Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 28 Des 2021

Surat Himbauan Bupati Tana Toraja kepada instansi terkait menyangkut kewajiban vaksinasi Coid-19 bagi penerima bantuan pemerintah. (dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satgas Covid-19 Tana Toraja terus berinovasi untuk memaksimalkan target Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pertanggal 22 Desember 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Tana Toraja baru mencapai 65,37%, sementara target cakupan herd immunity minimal 70-80%.
Berdasarkan data tersebut, Bupati Tana Toraja yang juga Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja, Theofilus Allorerung menerbitkan surat himbauan terkait kebijakan penyaluran bantuan dana BLT, bantuan PKH dan bantuan BPNT.
Surat himbauan tersebut ditujukan kepada para pihak yang menangani langsung bantuan pemerintah, seperti Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri, Kepala Dinas Sosial, Satgas Covid-19 Kecamatan, dan Satgas Covid-19 tingkat Lembang/Kelurahan.
Bupati meminta para pihak diatas agar dalam penyaluran bantuan BLT, PKH dan BPNT agar masyarakat penerima bantuan wajib menunjukkan bukti vaksin baik dengan kartu vaksin maupun melalui aplikasi peduli lindungi.
Dan bagi penerima bantuan BLT, PKH, dan BPNT yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 maka penyerahan bantuan akan ditunda sampai selesai vaksin minimal dosis pertama. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar