Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirbinmas  Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dari Kapolda Sulawesi Barat

    Dirbinmas Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dari Kapolda Sulawesi Barat

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MESSAWA — Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulbar, Kombes Pol. Andarias, SH, SE, MM menyerahkan bantuan rumah layak huni dari Kapolda Sulawesi Barat, Irjen. Pol. Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum, kepada seorang warga di Dusun Kanan, Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sabtu, 11 Maret 2023. Rumah layak huni ini merupakan salah satu […]

  • Begini Desain Jembatan Kembar Malango’, Bupati Minta Segera Tuntaskan Pembasan Lahan

    Begini Desain Jembatan Kembar Malango’, Bupati Minta Segera Tuntaskan Pembasan Lahan

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Desain jembatan kembar di Malango’, Kelurahan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, sudah ada. Jembatan baru akan dibangun berdampingan dengan jembatan lama. Tinggal masalah pembebasan lahan. Soal pembebasan lahan ini menjadi perhatian utama Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat memimpin rapat yang dihadiri Bappeda, BPKAD, Dinas PU, Dinas Perkimtan, Bagian Pembangunan Setda, Bagian […]

  • Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar  event bertajuk “Lovely Weekend Inspiring Future” yang pusatkan di Alun-Alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 29 Desember 2023. GMTD menggandeng Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bank BNI Palopo, Bank BNI Pare-Pare, dan BNI Enrekang. Acara ini dimeriahkan dengan beragam aktivitas, diantaranya jalan santai (Fun walk), […]

  • 2 Rumah dan 5 Lumbung Milik Warga Ludes Terbakar di Balusu

    2 Rumah dan 5 Lumbung Milik Warga Ludes Terbakar di Balusu

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Dusun Penammuan, Lembang Balusu Bangunlipu, Kecamatan Balusu, Toraja Utara, Rabu, 4 Agustus 2021 malam. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita itu menghanguskan dua unit rumah tinggal dan lima buah lumbung padi (alang). Selain harta benda yang ada di rumah, padi yang ada di lima lumbung […]

  • IMT Sikamali’ PNUP Gelar Bakti Sosial di SMP Y.P Simbuang

    IMT Sikamali’ PNUP Gelar Bakti Sosial di SMP Y.P Simbuang

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan mahasiswa Toraja (IMT) Sikamali’ Politeknik Negeri Ujung Pandang (IMT Sikamali’ PNUP) melaksanakan bakti sosial di SMP Y.P Simbuang, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Bakti social yang dilaksanakan selama empat hari tersebut mengangkat tema “La Sikamali’, Siangkaran Umpana’ta Pa’kamayan.” Kegiatan Bakti Sosial ini merupakan salah […]

  • Ditinggal ke Tetangga, Rumah Nenek Leni di Saluallo Ludes Terbakar

    Ditinggal ke Tetangga, Rumah Nenek Leni di Saluallo Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Sebuah rumah permanen milik seorang warga bernama Marta Kondobungi atau yang akrab disapa Nenek Leni, yang terletak di kawasan jalan masuk objek wisata Sa’pak Bayobayo, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, ludes terbakar pada Jumat, 10 Juli 2026 sore. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, […]

expand_less