Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, dikenai sanksi adat. Pelaksanaan sanksi adat dengan mengurbankan satu ekor babi setiap patane yang dibongkar dilaksanakan sejak Rabu, 5 Juni 2024. Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan para pelaku di hadapan polisi […]

  • Relawan SIGAP Tana Toraja Siap Menangkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden RI

    Relawan SIGAP Tana Toraja Siap Menangkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden RI

    • calendar_month Ming, 15 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jika sebelumnya ada nama Relawan Ganjar Pranowo Menuju Indonesia Satu (Ganjar1st), kini di Tana Toraja terbentuk lagi satu komunitas Relawan Ganjar Pranowo bernama Solidaritas Ganjar Pranowo (SIGAP). Deklarasi Relawan SIGAP digelar serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang diikuti kurang lebih 5000 relawan, Minggu, 15 Oktober 2023. Deklarasi dipusatkan di Jalan Jendral […]

  • Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    SV (23) Pemuda di Toraja Utara Diamankan Resmob Polres Toraja Utara setelah menganiaya seorang wanita hingga giginya copot. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, pada Sabtu malam 26 April 2025. Pria yang […]

  • Gerindra Tana Toraja Target 7 Kursi, Golkar: Kami Sudah Teruji Bertarung

    Gerindra Tana Toraja Target 7 Kursi, Golkar: Kami Sudah Teruji Bertarung

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dibawah kepemimpinan Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tobeq, Partai Gerindra begitu optimis akan memenangkan kontestasi pemilu legislatif tahun 2024 di Tana Toraja. Pelaksana Harian Ketua DPC Partai Gerindra Tana Toraja, Adolf Christian Pakke, yang juga mantan kader Partai Golkar, menegaskan bahwa Partai Gerindra memiliki peluang yang besar untuk memenangkan pemilu legislatif di […]

  • Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023, Rabu, 19 April 2023. Wisuda Sarjana UKI Toraja yang diikuti oleh 962 Wisudawan ini digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja depan Plaza Kolam Makale Tana Toraja. Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, […]

  • Kementerian Sosial Bantu Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    Kementerian Sosial Bantu Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan pengungsi bencana tanah longsor di dua kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, yakni Kecamatan Rano dan Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Kemensos akan mendirikan 3 unit WC portable dan menyiapkan 1 ton telur serta 2 setengah ton beras untuk kebutuhan Posko pengungsi di dua kecamatan […]

expand_less