Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Perusahaan dari Toraja Dapat Peringkat Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Dua Perusahaan dari Toraja Dapat Peringkat Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 18 perusahaan yang berkedudukan di Sulawesi Selatan mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022. Dari 18 perusahaan tersebut, dua diantaranya berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara. Kedua perusahaan itu, masing-masing PT Malea Energi yang […]

  • Portal “Ojek” di Objek Wisata Buntu Burake Dibuka, Pengunjung Boleh Bawa Kendaraan

    Portal “Ojek” di Objek Wisata Buntu Burake Dibuka, Pengunjung Boleh Bawa Kendaraan

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Portal yang membatasi kendaraan pengunjung objek wisata Buntu Burake di Makale, Tana Toraja, yang beberapa waktu terakhir menjadi polemik, dibuka oleh puluhan aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI, serta Dinas Perhubungan, Jumat, 12 November 2021. Selain portal yang dibuka, jasa ojek ilegal yang biasa mangkal di objek wisata Buntu Burake ditertibkan […]

  • Oknum Pendeta Diduga Terlibat Politik Praktis dan MP, BPS Diminta Ambil Tindakan

    Oknum Pendeta Diduga Terlibat Politik Praktis dan MP, BPS Diminta Ambil Tindakan

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah Pendeta Gereja Toraja mendatangi Kantor  Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja di Rantepao, Selasa, 22 Desember 2020. Mereka datang menyampaikan kegelisahan hati dan meminta BPS Gereja Toraja mengambil tindakan tegas dan pastoral kepada oknum-oknum Pendeta yang diduga terlibat dalam politik praktis dan politik uang. Karena tindakan itu dinilai mencederai nilai-nilai moral […]

  • Seorang Bayi yang Diduga Dibuang Ibunya Ditemukan di Rumah Kosong di Limbong, Rembon

    Seorang Bayi yang Diduga Dibuang Ibunya Ditemukan di Rumah Kosong di Limbong, Rembon

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Minggu, 24 November 2024, pagi menjelang siang, warga Dusun Tanete, Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, Tana Toraja tiba-tiba dihebohkan dengan penemuan seorang bayi yang tergeletak di lantai sebuah rumah panggung kosong di kampung tersebut. Bayi perempuan yang usia kelahirannya diperkirakan baru 3 hari itu pertama kali ditemukan oleh seorang perempuan yang hendak menjemur […]

  • Maret-April 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 4 Kasus Narkoba di Toraja Utara

    Maret-April 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 4 Kasus Narkoba di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara kian mengkhawatirkan. Selain yang ditangani kepolisian, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkoba juga bisa dilihat dari kasus yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tana Toraja, dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2021. Dari empat kasus yang ditindak petugas BNNK Tana Toraja, semuanya […]

  • Kembangkan Desa Wisata, Tiga BUMLem Toraja Utara Studi Tiru di Lembang Buntu Datu, Tana Toraja

    Kembangkan Desa Wisata, Tiga BUMLem Toraja Utara Studi Tiru di Lembang Buntu Datu, Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sebanyak tiga Badan Usaha Milik Lembang (BUMLem) dari tiga Lembang di Toraja Utara melakukan studi tiru di BUMLem Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 20 Maret 2024. Tiga BUMLem yang melakukan studi tiru dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdardayaan Masyarakat Lembang  Toraja Utara, itu yakni Lembang Pata’padang, Lembang Kapolang, Lembang […]

expand_less