Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI TORAJA) bersama Masyarakat Sadar Wisata (Masata) DPC Toraja Utara  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Jumat, 6 Agustus 2021 di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale. Penandatanganan MoU oleh Rektor UKI Toraja Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA Mewakili UKI Toraja dan Damayanti Batti […]

  • Reses Di Tana Toraja, Eva Rataba Serap Aspirasi Guru Soal Jaminan Hukum

    Reses Di Tana Toraja, Eva Rataba Serap Aspirasi Guru Soal Jaminan Hukum

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Gabriel Steven/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masa reses adalah salah satu waktu di mana seorang wakil rakyat terjun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi dari  masyarakat. Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, melakukan reses di UPT SMAN 5 Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Anggota DPR RI yang kini memasuki […]

  • Dampak Sosial Mulai Terjadi, Masyarakat Minta Aktifitas Eksplorasi Panas Bumi di Balla Bittuang Dihentikan

    Dampak Sosial Mulai Terjadi, Masyarakat Minta Aktifitas Eksplorasi Panas Bumi di Balla Bittuang Dihentikan

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aktifitas eksplorasi panas bumi (geothermal) di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja mulai memunculkan dampak, salah satunya adalah dampak sosial. Dengan adanya aktivitas eksplorasi panas bumi di Lembang Balla, konflik internal sering terjadi antara masyarakat pro dan yang menolak eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat meminta pihak […]

  • John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 30 April 2021. Usai sosialisasi […]

  • Ikatan Dokter Anak Indonesia Kerjasama RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

    Ikatan Dokter Anak Indonesia Kerjasama RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia Kerja sama RS Elim Rantepao. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 yang digelar Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Tana Toraja adalah kegiatan pengabdian masyarakat berupa skrining atau deteksi dini penyakit […]

  • Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Rantetayo

    Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Rantetayo

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kepolisian Resor Tana Toraja bergerak mencegah aksi tawuran dua kelompok remaja di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 19 Agustus 2024. Dampak dari reaksi cepat polisi ini, tawuran dua kelompok itu tak terjadi. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menyatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya  langsung menurunkan personilnya ke TKP guna […]

expand_less