Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

    Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    SM (22) pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kos di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale diamankan Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pria berinisial SM (22) yang merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja, karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah […]

  • Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja merilis salah satu temuan pelanggaran pada Pemilu 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa, 27 Februari 2024, Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Plh. Kasi Pidun Kejaksaan Negeri Tana Toraja Heri dan Agus Mualim […]

  • 6 Bacalon Kembalikan Formulir di Partai Nasdem, Pilkada Toraja Utara Makin Kompetitif

    6 Bacalon Kembalikan Formulir di Partai Nasdem, Pilkada Toraja Utara Makin Kompetitif

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa partai politik yang memiliki kursi di DPRD Toraja Utara sudah menutup pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Selasa, 7 Mei 2024. Salah satu partai politik yang sudah menutup pendaftaran, yakni Partai Nasdem. Menurut Sekretaris DPD Partai Nasdem Toraja Utara, Samuel Kambuno, hingga pukul 23.59 Wita, Selasa, 7 Mei 2024, hanya 6 dari […]

  • 85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

    85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.610 atau 85,1% dari 1.890 responden yang mengikuti jajak pendapat di Group FB KAREBA TORAJA menyatakan setuju atas rencana pemerintah membongkar bangunan ruko di pertokoan lama Rantepao, Toraja Utara. Jajak pendapat ini diselenggarakan oleh Litbang Kareba Toraja untuk melihat presepsi atau respon publik terhadap rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan […]

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Tana Toraja Minta Program MBG Dihentikan Sementara atau Diubah Modelnya

    Pimpinan dan Anggota DPRD Tana Toraja Minta Program MBG Dihentikan Sementara atau Diubah Modelnya

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah anggota DPRD Tana Toraja langsung membesuk dan melihat kondisi ratusan siswa SMPN 1 dan SMPN 2 Makale yang diduga keracunan makanan dan dirawat di tiga rumah sakit di Makale. Usai menjenguk para siswa, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante meminta pemerintah mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), […]

  • Begini Penilaian PMKRI Toraja Terhadap Hasil Debat Kandidat Pilkada Tana Toraja 2024

    Begini Penilaian PMKRI Toraja Terhadap Hasil Debat Kandidat Pilkada Tana Toraja 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja merasa nilai prihatin atas arah dan kualitas diskusi yang terjadi pada Debat Publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Pilkada 2024, yang berlangsung di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Rabu, 6 November 2024. PMKRI, sebagai organisasi yang fokus pada pembinaan dan pengembangan nilai-nilai […]

expand_less