Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Semifinalis Sulselmusicfest2024 Wakil PAPPRI Tana Toraja Bakal Guncang Pantai Losari

    Tujuh Semifinalis Sulselmusicfest2024 Wakil PAPPRI Tana Toraja Bakal Guncang Pantai Losari

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tujuh semifinalis South Sulawesi Music Festival 2024 bakal ramaikan festival pencarian bintang baru Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Anjungan Bugis Pantai Losari Makassar, Jumat 24 Mei 2024, dan akan dilanjutkan Final pada Sabtu, 25 Mei 2024. Ketujuh Semifinalis tersebut bakal memperebutkan 7 tiket finalis yang akan ikut pada final […]

  • 5 Terduga Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Ditangkap, Semua Masih Dibawah Umur

    5 Terduga Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Ditangkap, Semua Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, berhasil ditangkap polisi. Video tentang pembongkaran patane dan pencurian barang di dalamnya ini viral di media sosial. Pembongkaran makam dan pencurian merupakan sesuatu yang dianggap tabu dan terlarang oleh masyarakat […]

  • Eksekusi Fisik Tongkonan Ka’pun di Kurra Tak Terlaksana Hari Ini

    Eksekusi Fisik Tongkonan Ka’pun di Kurra Tak Terlaksana Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Arsyad/Monic
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Eksekusi fisik terhadap objek perkara Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, tidak terlaksana. Ekesekusi Tongkonan Ka’pun sedianya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2025. Belum diketahui penyebab tidak terlaksananya eksekusi fisik tersebut. Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi KAREBA TORAJA, tidak memberikan jawaban yang pasti. Panitera Pengadilan […]

  • Pj. Bupati Toraja Utara Amson Padolo Ajak Wisudawan UKI Toraja Berkontribusi Bangun Daerah

    Pj. Bupati Toraja Utara Amson Padolo Ajak Wisudawan UKI Toraja Berkontribusi Bangun Daerah

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wisuda UKI Toraja digelar di Kampus 2 Kakondongan Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menggelar rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka wisuda Sarjana Strata 1 dan Magister semester genap tahun akademik 2023/2024. Untuk pertama kalinya, wisuda UKI Toraja digelar di Kampus 2 Kakondongan Kecamatan […]

  • Selain Terminal, Pojok Baca Digital Kini Hadir di Masjid Raya Makale

    Selain Terminal, Pojok Baca Digital Kini Hadir di Masjid Raya Makale

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi SulSel terus berupaya meningkatkan indeks literasi masyarakat dengan menyediakan pojok baca digital – POCADI bagi masyarakat.   Rabu 29 Desember 2021 lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi dan kabupaten Tana Toraja menyediahkan fasilitas pojok baca digital di Masjid […]

  • Operasi Lipoma Berhasil, Mitha Rasakan Manfaat Nyata Program JKN

    Operasi Lipoma Berhasil, Mitha Rasakan Manfaat Nyata Program JKN

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang ibu rumah tangga, Mitha (36), warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, bercerita tentang munculnya benjolan di daerah atas alis mata sehingga membuat  sakit mata dan mengganggu penglihatannya. Hingga akhirnya, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberi manfaat nyata menjamin semua biaya operasi benjolan tersebut. “Awal mulanya saya kira hanya benjolan biasa, […]

expand_less