Diskriminatif, Kepala SMP Negeri di Bonggakaradeng Tana Toraja Diduga Larang Siswa Muslim Pakai Jilbab
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sejumlah siswa muslim di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Bonggakaradeng diduga mendapat perlakuan diskriminatif dari Kepala Sekolah.
Sebanyak tujuh siswa perempuan muslim di sekolah tersebut mengaku dilarang menggunakan jilbab (penutup aurat bagi perempuan muslim) oleh Kepala Sekolah. Alasannya, karena mayoritas siswa di sekolah tersebut beragaman Kristen.
Tak hanya dilarang menggunakan jilbab, Kepala Sekolah tersebut juga meminta siswa yang tak mau mengikuti aturan tersebut agar mencari sekolah lain.
Kepada Wartawan, Rabu 29 Juli 2026 para siswa tersebut mengakui perlakuan diskriminatif dari Kepala Sekolahnya.
Larangan menggunakan jilbab ini juga sudah berlangsung beberapa bulan dan puncaknya Senin 27 Juli 2026 setelah pelaksanaan upacara bendera, Kepala Sekolah kembali menegur siswa yang tetap menggunakan jilbab dengan ancaman jika tidak mau mengikuti aturan silahkan pindah sekolah. Tak terima perlakuan Kepala Sekolah, para siswa kemudian mengaduh ke orang tua.
Selasa 28 Juli 2026, beberapa orangtua siswa kemudian mendatangi Sekolah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Kepada Wartawan Rabu 29 Juli 2026 Salah satu orang tua siswa menjelaskan bahwa saat tiba di sekolah mempertanyakan aturan pelarangan menggunakan jilbab, Kepala Sekolah menjelaskan pelarangan tersebut dilakukan karena sekolah tersebut adalah Sekolah Negeri bukan Madrasah.
Orang tua siswa juga menjelaskan bahwa alasan Kepala Sekolah melarang menggunakan jilbab karena di sekolah tersebut mayoritas beragama Kristen.
Setelah berdiskusi cukup lama, dan orang tua siswa mengancam memindahkan siswa ke sekolah lain jika tetap dilarang akhirnya Kepala Sekolah mengambil keputusan membolehkan siswa muslim menggunakan jilbab.
Kepala SMP Negeri yang bersangkutan inisial (Na) yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membantah pernyataan tersebut.
Na mengatakan tidak bermaksud melarang melainkan hanya bercanda.
Na mengaku sudah membicarakan masalah tersebut dengan orang tua siswa dan sudah tidak ada masalah.
Na juga mengaku sudah menghubungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja dan sudah menyampaikan permintaan maaf. Na juga mengaku sudah dipanggil atasannya terkait permasalahan tersebut.
Dugaan perlakuan diskriminatif terkait penggunaan jilbab di Sekolah Negeri ini melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Mendikbudristek, Menag, dan Mendagri) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut menetapkan beberapa ketentuan utama, yakni:
- Larangan Pemaksaan: Sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu.
- Kebebasan Memilih: Penggunaan jilbab murni merupakan hak dan pilihan dari siswa yang bersangkutan. Sekolah atau pemerintah daerah tidak boleh memaksakan aturan tersebut kepada siswa muslim, maupun melarangnya.
- Aturan Khusus Non-Muslim: Sekolah tidak boleh mewajibkan siswi non-muslim untuk menggunakan jilbab. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar