Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di […]

  • Terungkap di Paripurna LKPj, 5 Puskesmas di Tana Toraja Tidak Memiliki Dokter

    Terungkap di Paripurna LKPj, 5 Puskesmas di Tana Toraja Tidak Memiliki Dokter

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja, tahun anggaran 2023. Paripurna itu membahas tentang dana operasional Puskesmas tahun anggaran 2023 sebanyak Rp 21 miliar. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 25 […]

  • Hendak Mangsa Ayam, Ular Pyton Berukuran Besar Ditangkap Warga Makale Utara

    Hendak Mangsa Ayam, Ular Pyton Berukuran Besar Ditangkap Warga Makale Utara

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LEMO — Seekor ular Sanca yang diduga jenis Pyton Molurus ditangkap warga Pangrambuan, Lingkungan Pagasingan, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Kamis, 5 Agustus 2021 malam. Ular berukuran 3 meter lebih ini ditangkap warga bernama Mas Dedi. Ular ditangkap saat melintas di depan rumah salah seorang warga bernama Om Pane. Diduga ular piton in […]

  • Besok Malam, Teater Keliling Jakarta Bakal Mentas di Buntu Pune Toraja Utara, Nonton Yuk!

    Besok Malam, Teater Keliling Jakarta Bakal Mentas di Buntu Pune Toraja Utara, Nonton Yuk!

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Teater Keliling didukung Bakti Budaya Djarum Foundation kembali mempersembahkan pertunjukan drama bertajuk Musikal Calon Arang, di objek wisata Buntu Pune, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Minggu, 24 September 2023 malam. Musikal Calon Arang yang merupakan kolaborasi musik, bela diri, tari dan nyanyian itu dipentaskan bekerja sama dengan sejumlah seniman lokal Toraja. Toraja merupakan […]

  • Pengamat Politik Internasional Jadi Narasumber Workshop Bawaslu Tana Toraja

    Pengamat Politik Internasional Jadi Narasumber Workshop Bawaslu Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Workshop Peningkatan kapasitas jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024. Workshop digelar selama 3 hari 18-20 Oktober 2024 bertempat di Aula Hotel Pantan Makale dimana pesertanya adalah 3 Anggota […]

  • Puncak Acara HUT Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Serahkan Santunan 862 Juta kepada 19 Pekerja Rentan

    Puncak Acara HUT Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Serahkan Santunan 862 Juta kepada 19 Pekerja Rentan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Secara Simbolis Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 19 Ahli Waris Pekerja Rentan di Tana Toraja. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja menyerahkan santunan senilai Rp.862.000.000,00 kepada 19 ahli waris pekerja rentan di Tana Toraja. Santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada 19 Ahli Waris Pekerj […]

expand_less