Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
  • comment 0 komentar

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan yang digelar Rabu 16 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah).


KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja canangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024.

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan digelar Rabu 16 Oktober 2024 tepatnya di Tongkonan Tondon Tuan Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Pencanangan Desa Sadar Pengawasan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo disaksikan Camat Bittuang, Anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja dan masyarakat setempat.

Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif dan akuntabel.

Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di Tongkonan atas dasar filosofi Tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.

“Dengan demikian diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif” urai Theo Lias Limongan

Theo mengatakan pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.

“Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada” urai Theo

Theo mengatakan masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat, Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab.

Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran – pelanggaran pada Pilkada.

3 tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.

Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.

Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).

Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.

Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. (*)

Penulis: Monika Rante Allo/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Pemekaran Kabupaten Toraja Barat Kembali Mengemuka

    Wacana Pemekaran Kabupaten Toraja Barat Kembali Mengemuka

    • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU — Pernah diusulkan tahun 2003, namun belum terwuju. Kini wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Barat kembali mencuat. Diangkatnya kembali wacana pemekaran Kabupaten Toraja Barat dari Tana Toraja ini dimulai pada Minggu, 18 Juli 2022 dimana sejumlah politisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah elemen lainnya bertemu di Aula Kantor Kecamatan Saluputti, […]

  • 24-26 Desember, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Tidak Diizinkan di Toraja Utara

    24-26 Desember, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Tidak Diizinkan di Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka, mulai tanggal 24-26 Desember 2021. Kebijakan ini diambil agar di hari-hari itu, masyarakat Toraja Utara, yang mayoritas nasrani bisa merayakan Natal, tanpa diganggu oleh acara lain. “Saya ingatkan kepada kita semua, dari […]

  • Awal Tahun, Dalam 2 Hari, Dua Kasus Bunuh Diri Terjadi di Tana Toraja

    Awal Tahun, Dalam 2 Hari, Dua Kasus Bunuh Diri Terjadi di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua kasus dugaan bunuh diri terjadi pada awal tahun 2021 di Kabupaten Tana Toraja. Dua kasus dugaan bunuh diri ini terjadi dalam dua hari, 10 dan 11 Januari 2021. Sebelumnya, selama tahun 2020, Kepolisian Resor Tana Toraja mencatat 14 kasus bunuh diri. Mayat, yang diduga meninggal karena bunuh diri pertama ditemukan di […]

  • PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

    PT Malea Energy (PLTA Malea) Salurkan Bantuan CSR Senilai Rp 1 Miliar

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Malea Energy Hodropower, perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1 miliar kepada masyarakat di sekitar perusahaan. CSR yang diberikan kepada masyarakat adalah instalasi air bersih dalam bentuk bak penampungan dan pipanisasi untuk masyarakat Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. CSR […]

  • Kejar Target, PKM Tumbang Datu Gelar Vaksinasi di Tempat Keramaian

    Kejar Target, PKM Tumbang Datu Gelar Vaksinasi di Tempat Keramaian

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Pemerintah, melalui Dinas Kesehatan dan TNI-Polri di Tana Toraja terus berupaya memaksimalkan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target herd immunity. Salah satu upaya adalah menggelar vaksinasi di tempat keramaian, seperti pasar dan upacara adat. Seperti yang dilakukan PKM Tumbang Datu pada Jumat, 7 Januari 2022. Bekerja sama dengan Koramil 1414-06 Sangalla’,Polsek Sangalla’, […]

  • Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di […]

expand_less