Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Dimulai, Begini Penampakan Panggung Toraja Carnaval di Buntu Burake

    Besok Dimulai, Begini Penampakan Panggung Toraja Carnaval di Buntu Burake

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event promosi wisata bertajuk “Toraja Carnaval 2022” akan dimulai besok, Kamis, 19 Mei 2022 di objek wisata Buntu Burake Makale, Tana Toraja. Event ini akan berlangsung hingga Sabtu, 21 Mei 2022. Segala persiapan untuk gelaran event ini sudah dilakukan panitia. Salah satunya adalah pemasangan panggung berukuran besar di lokasi acara. Pada Selasa, […]

  • Pemuda Katolik Tana Toraja Ambil Bagian pada Pelayanan Bakti Sosial Kesehatan 25 Tahun Legio Maria Kevikepan Toraja

    Pemuda Katolik Tana Toraja Ambil Bagian pada Pelayanan Bakti Sosial Kesehatan 25 Tahun Legio Maria Kevikepan Toraja

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja Ambil Bagian pada Pelayanan Kesehatan 25 Tahun Legio Maria Kevikepan Toraja. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja kembali terlibat dalam bakti sosial kesehatan. Kali ini difasilitasi oleh Legio Maria Kevikepan Toraja yang akan merayakan syukur 25 tahunnya di Kevikepan Toraja dengan tema “Bergerak […]

  • Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

    Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara terkait pelaksanaan Lomba Senam Babylon antar instansi se-Toraja Utara, viral di media sosial. Surat bernomor 005.70/DISPORA/2021 yang berisi pemberitahuan Lomba Senam Babylon itu diributkan warga net karena bertentangan dengan aturan PPKM Level 3 dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan. […]

  • FOTO: Dinas Pariwisata Toraja Utara Kembangkan Potensi Wisata Buntu Pempon

    FOTO: Dinas Pariwisata Toraja Utara Kembangkan Potensi Wisata Buntu Pempon

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara terus mendorong pengembangan potensi wisata baru yang ada dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara. Salah satu yang sedang didorong adalah pengembangan potensi wisata Buntu Pempon di Lembang Palangi, Kecamatan Balusu. Objek wisata ini sebelumnya menjadi lokasi penyelenggaraan Toraja Internasional Festival ke-9, September lalu. Untuk terus mendorong […]

  • Turun Langsung, Eva Stevany Rataba Serap Aspirasi, Dorong Pendidikan, dan Kuatkan Generasi Muda

    Turun Langsung, Eva Stevany Rataba Serap Aspirasi, Dorong Pendidikan, dan Kuatkan Generasi Muda

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Komitmen nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia kembali ditunjukkan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba. Dalam agenda resesnya di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, Eva hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat sektor pendidikan dan kepemudaan. Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, […]

  • APBD Toraja Utara tahun 2021 Ditetapkan Rp 1,1 Triliun

    APBD Toraja Utara tahun 2021 Ditetapkan Rp 1,1 Triliun

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara bersama pemerintah menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 1.152.600.578.114 . Angka itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara dengan agenda Persetujuan Penetapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di […]

expand_less