Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salinan Akta Jual Beli (Kiri) Proses Eksekusi yang diduga salah Objek (kanan). (Foto:Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa tanah yang terletak di Paso’bo Keluhan Rembon yang diduga salah eksekusi terus bergulir.

Masita melakukan perlawanan eksekusi, atas rumah orang tuanya yang dieksekusi 10 Juli 2026 lalu oleh Pengadilan Negeri Makale sesuai putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak

Melalui Kuasa Hukumnya, Masita menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan hukum acara perdata. Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH. pada persidangan perkara perdata No.92/pdt.BTH/2026/PN.Mkl yang digelar tanggal 8 September 2026 lalu.

Saksi ahli menyimpulkan 2 hal yakni menyangkut AJB yang menjadi dasar alas hak kepemilikan tanah Terlawan I dan kelebihan eksekusi dari objek sengketa.

Saksi ahli menjelaskan Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidaK bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.

Menyangkut Amar putusan yang tidak menyebutkan batas – batas lokasi eksekusi, maka akan kembali berdasarkan objek gugatan dalam gugatan yang disebutkan dalam putusan. Kalau ada perbedaaan antara objek gugatan dengan hasil peninjauan lokasi, maka gugatan harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah memperhatikan batas objek gugatan khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), menurut saksi ahli tersebut rumah tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apa lagi tanah tersebut telah bersertifikat. Sehingga eksekusi rumah tersebut merupakan kelebihan eksekusi. Jika terjadi kelebihan eksekusi, maka kepentingan pihak pelawan harus dilindungi dan dipulihkan.

Pihak ketiga yang dirugikan kepentingannya atas eksekusi harus dilindungi. Menurut ahli karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka wajib dilindungi kepentingannya dari eksekusi, karena dia ahli waris yang tidak digugat, dia merupakan ahli waris yang benar dan beritikad baik.

Disisi lain, pengacara pelawan Pither Ponda Barany menyatakan walaupun putusan ini sudah inkrah, namun karena adanya perlawanan pihak ketiga, yang berkepentingan dan berhak, maka eksekusi ini bisa diperbaiki atau dipulihkan.

“Melalui putusan perlawanan jika majelis hakim sependapat dan menyatakan benar, jika Akta Jual beli tidak ditandatangani salah satu pihak, maka tidak bisa dijadikan dasar hak kepemilijkan atas tanah, apa lagi terlawan I, tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya akata jual beli tanah tahun 1993. Lebih para lagi tanah tereksekusi sudah bersertifikat sejak tahun 1983” tutur Pither Ponda Barany

“Biarlah rakyat yang melihat apakah Pengadilan masih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan, karena semua bekerja dibawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi.” tutup Pither Ponda Barany. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terduga Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    Terduga Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    AST (35) Diamankan Resmob Polres Tana Toraja diduga Pelaku Pencurian di salah satu Toko di Makale Utara. (Foto/ResmobPolresTanaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Kasus pencurian yang terjadi pada Senin 05 Mei 2025 di salah satu Toko / Mini Market yang terletak di Kelurahan Tambunan Makale Utara, Tana Toraja Viral di media sosial. Kasus tersebut viral […]

  • Sambil Menahan Tangis, Lily Salurapa Suarakan Nasib Warga Toraja Korban KKB Papua dan Teroris Poso

    Sambil Menahan Tangis, Lily Salurapa Suarakan Nasib Warga Toraja Korban KKB Papua dan Teroris Poso

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa menyuarakan nasib warga Toraja di perantauan, yang beberapa waktu terakhir ini selalu menjadi korban kebrutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua maupun aksi terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Sambil menahan tangis, senator asli Toraja itu, menyampaikan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan warga Toraja kepada Menteri […]

  • Gubernur Sulsel Resmikan Ruas Jalan Penghubung Tana Toraja dan Toraja Utara

    Gubernur Sulsel Resmikan Ruas Jalan Penghubung Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan ruas jalan provinsi penghubung Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara (Batupapan-Bandara Pongtiku-Batas Toraja Utara di Kabupaten Tana Toraja). Peresmian itu berlangsung usai Rapat Paripurna Istimewah dengan agenda peringatan 65 tahun Kabupaten Tana Toraja yang dirangkaikan dengan Hari Jadi Toraja yang ke-775 di Bandara Pongtiku, Rantetayo, […]

  • Mengenal Dua Kopi Lokal Tana Toraja yang Kini Kantongi Lisensi Varietas Unggul

    Mengenal Dua Kopi Lokal Tana Toraja yang Kini Kantongi Lisensi Varietas Unggul

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    2 Varietas kopi lokal Tana Toraja yakni Langda Perindingan dan Buntu Santung kantongi Lisensi Varietas Unggul. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Angin segar untuk kebangkitan Kopi Toraja datang dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dua jenis kopi arabika lokal Tana Toraja yakni varietas Buntu Santung dan Langda Perindingan telah […]

  • Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Trail untuk promosi wisata berskala besar bakal digelar di Tana Toraja, akhir Agustus 2022 mendatang. Event bertajuk “Jelajah Bumi Lakipadada” ini berhadiah 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor trail, dan 11 sepeda motor bebek. Event yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 65 Kabupaten Tana Toraja dan Hari […]

  • Mari Dukung Elisabeth Massora di Ajang Miss Indonesia 2024, Begini Caranya

    Mari Dukung Elisabeth Massora di Ajang Miss Indonesia 2024, Begini Caranya

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yayasan Miss Indonesia (YMI) kembali menyelenggarakan ajang pemilihan Miss Indonesia tahun 2024. Pada edisi ke-18 ini, terdapat 38 finalis dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Dari 38 finalis Miss Indonesia tahun 2024, terdapat nama Elizabeth Putri Sri Cahyani Massora (@elizabethputtri). Dia adalah putri Toraja yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan. Elizabeth Putri […]

expand_less