Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Pimpinan DPRD Tana Toraja Belum Dilantik

    Satu Pimpinan DPRD Tana Toraja Belum Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Foto bersama Ketua dan wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang baru dilantik bersama Bupati, Ketua PN Makale, Sekda dan Forkopimda. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja masa jabatan 2024-2029. Rapat Paripurna digelar di ruang rapat […]

  • Turnamen Sepak Bola dan Sepak Takraw Bupati Toraja Utara Cup I Resmi Dibuka

    Turnamen Sepak Bola dan Sepak Takraw Bupati Toraja Utara Cup I Resmi Dibuka

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar pertandingan sepak bola tingkat SD dan SMP serta sepak takraw untuk tingkat SMA/SMK. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut turnamen ini dilaksanakan agar masyarakat, terutama pelajar bisa sehat. Karena tubuh yang sehat bisa melawan virus Corona. Pembukaan turnamen yang dilabeli “Bupati Toraja Utara Cup I” ini dilakukan […]

  • Pemkab Toraja Utara “Belajar” Turunkan Angka Stunting ke Sumedang

    Pemkab Toraja Utara “Belajar” Turunkan Angka Stunting ke Sumedang

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melakukan studi tiru terkait strategi dan percepatan penurunan angka stunting ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam studi tiru ini, Pemkab Toraja Utara dipimpin Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong menyertakan Kepala Dinas Kesehatan, Elisabet, Kepala Puskesmas Sadan, Surianti Todingbua, Sekertariat TPPS Ade Kres Godole, dan Yaya Rundupadang. Studi tiru […]

  • Pengurus Kabupaten PELTI Tana Toraja Matangkan Struktur Pengurus dan Program Kerja

    Pengurus Kabupaten PELTI Tana Toraja Matangkan Struktur Pengurus dan Program Kerja

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (Pelti) Tana Toraja menggelar rapat pengurus, Sabtu, 14 November 2021 di Arion Cafe Mandetek. Rapat Pengurus ini digelar dalam rangka mematangkan struktur pengurus dan program kerja Pengkab Pelti Tana Toraja ke depan.   Ketua Pengkab Pelti Tana Toraja, Berthy Mangontan, mengatakan rapat yang digelar […]

  • KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Tana Toraja, Ini 8 Area Titik Rawan Korupsi di Pemda

    KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Tana Toraja, Ini 8 Area Titik Rawan Korupsi di Pemda

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Inspektorat Daerah bekerjasama sengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi yang bertempat di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Kamis, 6 Juni 2024. Materi sosialisasi anti korupsi disampaikan oleh Widyaiswara Madya, Pembina Utama Madya IV/d BPSDM Sulsel sekaligus Ketua Ikatan Penyuluh Anti Korupsi (IPAK) Sulsel, Budiman Tahir, […]

  • Polemik Pembangunan Tower Sutet PT Malea di Tanah Tongkonan Berakhir, Kedua Pihak Capai Kata Sepakat

    Polemik Pembangunan Tower Sutet PT Malea di Tanah Tongkonan Berakhir, Kedua Pihak Capai Kata Sepakat

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Polemik pembangunan tower sutet PT Malea Energy dalam wilayah Tongkonan Bua’ Puru’ di Lembang Rano Utara yang sempat mendapat penolakan dari pihak Tongkonan, akhirnya selesai. Tanah lokasi pembangunan tower tersebut sebelumnya diklaim telah dibeli oleh pihak PT Malea Energy untuk pembangunan tower, namun hal itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Tongkonan yang […]

expand_less