Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Frakse Gerindra.

Meski paripurna pembahasan materi dan persetujuan usulan interpelasi masih diskor hingga batas waktu yang tidak ditentukan, namun sejumlah poin penting mengemuka dari tiga Fraksi pengusul interpelasi.

Ada tiga poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN. Persoalan ini dinilai menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintah, juga berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, poin kedua menyangkut mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar terhambat. Hal ini berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa. Kerugian lain yang dialami oleh Toraja Utara terutama dunia pendidikan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Memorandum of Understanding terkait sekolah penggerak.

Untuk diketahui, terkait sekolah penggerak ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan adalah daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

Dampak lainnya, adalah dikhawatirkan adalaha dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas bisa ditarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya.

Untuk diketahui pula bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah SD dan SMP baru-baru ini, terdapat 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak yang dimutasi. Ada dua daerah yang mendapat sanksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Malaka (NTT).

Poin ketiga interpelasi adalah terkait kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP jurusan Makassar-Toraja, yang kemudian menimbulkan terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat banyak karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas yang layak. Kemudian, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan resiko bagi penumpang atau masyarakat umum. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disebut Bakal Maju Bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024, Begini Latar Belakang Politik Mereka

    Disebut Bakal Maju Bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024, Begini Latar Belakang Politik Mereka

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemilu Legislatif telah usai. Partai-partai politik juga sudah mengetahui jumlah dan kekuatan kursi mereka di DPRD. Jumlah kursi ini penting karena menjadi syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang. Jika dihitung dan dibagi rata, dari […]

  • PN Makale Eksekusi Tanah Sengketa Seluas 11 Hektar dan 9 Rumah di Lembang Poton Bonggakaradeng

    PN Makale Eksekusi Tanah Sengketa Seluas 11 Hektar dan 9 Rumah di Lembang Poton Bonggakaradeng

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Arsyad/Monika
    • 0Komentar

    Eksekusi Pengosongan Tanah Sengkete seluas 11 Hektar berisi 9 Rumah di Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Pengadilan Negeri Makale (PN Makale) melalui panitera yang ditunjuk oleh PN Makale melakukan eksekusi tanah sengketa yang terletak di Tombang, Lembang Poton, Kecamatan Bonggakaradeng Tana Toraja, Selasa 29 Juli 2025. Meski eksekusi dilakukan […]

  • 19 Nyawa Melayang di Jalan Raya Selama Tahun 2021 di Tana Toraja

    19 Nyawa Melayang di Jalan Raya Selama Tahun 2021 di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 25 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan lalu Lintas Polres Tana Toraja menyampaikan data kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2021. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tana Toraja, Iptu Adnan Leppang menyebut terdapat 66 kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2021 di wilayah Kabupaten Tana Toraja yang mengakibatkan jumlah korban meninggal dunia […]

  • Lagi, PLTA Malea Berbagi Bingkisan Natal untuk Warga di Tiga Lembang di Makale Selatan

    Lagi, PLTA Malea Berbagi Bingkisan Natal untuk Warga di Tiga Lembang di Makale Selatan

    • calendar_month Rab, 22 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara kembali berbagai bingkisan natal dengan ratusan warga lanjut usia (lansia) dan warga kurang mampu di tiga Lembang di Makale Selatan, yakni Lembang Patekke, Bo’ne Buntu Sisong, dan Pa’buaran. Kegiatan pembagian bingkisan Natal ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Desember 2021 yang bertepatan dengan peringatan Hari […]

  • Sertijab ke Pelaksana Harian, Kalatiku-Rinto Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    Sertijab ke Pelaksana Harian, Kalatiku-Rinto Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2016-2021, pada Rabu, 31 Maret 2021. Dan pada Kamis, 1 April 2021, Kalatiku menyerahkan jabatan Bupati Toraja Utara kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Toraja Utara, Rede Roni Bare. Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan […]

  • Bupati Toraja Utara Sambut Tiga Duta Besar Negara Sahabat

    Bupati Toraja Utara Sambut Tiga Duta Besar Negara Sahabat

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong menyambut kedatangan tiga Duta Besar negara sahabat, yang berkunjung ke Toraja Utara, Rabu, 21 Oktober 2021. Ketiga Duta Besar negara sahabat yang berkunjung tersebut, diantaranya Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila G. Vorobyeva. Kemudian Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. […]

expand_less