Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sehari, Dua Kecelakaan Bus Terjadi di Toraja, Pengemudi Dihimbau Berhati-hati

    Sehari, Dua Kecelakaan Bus Terjadi di Toraja, Pengemudi Dihimbau Berhati-hati

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perusahaan Otobus Metro Permai jurusan Makassar-Toraja kelihatan lagi ketiban sial hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Tiga unit bus miliknya terlibat tabrakan pada dua lokasi berbeda di jalan poros Makale-Rantepao. Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di dekat Jembatan Alang-alang, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Sesama bus Metro Permai terlibat tabrakan. Satu […]

  • Siswi SMA Asal Toraja Utara Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2024

    Siswi SMA Asal Toraja Utara Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2024

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Putra-Putri Toraja kembali memperlihatkan prestasinya pada seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, 13-15 Mei 2024 di GOR Sudiang Makassar. Salah satu siswi SMA Negeri 2 Toraja Utara bernama Agatha Sapan Kallongi’ terpilih dan lolos seleksi Paskibraka Nasional tahun 2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan. Ini sejarah […]

  • Kebakaran Rumah di Lamunan, Makale, 3 Orang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kebakaran Rumah di Lamunan, Makale, 3 Orang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kebakaran menimpa sebuah rumah milik Rony Sambo di Lingkungan Palli’, Kelurahan Lamunan, Kecamata Makale, Tana Toraja, Selasa, 27 Desember 2022. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang warga dikabarkan terluka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, menyebutkan kebakaran itu dipicu oleh bensin yang tumpah dan disambar api kompor, […]

  • Ini Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Ini Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja dan Toraja Utara serentak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Rabu, 5 April 2023. Di Toraja Utara, Rapat Pleno dengan agenda Penetapan DPS Pemilu 2024 digelar KPU Kabupaten Toraja Utara di Hotel Misiliana. Sedangkan KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Penetapan DPS Pemilu […]

  • Keluarga Korban Penembakan di Papua Tengah Minta Keadilan, Anselmus Arfin Adalah Tulang Punggung Keluarga

    Keluarga Korban Penembakan di Papua Tengah Minta Keadilan, Anselmus Arfin Adalah Tulang Punggung Keluarga

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Marta Pare, Ibu Korban Penembakan di Papua Tengah Minta Keadilan. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Marta Pare, Ibu dari Anselmus Arfin tak kuasa menahan tangis saat menceritakan saat-saat terakhir dirinya berkomunikasi dengan almarhum sebelum kejadian memilukan tersebut menimpa anaknya. Anselmus Arfin (25) adalah warga sipil asal Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara yang […]

  • Eva Stevany Rataba Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI ke Pemuda Gereja Toraja

    Eva Stevany Rataba Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI ke Pemuda Gereja Toraja

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Eva Stevany Rataba melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama pemuda Gereja Toraja, di Rumah Aspirasi ESR, Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 17 Juni 2024. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka tunggal Ika adalah agenda rutin tahunan yang […]

expand_less