Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Sudah Setahun Berlalu, Pemuda dan Wanita Katolik Tana Toraja Tunjukkan Kepedulian Untuk Korban Longsor Palangka’

    Meski Sudah Setahun Berlalu, Pemuda dan Wanita Katolik Tana Toraja Tunjukkan Kepedulian Untuk Korban Longsor Palangka’

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pengurus Pemuda Katolik  Komisariat Cabang Tana Toraja dan Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang Makale menyambangi rumah salah satu korban Bencana Longsor Palangka. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM MAKALE — Peduli Kemanusiaan Pemuda Katolik  Komisariat Cabang Tana Toraja dan Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang Makale menyambangi salah satu korban Bencana Lonsor Palangka yang terjadi kuramg lebih setahun […]

  • Curi Motor di Rantepao, Dua Pemuda dari Kurra Ini Ditangkap Polisi

    Curi Motor di Rantepao, Dua Pemuda dari Kurra Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Unit Resmob Polres Toraja Utara menangkap dua pemuda asal Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja karena diduga mencuri sebuah sepeda motor di Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Kedua pemuda berinisial LS alias LN (25) dan ASG (20) itu ditangkap pada Senin, 6 Maret 2023. Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis, karena salah […]

  • TP PKK Toraja Utara Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan

    TP PKK Toraja Utara Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang PKK, juga menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan program PKK di tingkat kabupaten dan jenjang di bawahnya, TP PKK Kabupaten Toraja Utara menggelar sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan di RM Ayam Penyet Ria, Rantepao, Rabu, 6 Oktober 2021. Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua TP PKK Kabupaten Toraja […]

  • Kantor Camat Saluputti, Tana Toraja Dibobol dan Dirusak Orang Tak Dikenal

    Kantor Camat Saluputti, Tana Toraja Dibobol dan Dirusak Orang Tak Dikenal

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU — Kantor Camat Saluputti, yang terletak di Ulusalu, dibobol dan dirusak orang tak dikenal. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 malam. Camat Saluputti, Arnold Siranden yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 27 Januari 2023, membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar. Pintu dan laci dicungkil. Kabel digunting-gunting. Dinding kantor juga dihaburkan cat,” tutur Arnold. […]

  • Anggaran Pembangunan Jalan ke Simbuang-Mappak Ditarik, IPPEMSI Demo di Kantor Gubernur

    Anggaran Pembangunan Jalan ke Simbuang-Mappak Ditarik, IPPEMSI Demo di Kantor Gubernur

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Puluhan massa aksi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar mengadakan aksi demontrasi di kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 2 April 2024. Para mahasiswa ini melakukan aksi unjuk rasa meminta pertanggungjawaban Pj Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menarik anggaran yang telah disepakati pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan masyarakat Simbuang-Mappak. […]

  • Mayat Pria Ditemukan di Sela – sela Batu di Tikala Toraja Utara, Ada Luka di Kepala

    Mayat Pria Ditemukan di Sela – sela Batu di Tikala Toraja Utara, Ada Luka di Kepala

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Polres Toraja Utara melakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Lembang Buntu Batu Tikala. (Foto: PolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA —  Sesosok mayat laki-laki ditemukan di Dusun Pongsake Matabongi, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara, Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 Wita pagi. Adapun identitas korban diketahui bernama Marthen Sonda (64 Tahun) seorang petani, […]

expand_less