Beli dan Jual Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi di Eran Batu
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Beli dan jual narkotika jenis sabu melalui media sosial, pemuda berusia 23 tahun ditangkap di Eran Batu, Kecamatan Kesu', Toraja Utara. (MRA/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Beragam cara para penjual maupun pembeli memperoleh dan memperdagangkan narkotika. Salah satunya, melalui media sosial Instagram. Modus ini diungkap Satres Narkoba Polres Toraja Utara pada penangkapan seorang pemuda berusia 23 tahun di Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Selasa, 15 September 2026.
Saat diperiksa polisi usai ditangkap, pemuda berinisial WRG alias CY (23) itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,10 tersebut diperolehnya dengan cara membeli lewat akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”.
WRG juga mengaku bahwa, selain untuk dikonsumsi sendiri, dia akan menjual lagi paket-paket sabu-sabu itu kepada kenalannya melalu akun Instagram “Agan”.
“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif.
Selain laporan masyarakat, menurut AKP Arif, pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil patroli cyber yang dilakukan jajaran Res Narkoba Polres Toraja Utara.
Diuraikan lebih lanjut, sSaat proses penangkapan, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet merah muda dan sempat dibuang pelaku ke tanah. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan badan dan menemukan dua sachet sabu lainnya seberat 0,62 gram dan 0,35 gram di dalam saku celana jeans yang dikenakan pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,10 gram. Selain paket kristal bening, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo Y15 warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Arif menyoroti pergeseran modus operandi pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar