Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama Pencarian, Korban Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

    Hari Pertama Pencarian, Korban Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    proses pencarian remaja bernama Ariel Arta yang dikabarkan tenggelam di Kelurahan Sanda Bilik. (foto: Ind/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Hari pertama proses pencarian terhadap seorang remaja bernama Ariel Arta(15 tahun) yang dikabarkan tenggelam di Sungai Sa’dan di Bera, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja belum membuahkan hasil. Pencarian melibatkan Tim Sar Gabungan […]

  • Pererat Silaturahmi dan Toleransi lewat Buka Puasa Bersama Pemerintah dan Masyarakat Tana Toraja

    Pererat Silaturahmi dan Toleransi lewat Buka Puasa Bersama Pemerintah dan Masyarakat Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Arsyad/NDL(Cr1)
    • 0Komentar

    Buka Puasa Bersama Pemerintah dan Masyarakat Tana Toraja. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —-Pemerintah Daerah Tana Toraja menggelar acara Buka Puasa Bersama Ramadan 1447 H bersama masyarakat Tana Toraja Senin 09 Maret 2026 bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Tana Toraja, Makale. Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja serta Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak […]

  • Laksma Benyamin Bura Diwacanakan Jadi Nama Jalan Masuk Bandara Toraja

    Laksma Benyamin Bura Diwacanakan Jadi Nama Jalan Masuk Bandara Toraja

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Nama Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Benyamin Bura diwacanakan menjadi nama jalan masuk Bandara Toraja atau Toraja Airport di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Wacana ini dimunculkan oleh politisi Partai Demokrat DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe, dalam rapat Komisi III DPRD Tana Toraja, beberapa waktu lalu. Menurut Kristian, wacana penggunaan nama Laksma […]

  • 234 Peserta Adu Taktik di Turnamen Catur Magical Toraja PMTI

    234 Peserta Adu Taktik di Turnamen Catur Magical Toraja PMTI

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian kemeriahan event Magical Toraja tahun 2022 yang diselengarakan oleh Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) adalah turnamen catur. Turnamen catur dibuka secara resmi Bendahara Umum PMTI, Joni Mantong, Senin, 22 Agustus 2022. Turnamen catur akan berlangsung selama 2 hari 22 -23 Agustus 2022 di gedung Tammuan Mali’, Makale, Tana Toraja […]

  • Luar Biasa, Enam Atlet Panahan Toraja Utara Lolos Porprov Sulsel 2026 di Bone

    Luar Biasa, Enam Atlet Panahan Toraja Utara Lolos Porprov Sulsel 2026 di Bone

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna/Humas PERPANI Toraja Utara
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Perpani Toraja Utara menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan 2025 yang digelar di Lapangan Kassi Kebo Kabupaten Maros tanggal 26 – 29 September 2025. Dari enam atlet yang diturunkan, seluruhnya berhasil melaju ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang akan berlangsung di […]

  • Rumah Warga di Lembang Betteng Deata, Gandasil Ludes Dilalap Api

    Rumah Warga di Lembang Betteng Deata, Gandasil Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Satu uni rumah panggung milik Nenek Marpan di Langso, Lembang Bettemg Deata Kecamatan Gandangbatu Sillanan ludes dilalap api, Rabu, 14 Desember 2022 pagi. Rumah dari bahan kayu begitu cepat dilalap api, dua unit pemadam kebakaran yang diturunkan tidak dapat berbuat banyak. Seluruh bangunan dan isinya ludes dilalap api. Beruntung tidak ada korban […]

expand_less