Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Malam, Teater Keliling Jakarta Bakal Mentas di Buntu Pune Toraja Utara, Nonton Yuk!

    Besok Malam, Teater Keliling Jakarta Bakal Mentas di Buntu Pune Toraja Utara, Nonton Yuk!

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Teater Keliling didukung Bakti Budaya Djarum Foundation kembali mempersembahkan pertunjukan drama bertajuk Musikal Calon Arang, di objek wisata Buntu Pune, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Minggu, 24 September 2023 malam. Musikal Calon Arang yang merupakan kolaborasi musik, bela diri, tari dan nyanyian itu dipentaskan bekerja sama dengan sejumlah seniman lokal Toraja. Toraja merupakan […]

  • Kabar Baik, Sudah Seminggu Tidak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Lakipadada

    Kabar Baik, Sudah Seminggu Tidak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Lakipadada

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar baik  datang dari RSUD Lakipadada Tana Toraja. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 24 November 2021, menyebutkan saat ini tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Lakipadada. Selain itu, dari total 19 Kecamatan diwilayah Kabupaten Tana Toraja, sudah 14 Kecamatan yang masuk dalam […]

  • Ini Daftar Puskesmas di Toraja Utara yang Dapat Penghargaan pada Harkenas ke-57

    Ini Daftar Puskesmas di Toraja Utara yang Dapat Penghargaan pada Harkenas ke-57

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Toraja Utara mendapat penghargaan tingkat nasional maupun regional pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (Harkenas) ke-57 tahun 2021. Pertama adalah Puskesmas Bokin, Kecamatan Rantebua, yang meraih juara 1 nasional sebagai Puskesmas yang memiliki indeks keluarga sehat tertinggi kategori daerah sangat terpencil. Kemudian, Puskesmas Laangtanduk, Kecamatan Rantepao sebagai salah satu […]

  • Objek Wisata Tebing Romantis Ollon Ditutup Sementara

    Objek Wisata Tebing Romantis Ollon Ditutup Sementara

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Pemerintah Lembang Bau dan Kecamatan Bonggakaradeng menutup sementara kawasan objek wisata “Tebing Romantis” Ollon. Selain Tebing Romantis, objek wisata Ollon dan Buntu To’wai, juga ditutup. Penutupan sementara ini mulai berlaku sejak 21 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Ditutup hingga ada persuratan soal new normal dari Pemkab Tana Toraja,” ungkap […]

  • Sidang Sinode Am ke-17 Gereja Kibaid Siap Digelar di Makale, Dihadiri 700 Utusan dari Seluruh Indonesia

    Sidang Sinode Am ke-17 Gereja Kibaid Siap Digelar di Makale, Dihadiri 700 Utusan dari Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang Sinode Am (SSA) ke-17 Gereja Kibaid tahun 2022 akan digelar 18 – 22 Juli 2022 dan akan dihadiri 700 utusan dari seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Panitia SSA Ke-17 Gereja Kibaid, Semuel Tande Bura didampingi Sekretaris Panitia Pdt. Dr. Wilayanto dan Koordinator Seksi Humas Panitia, Edy Stevanus pada konferensi pers […]

  • Uskup Agung Makassar Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

    Uskup Agung Makassar Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Uskup Agung Keuskupan Agung Makassar (KAMS), Mgr. Fransiskus Nipa menahbiskan tiga imam baru di lingkup Keuskupan Agung Makassar, pada Kamis, 5 Februari 2026. Selain imam baru, ikut ditahbiskan pula seorang Frater dari Komunitas CICM, menjadi Diakon. Misa agung tahbisan tiga imam baru dan satu daikon ini berlangsung khidmat dan meriah di Paroki […]

expand_less