Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahuilah, Ada Empat Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Toraja

    Ketahuilah, Ada Empat Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Toraja

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wacana pemekaran Kabupaten Toraja Timur dari Toraja Utara menarik perhatian banyak kalangan beberapa waktu belakangan ini, menyusul dibentukannya Panitia Formatur yang dipimpin mantan Ketua Panitia Pemakaran Toraja Utara, Y.S Dalipang. Namun, wacana, ide, atau usulan pemekaran daerah otonomi baru di Toraja sebenarnya sudah lama. Bahkan saat bersamaan dengan perjuangan pemekaran Kabupaten Toraja […]

  • FOTO: Selamatkan Foto Presiden dari Reruntuhan Sekolah yang Dibangun Yayasan Chairul Tanjung di Toraja

    FOTO: Selamatkan Foto Presiden dari Reruntuhan Sekolah yang Dibangun Yayasan Chairul Tanjung di Toraja

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Dua orang warga berupaya mengeluarkan foto Presiden Joko Widodo dari sela reruntuhan bangunan SDN 206 Bittuang Kelas Jauh Taleppong yang rusak berat diterjang tanah longsor. Pemandangan unik itu terlihat saat puluhan warga Lembang (Desa) Kandua, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, membersihkan material longsor yang menimpa gedung sekolah itu, Kamis, 25 November 2021. […]

  • 10 Kali Secara Berturut-turut Pemkab Toraja Utara Raih Opini WTP dari BPK

    10 Kali Secara Berturut-turut Pemkab Toraja Utara Raih Opini WTP dari BPK

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Ini raihan kesepuluh kali secara berturut-turut sejak tahun 2016. Yang artinya bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Toraja Utara sejak era kepemimpinan Bupati Frederik Batti Sorring […]

  • Pdt Rasely Sinampe dan 9 Pahlawan Lingkungan Terima Penghargaan Kalpataru 2022

    Pdt Rasely Sinampe dan 9 Pahlawan Lingkungan Terima Penghargaan Kalpataru 2022

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 individu dan kelompok di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Salah satu dari 10 penerima penghargaan Kalpataru tahun 2022 itu adalah Pdt Rasely Sinampe yang berasal dari Toraja. Dia menerima penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan. Pdt Rasely […]

  • Puluhan Warga Terdampak Longsor di Palangka, Tana Toraja Masih Mengungsi

    Puluhan Warga Terdampak Longsor di Palangka, Tana Toraja Masih Mengungsi

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa 74 orang masih bertahan di pengungsian. Mereka merupakan warga terdampak bencana alam tanah longsor di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau, kecamatan Makale, Tana Toraja, yang terjadi pada Sabtu, 13 April 2024. Para warga terdampak longsor ini mengungsi di beberapa rumah milik warga lain yang lokasinya […]

  • VIDEO: Dibawah Guyuran Hujan, Taufan Pawe Orasi Politik di Lapangan Bakti Rantepao

    VIDEO: Dibawah Guyuran Hujan, Taufan Pawe Orasi Politik di Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe melakukan orasi politik di hadapan ribuan warga yang berkumpul di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar. Saking bersemangatnya, Walikota Pare-Pare ini turun dari panggung dan berorasi dibawah guyuran hujan lebat. Tidak hanya berdiri di satu tempat, […]

expand_less