Ditlantas Polda Sulsel Survey Andalalin di Tana Toraja, Sejumlah Bangunan Tak Penuhi Standar
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ditlantas Polda Sulsel saat melaksanakan Survey Analisis Dampak Lalu Lintas di Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Tim Survey Subdit Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan survey dan peninjauan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di wilayah Kabupaten Tana Toraja Kamis 12 Maret 206 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Survey Andalalin oleh Tim Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel dipimpin oleh Aipda M. Irman S.Psi. M.T selaku Basubdid Kamsel Ditlantas Polda Sulsel bidang Keahlian transportasi Universitas Indonesia didampingi Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP A.M. Yusuf, S.H, Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Rante Allo dan pejabat dari DPMPTSP Tana Toraja.
Aipda M. Irman S.Psi. M.T selaku Basubdid Kamsel Ditlantas Polda Sulsel mengatakan survey tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung situasi arus kendaraan di beberapa titik di Makale untuk mengidentifikasi potensi dampak yang dapat timbul terhadap kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan.
Hasil peninjauan lapangan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kepada pihak terkait agar dilakukan pengaturan atau pembenahan lalu lintas yang diperlukan.
Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Sulsel mengambil sampel 2 bangunan usaha di Kota Makale yakni Bank BNI dan Mr. DIY.
Dari hasil survey, kedua bangunan tersebut dianggap tidak memenuhi standar Andalalin mulai dari fasilitas parkir, akses keluar – masuk, dan fasilitasnya keamanan pendukung.
Untuk Bank BNI, tidak memiliki area parkir yang memadai sementara usaha tersebut berada di area yang padat aktivitas lalu lintas dengan jumlah kunjungan usaha yang tergolong tinggi.
Sementara Bangunan MR. DIY tidak memenuhi stadar sepadan jalan dimana bahu jalan langsung dijadikan parkiran, kemudian bangunan tersebut berdiri di tikungan kiri jalan sehingga sangat beresiko terhadap terjadinya kecelakaan. Bangun tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas keamanan seperti lampu hati-hati dan rambu lalu lintas.
Selain itu area parkir bangunan juga melebihi standar kemiringan 10% sehingga sangat rawan bagi kendaraan untuk meluncur.
Meski begitu, Aipda M. Irman mengatakan kehadiran Ditlantas bukan untuk menyalahkan usaha namun untuk jangka pendeknya beberapa standar yang tidak terpenuhi berdasarkan survey Ditlantas agar segera dilakukan perbaikan oleh pihak pemilik usaha demi keselamatan lalu lintas.
Sementara untuk jangka panjangnya, pemilik usaha diminta untuk tidak memperpanjang kontrak bangunan dalam artian diminta untuk mencari bangunan baru yang lebih memenuhi standar keselamatan lalu lintas kedepannya.
“Kalau secara hukum usaha ini harusnya tutup, namun dengan pertimbangan ekonomi dan kemajuan daerah dan melihat kearifan lokal maka beberapa hal yang perlu menjadikan perbaikan itulah yang akan dibenahi melalui koordinasi pihak pengelola, Lalu lintas dan Pemerintah Daerah agar tercipta sistem transportasi yang aman tertib dan lancar.” urai Aipda M. Irman.
Sementara itu pihak DPMPTSP juga mengaskan bahwa dokumen terkait izin usaha MR. DIY seperti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lantai 2 bangunan tersebut belum ada. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar