Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

    KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh KPU Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Misiliana […]

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Tana Toraja Himbau Warga Tanam Pohon dan Bersih-bersih

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Tana Toraja Himbau Warga Tanam Pohon dan Bersih-bersih

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menghimbau aparat pemerintah, BUMN, BUMD, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menanam pohon dan aksi bersih-bersih di sekitar lingkungan tempat tinggal. Theofilus juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kebiasaan membuang sampah pada tempat yang seharusnya dan tidak di sembarangan tempat. Himbauan ini disampaikan Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Bupati […]

  • Kecelakaan di Jalan Poros Lolai, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

    Kecelakaan di Jalan Poros Lolai, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LOLAI —Kecelakaan Lalu lintas terjadi di jalan poros menuju objek Wisata Negeri Diatas Awal Lolai, Toraja Utara, Senin, 02 Januari 2023. Kecelakaan tunggal melibatkan satu unit motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DP 3598 KV terjadi sekitar pukul 10.00 wita. Ega’ salah seorang saksi mata menceritakan kronologi kejadian bermula saat pengendara motor yang berboncengan […]

  • Deputi Penanganan Darurat BNPB Tinjau Lokasi dan Temui Korban Longsor di Tana Toraja

    Deputi Penanganan Darurat BNPB Tinjau Lokasi dan Temui Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Fajar Setyawan meninjau lokasi terdampak longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 April 2024. Setelah menempuh perjalanan darat selama tujuh jam dari Kota Makassar, Mayjen TNI Fajar Setyawan beserta rombongan tiba di Posko Penanganan […]

  • Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Teribat kasus narkotika, seorang pria berinisal MD, 34 tahun, terpaksa harus menikahi kekasihnya dari balik jeruji tahanan. MD dan kekasihnya melangsungkan pernikahan, Jumat, 21 Mei 2021 di kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada’, Makale. MD adalah warga Kota Palopo. Dia menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja karena tertangkap […]

  • Kebakaran di Hari Natal, Tiga Bangunan di Depan Terminal Makale Ludes Dilalap Api

    Kebakaran di Hari Natal, Tiga Bangunan di Depan Terminal Makale Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ditinggal ke gereja untuk merayakan Natal, tiga unit bangunan di depan Terminal Makale, Jalan Poros Makale-Rembon, ludes terbakar, Senin, 25 Desember 2023. Tiga bangunan yang terbakar tersebut berdempetan di satu lokasi. Ketiga bangunan itu digunakan untuk tempat usaha warung makan, pangkas rambut, dan satu unitnya masih kosong. Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.30 […]

expand_less