Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JRM Apresiasi Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah yang Masukkan Laporan Pertanggungjawaban Tepat Waktu

    JRM Apresiasi Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah yang Masukkan Laporan Pertanggungjawaban Tepat Waktu

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Ketua Komisi D Anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) menggelar kegiatan kunjungan kerja pengawasan APBD di sejumlah titik di Toraja. Minggu, 26 Maret 2023, JRM mengunjungi salah satu rumah ibadah penerima dana hibah tahun 2022, yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Jemaat Makale yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan […]

  • Hadirkan Instruktur dari Morowali, Puluhan Warga Ikut Pelatihan Mengemudi dan Menjahit di Lembang Salu Induk

    Hadirkan Instruktur dari Morowali, Puluhan Warga Ikut Pelatihan Mengemudi dan Menjahit di Lembang Salu Induk

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lembang Salu Induk, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara kembali menjalankan program peningkatan kualitas sumber daya manusia tahun 2022. Tahun ini, ada dua jenis kegiatan yang dijalankan dalam program ini, yakni pelatihan menjahit dan pelatihan mengemudi. Kepala Lembang Salu, Roni Pata Allo merincikan bahwa 25 orang ibu-ibu menjadi peserta pelatihan menjahit dan 40 […]

  • Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Berganti

    Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Berganti

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah menjabat Komandan Kodim 1414 Tana Toraja selama kurang lebih satu tahun sejak 3 Juni 2021, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, pindah tugas. Putra Maluku ini kembali ke satuan lamanya, yakni Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai Waaspers Danjem Kopasus. Jabatan yang ditinggalkan Letkol Amril Tehupelasury diisi oleh Letkol Inf. Monfi Ade Chandra. […]

  • DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

    DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan. Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi […]

  • Anak Muda Jalan Serang Rantepao Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

    Anak Muda Jalan Serang Rantepao Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMUJU — Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam AMUJAS (Anak Muda Jalan Serang) ikut ambil bagian dalam aksi kemanusiaan untuk membantu korban bencana alam Gempa di Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu yang lalu. Selama beberapa hari, anggota AMUJAS turun ke jalan melakukan penggalangan dana dan berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 23.560.000. Selasa […]

  • Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Walmas, Luwu

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Walmas, Luwu

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Sejumlah pemuda dan mahasiswa dari sejumlah Organisasi Daerah (ORGANDA) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam “Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Peduli Walmas” menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam yang terjadi Walenrang Barat dan Lamasi Timur Kabupaten Luwu. Logistik bantuan kemanusiaan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja ini tiba di Kecamatan […]

expand_less