Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara, Prabowo-Gibran Menang Telak

    Hasil Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara, Prabowo-Gibran Menang Telak

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS di empat Lembang (Desa), Jumat, 23 Februari 2024. Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih). […]

  • Sepekan, Gereja Bethel Toraja Buka Dapur Umum untuk Bantu Penanganan Virus Corona

    Sepekan, Gereja Bethel Toraja Buka Dapur Umum untuk Bantu Penanganan Virus Corona

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Bethel Toraja, melalui gerakan Bethel Peduli untuk Indonesia membuka dapur umum, yang menyediakan makanan sehat bagi tenaga kesehatan, vaksinator, pasien isolasi mandiri, dan petugas lainnya, yang bekerja untuk penanganan virus Corona (Covid-19) di Toraja Utara dan Tana Toraja. Setiap hari, sebanyak 250-350 kota makanan sehat dibagikan kepada pasien isoman maupun tenaga […]

  • Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

    Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personel dari Polres Tana Toraja tampak siaga di berbagai titik strategis guna memastikan keamanan Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo turun langsung memimpin pengamanan saat pelaksanaan pengundian Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakilnya Bupati Tana Toraja […]

  • Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pesawat Wings Air Jenis ATR 72 di Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kabar gembira datang dari manajemen Wings Air dan Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Rute penerbangan Toraja – Makassar (Pulang – Pergi) dijadwalkan dibuka kembali 15 Oktober 2025 mendatang. Kepala Bandara Toraja Markus Banne Padang yang dikonfirmasi Jum’at 26 […]

  • Kado HUT RI ke-76, Taekwondo Tana Toraja Sabet 2 Medali Emas, 2 Perak, dan 6 Perunggu

    Kado HUT RI ke-76, Taekwondo Tana Toraja Sabet 2 Medali Emas, 2 Perak, dan 6 Perunggu

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Atlet-atlet Taekwondo dari Kabupaten Tana Toraja membawa harum nama daerah di ajang Kejuaraan Nasional Taekwondo yang bertajuk Speed Kicking National Day Championship 2021. Mereka berhasil menyabet 2 medali emas, 2 medali perak dan 6 medali perunggu di ajang olahraga yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-76 dan merupakan kegiatan […]

  • Catatan Akhir Tahun; Kasus Pencurian Pada 9 Gereja di Toraja Belum Terungkap

    Catatan Akhir Tahun; Kasus Pencurian Pada 9 Gereja di Toraja Belum Terungkap

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo/Art
    • 0Komentar

    EKSEKUSI tiga Tongkonan; 2 di Tana Toraja dan 1 di Toraja Utara, memang menyita perhatian dan energi seluruh masyarakat Toraja. Namun ada sekitar 10 kasus pencurian rumah ibadah (gereja) yang tak kalah hebohnya. Kasus-kasus pencurian ini terjadi pada Mei hingga Juni 2025. Hingga akhir tahun 2025, baik Polres Tana Toraja maupun Polres Toraja Utara belum […]

expand_less