Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketiga Kalinya, Sapma Pemuda Pancasila Kirim 23 Anak Tana Toraja Kuliah Gratis Ke Makassar

    Ketiga Kalinya, Sapma Pemuda Pancasila Kirim 23 Anak Tana Toraja Kuliah Gratis Ke Makassar

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    23 anak Tana Toraja akan mengikuti program kuliah gratis di UIT Makassar lewat program Sapma Pemuda Pancasila Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — untuk ketiga kalinya setelah tahun ajaran baru 2023 dan 2024, Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Tana Toraja kembali mengirim 23 anak Tana Toraja untuk mengikuti kuliah gratis di Universitas Indonesia […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Tahap II Dimulai, Masyarakat Dihimbau Tidak Takut Divaksin

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Tahap II Dimulai, Masyarakat Dihimbau Tidak Takut Divaksin

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Toraja mulai dilaksanakan Senin, 15 Februari 2021. Sejumlah pejabat dan orang-orang yang sudah divaksin tahap pertama, menerima suntikan tahap kedua. Secara umum, kondisi mereka baik-baik saja. Di Tana Toraja, salah satu pejabat yang ikut vaksinasi tahap kedua ini adalah Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Putra Toraja […]

  • Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda Terima Anggota Baru

    Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda Terima Anggota Baru

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SAMARINDA — Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda, Kalimantan Timur kembali menerima anggota baru. Penerimaan anggota baru ini dilaksanakan dalam Latihan Kepemimpinan (LK), yang digelar sejak 27 Maret 2021 dengan agenda materi ruangan dan tanggal 2-3 April 2021 agenda camping dan outbond. Rangkaian kegiatan LK Ikatan Keluarga Mahasiswa Toraja Samarinda 27 maret 2021 dan Evaluasi Materi […]

  • SPPG Pantan Makale Sebut Distribusi Menu MBG Sudah Sesuai Standar

    SPPG Pantan Makale Sebut Distribusi Menu MBG Sudah Sesuai Standar

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Aktivitas Dapur MBG di SPPG Pantan Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantan Makale merespon terkait viralnya di media sosial buah busuk dalam menu MBG di salah satu sekolah di Makale yang terjadi pada Rabu 11 Februari 2026. Kepala SPPG Pantan Makale Welem Iswan Fransiskus menjelaskan bahwa pihaknya memahami […]

  • Sehari, Dua Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Toraja

    Sehari, Dua Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Toraja

    • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seperti janjian, dua kelompok mahasiswa Toraja melakukan aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda, Senin, 29 Mei 2023. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tana Toraja. Sedangkan di Kantor Bupati dan DPRD Toraja Utara, Aliansi Mahasiswa Sangtorayan Peduli Toraja Utara juga menggelar aksi […]

  • UKI Toraja Akan Buka Program Studi Pendidikan Khusus Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    UKI Toraja Akan Buka Program Studi Pendidikan Khusus Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terus melakukan berbagai inovasi dan pengembangan dengan terus memperluas cakupan program studi. Kali ini UKI Toraja bersama Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) baru saja menandatangani perjanjian kerjasama untuk pembukaan Program Studi baru yakni Pendidikan Khusus  Pendidikan Luar Biasa (PLB) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan […]

expand_less