Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Tana Toraja » DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Laporan Banggar dan Persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Laporan Banggar dan Persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dalam rangka laporan Banggar dan persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan T.A 2025. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja melaporkan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat 29 Agustus 2025 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tana Toraja, Makale.

Laporan dibacakan sekretaris Banggar Damoris Sembiring dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu dan dihadiri langsung Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Wakil Bupati Erianto L. Paundanan serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 telah dibahas Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemda Tana Toraja.

Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Tana Toraja yang selanjutnya jadi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.

Adapun rancangan awal PPAS sebelum dibahas Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemda, asumsi pendapatan sebesar Rp.1.239.133.346.000,00 dan setelah dibahas mengalami perubahan berkurang sebesar Rp.61.887.642.247,00 sehingga pendapatan setelah pembahasan sebesar Rp.1.177.245.703.753,00.

Dari total pendapatan sebesar Rp.1.177.245.703.753,00. dan dengan ditambahkan pembiayaan daerah sebesar Rp.9.556.136.977.,00 sehingga total belanja daerah pada APBD  Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.272.807.073.520,21.

Laporan Banggar DPRD tersebut mendapat respon dari beberapa Anggota DPRD peserta sidang paripurna.

Randan Sampetoding dari fraksi Golkar mempertanyakan terkait jumlah SK parsial yang diterbitkan Bupati Tana Toraja, besaran anggaran dan kemana peruntukannya.

Randan menyebut, rincian SK Parsial tersebut harus diuraikan juga dalam laporan Banggar sebagai bagian dari pengawasan DPRD.

Sementara itu, Medi Sura’ Matasak dari Fraksi Gerinda menyayangkan anggaran untuk OPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menurutnya harus ditambah tapi malah dikurangi.

Medi Sura’ menyebut dokumen kependudukan adalah salah satu kebutuhan penting masyarakat sehingga penganggarannya harus dimaksimalkan.

“Kita tidak mau ada masyarakat yang mengeluh belum memiliki dokumen kependudukan karena tinta atau blangko habis” tegas Medi Sura’ Matasak

Sementara itu, Wakil Bupati Erianto menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2025 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.

“Saya percaya, dengan kerjasama yang baik dan sinergi, kita dapat berbuat yang terbaik demi kemajuan masyarakat, mewujudkan Tana Toraja masero Masero” tutup Erianto.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Tana Toraja terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less