Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Toraja Sebagai “Bali Yang Baru” di Indonesia Timur

    OPINI: Toraja Sebagai “Bali Yang Baru” di Indonesia Timur

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Henry Arie Pongrekun Bakal Calon Bupati Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).   Oleh: Henry Arie Pongrekun (Bakal Calon Bupati Tana Toraja)* Ir. Henry Arie Pongrekun merupakan salah satu Bakal Calon Bupati  Tana Toraja yang memiliki gagasan besar destinasi Toraja untuk menjadi “Bali Yang Baru” di Indonesia Timur. Henry Arie Pongrekun adalah seorang putra Toraja kelahiran […]

  • Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain masyarakat, personil kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tana Toraja juga tidak luput dari penertiban knalpot racing/bising. Bahkan, jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing, sanksi disiplin akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Peringatan ini disampaikan Wakapolres Tana Toraja Komisaris Polisi Yulius Losong Palayukan saat memimpin apel pagi di halaman […]

  • Kebakaran di Embatau Hanguskan 2 Tongkonan, 3 Rumah, dan 4 Alang

    Kebakaran di Embatau Hanguskan 2 Tongkonan, 3 Rumah, dan 4 Alang

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kebakaran hebat melanda komplek Tongkonan Pollo’ Tondok di Dusun Peraroan, Lembang (Desa) Embatau, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Rabu, 18 September 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.00 Wita itu menghanguskan dua unit rumah adat Toraja (Tongkonan) dan empat Alang (lumbung padi). Selain itu, tiga rumah milik warga, terdiri dari 2 rumah batu […]

  • Tak Ada Lagi Pasien, Pusat Isolasi Mandiri Terpadu Tangmentoe Ditutup Sementara

    Tak Ada Lagi Pasien, Pusat Isolasi Mandiri Terpadu Tangmentoe Ditutup Sementara

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira datang dari Pusat Isolasi Terpadu Tangmentoe, milik Gereja Toraja, yang selama ini digunakan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Sejak Minggu, 12 September 2021, tidak ada lagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di tempat itu. Meski menurut data Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, per 12 September 2021, masih ada 90 […]

  • Pertama Dalam Sejarah, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja Diperingati Melalui Sidang Paripurna DPRD

    Pertama Dalam Sejarah, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja Diperingati Melalui Sidang Paripurna DPRD

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertama kali dalam sejarah pemerintahan kabupaten Tana Toraja, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja digelar dalam bentuk Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja. Peringatan Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja digelar, Sabtu 4 September 2021 di Gedung Tammuan Mali Makale.  Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Gubernur […]

  • Tiga Atlet Bela Diri Asal Toraja Lolos Seleksi PraPON 2023 Aceh

    Tiga Atlet Bela Diri Asal Toraja Lolos Seleksi PraPON 2023 Aceh

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tiga atlet asal Tana Toraja dinyakan lolos seleksi Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2024 mendatang. Ketiga atlet itu telah menyelesaikan tahapan seleksi PraPON yang dilaksanakan oleh masing-masing Pengprov bekerjasama dengan KONI Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka akan mewakili Provinsi Sulawesi Selatan di ajang […]

expand_less