Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Replika Piala Dunia Digunakan Pada Kompetisi Bupati Toraja Utara Cup II 2022

    Replika Piala Dunia Digunakan Pada Kompetisi Bupati Toraja Utara Cup II 2022

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mengenakan kacamata hitam dan baju olahraga warna kuning garis hitam, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang membuka kompetisi sepak bola dan sepak takraw Bupati Cup II tahun 2022, Sabtu, 2 April 2022. Pembukaan kompetisi ditandai dengan penyerahan piala bergilir untuk diperebutkan dan penendangan bola pertama oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Ada yang […]

  • Kenal Pamit Kapolres Tana Toraja, Bupati Zadrak Apresiasi AKBP Malpa Malacoppo Sukses Jaga Kamtibmas

    Kenal Pamit Kapolres Tana Toraja, Bupati Zadrak Apresiasi AKBP Malpa Malacoppo Sukses Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Kenal Pamit Pejabat Kapolres Tana Toraja yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Tana Toraja Jumat malam, 11 April 2025.   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kenal Pamit Pejabat Kepala Kepolisian Resos (Kapolres) Tana Toraja digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Tana Toraja Jumat malam, 11 April 2025. AKBP Budi Hermawan kini menjabat sebagai Kapolres Tana […]

  • Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

    Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polres Tana Toraja yang melanggar Kode Etik Desersi. (Foto:HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja Rabu 29 Oktober 2025 dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personel Polres Tana Toraja yang melanggar kode etik dan disiplin Polri. Adapun […]

  • Sukses digelar, Kejurprov IBCA MMA di Tana Toraja Diapresiasi Anggota DPRD Sunarto Parrangan

    Sukses digelar, Kejurprov IBCA MMA di Tana Toraja Diapresiasi Anggota DPRD Sunarto Parrangan

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Legislator Sunarto Parrangan mengangkat Piala untuk Tim Tana Toraja yang keluar sebagai Juara 1 di Kejurprov IBCA MMA. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Indonesia Bela Diri Campuran Amatir Mixed Martial Arts (IBCA MMA) Prov Sulsel sukses digelar di Tana Toraja. Suksesnya penyelenggaraan Kejurprov IBCA MMA pertama di Sulsel yang gunakan arena Octagon […]

  • Empat Warga Mengkendek, Tana Toraja, Digigit Anjing Gila

    Empat Warga Mengkendek, Tana Toraja, Digigit Anjing Gila

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Empat warga Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, digigit anjing yang diduga terjangkit rabies atau anjing gila, Rabu, 13 Juli 2022. Mama Lisa, warga Ge’tengan, yang dikonfirmasi mengatakan empat warga tersebut digigit oleh anjing yang sama. Mama Lisa mengatakan dua dari empat warga tersebut merupakan guru. Warga yang digigit anjing […]

  • Planet Surf, Toko Produk Branded Kini Hadir di Toraja

    Planet Surf, Toko Produk Branded Kini Hadir di Toraja

    • calendar_month Sab, 11 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Planet Surf (PS) merupakan toko yang menjual pakaian, sepatu, tas, dompet, dan pernak-pernik yang branded atau produk yang dengan brand yang sudah terkenal seperti Volcom, Quiksilver, Billabong, Roxy, Juice Ematic, DC, Rip Curl, Spyderbilt. Kini, Toko pakaian branded tersebut telah hadir di Toraja tepatnya di Jalan Pongtiku No 23, Depan Indomaret Pantan […]

expand_less