Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    LPD saat hendak dibawa ke Rutan Makale untuk menjalani penahanan sebagai tersangka kasus tindak pidanaKorupsi. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaanan Negeri Tana Toraja menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja berinisial LPD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan uang negara pekerjaan irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun […]

  • Sejumlah Warga Toraja Bicara Soal Gempa, Ternyata Lokasinya di Mamuju

    Sejumlah Warga Toraja Bicara Soal Gempa, Ternyata Lokasinya di Mamuju

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tak banyak yang merasakan adanya gempa bumi. Namun beberapa warga merasakannya sekitar pukul 13.30 Wita, Rabu, 8 Juni 2022. Mereka menulis perasaan itu di wall media sosial miliknya. “Ada gempa,” tulis Martinus Arianto “Goyang-goyang le,” tulis Aril Pakenden “Gempa,” Astin Nak Simbuang “Sangat terasa Goyangnya (Liu Lino’). Terasa Di Simbuang dan sekitarnya,” […]

  • Sungai Maiting; Surga Tersembunyi Bagi Penggemar Arung Jeram

    Sungai Maiting; Surga Tersembunyi Bagi Penggemar Arung Jeram

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketika wisata budaya mulai menurun peminatnya, wisata alam dan olahraga, termasuk arung jeram, mesti menjadi perhatian serius pemerintah. KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Selain budaya dan adat istiadatnya yang unik, Toraja masih menyimpan begitu banyak pesona, baik panorama alam maupun sport tourism, seperti arung jeram (rafting). Ada beberapa spot arung jeram yang ada di Toraja, seperti Sungai […]

  • Dikunjungi Menteri Koperasi, KSP Balo’ta Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    Dikunjungi Menteri Koperasi, KSP Balo’ta Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono saat kunjungan kerja ke Kantor KSP Balo’ta   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Ferry Juliantono mendorong KSP Balo’ta untuk menciptakan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang baru. Hal tersebut dikatakan Menkop dalam kunjungan kerja ke Kantor KSP Balo’ta, Rantepao, Toraja Utara, Minggu, 30 Agustus 2026. Hadir dalam […]

  • Run For Earth; Berlari Sambil Merawat Bumi

    Run For Earth; Berlari Sambil Merawat Bumi

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komunitas pencinta lari Toraja memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni, dengan cara yang unik. Mereka berlari sambil memungut sampah. Lari sambil memungut sampah ini dilakukan sekitar 600 orang pelari dari Toraja dalam kampanye “Merawat Bumi Rumah Bersama”. Juga dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Gereja Toraja. Koordinator Run For Earth, […]

  • Operasi Ketupat 2021; Polisi Jaga Perbatasan dan Objek Wisata di Toraja

    Operasi Ketupat 2021; Polisi Jaga Perbatasan dan Objek Wisata di Toraja

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Kepolisian Resor Toraja Utara dan Tana Toraja menggelar Operasi Ketupat 2021. Operasi ini akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Dalam Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat-2021 yang berlangsung di halaman Mapolres Toraja Utara, Rabu, 5 Mei 2021, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati […]

expand_less