Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pempov Sulsel Alokasikan Anggaran Rp 3 Miliar untuk Infrastruktur Objek Wisata Buntu Kandora

    Pempov Sulsel Alokasikan Anggaran Rp 3 Miliar untuk Infrastruktur Objek Wisata Buntu Kandora

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan infrastruktur di kawasan objek wisata Buntu Kandora, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Saat ini, anggaran tahap pertama tahun 2022, sebesar Rp 1,3 miliar sementara dilelang. Sedangkan sisanya, Rp 1,7 miliar akan dialokasikan pada APBD Perubahan Provinsi […]

  • Tana Toraja Terima Penghargaan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulsel

    Tana Toraja Terima Penghargaan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulsel

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serahkan Piagam Penghargaan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat kepada Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan atas keberhasilan dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS). Penyerahan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja digelar diselah-selah upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) […]

  • Mau Dibangun, Ini Tiga Alternatif Lokasi Kantor Bupati Toraja Utara

    Mau Dibangun, Ini Tiga Alternatif Lokasi Kantor Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mesti mencari lokasi lain untuk membangun kantor serta rumah jabatan Bupati pasca digunakannya Marante sebagai lokasi pembangunan RSUD Pongtiku. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyebut saat ini, pemerintah tengah mengkaji dan melakukan loby ke pihak terkait untuk mendapatkan lokasi pembangunan kantor dan rumah jabatan Bupati. Penjelasakan Bupati […]

  • DPRD Toraja Utara Minta Semua Tambang Golongan C yang Merusak Lingkungan, Ditutup

    DPRD Toraja Utara Minta Semua Tambang Golongan C yang Merusak Lingkungan, Ditutup

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi 3 DPRD Toraja Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemuda Pancasila, dan Asosiasi Tambang Golongan C Toraja Utara, Jumat, 15 Oktober 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara. Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari Pemuda Pancasila Toraja Utara yang meminta semua tambang golongan […]

  • RSUD Lakipadada Terima Satu Unit Ambulance Mewah dari BRI Cabang Rantepao

    RSUD Lakipadada Terima Satu Unit Ambulance Mewah dari BRI Cabang Rantepao

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bank BRI Cabang Rantepao menyerahkan satu unit mobil ambulance tipe Toyota Hiace ke RSUD Lakipadada Tana Toraja, Rabu 3 Maret 2021. Ambulance mewah ini diserahkan langsung oleh Kepala BRI Cabang Rantepao, Gunariyadi kepada Direktur RSUD Lakipadada Tana Toraja dr. Syafari Mangopo disaksikan Wakil Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. Kepala Cabang […]

  • Diisukan Muat Babi Sakit, Yulius: Hanya Satu yang Mati, Lainnya Sehat

    Diisukan Muat Babi Sakit, Yulius: Hanya Satu yang Mati, Lainnya Sehat

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yulius, seorang pedagang babi di Pasar Bolu mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait pengangkutan 25 ekor babi yang sakit dari luar daerah ke Pasar Bolu, Toraja Utara, pada Kamis, 20 April 2023 malam. Dia menyatakan bahwa dirinya memang memuat 25 ekor babi dari Luwuk Banggai ke Toraja Utara pada Kamis, […]

expand_less