Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kalem Buntu Tallunglipu Terpilih Nyatakan Siap Hadapi Proses Hukum

KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Kepala Lembang Buntu Tallunglipu terpilih, Mikael Pongsibidang menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada dirinya.

“Saya biasa saja, karena saya tidak bersalah. Biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya,” tutur Mikael, saat dimintai tanggapannya, Jumat, 6 Mei 2022.

Sebelumnya, Mikael Pongsibidang dilaporkan oleh rivalnya, sesama calon Kepala Lembang Buntu Tallunglipu, Hervin ke Mapolres Toraja Utara, Kamis, 5 Mei 2022 petang.

Mikael Pongsibidang dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah saat mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Lembang Buntu Tallunglipu, 24 April 2022 lalu.

Pemilihan Kepala Lembang Buntu Tallunglipu ini merupakan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan Kepala Lembang terpilih 2019 lalu meninggal dunia.

Mikael Pongsibidang dilaporkan oleh salah satu calon, Hervin, S.M karena dianggap telah membohongi masyarakat. Hervin menduga pemalsuan dokumen ini dilakukan demi memenuhi persyaratan umur calon, yakni minimal berumur 25 tahun untuk mengikuti kontestasi Pilkalem 2019 lalu. Namun pada Pilkalem PAW tahun 2022 Mikael tidak mengubah tahun kelahirannya sehingga dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen dan membohongi masyarakat.

Baca Juga  Toraja Highland Festival II Resmi Dibuka di Ke'te Kesu'

Hervin menyebut apa yang dilakukan oleh Mikael Pongsibidang telah melanggar asas demokrasi yakni tidak jujur sehingga seharusnya tidak diloloskan menjadi calon saat itu.

Hervin mengaku mengantongi bukti yang kuat bahwa ijazah yang digunakan Mikael dalam berkas pendaftaran telah diubah tahun lahirnya dimana tahun kelahiran Mikael adalah 1996 namun diganti menjadi 1994.

“Dari 3 ijazah yang dimasukkan mulai dari ijazah SD, SMP dan SMK terlihat jelas jika tahun kelahiran diubah dari 1996 menjadi 1994,” kata Hervin.

Hervin juga mengantongi bukti kuat berupa data pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU pada Pilkalem 2019 dimana disitu tertulis Mikael Pongsibidang lahir tahun 1996. Selain data Daftar Pemilih dari KPU, Hervin juga menemukan bukti perubahan data tahun kelahiran dilakukan Mikael di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Toraja Utara.

Baca Juga  VIDEO: Warga Toraja Utara Serbu Minyak Goreng di Minimarket

“Yang bersangkutan (Mikael) pernah membuat surat pernyataan jika terbukti memalsukan dokumen, siap mengundurkan diri sehingga seharusnya Mikael mengundurkan diri namun itu tidak dilakukan sampai saat ini,” kata Hervin.

Mikael Pongsibidang sendiri menanggapi santai tudingan Hervin ini. Menurut dia, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Karena ijazah yang dia miliki, itu sah, dan tidak ada perbedaan antar tingkatan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Mikael juga menyatakan seharusnya Hervin mempersoalkan dugaan pemalsuan itu saat proses pendaftaran dan verifikasi berkas. Tapi, hal itu baru dipersoalkan setelah pemilihan selesai dan dirinya dinyatakan kalah dalam perolehan suara.

“Itumi juga saya heran Pak, kalau memang dia punya bukti kuat, kenapa tidak dipersoalkan waktu pendaftaran dan verifikasi berkas, nanti setelah pemilihan dan kalah, baru lapor. Ini mengherankan,” tutur Mikael.

Baca Juga  Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

Dalam kontestasi Pilkalem tersebut Mikael meraih suara terbanyak mengalahkan dua calon lainnya. Mikael meraih 48 suara dari 77 orang memilih yang merupakan perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan atau guru, masyarakat miskin dan pemuda. Sedangkan Hervin S.M memperoleh 28 suara. Satu calon lainnya, Agus Benyamin Bare tidak memperoleh suara. (*)

Penulis: Arsyad/Arthur
Editor: Arthur

Komentar