Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Warga Terdampak Longsor di Palangka, Tana Toraja Masih Mengungsi

    Puluhan Warga Terdampak Longsor di Palangka, Tana Toraja Masih Mengungsi

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa 74 orang masih bertahan di pengungsian. Mereka merupakan warga terdampak bencana alam tanah longsor di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau, kecamatan Makale, Tana Toraja, yang terjadi pada Sabtu, 13 April 2024. Para warga terdampak longsor ini mengungsi di beberapa rumah milik warga lain yang lokasinya […]

  • Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Ditahan Kejaksaan, Begini Tanggapan Penasehat Hukumnya

    Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Ditahan Kejaksaan, Begini Tanggapan Penasehat Hukumnya

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Juli 2021 yang lalu, Direktur (kini mantan) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, ML, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja. ML ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak Kamis, 14 Oktober 2021 dan akan menjalani penahanan […]

  • Dapur Kamar Kos di Tallunglipu Dimasuki Maling, 4 Tabung Gas Hilang

    Dapur Kamar Kos di Tallunglipu Dimasuki Maling, 4 Tabung Gas Hilang

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus pencurian kini menyasar kos-kosan yang terletak di Kakondongan sekitar Kampus 2 UKI Toraja, Kelurahan Tallunglipu Toraja Utara, Senin, 1 Mei 2023 malam. Salah satu mahasiswa bernama Delfiani mengaku kamar kos yang ditinggali, yakni Kost Adonara dimasuki maling pada saat mahasiswa sedang terlelap tidur. Kamar kos tersebut memiliki dapur umum sehingga semua […]

  • Komunitas Sepeda Motor di Tana Toraja Ikut Pecahkan Rekor MURI Donor Darah

    Komunitas Sepeda Motor di Tana Toraja Ikut Pecahkan Rekor MURI Donor Darah

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima komunitas di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pemecahan rekor donor darah massal bertepatan dengan momen Hari Pahlawan yang diinisiasi oleh Kolaborasi Komunitas Indonesia Timur Area (Kolaborasi KITA). Lima komunitas tersebut, yakni YVCI Enrekang, CVC Enrekang, YVC-I Toraja, Teamtomori, dan Riderhood Toraja. Donor darah massal yang merupakan bagian […]

  • Wujud Toleransi, Halaman Masjid Jadi Tempat Ibadah Penguburan Warga Kristen di Gandangbatu

    Wujud Toleransi, Halaman Masjid Jadi Tempat Ibadah Penguburan Warga Kristen di Gandangbatu

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU — Ibadah penguburan salah satu warga bernama Paulus Pion di Bamba, Lembang Gandangbatu Kecamatan Gandangbatu Sillanan memperlihatkan pemandangan dan suasana yang sangat adem, jika ditinjau dari sisi toleransi beragama. Betapa tidak, ibadah penguburan yang dipimpin oleh Pdt. Tangi Timbang S.Th itu digelar di halaman Masjid Nurul Jihad di Bamba, Lembang Gandangbatu, Sabtu, 20 […]

  • Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) terkait larangan penjualan obat jenis sirup, jajaran Kepolisian Sektor Sangalla’, Polres Tana Toraja, menyisir sejumlah apotik dan toko obat yang ada di wilayah Sangalla’, Sangalla’ Utara, dan Sangalla’ Selatan. Dalam penyisiran itu, aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik apotik dan […]

expand_less