Kuasa Hukum Akan Limpahkan Laporan Ke Polda Sulsel Jika Kasus Hilangnya Stoner Tidak Menunjukkan Perkembangan
- account_circle Arsyad Parende/Monika Rante Allo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa Hukum dan Perwakilan Keluarga Stoner Sammen memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Arni Yonathan,S.H selaku Kuasa Hukum Keluarga angkat bicara terkait perkembangan kasus hilangnya Stoner Sammen, Warga Lembang Sa’dan Malimbong Toraja Utara kurang lebih 3,5 tahun.
Bersama perwakilan Keluarga, Arni mendatangi Mapolres Toraja Utara untuk berkoordinasi dan menanyakan perkembangan kasus tersebut, Senin 10 Agustus 2026.
Dari hasil koordinasi awal, Arni menyampaikan beberapa hal sekaitan dengan perkembangan kasus dimana Polres Toraja Utara belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sementara sudah 5 saksi yang telah diperiksa.
Arni menjelaskan bahwa terdapat perbedaan keterangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan sementara Kejaksaan mengaku belum berkoordinasi dengan Kepolisian, sehingga dua keterangan berbeda ini harus segera diluruskan.
Arni mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi baru yang siap bersaksi yang selama ini belum pernah diambil keterangannya dan mengetahui beberapa rentetan peristiwa sebelum stoner dinyatakan hilang.
Arni juga menegaskan akan melimpahkan kasus ini ke Polda Sulsel jika tidak menunjukkan perkembangan, termasuk ke Propam Polda.
“Kita berharap Polres Toraja Utara memberikan atensi, tapi jika tidak ada perkembangan kita akan limpahkan ke Polda” tutur Arni.
Sementara itu perwakilan keluarga Stoner, Ardianto Paliling masih berharap kepada Pihak Kepolisian agar kasus ini menemui titik terang.
“Dulu saya tanyakan ke Kepolisian bagaimana selanjutnya Pak, tapi Kepolisian menyatakan bahwa kami sudah tanyakan ke Kejaksaan dan kami tidak tahu pasal mana yang akan kami terapkan, mau dibilang Pembunuhan tidak ada mayat, itu yang sempat saya ingat pernyataan penyidik ke kami saat itu” cerita Ardianto Paliling. (*)
- Penulis: Arsyad Parende/Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar