Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Hari Libur, Kantor Bupati Mobile di Toraja Utara Tetap Jalan

    Meski Hari Libur, Kantor Bupati Mobile di Toraja Utara Tetap Jalan

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Sepulangnya dari Makassar dan Papua dalam rangka dinas, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang langsung meninjau pelayanan Kantor Bupati Mobile di Kecamatan Kapala Pitu, Rabu, 26 Mei 2021. Meski pada hari Rabu, 26 Mei 2021 bertepatan dengan hari raya Waisak, yang merupakan hari libur nasional, namun pelayanan Kantor Bupati Mobile di Kecamatan […]

  • Terkait Izin Tambang Golongan C, Anggota DPRD Toraja Utara “Curhat” ke Senator Lily Salurapa’

    Terkait Izin Tambang Golongan C, Anggota DPRD Toraja Utara “Curhat” ke Senator Lily Salurapa’

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPD RI dapil Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa’ menggelar pertemuan bersama ketua dan anggota DPRD Toraja Utara di Ruang Paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, Lily Salurapa’ meminta para anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat yang tahu betul persoalan di daerah untuk menyampaikan semua apa yang dianggap […]

  • Dinas PUTR Tana Toraja Lakukan Penanganan Darurat Jalan Poros Bandara yang Amblas

    Dinas PUTR Tana Toraja Lakukan Penanganan Darurat Jalan Poros Bandara yang Amblas

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Tana Toraja melakukan pengerjaan penanganan darurat pada jalan poros Bandara Toraja pasca peristiwa badan jalan amblas dan longsor. Sejumlah truk dan alat berat dikerahkan Dinas PUTR untuk menimbun dan meratakan badan jalan di beberapa titik yang patah dan amblas, Rabu, 13 Maret 2024. Kepala […]

  • 3 Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Rantetayo, 1 Rusak Berat

    3 Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Rantetayo, 1 Rusak Berat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rumah Milik Dewi Ipang di Kelurahan Rantetayo dibongkar karena kondisinya rusak berat setelah tertimpa pohon tumbang. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Cuaca Buruk berupa hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja khususnya di Kelurahan Rantetayo Kecamatan Rantetayo, Rabu 29 Oktober 2025 mengakibatkan 3 rumah rusak tertimpa pohon. Dari 3 […]

  • Lagi, 6 Remaja dan Sepeda Motornya Terjaring Razia Knalpot Racing di Makale

    Lagi, 6 Remaja dan Sepeda Motornya Terjaring Razia Knalpot Racing di Makale

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja kelihatan serius menertibkan penggunaan knalpot bising yang biasa dikenal dengan knalpot racing di wilayah hukumnya. Selang sehari setelah Polsek Sangalla’ menjaring sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, giliran anggota Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta, yang menjaring beberapa sepeda motor di jalanan Kota Makale. Sebanyak enam sepeda motor […]

  • Mahasiswa KKNT UKI Toraja Diminta Dorong Potensi Lokal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Mahasiswa KKNT UKI Toraja Diminta Dorong Potensi Lokal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pelepasan dan penyerahan mahasiswa KKNT UKI Toraja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja di Aula Kampus 1 UKI Toraja. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) UKI Toraja angkatan XLIV semester genap tahun akademik 2024/2025 Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Tana Toraja. Pelepasan dan […]

expand_less