Curi Motor di Lokasi Kedukaan, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Barang bukti pencurian sepeda motor yang dilakukan dua orang pemuda di Sesean Suloara, Toraja Utara. (MRA/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN SULOARA — Kasus pencurian kendaraan bermotor, terutama roda dua atau sepeda motor terus terjadi di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Berkali-kali polisi menangkap para pelakunya, namun, kasus baru juga terus terjadi.
Terkini, pada Selasa, 16 Juli 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali menangkap 2 orang pemuda dari Tikala dan Sesean Suloara. Dua orang pemuda itu, masing-masing berinisial AP (15) dan Ydt (19). Salah satu diantaranya masih dibawah umur.
AP yang masih dibawah umur ini diketahui merupakan warga Lembang Sulora, Kecamatan Sesean Suloara. Kemudian, Ydt merupakan warga Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, dalam keterangan kepada wartawan, mengatakan bahwa dua pemuda ini ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga di lokasi kedukaan di To’ Nangka, Lembang Suloara, Kecamatan Sesean Suloara pada 5 Juni 2026 silam.
IPTU Ruxon lebih lanjut menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban berinisial LL (47) memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan sebelum mengantar jenazah anggota keluarga ke rumah duka. Namun ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob, BRIPKA Simbara Buntu Lipa pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Setelah melakukan pendalaman, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Ydt (19) di kediamannya di Kecamatan Tikala,” jelas IPTU Ruxon.
Dikatakan, selain menangkap Ydt. petugas juga menemukan beberapa bagian sepeda motor yang sudah dibongkar. Namun, Ydt mengaku, bagian-bagian sepeda motor yang dibongkar tersebut merupakan sepeda motor Honda Beat yang mereka curi dari Suloara.
Polisi kemudian menginterogasi Ydt. Dari pengakuan Ydt, Tim Resmob langsung menangkap satu terduga pelaku lainnya, yakni AP (15) di Suloara.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DP 5276 KG yang sebelumnya dilaporkan hilang.
IPTU Ruxon juga mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang ramai atau dalam waktu yang cukup lama. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende



Saat ini belum ada komentar