Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara Resmikan Bank Perkreditan Rakyat Milik BPS Gereja Toraja

    Bupati Toraja Utara Resmikan Bank Perkreditan Rakyat Milik BPS Gereja Toraja

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meresmikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PindanSangullele, Rabu, 15 September 2021. BPR milik Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja ini terletak di depan Kantor Pusat BPS, Jalan Ahmad Yani No. 45 Rantepao, Toraja Utara. “Pemda sangat mendukung kehadiran BPR ini. Kehadiran BPR PindanSangullele mampu membantu pemda di bidang […]

  • Sosialisasi Beasiswa LPDP 2026 di UKI Toraja, Dorong Agar Semakin Banyak Putra Putri Toraja yang Mendaftar

    Sosialisasi Beasiswa LPDP 2026 di UKI Toraja, Dorong Agar Semakin Banyak Putra Putri Toraja yang Mendaftar

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Universitas Kristen Indonesia Toraja ( UKI Toraja) menggelar Seminar Sosialisasi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2026 di Aula Kampus I UKI Toraja Kamis 12 Februari 2026. Dorongan akselerasi pendidikan di Toraja harus terus dilakukan, salah satunya dengan kunjungan langsung menjemput bola membawa kabar sukacita […]

  • Kunjungi 3 Bersaudara Penderita Buta, Tuli, dan Bisu, JRM: Golkar Hadir untuk Melayani, Bukan Dilayani

    Kunjungi 3 Bersaudara Penderita Buta, Tuli, dan Bisu, JRM: Golkar Hadir untuk Melayani, Bukan Dilayani

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Di sela-sela kegiatan reses masa sidang II tahun 2020/2021, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyempatkan diri melakukan perkunjungan kasih ke rumah tiga bersaudara penderita tunanetra, tunarungu, dan tunawicara di Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Selasa, 9 Februari 2021. Dalam perkunjungan kasih ini, ikut pula komunitas Srikandi The-Za dan […]

  • Tiga Artis Lokal Toraja Akan Adu Acting Artis Jakarta di Film Layar Lebar Berjudul “SOLATA”

    Tiga Artis Lokal Toraja Akan Adu Acting Artis Jakarta di Film Layar Lebar Berjudul “SOLATA”

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga artis lokal Toraja akan jadi pemeran dalam film layar lebar berjudul SOLATA (Teman Andalah Keluarga Yang Kita Pilih) karya Rumah Produksi Indonesia Sinema Persada. Rumah produksi Indonesia Sinema Persada sebelumnya sukses merilis film SILARIANG (Cinta Yang Tak Direstui) yang tayang di bioskop pada Januari 2018. Film ini akan mulai syuting 22 […]

  • Bupati Toraja Utara Ingatkan Lagi Camat Soal Kedisiplinan dan Kebersihan Lingkungan

    Bupati Toraja Utara Ingatkan Lagi Camat Soal Kedisiplinan dan Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kembali para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan seluruh ASN di lingkup Pemkab Toraja Utara akan kedisiplinan dan kebersihan lingkungan. Karena dia menilai, akhir-akhir ini, semangat kedisiplinan ASN mulai kendor. Upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan juga mulai menurun. “Saya menilai tingkat kedisiplinan pegawai ASN dan Tenaga Kontrak […]

  • Sinergikan dengan Visi Misi, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ikuti Musrembang Kabupaten Toraja Utara

    Sinergikan dengan Visi Misi, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ikuti Musrembang Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) tingkat Kabupaten yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Marante, Jumat, 26 Maret 2021. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan (yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Maret 2021), menyatakan dirinya sengaja mengundang […]

expand_less