Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?
- account_circle Cr1/NDL
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyiapkan anggaran sebesar Rp 28 milliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah Aparatur Sipil Negara yang akan menerima THR ini sebanyak 5.961 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRD Tana Toraja sebanyak 30 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo menjelaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari Raya Idhul Fitri.
Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) no 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2026, serta Permendagri no 13 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji 13.
Secara teknis, Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKB) Tana Toraja, Datu Palullungan mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran THR telah diterima pada Senin, 9 Maret 2026.
“Kan PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru turun. Kalau sudah keluar PP-nya, kita tinggal klopkan dengan Perbub (Peraturan Bupati). Kalau sudah ditandatangani Bupati, bisa langsung diproses untuk pengajuan THR,” jelas Datu Palullungan. (*)
- Penulis: Cr1/NDL
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar