Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PN Makale Eksekusi Objek Sengketa di Rante Ba’tan Sillanan Tanpa Alat Berat

PN Makale Eksekusi Objek Sengketa di Rante Ba’tan Sillanan Tanpa Alat Berat

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pembongkaran bangunan yang berdiri diatas objek sengketa. (Foto: Arsyad)

 


KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Pengadilan Negeri Makale melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa yang terletak di Jl. Poros Mebali – Buntu, Dusun Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Jumat 11 September 2026.

Dalam objek sengketa seluas kurang lebih 1 hektare tersebut berdiri 8 bangunan rumah, 6 rumah diantaranya tidak dilakukan pembongkaran (eksekusi riil) karena pihak penggugat dan tergugat telah menempuh upaya damai sementara 2 rumah harus dilakukan eksekusi pengosongan dengan cara dibongkar karena hingga batas waktu Aanmaning (teguran) yang diberikan tidak melakukan upaya pengosongan secara mandiri.

Dari pantauan langsung di lokasi, pelaksanaan eksekusi tidak menggunakan alat berat (Excavator) melainkan dilakukan pembongkaran secara manual terhadap dua rumah rumah tersebut.

Tak hanya dua rumah, sejumlah objek lainnya, seperti bengkel, kios, tempat penggilingan padi, serta sejumlah pohon dan tanaman buah yang berada dalam lokasi objek perkara turut dieksekusi.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2008/PN.Mkl, jo. Nomor 79/PDT/2009/PT MKS, jo. Nomor 2445 K/Pdt/2009, jo. Nomor 660 PK/PDT/2012 yang melibatkan Simon Petrus Dkk sebagai penggugat (pemohon eksekusi) dan Pottitu’ Dkk sebagai tergugat (termohon eksekusi).

Kuasa Hukum penggugat, Anthonius T. Tulak, kepada wartawan menyampaikan bahwa awalnya terdapat sekitar tujuh hingga delapan rumah yang masuk dalam objek eksekusi. Namun, setelah terjadi kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, objek yang akhirnya dieksekusi hanya dua rumah, dan tak ada penggunaan alat berat.

“7 atau 8 kalau tidak salah, kan tinggal 2 tadi itupun yang satu dia bongkar sendiri terakhir tadi, yang jelas ada kesepakatan antara klien saya dan pihak yang mau dieksekusi. Ada pun kesepakatannya saya selaku kuasa hukum tidak terlalu jauh mencampuri itu kesepakatannya dalam bentuk apa pun, intinya mereka damai dan klien kami menyampaikan bahwa hanya dua rumah ini yang mau dieksekusi,” ujar Anthonius.

Menurut Anthonius, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan baru memasuki tahap eksekusi setelah adanya permohonan dari kliennya.

“Perkara diatas dimenangkan oleh klien saya Drs. Simon Petrus lawannya sebetulnya masih keluarga kami para pengacara berperan supaya bisa berakhir dengan sebuah perdamaian makanya perkara ini kalau tidak salah 18 tahun yang lalu sekarang baru dieksekusi. Kami pengacara tidak berperan membujuk klien untuk eksekusi, nanti pada saat tahun ini klien kami menyampaikan supaya dieksekusi maka terjadilah permohonan eksekusi,” ungkap Anthonius.

Anthonius menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mempertemukan penggugat dan tergugat sehingga tidak seluruh objek sengketa harus dieksekusi.

“Kami didalam perkara ini merangkul pihak-pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat supaya ada ketemu, itulah sebabnya tadi tidak semua objek sengketa itu dieksekusi. Jadi itulah peranan kami karena yang dieksekusi tadi itu real sudah tidak ada kesepakatan dengan klien kami maka terjadilah eksekusi pembongkaran,” kata Anthonius.

Anthonius juga menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah pihak yang berkewajiban mengosongkan atau membongkar objek sengketa tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Jadi eksekusi itu adalah upaya paksa karena tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan pembongkaran untuk pengosongan secara sukarela dia tidak mentaati isi putusan secara sukarela. Itulah sebabnya ketua pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi dan pelaksanaannya hari ini, karena kewenangan menjalankan eksekusi hanya ada pada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Palopo Dorong Masyarakat Manfaatkan PLN Mobile, Seluruh Layanan Kelistrikan Kini dalam Satu Genggaman

    PLN UP3 Palopo Dorong Masyarakat Manfaatkan PLN Mobile, Seluruh Layanan Kelistrikan Kini dalam Satu Genggaman

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — PLN terus memperkuat transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan kelistrikan yang cepat, mudah, aman, dan praktis. Melalui satu aplikasi, pelanggan dapat mengakses berbagai layanan kelistrikan mulai dari pembelian token, pembayaran tagihan listrik, pengajuan pasang baru dan tambah daya, pengaduan, pencatatan meter mandiri, hingga pencarian lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik […]

  • Kasus Dugan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Terlapor untuk Klarifikasi

    Kasus Dugan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Terlapor untuk Klarifikasi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara segera memanggil terlapor maupun pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang menimpa Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. “Saat ini kami sudah melengkapi administrasi. Mungkin tahap awal yang kami undang klarifikasi itu dari pelapor. Dari proses penyelidikan, kami akan mencari fakta. Apabila betul […]

  • GMKI Toraja Dukung Penuh Langkah BPS Gereja Toraja Berantas Judi Berkedok Ritual Adat

    GMKI Toraja Dukung Penuh Langkah BPS Gereja Toraja Berantas Judi Berkedok Ritual Adat

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 2Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Toraja secara resmi menyatakan sikap tegak lurus mendukung langkah berani Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dalam upaya pembersihan praktik perjudian yang menyusup ke dalam prosesi adat dan budaya di Tana Toraja dan Toraja Utara. Dukungan ini menyusul langkah strategis BPS Gereja Toraja yang telah […]

  • DPD Nasdem Tana Toraja Peringati Puncak HUT Ke-14 Partai Nasdem

    DPD Nasdem Tana Toraja Peringati Puncak HUT Ke-14 Partai Nasdem

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rangkaian Kegiatan HUT Ke- Partai Nasdem oleh DPD Nasdem Tana Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-14 Partai Nasdem diperingati Dewan Pimpinan Daerah Partai Tana Toraja, Selasa 11 November 2025 bertempat di sekretariat DPD Partai Nasdem Tana Toraja, Samping Terminal Makale, Kelurahan Kamali’ Pentalluan, Makale. Perayaan berlangsung meriah […]

  • Pertama Kali Digelar, Natal Tiktokers Toraja Berlangsung Khidmat

    Pertama Kali Digelar, Natal Tiktokers Toraja Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Sejumlah penggiat media sosial Tiktok yang tergabung dalam Komunitas Tiktokers Toraja menggelar ibadah Natal, Jumat, 29 Desember 2023 bertempat di Cafe Jangkar Bolu, Rantepao, Toraja Utara. Ibadah perayaan Natal Tiktokers Toraja yang diikuti ratusan anggota komunitas ini dipimpin oleh Pdt. Sriwanti Yasman Samperuru S.Th. Pendeta muda yang juga senang bermain tiktok ini […]

  • Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

    Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca eksekusi Tongkonan Ka’pun beserta 10 bangunan lainnya di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, 5 November 2025 berkembang narasi di masyarakat, terutama di media sosial yang menyebutkan bahwa Tongkona Ka’pun tak masuk dalam objek perkara. Lalu, kenapa bisa dieksekusi dengan cara dirobohkan menggunakan alat berat? Selain pengguna media sosial, narasi ini juga dimunculkan […]

expand_less