KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 17 korban bencana alam tanah longsor dan angin kencang di Toraja Utara menerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 197.500.000 untuk 17 penerima. Bantuan itu diserahkan oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana alam (PSKBA) Kementerian Sosial RI, Adrianus Alla.
Penyerahan tersebut dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Toraja Utara, Senin, 9 Oktober 2023. Selain para korban bencana, penyerahan bantuan BBR itu dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, ST, Kepala Dinas Sosial Kab. Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, dan perwakilan dari Bank Mandiri.
Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana alam (PSKBA) Kementerian Sosial RI, Adrianus Alla mengatakan pihaknya merasa turut prihatin atas kejadian bencana alam yang menimpa warga di Kabupaten Toraja Utara.
dan diharapkan bantuan ini dapat membantu sedikit usaha bapak/ibu untuk kembali bangkit”, ucap Plt. Direktur PSKBA Kemensos RI. Dia juga berharap, bantuan ini bisa membantu meringankan beban para korban.
Namun Adrianus mengingatkan bahwa bantuan itu diperuntukan untuk membeli bahan bangunan rumah dan tidak disarankan untuk peruntukan hal yang lain.
Sementara itu, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melaporkan bahwa indeks resiko bencana di Toraja sudah di angka 150. Jenis bencana alam yang sering terjadi di Toraja Utara, diantaranya tanah longsor, angin puting beliung, banjir, dan bencana non alam seperti kebakaran.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi bantuan yang telah diberikan kepada warga kami yang tertimpa bencana dan diharapkan kepada warga penerima bantuan agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan atas nama Pemerintah kami ucapkan terima kasih,” ujar Frederik.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana alam (PSKBA) Kemensos RI kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang diterima oleh Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST kemudian dilanjutkan diserahkan kepada korban penerima bantuan.
Menambahkan hal itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kab. Toraja Utara, Alexander M. Maraya mengatakan bagi Korban yang menerima bantuan ini tentu sudah melewati berbagai proses dan tahapan kriteria penerima bantuan seperti pendataan korban, survei yang dilakukan oleh Dinas Sosial bersama dengan Dinas Sosial Provinsi dan PSKBA dari Kementerian Sosial dan anggaran yang digunakan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2023 Nomor : 027-05.1.690557/2023. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar