Beberapa Kali Mencuri Tabung Gas, Pria Asal Nanggala Ini Diringkus Polisi
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sen, 30 Okt 2023

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial YL alias IL (32) karena diduga menjadi pelaku pencurian tabung gas elpiji di beberapa tempat di Toraja Utara. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial YL alias IL (32) karena diduga menjadi pelaku pencurian tabung gas elpiji di beberapa tempat di Toraja Utara.
YL alias IL ditangkap di persembunyiannya di Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 24 Oktober 2023 malam. Saat ditangkap, YL sempat melakukan perlawanan, namun polisi berhasil meringkusnya.
Pria berusia 32 tahun yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Lembang Basokan, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara itu, diketahui pernah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji pada 3 lokasi berbeda di Toraja Utara, diantaranya di Jalan Poros Sa’Dan Kecamatan Tallunglipu, Jalan Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di wilayah Malango’ Kecamatan Tallunglipu.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian spesialis tabung gas berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023.
Dalam laporan yang diterima diterangkan bahwa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wita, yang mana saat itu pelaku masuk ke dalam sebuah kios milik pelapor, yang dalam keadaan tertutup lalu mengambil 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan terkait peristiwa pencurian tabung gas elpiji tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL ini kita amankan saat sedang bersembunyi di Tagari Tallunglipu,” terang IPTU Aris Zaidy.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus; apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.
“Untuk sementara ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya,” ujar Aris Zaidy lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar