Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Lebih Dekat Ukiran Toraja Lewat Aplikasi PASSURA

    Mengenal Lebih Dekat Ukiran Toraja Lewat Aplikasi PASSURA

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peluncuran aplikasi PASSURA di Hotel Heritage Toraja, Rantepao, Senin 02 September 2024. (foto: Ind/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ukiran atau dalam Bahasa Toraja disebut Passura’ adalah salah satu kekayaan warisan budaya Toraja dan Indonesia. Passura’ tidak  hanya memberi nilai keindahan seni dan kreativitas tapi juga kaya makna dan filosofi. Selama ini, Passura’ biasa dilihat dan dinikmati […]

  • Polres Tana Toraja Tangkap Dua “Joki” Seleksi Calon ASN Tahun 2021

    Polres Tana Toraja Tangkap Dua “Joki” Seleksi Calon ASN Tahun 2021

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 yang terjadi pada 10 wilayah hukum yakni, wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan […]

  • Dua Titik di Jalan Provinsi Ruas Mebali – Buntu Gandasil Rusak Parah, Bahayakan Pengendara Jalan

    Dua Titik di Jalan Provinsi Ruas Mebali – Buntu Gandasil Rusak Parah, Bahayakan Pengendara Jalan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi Jalan di Ruas Provinsi Mebali – Buntu Kecamatan Gandangbatu Sillanan Rusak Parah. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Dua titik di Jalan Poros Provinsi Ruas Mebali – Buntu di Kecamatan Gandangbatu Sillanan yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang kondisinya sangat parah dan membahayakan pengguna jalan. Titik pertama di Rombeao’ Lembang Buntu […]

  • Tertimpa Dahan Pohon, Rumah Warga Mengkendek Rusak Parah

    Tertimpa Dahan Pohon, Rumah Warga Mengkendek Rusak Parah

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Cuaca ekstrim berupa hujan deras disertai petir dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 15 Juni 2022 malam, mengakibatkan terjadinya dahan pohon jatuh dan menimpa rumah warga. Dahan pohon yang patah dan menimpa rumah warga tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di RT Moroangin, Kampung Buntu, Lembang simbuang, Kecamatan […]

  • Teliti Makna Simbolik Musik Isosolo, Putra Toraja Ini Raih Gelar Doktor di IAKN Ambon

    Teliti Makna Simbolik Musik Isosolo, Putra Toraja Ini Raih Gelar Doktor di IAKN Ambon

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AMBON — Dosen Musik Gerejawi Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani, Papua, Christian Lamban Gasong berhasil menyandang gelar Doktor setelah menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Musik Gereja IAKN Ambon, Senin, 20 April 2026. Disertasi berjudul “Makna Simbolis Musik Isosolo di Kampung Ayapo Jayapura” itu berhasil dipertahankan oleh Christian. Disertasi ini […]

  • Politisi Partai Perindo Tana Toraja, Yan Anggong Meninggal Dunia

    Politisi Partai Perindo Tana Toraja, Yan Anggong Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yan Anggong Kalalembang meninggal dunia. Politis yang berlatar pengusaha, yang akrab disapa Papa Iren itu meninggal dunia di RSUD Lakipadada. “Ya, meninggal sekitar pukul 18.15 Wita tadi,” ungkap dokter RSUD Lakipadada, dr Rudhy Andi Lolo. Kabar meninggalnya Yan Anggong juga dibenarkan Kepala […]

expand_less