Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apriana Toding, Guru Besar Termuda di LLDikti Wilayah IX Sultan Batara

    Apriana Toding, Guru Besar Termuda di LLDikti Wilayah IX Sultan Batara

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Selain mencatat sejarah yakni mengukuhkan 5 Guru Besar sekaligus, Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, juga melahirkan seorang Guru Besar termuda di lingkup LLDikti Wilayah IX Sultan Batara. Ya, Guru Besar termuda itu ada pada Prof. Apriana Toding, ST., M.EngSc., Ph.D. Apriani Toding merupakan salah satu dari lima Guru Besar UKIP Makassar […]

  • Kadispora Tana Toraja Dukung Jamnas IV Barisan Pemuda Adat Nusantara

    Kadispora Tana Toraja Dukung Jamnas IV Barisan Pemuda Adat Nusantara

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tana Toraja, Erik Crystal Ranteallo, mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan Jambore Nasional (Jamnas) Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) yang akan dilaksanakan di Toraja, 19-26 November 2021. Bertemu pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pembangunan Kepemudaan yang dilaksanakan Jhon Rende Mangontan selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di kediaman JRM […]

  • Lembaga Anti Korupsi Indonesia Kini Hadir di Toraja

    Lembaga Anti Korupsi Indonesia Kini Hadir di Toraja

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Organisasi non pemerintah Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kini hadir di Toraja. Hal ini ditandai dengan pelantikan pengurus daerah LAKI Toraja Utara, yang berlangsung di RM Ayam Penyet Rantepao, Rabu, 3 Maret 2021. Adapun Pengurus DPC LAKI Toraja Utara yang dilantik, diantaranya Pdt. Dani R. Saud., M.Th sebagai Ketua, Hilkia Putra N, […]

  • Dosen UKI Toraja Jadi Pembicara pada Forum Gereja -Gereja Sedunia di Korea Selatan

    Dosen UKI Toraja Jadi Pembicara pada Forum Gereja -Gereja Sedunia di Korea Selatan

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teologi UKI Toraja Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung saat jadi pembicara pada fotum Gereja-Gereja sedunia di Korea Selatan. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja). KAREBA -TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teologi UKI Toraja Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung, M.Th., merupakan salah satu wakil dari Indonesia yang menjadi Komisioner Education Ecumenical […]

  • Jembatan Hampir Selesai, Mobil dari Toraja Bisa Lewat Puncak Jika ke Palopo

    Jembatan Hampir Selesai, Mobil dari Toraja Bisa Lewat Puncak Jika ke Palopo

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Sudah hampir satu tahun empat bulan sejak bencana tanah longsor memutuskan badan jalan di Warung Tengah Puncak Palopo, tepatnya di Kilometer 24 Battang Barat, kendaraan roda empat atau lebih tak bisa melewati jalur yang menghubungkan Kota Palopo dengan Toraja Utara tersebut. Beberapa waktu setelah kejadian tanah longsor, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, […]

  • Diduga Terseret Arus Sungai, Warga Sangalla’ Utara Ini Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

    Diduga Terseret Arus Sungai, Warga Sangalla’ Utara Ini Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sejumlah warga, kerabat, dan polisi melakukan pencarian terhadap Nober (31 tahun), warga Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 24 Maret 2023 petang. Nober diduga hilang terseret arus Sungai Bebo, sehingga warga menyusuri sungai itu untuk mencarinya. Kapolsek Sangalla’, IPTU Aksan Suwandy, menyatakan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 […]

expand_less