Kartunya Dipakai Berobat Orang Lain, Peserta JKN di Tana Toraja Didenda Rp 14 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 23 Nov 2022

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makale. (Foto: AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tana Toraja ketahuan melakukan penyalahgunakan kartu JKN dengan cara memberikan identitas kepemilikan JKN untuk digunakan oleh orang lain berobat di Rumah Sakit.
BPJS Kesehatan Cabang Makale mengaku telah menemukan dan memproses secara hukum dua kasus penyalahgunaan kepesertaan JKN tersebut.
Hal ini disampaikan Marinus Hardi Sampeliling, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Makale, kepada sejumlah wartawan pada kegiatan Media Gathering, Rabu, 30 November 2022 di Kantor BPJS Cabang Makale di Rantelemo, Makale Utara.
Marinus Hardi mengatakan kasus penyalahgunaan kepesertaan JKN ini diketahui ketika pemilik kartu hendak berobat dan kartunya tidak aktif dengan status meninggal dunia.
“Ditelusuri lebih jauh rupanya kartu ini digunakan oleh orang lain untuk berobat dan orang yang menggunakan tersebut meningg dunia sehingga kartunya dinonaktifkan,” urai Marinus Hardi.
“Pemilik kartu yang sebenarnya akhirnya mengakui jika kartu tersebut pernah dipinjamkan ke orang lain dan orang tersebut meninggal dunia,” tambah Marinus Hardi.
Marinus Hardi mengatakan setelah memastikan adanya penyalahgunaan kartu JKN, maka BPJS Cabang Makale langsung melakukan audit berapa jumlah biaya kerugian yang sudah dibayar BPJS ke Rumah Sakit dari penyalahgunaan kartu tersebut dan ditemukan kerugian sebesar Rp 14 juta rupiah.
“Pemilik kartu yang meminjamkan kartunya ke orang lain diminta untuk membayar ganti rugi senilai tersebut,” tandas Marinus Hardi.
Marinus Hardi mengatakan satu kasus lainnya terkait penyalagunaa kartu JKN masih dalam proses penelusuran. “Sehingga kita belum tahu berapa kerugian yang harus diganti oleh pemilik kartu nantinya,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, dari adanya kasus seperti ini maka pihak BPJS melakukan inovasi baru yakni implementasi penggunaan sidik jari bagi peserta yang akan berobat.
“Jadi sekarang di Rumah Sakit kalau ada pasien mau berobat sudah dilakukan sidik jari (fingerprint) untuk menghindari penyalahgunaan JKN seperti ini,” ucap Marinus.
Marinus juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan kepesertaan JKN karena akan menimbulkan kerugian sendiri bagi pemilik kartu jika diminta membayar ganti rugi. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar