Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

    Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  HTA, oknum Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023. Selain ditetapkan sebagai tersangka, HTA juga langsung ditahan penyidik […]

  • Pekerja Rentan di Sangalla’ Selatan Terima Santunan 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan Pemda

    Pekerja Rentan di Sangalla’ Selatan Terima Santunan 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan Pemda

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan santunan JKM kepada Ahli waris Pekerja Rentan Informal Alm. Daud Sesa Tandi Sitammu sebesar Rp 42 juta. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ SELATAN — Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tana Toraja bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tana Toraja kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli waris Pekerja […]

  • Lanjutkan Perjuangan, Lily Amelia Salurapa Serahkan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024

    Lanjutkan Perjuangan, Lily Amelia Salurapa Serahkan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Petahana Senator DPD RI periode 2019-2024, Lily Amelia Salurapa datang secara langsung untuk menyerahkan persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI Sulawesi Selatan Pemilu 2024, Rabu, 28 Desember 2022. “Dukungan yang diserahkan sebanyak 3.172 dari jumlah dukungan yang disiapkan sebanyak 10.000 dukungan dengan sebaran di 24 Kota dan Kabupaten se-Sulawesi Selatan,” […]

  • Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

    Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    JR yang nekat Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya saat diamankan Resmob Polres Toraja Utara. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA’ — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian barang berharga terjadi di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’, Toraja Utara. Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) […]

  • Dua Terduga Pencuri Kios di Objek Wisata Buntu Burake Ditangkap Polisi

    Dua Terduga Pencuri Kios di Objek Wisata Buntu Burake Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kios warga di area obyek wisata Buntu Burake, Sabtu, 6 April 2024. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, membenarkan jika pihaknya telah melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta […]

  • Ada ASN Positif Covid-19, Pemkab Toraja Utara Tunda Beberapa Kegiatan yang Melibatkan Banyak Orang

    Ada ASN Positif Covid-19, Pemkab Toraja Utara Tunda Beberapa Kegiatan yang Melibatkan Banyak Orang

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memutuskan menunda pelaksanaan beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang selama satu pekan ke depan. Adapun bentuk kegiatan yang ditunda pelaksanaannya, diantaranya kantor bupati mobile, apel pagi gabungan di Lapangan Bakti, pembukaan turnamen sepak bola usia muda, dan beberapa kegiatan lainnya, yang melibatkan banyak orang. Penundaan ini dilakukan atas […]

expand_less