Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak semua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) disantuni atau ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja. Setidaknya ada 6 jenis atau kategori kecelakaan lalu lintas yang tidak disantuni oleh Jasa Raharja. Keenam jenis laka lantas yang tidak ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja, diantaranya: Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas; Kecelakaan yang terjadi saat berkendara […]

  • 1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

    1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Sebanyak 1.276 Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) tahun akademik 2024/2025 mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). PKKMB digelar selama tiga hari, dimulai hari ini, Kamis 29 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu, 31 Agustus 2024. PKKMB UKI Toraja diawali dengan ibadah syukur lalu dilanjutkan dengan pembukaan […]

  • Pelajar di Toraja Utara Akan Disuntik Vaksin Covid-19

    Pelajar di Toraja Utara Akan Disuntik Vaksin Covid-19

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Kesehatan, akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada para pelajar yang berusia 12-17 tahun. Jenis vaksin yang akan digunakan yakni Sinovac. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi remaja dan vaksinasi untuk masyarakat umum menggunakan vaksin Moderna di Hotel Misiliana, […]

  • Jamin Keamanan dan Keselamatan, Bandar Udara Toraja Gelar Rapat Komite Rencana Darurat Bandara

    Jamin Keamanan dan Keselamatan, Bandar Udara Toraja Gelar Rapat Komite Rencana Darurat Bandara

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan keselamatan di Bandar Udara Toraja, Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara Makassar dan Bandar Udara Toraja menggelar rapat Komite Dokumen Airport Emerigency Plan. Rapat Dokumen Airport Emerigency Plan atau Rencana Darurat Bandara ini digelar di Aula Kantor Bandar Udara Toraja, Jumat, 7 Januari 2022. Kegiatan dihadiri oleh […]

  • Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

    Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sepasang suami istri asal Batualu, Sangalla’ Selatan, Tana Toraja, yakni Manase Lolok Gorolangi (suami) berboncengan dengan Selviana Palangda (istri) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di jalan poros Parepare – Makassar, tepatnya di Desa Corowali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jumat, 1 Desember 2023 siang. Kecelakaan lalulintas bermula saat motor Yamaha Mio […]

  • Viral, Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Libatkan Brimob

    Viral, Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Libatkan Brimob

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Beberapa potongan video dan foto yang merekam kejadian penggerebekan arena judi sabung ayam di Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 31 Maret 2024, viral di berbagai platform media sosial. Video-video penggerebekan yang dilakukan bertepatan dengan hari raya Paskah itu, menuai pro kontra warga net, terutama warga Toraja. Ada yang setuju polisi […]

expand_less