Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ditegur karena Menangis Keras di Ruang Perawatan Bayi, Keluarga Pasien Ini Tendang Perawat RSUD Lakipadada

Ditegur karena Menangis Keras di Ruang Perawatan Bayi, Keluarga Pasien Ini Tendang Perawat RSUD Lakipadada

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mahardika Nani alias Ayu, perawat RSUD Lakipadada Tana Toraja mendapat perlakukan tak menyenangkan dari keluarga pasien. Dia mengaku ditendang dan mengenai lengan bagian atas.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di ruangan Perintalogi (ruang perawatan bayi) RSUD Lakipadada Tana Toraja, Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wita dinihari.

Tidak menerima perlakuan dari keluarga pasien ini, Ayu pun melaporkan tindakan penganiayaan ini ke polisi.

Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, yang dikonfirmasi, membenarkan laporan ini. “Iya, laporan korban sudah diterima di SPKT dengan nomor LP/B/53/IV/2021/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL. Terlapor dilaporkan menendang tangan kanan dari pelapor sambil membentak karena keberatan ditegur pelapor akibat menangis terlalu keras,” terang Erwin.

Saat melaporkan peristiwa penganiayaan itu, Ayu didampingi ayahnya, Yohanes dan Plt Direktur RSUD Lakipadada, dr Farma Lelepadang, serta beberapa rekan perawat.

Kronologi kejadian menurut penuturan Yohanes, ayah Ayu, bermula saat anaknya yang saat itu bertugas di Perinatologi menegur seorang keluarga pasien, yang menangis keras saat mengetahui bayinya meninggal dunia. Teguran itu dimaksudkan agar pasien ini memelankan suaranya agar bayi-bayi lain yang dirawat di ruang perawatan tersebut. Namun, diduga tak menerima teguran tersebut, keluarga pasien, yang diketahui berinisial AG, menendang Ayu.

“Beruntung anak saya mundur, sehingga hanya mengenai lengan bagian atas,” tutur Yohanis.

Pihak keluarga pasien yang melakukan tindakan tak menyenangkan itu sebenarnya sudah meminta maaf saat dilakukan mediasi di Mapolres Tana Toraja. Namun, menurut Yohanis, permintaan maaf itu diterima, tapi proses hukum mesti tetap berjalan. “Permohonan maafnya kita terima, sebagai manusia biasa. Tapi proses hukumnya mesti tetap jalan,” ungkap Yohanis. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 490 ASN Kemenag Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Covid-19

    490 ASN Kemenag Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Covid-19

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kurang lebih 490 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap disuntik vaksin Covid-19. Kesiapan untuk disuntik vaksin Covid-19 ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, H. Muhammad, M.Ag setelah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 13 Januari 2021. […]

  • Legislator Golkar Tana Toraja Ini Gunakan Dana Pribadi Buka Akses ke 4 Kampung yang Terisolir Akibat Tanah Longsor

    Legislator Golkar Tana Toraja Ini Gunakan Dana Pribadi Buka Akses ke 4 Kampung yang Terisolir Akibat Tanah Longsor

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sudah tiga bulan lamanya, 4 Kampung di Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng terisolasi akibat bencana alam tanah longsor yang terjadi pada bulan September 2021 lalu. Empat Kampung ini, masing-masing Kampung Se’pon, Nusa, Bake, dan Tarunjung terisolasi akibat akses jalan yang tertutup material longsor. Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus […]

  • Tempat Pemakaman Umum di To’kaluku Makale Penuh, Pemda Akan Sediakan Tempat Baru di Mengkendek

    Tempat Pemakaman Umum di To’kaluku Makale Penuh, Pemda Akan Sediakan Tempat Baru di Mengkendek

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo/Rls
    • 0Komentar

    Kondisi TPU di To’kaluku Makale yang sudah penuh. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu persoalan yang menjadi keresahan masyarakat Muslim di Toraja khususnya Makale saat ini adalah ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang representatif, mengingat satu-satunya TPU yang ada saat ini yakni TPU yang terletak di To’kaluku Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale sudah penuh. Menjawab […]

  • Polres Toraja Utara Diminta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Racing

    Polres Toraja Utara Diminta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Racing

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Berita tentang puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong/bogar) terjaring razia Satlantas Polres Toraja Utara dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2023 pada Senin, 13 Februari 2023, mendapat respon positif dari warga Toraja Utara. Polisi pun diminta agar rutin melakukan operasi penertiban knalpot racing, bukan hanya pada saat ada operasi tertentu saja. “Bila […]

  • UPDATE: Data Korban Longsor Buntao’;  6 Orang Ditemukan, 2 Masih Dicari

    UPDATE: Data Korban Longsor Buntao’; 6 Orang Ditemukan, 2 Masih Dicari

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Sekitar 8 orang warga tertimbun material tanah longsor di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024 pagi. Pembaharuan informasi ini sekaligus meralat pemberitaan tentang dugaan jumlah korban, yang sebelumnya dirilis portal www.kareba-toraja.com. BERITA TERKAIT: BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

expand_less