Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance untuk Tana Toraja

    Gubernur Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulance untuk Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah menyerahkan satu unit mobil ambulance (lengkap dengan peralatan pendukungnya) kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 1 Desember 2020. Bantuan mobil ambulance itu diterima oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Tana Toraja, Asri Sahrun Said dan Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Ria Minoltha Tanggo, di Rumah Jabatan […]

  • Relawan The-Za dan Garda JRM Gelar Aksi Bersih Sampah di Kota Makale

    Relawan The-Za dan Garda JRM Gelar Aksi Bersih Sampah di Kota Makale

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Baramuda dan Srikandi The-Za serta Garda JRM melakukan aksi bersih-bersih sampah di Kota Makale, Tana Toraja, Selasa, 5 Januari 2020. Baramuda dan Srikandi The-Za adalah relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe. Sedangkan Garda Muda JRM adalah sejumlah anak muda dibimbing oleh anggota DPRD Sulsel, […]

  • Bulan Ini, Pemerintah Lakukan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

    Bulan Ini, Pemerintah Lakukan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Selama bulan Juni, pemerintah pusat melaksanakan  Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024. Kegiatan Pengukuran dan Intervensi Serentak ini dilakukan secara nasional di 38 Provinsi, sehingga didapatkan data yang akurat by name by address yang nantinya dapat diberikan intervensi   program yang semakin terarah tepat sasaran. Pengukuran dan Intervensi serentak sebagai gerakan […]

  • Hadiri Festival Desa Wisata Nusantara Belitung, MASATA Toraja Utara Ingin Kembangkan Wisata Maju dan Mandiri

    Hadiri Festival Desa Wisata Nusantara Belitung, MASATA Toraja Utara Ingin Kembangkan Wisata Maju dan Mandiri

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Toraja Utara kembali mendapat kesempatan untuk  menghadiri Festival Desa Wisata Nusantara yang digelar di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 30 Maret sampai 2 April 2021. Kegiatan yang digagas oleh MASATA DPC Belitung ini diisi dengan berbagai kegiatan anatara lain seminar nasional dengan tema “Harapan Besar […]

  • FOTO: Lahan Bekas Pertokoan Lama Rantepao Kini Jadi “Taman Baliho” dan Kumuh

    FOTO: Lahan Bekas Pertokoan Lama Rantepao Kini Jadi “Taman Baliho” dan Kumuh

    • calendar_month Sel, 1 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara belum memanfaatkan lahan bekas pertokoan lama yang terletak di tengah Kota Rantepao. Saat ini dan beberapa waktu sebelumnya, lahan ini digunakan orang untuk mendirikan baliho. Di bagian belakangnya mulai nampak kumuh dengan tenda pedagang kaki lima. Komplek pertokoan lama Rantepao dirobohkan pemerintah pada Selasa, 2 Maret 2021 di […]

  • Bupati Dedy Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Guru atau Kepsek yang Jadi Timses Politisi

    Bupati Dedy Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Guru atau Kepsek yang Jadi Timses Politisi

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengingatkan kepada para guru dan Kepala Sekolah agar tidak boleh lagi menjadi “tim sukses” bagi politisi. Kepala Sekolah dan guru hanya boleh jadi “tim sukses” anak murid atau anak didikanya. Sehingga perhatian dan fokus guru hanya mengajar dan mendidik, tidak dibebani oleh tuntutan sana-sini, baik dari […]

expand_less