Ribuan PPPK di Tana Toraja Belum Bisa Terima THR Tahun Ini
- account_circle Cr1/NDL
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sekda Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo menyatakan ribuan PPPK di kabupaten itu belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. (Foto: dok. Diskominfo Tana Toraja/Ist).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar 1.700-an Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Toraja dipastikan belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah pasti mendapat THR Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudy Andi Lolo, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR bagi PPPK.
“Sampai sekarang Peraturan Pemerintah belum turun sekaitan dengan petunjuk memberikan THR kepada PPPK. Kalau , kalo PNS sudah pasti,” terang Rudhy Andi Lolo.
Menurut Rudhy, pemerintah Kabupaten Tana Toraja tetap menunggu Peraturan Pemerintah; apakah memungkinkan atau tidak, memberikan tunjangan hari raya terhadap PPPK.
“Kalau sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang membolehkan memberikan THR kepada PPPK, maka kita akan berpatokan pada aturan itu untuk membuat Peraturan Bupati. Baru bisa diberikan, begitu,” urai Rudhy lebih lanjut.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 15 miliar yang tertunda pada bulan Desember lalu, Ruddy memastikan akan dibayarkan dalam waktu dekat.
“Kalau TPG sudah selesai SK Parsialnya. Harusnya mereka terima Desember kemarin kan, tapi karna masuk tanggal 29 Desember, sudah selesai penetapan, jadi masuk di parsial 2026. Itu sudah selesai, Rp 15 miliar akan dibagikan secepatnya,” tegas Rudhy.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri.
Adapun jumlah PPPK Tana Toraja saat ini yakni kurang lebih 1.700, sedang untuk ASN berjumlah kurang lebih 4900. (*)
- Penulis: Cr1/NDL
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar