Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Sekolah Rusak Ditimpa Pohon di Madandan

    Gedung Sekolah Rusak Ditimpa Pohon di Madandan

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Hujan lebat disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 21 Maret 2021 sore. Akibat hujan dan angin tersebut, satu pohon Kantirik besar yang terletak di belakang gedung SDN 94 Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, tumbang. Batang, dahan, dan ranting pohon yang tumbang tersebut menimpa satu ruang kelas […]

  • Hadiri Raker III PPGT, Wabup Erianto: Pemuda Adalah Aset Penting Pembangunan Daerah

    Hadiri Raker III PPGT, Wabup Erianto: Pemuda Adalah Aset Penting Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan menghadiri Rapat Kerja III Pengurus Pusat PPGT di Lembang Makkodo Kecamatan Simbuang. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan menghadiri kegiatan Rapat Kerja III (Raker III) Pengurus Pusat Persekutuan Pemuda Gereja Toraja ( PP PPGT) yang digelar di Gedung Gereja Toraja Jemaat Makkodo […]

  • Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

    Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sidang Penyelesaian Semgketa Informasi melibatkan Kepala Lembang Lea Mesak Rante sebagai termohon. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Ramatri selaku Pemohon melawan Pemerintah Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja selaku Termohon, Selasa 19 Mei 2026. Sidang dengan agenda pembuktian ini […]

  • Lolos Verifikasi, Pdt Musa Salusu Resmi Mendaftar Calon DPD RI di KPU Susel

    Lolos Verifikasi, Pdt Musa Salusu Resmi Mendaftar Calon DPD RI di KPU Susel

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Mantan Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Musa Salusu, M.Th resmi mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI Dapil Sulsel di KPU Sulsel, Kamis, 11 Mei 2023. Pendaftaran ini baru dilaksanakan pasca Pdt. Musa Salusu dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual satu putaran pada bulan Desember 2022. Dalam […]

  • 5 Terduga Pelaku Pencurian 6 Sepeda Motor di Toraja Utara Masih Dibawah Umur

    5 Terduga Pelaku Pencurian 6 Sepeda Motor di Toraja Utara Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pencurian 6 unit sepeda motor yang diduga dilakukan oleh 5 orang remaja di Rantepao, Toraja Utara. Kelima terduga pelaku berusia 13-14 tahun. Sebagian masih sekaloh dan sebagian tidak. Data yang diperoleh kareba-toraja.com dari Satreskrim Polres Toraja Utara, kelima terduga pelaku itu, masing-masing AA (13 tahun), AMS (14 […]

  • Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja mengaggas program inovasi bertajuk “Keluarga Tumbuh Lestari” Program ini mewajibkan setiap calon pengantin di Tana Toraja untuk menanam minimal dua bibit pohon sebelum melangsungkan pernikahan. Seperti yang dilakukan calon pengantin di Gandangbatu Sillanan bernama Nimbrot dan istrinya Katrina beberapa waktu yang lalu. Usai […]

expand_less