Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BBM » Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap

Mulai 19 Oktober 2026, Pengisian BBM Subsidi di SPBU di Tana Toraja Gunakan Sistem Ganjil Genap

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan Surat Edaran Nomor : 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang tetap sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tana Toraja.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengelola SPBU di Tana Toraja, Bupati Tana Toraja meminta para pengelola melaksanakan ketentuan diantaranya:

A. Penerapan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi :

1. Pemberlakuan Pelayanan sistem Ganjil-Genap pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Tana Toraja ;

2. Pelayanan Sistem Ganjill-Genap berdasarkan dengan penanggalan Masehi dan sifatnya situasional;

3. Sistem Ganjil-Genap sesuai dengan NOPOL Kendaraan berdasarkan angka terakhir.

B. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite :

1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) maksimal Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

2. Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang) maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari.

C. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Biosolar:

1. Kendaraan Roda Empat jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300 dan sejenisnya maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

2. Kendaraan Roda Enam jenis Truk/ Dump Truck pengangkut barang, logistik dan sejenisnya maksimal Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;

3. Kendaraan Roda Enam ke atas jenis Bus besar dan sejenisnya maksimal Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per unit kendaraan per hari;

D. Kewajiban dan Larangan Bagi Pengelola SPBU ;

1. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah sejenis lainnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar (indikasi pelangsiran);

3. Dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menggunakan QR Code/ Barcode MyPertamina yang tidak sesuai antara Nomor Polisi Kendaraan dengan data kendaraan pada system;

4. Dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan yang menggunakan tangki yang telah di modifikasi/ ditambah kapasitasnya tidak sesuai standar pabrikan;

5. Wajib mengutamakan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan layanan umum dan darurat meliputi : ambulance, mobil jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah;

6. Setelah diterbitkannya Surat Edaran ini, pihak pengelola SPBU wajib membuat baliho, stiker atau sejenisnya yang berisikan ketentuan surat edaran ini untuk dipampang di masing – masing SPBU, agar diketahui oleh masyarakat umum.

E. Sanksi :

Apabila dalam pelaksanaan penyaluran BBM ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A, B, C dan D, maka Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan :

1. memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan ijin dan atau menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan / memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Merekomendasikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi Administratif berupa penghentian pasokan/ distribusi BBM kepada pengelola SPBU.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasokan Air Bersih di Kota Makale Terganggu karena Ada Perbaikan Pipa Induk

    Pasokan Air Bersih di Kota Makale Terganggu karena Ada Perbaikan Pipa Induk

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Direktur PDAM Tana Toraja, Frans Mangguali, meminta maaf atas gangguan pasokan air bersih ke sejumlah pelanggan yang berada disekitar pusat kota Makale. Gangguan ini kemungkinan besar akan akan terjadi dalam 2 hingga 3 hari ini. Hal ini dikarenakan terjadinya kendala teknis berupa pipa induk PDAM yang Pecah dan mengakibatkan kebocoran pada Senin, […]

  • Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Diduga Terkait Bom Katedral Makassar

    Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Diduga Terkait Bom Katedral Makassar

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menembak mati satu terduga teroris berinisial MT, 42 tahun di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis, 15 April 2021. Terduga teroris yang ditembak ini disinyalir terkait dengan aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan gereja Katedral Makassar, yang terjadi pada Minggu, […]

  • Lolos Verifikasi, Pdt Musa Salusu Resmi Mendaftar Calon DPD RI di KPU Susel

    Lolos Verifikasi, Pdt Musa Salusu Resmi Mendaftar Calon DPD RI di KPU Susel

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Mantan Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Musa Salusu, M.Th resmi mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI Dapil Sulsel di KPU Sulsel, Kamis, 11 Mei 2023. Pendaftaran ini baru dilaksanakan pasca Pdt. Musa Salusu dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual satu putaran pada bulan Desember 2022. Dalam […]

  • Sandiaga Uno: Objek Wisata Sa’pak Bayo-bayo Bisa Jadi Lourdes-nya Indonesia

    Sandiaga Uno: Objek Wisata Sa’pak Bayo-bayo Bisa Jadi Lourdes-nya Indonesia

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dipusatkan di Objek Wisata Religi Sa’pak Bayo-bayo, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 21 November 2021. Selain berdialog dengan peserta dan petugas vaksinasi Covid-19, Sandiaga Uno juga berdialog dengan pengelola objek wisata religi Sa’pak Bayo-bayo. Sandiaga Uno mengatakan […]

  • UKI Toraja Raih 2 Penghargaan pada Pameran Pendidikan Sulawesi Education & Techno Expo 2025

    UKI Toraja Raih 2 Penghargaan pada Pameran Pendidikan Sulawesi Education & Techno Expo 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sulawesi Education & Techno Expo 2025 digelar di Hotel Claro Makassar, 21-23 Januari 2025. (foto: dok. Istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) berhasil meraih 2 penghargaan pada pameran pendidikan dan inovasi perguruan tinggi bertajuk “Sulawesi Education & Techno Expo 2025” yang digelar di Hotel Claro Makassar, 21-23 Januari 2025. Dua penghargaan […]

  • PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat

    PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    “Penggunaan alat berat (excavator) itu merupakan upaya terakhir. Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tetapi semuanya kembali kepada para pihak yang berperkara,” — YUDI SATRIA BOMBING — Juru Bicara PN Makale KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing menegaskan bahwa PN Makale sudah berkali-kali mengupayakan mediasi kepada para pihak […]

expand_less