Gian Anugrah: Harus Ada Kepastian Hukum Hilangnya Stoner, Agar Keluarga tidak Larut dalam Trauma dan Kesedihan Berkepanjangan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gian Anugrah (Wakil Ketua PTI Papua Barat Daya) desak Pengkungkapan Kasus hilangnya Stoner. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, PAPUA BARAT DAYA — Dukungan masyarakat terhadap pengungkapan hilangnya Stoner Sammen (16) Warga Lembang Sa’dan Malimbong Toraja Utara terus mengalir.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Papua Barat Daya Gian Anugrah.
Gian Anugrah ikut mendesak pengusutan secara tuntas hilangnya Stoner Sammen yang terjadi tiga stengah tahun lalu tepatnya 31 Maret 2023.
Gian Anugrah, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Saya mengenal Stoner sejak masih kecil ketika kami sama-sama berada di Sorong, Papua Barat Daya. Karena itu, saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Gian Anugrah.
Gian bahkan mengurai dari sudut pandang psikologi bahwa keluarga yang kehilangan anggota keluarga tanpa kepastian umumnya mengalami ambiguous loss, yaitu kondisi kehilangan yang tidak memiliki kepastian mengenai nasib korban. Situasi tersebut sering menimbulkan kesedihan berkepanjangan, kecemasan, trauma, hingga menurunnya rasa percaya terhadap proses hukum apabila mereka merasa belum memperoleh kepastian.
Dalam kondisi demikian, kepastian hukum bukan hanya menjadi kebutuhan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga berperan penting dalam membantu proses pemulihan psikologis keluarga.
Kasus hilangnya Stoner Sammen diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Keluarga korban menanti kepastian atas nasib anak mereka, sementara masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Gian Anugrah, pengungkapan kasus ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang bersalah, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak korban, keadilan bagi keluarga, dan penegakan supremasi hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menurut Gian, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Apabila benar terjadi tindakan pengejaran, pengeroyokan, serta pelemparan terhadap korban sebagaimana yang disampaikan keluarga dan saksi, maka peristiwa tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh” urai Gian Anugrah.
Gian Anugrah mengurai apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan adanya unsur penganiayaan, pengeroyokan, perbuatan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya seseorang, maupun tindak pidana lain sesuai fakta penyidikan. Keberadaan rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil penyelidikan, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting untuk mengungkap peristiwa secara objektif.
“Prinsip utama dalam negara hukum adalah setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun” tutup Gian Anugrah. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar