Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • Meski Hujan, Konser Ipang Lazuardi di Event Toraja Highland Festival Tetap Dibanjiri Penonton

    Meski Hujan, Konser Ipang Lazuardi di Event Toraja Highland Festival Tetap Dibanjiri Penonton

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan mengguyur kota Rantepao, Toraja Utara sepanjang malam pada Sabtu 2 November 2024. Meski begitu antusiasme warga untuk menyaksikan konser artis Ipang Lazuardi pada event Toraja Highland Festival (THF) 2024 di Lapang Bakti Rantepao, tidak surut. Tak sedikit warga yang rela hujan hujanan demi menikmati beragam kegiatan dalam event yang digelar oleh […]

  • Legislator Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra Diselesaikan Secara Adat

    Legislator Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra Diselesaikan Secara Adat

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra Dapil 4 Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra diselesaikan secara Adat. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra, Medi Sura’ Matasak angkat bicara soal polemik sengketa tanah Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Kasus […]

  • Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta […]

  • Magical Toraja Carnaval Bakal Digelar Tanggal 8 Juli 2025 di Rantepao

    Magical Toraja Carnaval Bakal Digelar Tanggal 8 Juli 2025 di Rantepao

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Panitia event “The Legend of Pongtiku” akan kembali menggelar acara Magical Toraja Karnaval tahun 2025 di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara. Selain Magical Toraja Karnaval pada hari yang sama juga akan dilaksanakan Parade Budaya dan Lomba Marhing Band. Kegiatan yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Pahlawan Nasional asal Toraja, Pongtiku tersebut akan […]

  • OPINI: Lingkungan Sehat Kunci Sukses Menekan Insidensi DBD di Toraja Utara

    OPINI: Lingkungan Sehat Kunci Sukses Menekan Insidensi DBD di Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    DBD (Deman berdarah Dengue) adalah penyakit menular vector yang disebabkan oleh infeksi virus dengue melalui perantara vektor yaitu sengatan nyamuk Aedes aegepty. DBD termasuk dalam masalah kesehatan yang jumlah penderitanya cenderung meningkat setiap tahun dan memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat. Hal ini sebabkan karena penyakit ini berbasis lingkungan. Selain itu, DBD termasuk dalam kategori […]

expand_less