didampingi Wakil Bupati Zadrak Tombeq, Sekretaris Daerah Samuel Tande Bura, beserta anggota Forkopimda Tana Toraja dengan […]

  • Jenazah Serda TNI Amiruddin, Tentara Kodim 1414 yang Meninggal Tenggelam Dipulangkan ke Kampung Halamannya

    Jenazah Serda TNI Amiruddin, Tentara Kodim 1414 yang Meninggal Tenggelam Dipulangkan ke Kampung Halamannya

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Besar Komando Distrik Militer (Kodim) 1414 Tana Toraja melaksanakan upacara pelepasan jenazah Almarhum  Serda TNI Amiruddin di Halaman RSUD Lakipadada Makale, Selasa, 10 Januari 2023. Selanjutnya, jenazah Serda TNI Amiruddin diberangkatkan ke kampung halamannya di Takalar. Upacara pelepasan jenazah itu dipimpin Komadan Kodim 1414/Tator, Letkol Inf. Monfi Ade Candra. Pihak Kodim […]

  • 7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Muh. Arfah Syamsuddin. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Bripka Muh. Arfah dipecat setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 7 bulan. Kasi Propam Polres […]

  • Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

    Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja melepaskan enam orang warga yang diamankan pada Jumat, 11 Desember 2020 malam. Keenam warga yang merupakan members group Whatsaapp salah satu pasangan calon ini dikembalikan ke rumah karena tidak terbukti secara masif akan mengacaukan jalannya rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Tana Toraja di tingkat kecamatan. “Dari hasil penyelidikan dan […]

  • Pemda Tana Toraja Pastikan Program Transmigrasi untuk Masyarakat Lokal Bukan Dari Luar Daerah

    Pemda Tana Toraja Pastikan Program Transmigrasi untuk Masyarakat Lokal Bukan Dari Luar Daerah

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Forum Komunikasi Publik Hasil Kajian Tim Ekspedisi Patriot ITB tentang Kawasan Transmigrasi. (Foto:Kominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik pengembangan kawasan transmigrasi di Tana Toraja mendapat respon dari publik setelah Tim Ekspedisi Patriot memaparkan hasil penelitian tentang pengembangan kawasan transmigrasi dalam sebuah forum komunikasi publik yang berlangsung di Ruang Pola, lantai 4 Kantor Bupati Tana […]

  • Curi Uang dan Emas Orangtua Temannya Senilai 41 Juta, Mahasiswi di Makale Ditangkap Polisi

    Curi Uang dan Emas Orangtua Temannya Senilai 41 Juta, Mahasiswi di Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    NT (28) Mahasiswi Salah Satu Perguruan Tinggi di Tana Toraja Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Mencuri Uang dan Emas Senilai 41 Juta. (Foto:Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang perempuan inisial NT (28 Tahun) asal Bungin, Makale Utara yang merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Tana Toraja ditangkap Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, 07 April 2025 […]

expand_less