Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakordia 2024, Kejaksaan Negeri dan UKI Toraja Teken MoU dan Gelar FGD

    Hakordia 2024, Kejaksaan Negeri dan UKI Toraja Teken MoU dan Gelar FGD

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Hakordia di Tana Toraja digelar dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 digelar Kejaksaan Negeri Tana Toraja bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI TORAJA), Senin 09 Desember 2024 bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja, […]

  • FOTO: Berburu Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

    FOTO: Berburu Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

    • calendar_month Rab, 9 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 11.15 Wita. Sebuah truk menurunkan empat drum warna biru di Pasar Pagi, dekat Jembatan Malango’. Drum-drum biru itu berisi minyak goreng. Waktu truk menurunkan muatan, sejumlah pedagang dan warga sudah menanti. Heboh. “Minyak goreng. Minyak goreng. Empat belas ribu.” Saat drum-drum itu tiba di tanah, penjual […]

  • Raih 30 Ribu Lebih Suara, Caleg PSI, Benidiktus Papa Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

    Raih 30 Ribu Lebih Suara, Caleg PSI, Benidiktus Papa Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Putra Toraja yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 1, Benidiktus Papa, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sulawesi Selatan, terutama di Dapil Sulsel […]

  • Bantu Pengobatan Epilepsi Sang Anak, Sarah Apresiasi Program JKN

    Bantu Pengobatan Epilepsi Sang Anak, Sarah Apresiasi Program JKN

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gangguan sistem saraf pusat (neurologis) merupakan penyakit yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan bisa menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Salah satu peserta program JKN bernama Sarah (39) yang berasal dari Desa Kanuruan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara mengungkapkan sang buah hatinya yang harus terkena penyakit epilepsi hingga akhirnya menjalani pengobatan dan perawatan […]

  • Data Invalid, 12 Ribu Warga Toraja Utara Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

    Data Invalid, 12 Ribu Warga Toraja Utara Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kurang lebih 12 ribu warga Toraja Utara, akan dinonaktifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Warga yang dicoret tersebut merupakan peserta yang selama tercatat di BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan pemerintah. Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 12 ribu warga Toraja Utara itu mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2021. Hal ini […]

  • Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Jum, 11 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sarwindye Tiranda Biringkanae menggelar kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Warkop Okinawa Makale, Tana Toraja, Sabtu, 28 November 2020 lalu. Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan Rancangan Perda untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sarwindye […]

expand_less