Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Curi Sepeda Motor di Makale, Oknum Mahasiswa Ditangkap

    Diduga Curi Sepeda Motor di Makale, Oknum Mahasiswa Ditangkap

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — AR, seorang pemuda berusia 23 tahun dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, karena diduga mencuri satu unit sepeda motor yang diparkir To’kaluku, Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kabapaten Tana Toraja. Saat diinterogasi polisi usai ditangkap, AR mengaku berstatus mahasiswa. Dia juga mengaku warga Salubue, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kasat Reksrim […]

  • Bayar Pajak Pake QRIS di Tana Toraja Bisa Bawa Pulang Souvernir, Catat Tanggalnya

    Bayar Pajak Pake QRIS di Tana Toraja Bisa Bawa Pulang Souvernir, Catat Tanggalnya

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran digital yang mudah dan aman di Indonesia terus disosialisasikan penggunaannya. Dalam rangka meningkatkan dan memperluas penggunaan QRIS, Bank Indonesia setiap tahunnya menggelar event tahunan yang diberi nama Pekan QRIS Nasional dan dilaksanakan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Tahun ini, Pemda Tana Toraja […]

  • Pengurus Kabupaten PELTI Tana Toraja Matangkan Struktur Pengurus dan Program Kerja

    Pengurus Kabupaten PELTI Tana Toraja Matangkan Struktur Pengurus dan Program Kerja

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (Pelti) Tana Toraja menggelar rapat pengurus, Sabtu, 14 November 2021 di Arion Cafe Mandetek. Rapat Pengurus ini digelar dalam rangka mematangkan struktur pengurus dan program kerja Pengkab Pelti Tana Toraja ke depan.   Ketua Pengkab Pelti Tana Toraja, Berthy Mangontan, mengatakan rapat yang digelar […]

  • Pagi-pagi, OmBas Sudah Pantau Kemacetan Lalu Lintas di Pasar Pagi Rantepao

    Pagi-pagi, OmBas Sudah Pantau Kemacetan Lalu Lintas di Pasar Pagi Rantepao

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara yang baru dilantik pada Senin, 26 April 2021, Yohanis Bassang, mulai bekerja. Cepat, tegas, dan langsung ke lapangan. Itu terlihat di hari dua, mantan Wakil Bupati Mimika, Papua ini memimpin Toraja Utara, tepatnya Rabu, 28 April 2021. Sejak sekitar pukul 06.00 Wita, Bupati yang akrab disapa OmBas tersebut sudah […]

  • Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian dan Polisi Periksa Kerbau di Pasar Bolu

    Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian dan Polisi Periksa Kerbau di Pasar Bolu

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk mengantisipasi dan mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tengah melanda sejumlah daerah di Indonesia, Sidokkes Polres Toraja Utara Bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan melakukan pemeriksaan terhadap kerbau-kerbau yang dijual di Pasar Hewan Bolu, Tallunglipu, Senin, 23 Mei 2022. Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth […]

  • Menyoal Insiden Tanggal 29 Agustus di Rantepao dan Langkah-langkah  Penanganannya

    Menyoal Insiden Tanggal 29 Agustus di Rantepao dan Langkah-langkah Penanganannya

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketahanan dan keamanan sebuah negara atau wilayah dintentukan oleh tiga lingkaran yang sangat strategis, yaitu nasional, regional, dan global. Lingkaran strategis nasional kita saat ini yang  mengalami tingkat kerawanan adalah ideologi dan sosial budaya. Sementara lingkaran strategis global kita saat ini salah satunya adalah eforia taliban atas kemenangannya di Afganistan. Kondisi ini […]

expand_less