Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja menetapkan mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, berinisial AA (53 tahun) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tahun 2018 dan 2019.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AA sejak 5 Desember 2022.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tana Toraja, Rabu, 7 Desember 2022, menyebutkan AA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena ditemukan bukti yang cukup atas penyalahgunaan kewenangan serta keuangan pada penggunaan APBL Lembang Butang, tahun anggaran 2018-2019.

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, terjadi kerugian negara sebesar Rp 364.937.000,” terang AKBP Juara.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam menyalahgunakan dana desa, yakni mengambil alih tugas pejabat teknis pengelolaan keuangan Lembang yakni Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan dalam Menyusun rencana kegiatan, melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Dia juga mengambil alih tugas Bendahara atau Kaur Keuangan Lembang dalam menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar setiap pengeluaran lembang.

“Sedangkan Sekretaris Lembang hanya ditugaskan dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan keuangan lembang sesuai arahan Kepala Lembang,” terang Kapolres.

Selanjutnya, ditemukan bukti bahwa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Lembang, tersangka AA sebagai Kepala Lembang dengan sengaja merekayasa bukti pengeluaran dan mengarahkan besaran nilai kwitansi pengeluaran menggunakan nilai maksimal yang tercantum dalam dokumen APBL, bukan sebesar nilai pembayaran yang sebenarnya.

“Akibatnya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di Lembang Butang tidak didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah,” urai Kapolres.

Selain itu, tersangka AA juga diduga melakukan pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif honor tim pelaksana kegiatan, belanja fiktif pengembangan BUMLem, dan belanja insentif hansip, hakim pendamai, serta bidan yang tidak tersalurkan.

“Dana yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam pengusaaan tersangka AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka AA, negara dirugikan sebesar Rp Rp 364.937.000. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petahana Anggota DPRD Toraja Utara dan Tana Toraja Bertumbangan, Apa Penyebabnya?

    Petahana Anggota DPRD Toraja Utara dan Tana Toraja Bertumbangan, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja, memperlihatkan sejumlah fakta mengejutkan. Ada partai politik langganan pemilu yang tak dapat kursi. Pun banyak anggota DPRD petahana yang tidak terpilih kembali. Melihat komposisi Caleg terpilih pada Pemilu 2024, terdapat beberapa partai politik yang […]

  • Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua milik personil polisi yang bertugas di lingkup Polres Toraja Utara ditahan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Ketujuh kendaraan ini ditahan karena personil yang menggunakannya tidak dapat memperlihatkan surat dan kelengkapan standar kendaraan, seperti SIM dan STNK. Ketujuh unit kendaraan […]

  • Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    Buku Biografi Frans Karangan, Salah Satu Pejuang Toraja, Diluncurkan

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Mesach Frans Karangan, lebih dikenal dengan Frans Karangan, begitu melegenda di kalangan masyarakat Toraja. Dia adalah Jenderal TNI pertama asal Toraja. Tutup usia pada tahun 1994, jenazah Frans Karangan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Buntu Lepong Rantepao. Namanya diabadikan pada sebuah Jalan di Kota Rantepao. Frans Karangan […]

  • Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar duka menyelimuti dunia kesehatan Toraja di awal tahun 2021, tepatnya di bulan Januari. Dua dokter spesialis, yang sangat familiar dan dikenal masyarakat, meninggal dunia. Kedua dokter senior tersebut, masing-masing John Kiang dan Ishak Paerunan. Dokter John Kiang  adalah dokter umum yang sudah sangat senior di Toraja. Sedangkan dokter Ishak Paerunan merupakan […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

  • Pertama Kalinya, Tana Toraja Bakal Gelar Kejuaraan MMA Amatir, Gunakan Arena Octagon

    Pertama Kalinya, Tana Toraja Bakal Gelar Kejuaraan MMA Amatir, Gunakan Arena Octagon

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya di Sulawesi Selatan, Kabupaten Tana Toraja akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Beladiri Campuran (Mixed Martial Arts/MMA) tingkat amatir yang diselenggarakan oleh Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA MMA). Kejuaraan ini akan digelar pada tanggal 21–24 Agustus 2025 di Tana Toraja. Kegiatan prestisius ini merupakan kolaborasi antara Pengurus Provinsi IBCA MMA […]

expand_less