Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Dilaksanakan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berpotensi menimbulkan kerumunan, aparat Kepolisian Resor Toraja Utara dan Satgas Covid-19 menghentikan upacara pemakaman salah satu warga di Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Selasa, 10 Agustus 2021. Penghentian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengan PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah beberapa kali dilakukan […]

  • Plt. Gubernur Sulsel Kecam Insiden Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

    Plt. Gubernur Sulsel Kecam Insiden Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa prihatin sekaligus mengecam insiden bom yang meledak di Gereja Katedral Makassar, Jalan Kajaolalido, sekitar pukul 10.26 Wita, Minggu, 28 Maret 2021. “Innalilahi Wa Innailaihi Roji’un, kami turut berduka atas insiden diduga bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar,” ujar Andi Sudirman, […]

  • Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Tana Toraja Dimeriahkan Pawai dan Pentas Seni Siswa Sekolah Luar Biasa

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Tana Toraja Dimeriahkan Pawai dan Pentas Seni Siswa Sekolah Luar Biasa

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg buka kegiatan Peringatan Hari Disabilitas Internasional. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh pada tanggal 03 Desember setiap tahunnya. Di Tana Toraja Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 digelar oleh Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKI) Tana Toraja melalui […]

  • Legislator PDI Perjuangan Ikal Paterson Gelar Reses di Buntu Tabang, Masyarakat Minta Perbaikan Akses Jalan

    Legislator PDI Perjuangan Ikal Paterson Gelar Reses di Buntu Tabang, Masyarakat Minta Perbaikan Akses Jalan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Ikal Paterson, S.E berfoto bersama peserta Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025 di Kamiri Lembang Buntu Tabang. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan 2 (Mengkendek – Gandangbatu Sillanan) Ikal Paterson, SE menggelar reses masa sidang III tahun anggaran […]

  • Kecelakaan Maut di Poros Ke’te Kesu’, Seorang Pemuda Meninggal Dunia

    Kecelakaan Maut di Poros Ke’te Kesu’, Seorang Pemuda Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Ke’te Kesu’, Toraja Utara, Senin, 7 November 2022. Kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Suzuki GSX-R warna biru dengan nomor polisi DP 4058 JZ dan minibus Honda Jazz tersebut menyebabkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia di tempat. “Kecelakaan tersebut terjadi […]

  • Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 15,8 Gram Sabu-sabu

    Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 15,8 Gram Sabu-sabu

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsd). Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, SH, MH tersebut berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Selasa, 19 Desember […]

expand_less