Kasus Penganiayaan di Salu; Terduga Pelaku Laporkan Korban Atas Dugaan Penghinaan
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Yohanis Linggi, salah satu perwakilan keluarga MK, melaporkan MS (korban) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polres Toraja Utara. (MRA/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa MS (33), warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, memasuki babak baru. Terduga pelaku malah melaporkan kembali korban ke polisi.
Terduga pelaku, MK, bersama keluarganya mendatangi Mapolres Toraja Utara pada Rabu, 30 September 2026 untuk melaporkan balik korban (MS) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Selain membuat laporan, MK dan keluarganya juga meluruskan sejumlah hal yang beredar sebelumnya. Menurut Yohanis Linggi, keluarga terduga pelaku, MK tidak menghadang korban di jalan seperti yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa justru korban yang menghadang dan melontarkan kata-kata hinaan kepada terduga pelaku.
BERITA TERKAIT: Aniaya Tetangga Hingga Memar dan Dirawat di RS, Keluarga dan PH Minta Pelaku Ditahan
“Terduga pelaku pergi mengojek orang sakit ke Mareali. Pas pulang dia tidak melihat korban lalu terduga pelaku terus jalan ke Salu untuk pulang. Pas sampai di rumah sepupunya, korban menghadang terduga pelaku dan mengatai terduga pelaku “kau anjing, kau pelacur, kau dibayar satpam 50 ribu’,” jelas Yohanis Linggi, salah satu perwakilan keluarga MK kepada wartawan di Mapolres Toraja Utara.
Yohanis Linggi menyatakan, dalam peristiwa itu korban lebih dulu meludahi terduga pelaku setelah melontarkan hinaan tersebut. Terduga pelaku yang tidak terima kemudian mengejar korban, meludahi balik, dan memukul korban.
“Sebagai manusia punya harga diri, punya suami, punya anak sudah besar, malu. Spontan dia kejar dan dia pukul dua kali di rumah teman korban, banyak yang lihat. Kalau kasus penganiayaan ini saya kira tindak pidana ringan,” ujar Yohanis Linggi.
Yohanis Linggi menilai korban tidak puas karena terduga pelaku tidak ditahan atau dipenjara. “Karena ini korban yang pura-pura gila, dia tidak puas kalau terduga pelaku tidak masuk penjara,” tambahnya.
Kendati demikian, Yohanis Linggi menegaskan tidak bermaksud membela terduga pelaku. Ia hanya ingin meluruskan bahwa dalam kasus ini ada sebab dan akibat.
“Saya tidak membela, tapi saya meluruskan kasus. Ada sebab ada akibat. Tidak mungkin terduga pelaku akan memukul kalau tidak dibilangkan seperti itu. Dan kasus pertama sudah selesai,” tegasnya.
Yohanis Linggi berharap pihak kepolisian bertindak netral dalam memposisikan siapa yang benar dan siapa yang salah dari dua kasus yang saling berkaitan, yakni kasus pencemaran nama baik dan penghinaan serta kasus penganiayaan.
“Kami berharap agar pihak kepolisian bertindak netral memposisikan siapa yang benar siapa yang salah dari dua kasus, kasus pencemaran nama baik penghinaan dan kasus penganiayaan. Dan kasus penganiayaan seperti ini kasus tindak pidana ringan, tidak mesti memaksakan kehendak untuk ditahan,” pungkas Yohanis Linggi.
Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan berinisial MS (33) masih menjalani perawatan intensif di RS Dadi Makassar akibat tekanan kejiwaan yang dialaminya setelah menjadi korban dugaan penganiayaan di Kalindungan, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 21 September 2026 petang.
Sebelum dirujuk ke RS Dadi Makassar, korban yang merupakan warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara ini, sempat menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Lakipadada Makale, setelah sebelumnya menjalani visum di RS Elim Rantepao. Korban dirawat karena mengalami luka serius (lebam membiru) di bagian mata dan wajah. Juga mengalami depresi akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Sayangnya, hingga Senin, 28 September 2026, terduga pelaku, yang juga merupakan tetangga korban, perempuan MK, belum ditahan oleh Polres Toraja Utara, meski sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh penyidik. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar