PN Makale Eksekusi Objek Sengketa di Rante Ba’tan Sillanan Tanpa Alat Berat
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pembongkaran bangunan yang berdiri diatas objek sengketa. (Foto: Arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Pengadilan Negeri Makale melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa yang terletak di Jl. Poros Mebali – Buntu, Dusun Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Jumat 11 September 2026.
Dalam objek sengketa seluas kurang lebih 1 hektare tersebut berdiri 8 bangunan rumah, 6 rumah diantaranya tidak dilakukan pembongkaran (eksekusi riil) karena pihak penggugat dan tergugat telah menempuh upaya damai sementara 2 rumah harus dilakukan eksekusi pengosongan dengan cara dibongkar karena hingga batas waktu Aanmaning (teguran) yang diberikan tidak melakukan upaya pengosongan secara mandiri.
Dari pantauan langsung di lokasi, pelaksanaan eksekusi tidak menggunakan alat berat (Excavator) melainkan dilakukan pembongkaran secara manual terhadap dua rumah rumah tersebut.
Tak hanya dua rumah, sejumlah objek lainnya, seperti bengkel, kios, tempat penggilingan padi, serta sejumlah pohon dan tanaman buah yang berada dalam lokasi objek perkara turut dieksekusi.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2008/PN.Mkl, jo. Nomor 79/PDT/2009/PT MKS, jo. Nomor 2445 K/Pdt/2009, jo. Nomor 660 PK/PDT/2012 yang melibatkan Simon Petrus Dkk sebagai penggugat (pemohon eksekusi) dan Pottitu’ Dkk sebagai tergugat (termohon eksekusi).
Kuasa Hukum penggugat, Anthonius T. Tulak, kepada wartawan menyampaikan bahwa awalnya terdapat sekitar tujuh hingga delapan rumah yang masuk dalam objek eksekusi. Namun, setelah terjadi kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, objek yang akhirnya dieksekusi hanya dua rumah, dan tak ada penggunaan alat berat.
“7 atau 8 kalau tidak salah, kan tinggal 2 tadi itupun yang satu dia bongkar sendiri terakhir tadi, yang jelas ada kesepakatan antara klien saya dan pihak yang mau dieksekusi. Ada pun kesepakatannya saya selaku kuasa hukum tidak terlalu jauh mencampuri itu kesepakatannya dalam bentuk apa pun, intinya mereka damai dan klien kami menyampaikan bahwa hanya dua rumah ini yang mau dieksekusi,” ujar Anthonius.
Menurut Anthonius, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan baru memasuki tahap eksekusi setelah adanya permohonan dari kliennya.
“Perkara diatas dimenangkan oleh klien saya Drs. Simon Petrus lawannya sebetulnya masih keluarga kami para pengacara berperan supaya bisa berakhir dengan sebuah perdamaian makanya perkara ini kalau tidak salah 18 tahun yang lalu sekarang baru dieksekusi. Kami pengacara tidak berperan membujuk klien untuk eksekusi, nanti pada saat tahun ini klien kami menyampaikan supaya dieksekusi maka terjadilah permohonan eksekusi,” ungkap Anthonius.
Anthonius menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mempertemukan penggugat dan tergugat sehingga tidak seluruh objek sengketa harus dieksekusi.
“Kami didalam perkara ini merangkul pihak-pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat supaya ada ketemu, itulah sebabnya tadi tidak semua objek sengketa itu dieksekusi. Jadi itulah peranan kami karena yang dieksekusi tadi itu real sudah tidak ada kesepakatan dengan klien kami maka terjadilah eksekusi pembongkaran,” kata Anthonius.
Anthonius juga menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah pihak yang berkewajiban mengosongkan atau membongkar objek sengketa tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.
“Jadi eksekusi itu adalah upaya paksa karena tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan pembongkaran untuk pengosongan secara sukarela dia tidak mentaati isi putusan secara sukarela. Itulah sebabnya ketua pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi dan pelaksanaannya hari ini, karena kewenangan menjalankan eksekusi hanya ada pada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar