Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halo Warga Makale dan Makale Selatan, Siap-siap Ya, Besok Ada Pemadaman Listrik

    Halo Warga Makale dan Makale Selatan, Siap-siap Ya, Besok Ada Pemadaman Listrik

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) UP3 Palopo ULP Makale akan melaksanakan kegiatan peningkatan keandalan listrik berupa pekerjaan perampalan pohon dan pemeliharaan serta pergantian peralatan jaringan listrik di wilayah Makale dan Makale Selatan. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari PLN ULP Makale, menyebutkan kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Juni 2021. […]

  • PMTI Bantu Rp 150 Juta untuk Dua Program Studi di UKI Toraja

    PMTI Bantu Rp 150 Juta untuk Dua Program Studi di UKI Toraja

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) memberikan bantuan sebesar Rp 150 juta kepada Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI) Toraja. Bantuan ini diberikan untuk pengembangan dua Program Studi di UKI Toraja, yakni Prodi Studi Pariwisata dan Prodi Kopi. Penyerahan bantuan keuangan sebesar Rp 150 juta tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMTI, Dating Palembangan […]

  • Sukses dengan KOTAK, JRM Janji Hadirkan Agnez Mo pada Toraja Carnaval Sesion 3

    Sukses dengan KOTAK, JRM Janji Hadirkan Agnez Mo pada Toraja Carnaval Sesion 3

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tantri (Tantri Syalindri Ichlasari), Chua (Swasti Sabdastantri), dan Cella (Mario Marcella); ketiga personel group band KOTAK itu berhasil memuaskan dahaga puluhan ribu masyarakat Toraja dan sekitarnya yang menonton penampilan mereka pada puncak event Toraja Carnaval session 2 tahun 2023 di eks Bandara Pongtiku, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Sabtu, 8 Juli 2023. Band […]

  • Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    Satu Karyawan Asal Toraja Selamat dari Pembantaian KKB di Puncak Papua, 8 Lainnya Tewas

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Nelson Sarira, salah satu karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) asal Toraja, selamat dari pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu, 2 Maret 2022. Nelson Sarira berhasil dievakuasi aparat keamanan dari lokasi kejadian menggunakan helikopter pada Sabtu, 5 Maret 2022 ke Timika, Papua. […]

  • Presiden Prabowo Sumbang 1 Ekor Sapi Kurban untuk Umat Muslim Rantepao

    Presiden Prabowo Sumbang 1 Ekor Sapi Kurban untuk Umat Muslim Rantepao

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyumbang satu ekor sapi kurban untuk umat muslim Rantepao yang merayakan Idul Adha 1446 Hijriah. Sapi kurban seberat 926 kilogram ini sudah tiba di Masjid Raya Rantepao pada Kamis, 5 Juni 2025 pagi. Imam Masjid Raya Rantepao, Mujahidin, menerima bantuan kemasyarakatan dari Presiden Prabowo Subianto itu. Didampingi […]

  • SMA Kristen Barana’ Raih 14 Medali di Olimpiade IMSEO Tingkat Nasional, 3 Diantaranya Juara Umum

    SMA Kristen Barana’ Raih 14 Medali di Olimpiade IMSEO Tingkat Nasional, 3 Diantaranya Juara Umum

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Siswa SMA Kristen Barana’ yang berhasil meraih 14 medali di Olimpiade IMSEO Tingkat Nasional 2025 di Bandung. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BANDUNG — Siswa – siswa SMA Kristen Barana’ Toraja Utara kembali mengukir prestasi dibidang akademik. Kali ini SMA Kristen Barana’ unjuk prestasi di ajang Indonesia Mathematic, Science, and English Olympiad (IMSEO) Tingkat Nasional yang digelar […]

expand_less