Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Sulsel, Yuniana Mulyana Gelar Kunjungan Pengawasan APBD 2024 di Mengkendek

    Legislator Sulsel, Yuniana Mulyana Gelar Kunjungan Pengawasan APBD 2024 di Mengkendek

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Yuniana Mulyana, SH menggelar kunjungan kerja ke daerah pemilihannya, yakni di Kabupaten Tana Toraja tepatnya Kelurahan Tengan, Kecamatan Malengkende, Jumat, 22 November 2024. Yuniana Mulyana hadir dalam kegiatan kunjungan pelaksanaan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kegiatan […]

  • Hari Pertama Beroperasi di Tana Toraja, Indomaret Diserbu Konsumen

    Hari Pertama Beroperasi di Tana Toraja, Indomaret Diserbu Konsumen

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Indomarco Prismatama atau Indomaret kini hadir di Tana Toraja. Indomaret adalah Jaringan Ritel Waralaba pertama yang berdiri di Kabupaten Tana Toraja yang beralamat di Jalan Pongtiku, Pantan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Grand opening Indomaret Pongtiku Makale digelar Rabu 31 Maret 2021 dan langsung diserbu para konsumen. Dari pantauan jurnalis kareba-Toraja.com dari […]

  • Persiapan Pra Porprov, FPTI Tana Toraja Boyong Atlet Uji Coba di Luar Daerah

    Persiapan Pra Porprov, FPTI Tana Toraja Boyong Atlet Uji Coba di Luar Daerah

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA — Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pengurus Kabupaten (Pengkab) Tana Toraja melakukan sejumlah persiapan jelang pelaksanaan Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Cabang Olahraga Panjat Tebing tahun 2021/2022. Pra Porprov Panjat Tebing yang akan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota Se – Sulsel dijadwalkan dilaksanakan 21 – 28 Januari 2022 mendatang di Kabupaten Bantaeng. […]

  • Pelaksana Tugas Camat Rindingallo Kini Dijabat Thomas Tandi

    Pelaksana Tugas Camat Rindingallo Kini Dijabat Thomas Tandi

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Andarias Taruklinggi, yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Camat Rindingallo, memasuki masa purna bakti. Posisinya kini digantikan oleh Thomas Tandi, yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Kepramukaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara. Acara serah terima jabatan Plt Camat Rindingallo ini dipimpin oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare di Ruang […]

  • 7 Hari Menghilang, Warga Mappak Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terseret Arus Sungai

    7 Hari Menghilang, Warga Mappak Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terseret Arus Sungai

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Warga Lembang Miallo, Kecamatan Mappak, Tana Toraja, Bongga, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Rabu, 17 November 2021. Bongga ditemukan di wilayah Desa Misakada, Kabupaten Pinrang, setelah 7 hari dinyatakan hilang. Almarhum Bongga diduga terseret arus sungai Miallo, pada Rabu, 10 November 2021 lalu, saat hendak menyebrang sungai untuk memberi makan ternak peliharaannya. […]

  • Hari Terakhir Pendaftaran Bacalon Bupati, Nasdem Dapat Kejutan dari Nico Biringkanae

    Hari Terakhir Pendaftaran Bacalon Bupati, Nasdem Dapat Kejutan dari Nico Biringkanae

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dibuka, Partai Nasdem Tana Toraja dapat kejutan dari mantan Bupati Tana Toraja, periode 2015-2020, Nicodemus Biringkanae. Nico datang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati jelang detik-detik pendaftaran ditutup, Selasa, 7 Mei 2024 petang. Sebelumnya, Nasdem Tana Toraja telah menjadwalkan pendaftaran Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Tana […]

expand_less