Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berikut, 8 poin aturan yang mesti dipatuhi masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM:

  1. Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
  3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
  5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.
  6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
  7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM)  yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara bisa kembali pada zona hijau.

“Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

    Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira untuk masyarakat Toraja dan para pencari kerja datang dari Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale melalui Universitas Kristen Indonesia Toraja yang berhasil menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) pertama di Toraja. Jika selama ini, Balai Latihan Kerja terdekat yang bisa dijangkau masyarakat Toraja hanya ada di Makassar, kini tak perlu lagi jauh […]

  • Reses, Legislator Tana Toraja, Ikal Paterson Bawa Material dan Kerja Bakti Bareng Warga

    Reses, Legislator Tana Toraja, Ikal Paterson Bawa Material dan Kerja Bakti Bareng Warga

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Ada cara unik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai PDIP, daerah pemilihan (Dapil) II, Ikal Paterson dalam menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa Sidang ll Tahun Anggaran 2022. Dia tidak duduk dalam ruangan sambil mendengar keluhan warga, tapi langsung turun ke lapangan mengajak serta […]

  • Respon Keluhan Youtuber yang Viral, Dinas Pariwisata Tana Toraja Minta Maaf dan Gelar Pertemuan Multi Pihak

    Respon Keluhan Youtuber yang Viral, Dinas Pariwisata Tana Toraja Minta Maaf dan Gelar Pertemuan Multi Pihak

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaraga Tana Toraja menggelar pertemuan multi pihak di objek wisata Kolam Alam Tilanga’, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Selasa, 26 Maret 2024 . Pertemuan multi pihak ini merespon keluhan pasangan wisatawan, yang juga Youtuber wisata dunia, Jajago Keliling Indonesia, yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir. […]

  • BRI Branch Office Rantepao Gelar Sosialiasasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Kerja

    BRI Branch Office Rantepao Gelar Sosialiasasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Kerja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia Branch Office Rantepao menggelar sosialisasi penanganan kebakaran bersama Disdamkar Toraja Utara di Kantor Cabang Rantepao, Jumat, 9 Mei 2025. sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kesiagaan serta budaya tanggap darurat BRI Rantepao saat menghadapi potensi musibah kebakaran di lingkungan kerja. Kegiatan ini di ikuti seluruh pekerja Kantor cabang Rantepao serta […]

  • Satu Rumah Hangus Terbakar di Lolai pada Hari “H” Pilkada Toraja Utara

    Satu Rumah Hangus Terbakar di Lolai pada Hari “H” Pilkada Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Nasib buruk menimpa sebuah keluarga di Lolai, Lembang Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, tepat pada hari pencoblosan Pilkada Toraja Utara, Rabu, 27 November 2024. Rumah yang mereka tempati terbakar. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 07.30 Wita, saat warga tengah bersiap-siap menuju ke TPS untuk memberikan hak suara. Lantai 2 […]

  • Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meninjau pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk, Jumat, 1 Juli 2022. Sejumlah anggota Komisi D yang turun meninjau, diantaranya Wakil Ketua Komisi, John Rende Mangontan, Esra Lamban (PDIP), H. Rakhmat Kasjim (Nasdem), M. Taqwa Muller (Golkar), dan Jabbar Idris (PPP). […]

expand_less