Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aniaya Wanita dan Pamannya di Pangala’, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

    Aniaya Wanita dan Pamannya di Pangala’, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan DT alias PD (43 tahun) di Jalan Poros Tallunglipu-Sa’dan, Kecamatan Tallunglipu, Rabu, 7 Juni 2023 siang. DT alias PD yang merupakan warga Kelurahan Pangala’, Kecamatan Rindingallo, ini ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Monika Zakaria dan pamannya Benyamin Kinda, […]

  • PLTA Malea Diminta Transparan dan Hentikan Aktivitas Uji Coba Tes Mesin Turbin

    PLTA Malea Diminta Transparan dan Hentikan Aktivitas Uji Coba Tes Mesin Turbin

    • calendar_month Sab, 12 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Malea Energy sebagai operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea di Kecamatan Makale Selatan diminta untuk menghentikan uji coba mesin turbin, yang diduga kuat menjadi penyebab getaran dan bunyi dentuman dan dirasakan oleh masyarakat di beberapa lembang (desa) di Kecamatan Makale Selatan. “Kami menghimbau agar pihak PT Malea Energy untuk tidak […]

  • Polemik PIP Jalur Aspirasi, Eva Rataba: Siapa yang Politisasi?

    Polemik PIP Jalur Aspirasi, Eva Rataba: Siapa yang Politisasi?

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Jalur Aspirasi Tahun 2024 yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba kelihatan menimbulkan kegerahan sejumlah pihak. Tudingan tak sedap kepada Eva Stevany Rataba pun bermunculan, baik melalui media massa online maupun media sosial. Beberapa pihak menuding Eva melakukan politisasi PIP aspirasi […]

  • DPRD Toraja Utara Minta Semua Tambang Golongan C yang Merusak Lingkungan, Ditutup

    DPRD Toraja Utara Minta Semua Tambang Golongan C yang Merusak Lingkungan, Ditutup

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi 3 DPRD Toraja Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemuda Pancasila, dan Asosiasi Tambang Golongan C Toraja Utara, Jumat, 15 Oktober 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara. Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari Pemuda Pancasila Toraja Utara yang meminta semua tambang golongan […]

  • PT Kawan Lama Sejahtera Jajaki Kerjasama Vokasi dengan SMK di Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang

    PT Kawan Lama Sejahtera Jajaki Kerjasama Vokasi dengan SMK di Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang

    • calendar_month Sab, 19 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebagai perusahaan yang telah eksis lebih dari 65 tahun pengalaman PT Kawan Lama Sejahtera sebagai penyedia solusi Industri terdepan di Indonesia, berkomitmen tinggi mendukung dunia pendidikan khususnya pengembangan pendidikan vokasi SMK di Indonesia. Pasca penandatanganan perjanjian kerja sama dengan  PT. Kawan Lama Sejahtera dalam mewujudkan link and match antara Pendidikan Vokasi dengan dunia  usaha […]

  • Dengan Protokol Kesehatan, Mahasiswa Toraja Wamena Gelar Perayaan Natal

    Dengan Protokol Kesehatan, Mahasiswa Toraja Wamena Gelar Perayaan Natal

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Meskipun di tengah Pandemi Covid-19 yang menjadi pergumulan negara seluruh dunia  saat ini, temasuk negara Indonesia, namun Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Toraja se-Wamena (HIMATOWA) tetap menggelar perayaan Natal tahun 2020. Perayaan Natal bersama yang berlangsung di Cafe Yudha, Jalan Hom-Hom Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Minggu, 20 Desember 2020 itu, dilaksanakan dengan mengikuti […]

expand_less