Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belasan Babi Mati Mendadak di Tana Toraja, Petugas Balai Veteriner Maros Lakukan Tes Swab

    Belasan Babi Mati Mendadak di Tana Toraja, Petugas Balai Veteriner Maros Lakukan Tes Swab

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA — Tim Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) melaksanakan kegiatan pencegahan, pengamatan, dan pengendalian terhadap penyakit menular pada babi Surveilans Berbasis Resiko Penyakit African Swine Fever (ASF) dan Monitoring Classical Swine Fever (CSF) di Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 18 Mei 2023. Tim yang terdiri dari dua dokter dan dua paramedis tersebut melakukan pengambilan […]

  • Tana Toraja dan Toraja Utara Dapat Bantuan Masing-masing Rp 4,1 Miliar dari Kementerian Pertanian

    Tana Toraja dan Toraja Utara Dapat Bantuan Masing-masing Rp 4,1 Miliar dari Kementerian Pertanian

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian RI, Dr. Jan Samuel Maringka menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada dua bupati di Toraja, masing-masing Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Penyerahan bantuan keuangan dari Menteri Pertanian itu dilaksanakan usai Dialog Jaga Pangan  dengan tema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan terhadap Program Pertanian […]

  • Sidang Sinode AM XXV Gereja Toraja Ditunda Pelaksanaannya

    Sidang Sinode AM XXV Gereja Toraja Ditunda Pelaksanaannya

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksanaan Sidang Sinode Am XXV (SSA) Gereja Toraja yang dijadwalkan akan berlangsung pada 21 – 27 Juli 2021 di Kanuruan, Klasis Nonongan Salu, dipastikan ditunda. “Iya, benar, ditunda. Ini sesuai hasil rapat BPS Gereja Toraja, Panitia Pengarah, dan Panitia SSA XXV yang dilaksanakan di Kanuruan, pada hari Minggu, 4 Juli 2021,” ungkap […]

  • Polisi Mulai Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing di Tana Toraja

    Polisi Mulai Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengguna knalpot racing (bogar/bising) pada sepeda motor atau mobil dihimbau untuk segera mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar. Sebab, jika kedapatan, anda akan ditilang dan diproses hukum. “Tidak ada toleransi untuk knalpot bising! Setiap motor atau mobil yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres […]

  • Satu Unit Rumah Milik Warga di Tikala, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    Satu Unit Rumah Milik Warga di Tikala, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Satu unit rumah panggung milik warga di Palli’, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, ludes terbakar, Kamis, 17 November 2022 siang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 Wita. Rumah panggung yang terbakar itu milik warga Bernama Ali. Ridha Marimbuna, warga, yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, menyebut penyebab kebakaran belum diketahui. […]

  • Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan tak pernah berhenti menyalurkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Tana Toraja. Terbaru, politisi Partai Golkar yang akrab disapa JRM itu menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Rano dan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Senin, 21 Februari 2022, melalui […]

expand_less