Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Penembakan 2 Guru Asal Toraja di Papua, PMTI Datangi Istana Presiden

    Terkait Penembakan 2 Guru Asal Toraja di Papua, PMTI Datangi Istana Presiden

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Merespon peristiwa penembangan dua orang guru asal Toraja oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, 8 dan 9 April 2021 yang lalu, Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) mendatangi Gedung Binagraha di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Pengurus Pusat PMTI yang berkunjung ke Istana […]

  • Jumat Besok, Beberapa Wilayah di Tana Toraja dan Toraja Utara Ada Pemadaman Listrik

    Jumat Besok, Beberapa Wilayah di Tana Toraja dan Toraja Utara Ada Pemadaman Listrik

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) UP3 Palopo ULP Makale akan melaksanakan kegiatan peningkatan keandalan listrik berupa pekerjaan perampalan pohon dan pemeliharaan serta pergantian peralatan jaringan listrik di wilayah Rantetayo dan Kurra, Kabupaten Tana Toraja serta wilayah Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina) Kabupaten Toraja Utara. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari PLN ULP […]

  • Kebakaran Hanguskan 3 Unit Rumah di Makale, Tana Toraja

    Kebakaran Hanguskan 3 Unit Rumah di Makale, Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kebakaran hebat menghanguskan dua unit rumah dan salon kecantikan di Garonggong, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 13 Juli 2022 dinihari. Kebakaran yang menghanguskan bangunan milik Pdt Daniel Kendek, Pdt Kendek, dan Beryl Salon ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Zeth Rombe, salah satu petugas pemadam kebakaran Pemda Tana […]

  • Aliansi Cipayung Bantu Korban Kebakaran di Toraja Utara

    Aliansi Cipayung Bantu Korban Kebakaran di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga organisasi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung mengunjungi dan menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran pada tiga lokasi di Toraja Utara. Ketiga organisasi itu, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Toraja, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Toraja Utara. Perwakilan ketiga organisasi […]

  • Agustina Mangande Dilantik Anggota DPR RI, Nyaris Sempurna Keluarga Politik Ombas

    Agustina Mangande Dilantik Anggota DPR RI, Nyaris Sempurna Keluarga Politik Ombas

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Agustina Mangande resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, periode 2024-2029, Selasa 1 Oktober 2024. Agustina yang berasal dari Partai Golkar dilantik bersama dua anggota DPR RI asal Toraja lainnya, masing-masing Frederik Kalalembang dari Partai Demokrat dan Eva Stevany Rataba dari Partai Nasdem. Agustina Mangande dilantik menjadi anggota DPR […]

  • Jumat Besok, KPU Tana Toraja Gelar Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

    Jumat Besok, KPU Tana Toraja Gelar Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada empat TPS di Kecamatan Bonggakaradeng. PSU ini akan digelar pada Jumat, 23 Februari 2024. Keempat TPS itu berada berada di wilayah Lembang Mappa’. Keempat TPS yang akan menggelar PSU itu, diantarnya TPS 001 Sandangan, TPS 002 Gattungan, TPS […]

expand_less