Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Futsal dan Volly Putra Toraja Utara Lolos ke Porprov Sulsel 2022

    Futsal dan Volly Putra Toraja Utara Lolos ke Porprov Sulsel 2022

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kabupaten Toraja Utara memastikan meloloskan dua cabang olah raga ke Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan, yang akan digelar di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba, tahun depan. Kedua Cabang Olah Raga yang sudah dipastikan lolos, yakni Futsal dan Volly Putra. Kepastian lolosnya Cabang Olah Raga Futsal diperoleh setelah pada pertandingan penentuan di […]

  • BPS Gereja Toraja Kecam Aksi Terorisme yang Membantai 4 Warga Asal Toraja di Poso

    BPS Gereja Toraja Kecam Aksi Terorisme yang Membantai 4 Warga Asal Toraja di Poso

    • calendar_month Rab, 12 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peristiwa pembantaian terhadap empat warga sipil, yang diduga dilakukan oleh Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa, 11 Mei 2021 menimbulkan reaksi beragam dari seluruh elemen bangsa. Salah satu reaksi keras muncul dari Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja. Ketua Umum BPS […]

  • Pertama Dalam Sejarah, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja Diperingati Melalui Sidang Paripurna DPRD

    Pertama Dalam Sejarah, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja Diperingati Melalui Sidang Paripurna DPRD

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertama kali dalam sejarah pemerintahan kabupaten Tana Toraja, Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja digelar dalam bentuk Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja. Peringatan Hari Jadi Ke-774 dan HUT Ke-64 Kabupaten Tana Toraja digelar, Sabtu 4 September 2021 di Gedung Tammuan Mali Makale.  Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Gubernur […]

  • BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor di Buntao’, Toraja Utara

    BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor di Buntao’, Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Sekitar 10 orang warga dikabarkan tertimbun material tanah longsor di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024 pagi. Warga yang tertimbun tersebut berasal dari Sangalla’, Tana Toraja. Mereka sedang dalam perjalanan menuju ke sebuah acara Rambu Solo’ di Tallang Sura’ dengan […]

  • 365 Personil Polres Tana Toraja Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun

    365 Personil Polres Tana Toraja Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja libatkan ratusan personel untuk pengamanan malam pergantian tahun baru di Kabupaten Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Malam pergantian tahun dari tahun 2024 ke 2025 di Kabupaten Tana Toraja berjalan aman dan lancar. Ini tak lepas dari upaya pengamanan yang dilakukan oleh Polres Tana Toraja bersama unsur pengamanan lainnya. Untuk […]

  • 7 Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak di Toko Elfis Makale Dibekuk Polisi

    7 Terduga Pelaku Pencurian Pakan Ternak di Toko Elfis Makale Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pencurian pakan ternak di sebuah toko di Makale. Ketujuh terduga pelaku diringkus di Terminasl Makale, pada Jumat, 30 Mei 2024. Ketujuh terduga pelaku, masing-masing berinisial WS, DI, EL, CJP, DE, MR, dan DC. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil […]

expand_less