Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kalau Ada Oknum “Polisi Nakal” Laporkan Secara Online Melalui Aplikasi “Propam Presisi”

Kalau Ada Oknum “Polisi Nakal” Laporkan Secara Online Melalui Aplikasi “Propam Presisi”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat kini makin mudah melaporkan oknum-oknum polisi yang bertindak di luar tugas pokok dan fungsinya atau yang menyalahgunakan kewenangan.

Jika masyarakat menemukan ada oknum “polisi nakal” yang bertindak di luar kewenangan itu, bisa dilaporkan secara online melalui aplikasi “Propam Presisi” yang bisa didownload melalui Play Store pada handphone yang berbasis android.

Hal ini dikatakan Plt. Kasi Propam Polres Tana Toraja, Ipda Constantinus L.W, saat melakukan sosialisasi tentang aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kinerja kepolisian melalui media online Dumas Presisi dan Propam Presisi  di Rumah Presisi Pelayanan Kepolisian Terpadu, Jalan Nusantara Makale, Senin, 18 Oktober 2021.

Propam Presisi, kata Constantinus, merupakan aplikasi layanan pengaduan masyarakat yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.

Aplikasi “Propam Presisi” ini, lanjut Constantinus, dapat diakses melalui hendpone android dengan mudah dan cepat.

“Jika anda menemukan oknum “polisi nakal” yang bekerja tidak sesuai prosedur, cukup laporkan melalui aplikasi pengaduan online itu. Kami akan langsung merespon,” ungkap Constantinus.

Dia menambahkan, bagi warga yang melapor agar dilengkapi dengan bukti yang lengkap dengan dokumentasi serta data yang jelas. “Dan jangan khawatir, kami akan merahasiakan data anda,” tegas Constantinus.

Selain melalui aplikasi online masyarakat juga dihimbau jika menemukan keganjalan terkait layanan kepolisian, khususnya personil Polres Tana Toraja, bisa datang lansung ke ruang pelayanan pengaduan masyarakat Rumah Presisi Layanan Kepolisian Terpadu di Jalan Nusantara (sudut kolam) Makale. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Diterjunkan ke Toraja Utara, 230 Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus Dapat Pembekalan

    Sebelum Diterjunkan ke Toraja Utara, 230 Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus Dapat Pembekalan

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 230 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar akan melaksanakan KKN Tematik Angkatan VII di Kabupaten  Toraja Utara. Namun sebelum turun ke lapangan untuk melaksanakan KKN Tematik, 230 mahasiswa dari berbagai Program Studi yang ada di UKIP Makassar ini mendapat pembekalan selama dua hari, 22-23 Juli 2022. Menurut Ketua Panitia, Prof […]

  • Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 11Komentar

    Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan kebijakan dalam rangka mengurangi kesemrawutan dan kemacetan dalam Kota Makale. Mulai 01 Desember 2025, aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak dibolehkan lagi. Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan […]

  • Para Orang Tua Dihimbau Tidak Memberikan Sepeda Motor kepada Anak yang Masih Dibawah Umur

    Para Orang Tua Dihimbau Tidak Memberikan Sepeda Motor kepada Anak yang Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Para orang tua diminta agar tidak memberi atau mengizinkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor, apalagi di jalan raya. Karena, selain belum diperkenankan dari sisi perundang-undangan, anak-anak yang masih di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat […]

  • Komisi II DPRD Tana Toraja Gelar Kunjungan Kerja ke PT Malea Energy

    Komisi II DPRD Tana Toraja Gelar Kunjungan Kerja ke PT Malea Energy

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Komisi II DPRD Tana Toraja bersama Pimpinan PT Malea Energy. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Komisi II DPRD Tana Toraja menggelar kunjungan kerja ke Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Malea Energy yang terletak di Lembang Randanbatu Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Kamis 11 Juni 2026. Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Semuel […]

  • Dipusatkan di Toraja, HUT ke 57 Golkar Diharapkan Bisa Berdampak Terhadap Pariwisata dan UMKM

    Dipusatkan di Toraja, HUT ke 57 Golkar Diharapkan Bisa Berdampak Terhadap Pariwisata dan UMKM

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Toraja Utara dan Tana Toraja menjadi tuan rumah bersama perayaan hari ulang tahun (HUT) ke 57 Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan. Perayaan HUT ke 57 Partai Golkar ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 11-13 November 2021, dengan beberapa agenda. Puncak perayaan akan dilaksanakan di Lapangan Bakti Rantepao, tanggal 13 November […]

  • Pilkada Toraja Utara Berpotensi Munculkan 4-6 Paslon Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan

    Pilkada Toraja Utara Berpotensi Munculkan 4-6 Paslon Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan di detik-detik akhir menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada tahun 2024. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, memutuskan bahwa ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan […]

expand_less