Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasangan Cabup-Cawabup Toraja Utara, Ombas-Marthen Gelar Kampanye Akbar di Rantepao

    Pasangan Cabup-Cawabup Toraja Utara, Ombas-Marthen Gelar Kampanye Akbar di Rantepao

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok menggelar Kampanye Akbar (Terbuka) di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 20 November 2024. Ribuan massa dari berbagai kecamatan di Toraja Utara, simpatisan, maupun relawan, mengikuti kampanye terbuka ini. Karena begitu banyak kendaraan roda dua dan empat, maupun […]

  • Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Kemanusiaan pemerintah kabupaten dan Polres Toraja Utara diberangkatkan ke lokasi bencana alam banjir bandang di Walenrang dan Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, Senin, 4 Oktober 2021 petang. Tim kemanusiaan yang beranggotakan 11 personil polisi dan 5 anggota Tagana Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara langsung diterjunkan di daerah terpencil yang terdampak banjir bandang […]

  • Curi Motor di Toraja, Dijual ke Morowali, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi

    Curi Motor di Toraja, Dijual ke Morowali, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BAHODOPI — SP, seorang perempuan muda berusia 24 tahun ditangkap Tim “Sillakku’” Reserse Mobile Satreskrim Polres Toraja Utara di Bahodopi, Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu, 8 Maret 2026. Perempuan berpenampilan tomboy itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga Toraja Utara di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu, pada […]

  • IKAT Jabodetabek Programkan Bantuan Hukum untuk Warga Toraja

    IKAT Jabodetabek Programkan Bantuan Hukum untuk Warga Toraja

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR —- Salah satu program yang dicanangkan pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Jabodetabek adalah pemberian bantuan hukum bagi warga Toraja yang mengalami permasalahan hukum. Bantuan hukum merupakan salah satu hasil keputusan Rapat Kerja I IKAT Jabodetabek yang berlangsung di Green Forest Resort Hotel & Convention Hall, Bogor, Jawa Barat, 3-4 September 2022. Pemberian bantuan […]

  • Bupati Toraja Utara Sambut Tiga Duta Besar Negara Sahabat

    Bupati Toraja Utara Sambut Tiga Duta Besar Negara Sahabat

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong menyambut kedatangan tiga Duta Besar negara sahabat, yang berkunjung ke Toraja Utara, Rabu, 21 Oktober 2021. Ketiga Duta Besar negara sahabat yang berkunjung tersebut, diantaranya Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila G. Vorobyeva. Kemudian Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. […]

  • Jelang Toraja Carnaval, Panitia Gelar Workshop Fashion Desainer, Hadirkan Pemateri Nasional

    Jelang Toraja Carnaval, Panitia Gelar Workshop Fashion Desainer, Hadirkan Pemateri Nasional

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah item kegiatan dalam gelaran Toraja Carnaval session 2, yang dijadwalkan berlangsung di eks Bandara Rantetayo, 6-8 Juli 2023, adalah Festival Desain Busana Toraja dan Fashion Show. Untuk mempermantap persiapan dalam rangka gelaran event Toraja Carnaval 2023 tersebut, Panitia Bidang Fashion Show menggelar Workshop Fashion Desain dengan mendatang pembicara nasional, Itja Ahmad, […]

expand_less