Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakal Calon Bupati Luwu Bertemu Budayawan Toraja, Bahas Kolaborasi Budaya dan Pilkada

    Bakal Calon Bupati Luwu Bertemu Budayawan Toraja, Bahas Kolaborasi Budaya dan Pilkada

    • calendar_month Jum, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — H. Harbi Syam, SH, pria kelahiran Bajo, 23 September 1962 adalah salah satu figur yang mulai mempersiapkan diri menatap Pilkada Luwu 2024. Harbi Syam adalah pengusaha sekaligus politisi yang selama ini berkarir di Papua Barat. Dia tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Barat dua periode. Ia terpilih melalui Partai Gerindra pada periode […]

  • Jalan Poros Pangala’ – Awan Dianggarkan Rp 10 M, Ranteuma-Pulu-pulu Rp 6 M, Parodo Rp 5 M

    Jalan Poros Pangala’ – Awan Dianggarkan Rp 10 M, Ranteuma-Pulu-pulu Rp 6 M, Parodo Rp 5 M

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan tahun ini Pemkab Toraja Utara akan membangun/memperbaiki jalan poros kecamatan dari Pangala’ (Kecamatan Rindingallo) ke Awan (Kecamatan Awan Rantekarua). Anggaran yang dialokasikan untuk poros ini sebesar Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2025. Hal ini diungkapkan Frederik Victor Palimbong di […]

  • Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

    Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Hermin Esti Setyowati, mengunjungi pameran UMKM, yang dilaksanakan pada event Toraja Highland Festival (THF) di Lapangan Bakti Rantepao. Saat berkunjung, Hermin Esti Setyowati didampingi anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan dan Kepala Bidang Hubungan […]

  • Bina Marga Sulsel Terkendala Anggaran untuk Evakuasi Batu Besar Pada Lokasi Truk Terbalik di Sereale

    Bina Marga Sulsel Terkendala Anggaran untuk Evakuasi Batu Besar Pada Lokasi Truk Terbalik di Sereale

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA -TORAJA.COM, MAKALE —  Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (DBM-BK Sulsel) selaku dinas terkait yang bertanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Sulawesi Selatan angkat bicara soal batu besar yang menutup badan jalan dekat lokasi kejadian truk terbalik di To’nanakan, Lembang Sereale, Kecamatan Tikala, Toraja Utara. Jalan […]

  • Tanah Bergerak, 7 Rumah Terancam, Warga Mengungsi

    Tanah Bergerak, 7 Rumah Terancam, Warga Mengungsi

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah kecamatan Rano, sejak Selasa, 15 Februari 2022 mengakibatkan terjadinya tanah bergerak yang berpotensi longsor. Tanah bergerak dengan retakan yang cukup luas terjadi Saruran, Dusun Kayangan, Lembang Rano Tengah, Rabu, 16 Februari 2022 dinihari. Pata’ Elmas, salah seorang warga Rano Tengah, menyebut setidaknya ada 7 […]

  • Curi Uang Puluhan Juta di Mappak dan Simbuang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

    Curi Uang Puluhan Juta di Mappak dan Simbuang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparat Kepolisian Sektor Simbuang Polres Tana Toraja menangkap seorang pemuda berinisial Ern, 19 tahun, warga Simbuang, Selasa, 17 Agustus 2021. Pemuda ini diduga kuat merupakan pelaku pencurian di beberapa rumah warga di Mappak dan Simbuang dalam tiga pekan terakhir. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP H. Samsul Rijal, dalam […]

expand_less