Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tana Toraja, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan

    Lantik Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tana Toraja, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Foto bersama Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda dan pejabat Perumda Air Minum Tirta Buisun. (Foto:Monik-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM , MAKALE — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg melantik secara resmi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Buisun Kabupaten Tana Toraja. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan digelar di Ruang Pola Lantai […]

  • Bawaslu Toraja Utara Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Toraja Utara Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu0 Kabupaten Toraja Utara membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan Pilkada Sulsel dan Pilkada Toraja Utara tahun 2024. Rekruitmen Panwaslu Kecamatan dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) ini berdasarkan pengumuman Nomor 019/KP.01.00/K.SN-20/05/2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, waktu penerimaan pendaftaram mulai tanggal 5-7 Mei 2024. Formulir berkas administrasi bagi calon Panwaslu […]

  • Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja Gelar Unjuk Rasa di DPRD Tana Toraja, Sampaikan 7 Poin Tuntutan

    Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja Gelar Unjuk Rasa di DPRD Tana Toraja, Sampaikan 7 Poin Tuntutan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati dan Sekda Tana Toraja berfoto bersama Pengunjuk Rasa setelah audiensi. (Foto:Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja (KAMT) yang merupakan gabungan dari organisasi GMNI, PMKRI, GMKI, dan IPSIM, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tana Toraja, Selasa 09 September 2025. […]

  • Enam Penyelenggara Pemilu di Tana Toraja Jatuh Sakit dan Dirawat di RS

    Enam Penyelenggara Pemilu di Tana Toraja Jatuh Sakit dan Dirawat di RS

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Diduga karena kelelahan saat menjalankan tugas pada hari H Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024, sebanyak 6 orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Tana Toraja jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Mereka dirawat di dua rumah sakit berbeda di Kota Makale, yakni RS Sinar Kasih dan RS Fatimah. Keenam orang […]

  • Rekruitmen Pengawas TPS, Bawaslu Toraja Utara Butuh 748, Tana Toraja 814

    Rekruitmen Pengawas TPS, Bawaslu Toraja Utara Butuh 748, Tana Toraja 814

    • calendar_month Rab, 27 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja siap melakukan Rekruitmen Calon Pengawas TPS. Untuk Toraja Utara sebanyak 748 dan Tana Toraja sebanyak 814. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Toraja Utara dan Tana Toraja. Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan bahwa sejak 19 Desember 2023, Bawaslu Toraja […]

  • Cegah Pencurian, Kapolres Toraja Utara Minta Pengurus Rumah Ibadah Pasang CCTV

    Cegah Pencurian, Kapolres Toraja Utara Minta Pengurus Rumah Ibadah Pasang CCTV

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA,COM, RANTEPAO — Selain patroli perintis presisi yang dilakukan secara rutin, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto juga meminta pengurus rumah ibadah di wilayah Toraja Utara untuk memasang kamera pengawas CCTV (Closed Circuit Television). “Kehadiran CCTV sendiri dapat membuat calon pelaku kejahatan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Selain itu, rekaman CCTV dapat menjadi bukti […]

expand_less