Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BUMN » Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SPBU Minanga Mengkendek Kab Tana Toraja yang sedang dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Praktisi Hukum Kurniawan Rante Bombang angkat bicara terkait pemberian sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Minanga yang dinilai tidak sesuai.

Kepada KAREBA TORAJA, Senin 16 Februari 2026, Kurniawan menyebut pemberian sanksi stop penyaluran Solar satu minggu dari Pertamina kepada SPBU Minanga Mengkendek bukan hukuman melainkan hadiah atau cuti / libur bagi pelanggar.

Kurniawan menyebut, secara administrasi hukum kontrak niaga, terdapat asas proporsionalitas (yaitu asas keseimbangan yang mengharuskan sebuah sanksi atau hukuman harus sebanding dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan dan dampak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat).

“Sudah seharusnya sanksi yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jerah seperti Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apalagi jika kejadian seperti ini selalu terulang dan tidak ada pembenahan atau perbaikan manejemen” tegas Kurniawan Rante Bombang.

Kurniawan menegaskan mempertahankan SPBU yang manajemennya “hobi kecolongan” hanya akan terus merugikan negara dan masyarakat Toraja.

Selain itu, Menurut Kurniawan praktek pengambilan BBM dalam jumlah besar adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dimana ada upaya menyerap kuota subsidi negara secara ilegal.

“Secara hukum, ancaman sanksinya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)” tegas Kurniawan.

Kurniawan menyebut kendaraan – kendaraan yang melakukan praktek pengambilan BBM dalam jumlah besar secara ilegal tersebut harusnya disita oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tana Toraja.

“Jangan biarkan barang bukti berkeliaran di jalanan!” Tegas Kurniawan

Kurniawan juga berharap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan langkah hukum termasuk supervisi.

“Jangan biarkan Polres bekerja sendirian di bawah tekanan lokal, apalagi jika ada sindikat atau mafia” harap Kurniawan.

“Jika pelayanan publik ini tetap mandul dan memihak oknum, masyarakat punya hak konstitusional melapor ke Ombudsman dan BPH Migas” tegas Kurniawan lebih lanjut.

Terkait tindakan oknum yang berani menantang petugas (Babinsa), Kurniawan menyebut tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kewibawaan negara.

Kurniawan mengatakan hal tersebut diatur dalam Bab IX paragraf 2 Pasal 352-354 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional – Baru).

“Kalau petugas negara berseragam saja mereka berani tantang dan lawan, lantas bagaimana dengan rakyat kecil? Ini adalah benih Premanisme” tegas Kurniawan.

“APH tidak boleh membiarkan ini hanya sebagai gesekan biasa, Ini delik serius melawan kekuasaan umum. Jika Negara kalah oleh gertakan oknum pelansir, maka hukum di Negara ini, seperti di Toraja ini dianggap remeh!”tegas Kurniawan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (2)

  • Man In The Midle

    Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa dalam operasional teknis, terdapat standar Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar +/- 0,5% sesuai regulasi Direktorat Metrologi. Adanya sedikit selisih pada alat ukur di lapangan adalah fenomena teknis yang diakui oleh hukum, bukan serta-merta merupakan tindakan pidana manipulasi atau niat jahat (mens rea).

    Balas19 Februari 2026 8:53 am
  • hamdani hamdani

    Periksa juga meterannya.

    Balas17 Februari 2026 5:35 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pesawat Wings Air Jenis ATR 72 di Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kabar gembira datang dari manajemen Wings Air dan Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Rute penerbangan Toraja – Makassar (Pulang – Pergi) dijadwalkan dibuka kembali 15 Oktober 2025 mendatang. Kepala Bandara Toraja Markus Banne Padang yang dikonfirmasi Jum’at 26 […]

  • Meski Ada Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kalem Buntu Tallunglipu Tetap Dilantik

    Meski Ada Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kalem Buntu Tallunglipu Tetap Dilantik

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski sempat dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu, namun Kepala Lembang Buntu Tallunglipu terpilih, Mikhael Pongsibidang tetap dilantik. Pelantikan Mikhael Pongsibidang sebagai Kepala Lembang (antar waktu) Buntu Tallunglipu dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Jumat, 27 Mei 2022. Mikhael Pongsibidang menjadi Kepala […]

  • Pertengahan November, KPU Rekrut PPK dan PPS, Pendaftaran Dilakukan Secara Online

    Pertengahan November, KPU Rekrut PPK dan PPS, Pendaftaran Dilakukan Secara Online

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara dijadwalkan melakukan perekrutan anggota badan ad hoc  untuk Pemilu 2022, mulai pertengangan November 2022. Badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Lambang/Kelurahan. Pendaftaran badan ad hoc (PPK dan PPS) ini kemungkinan besar akan dilakukan secara […]

  • JKN Dampingi Pengobatan Gangguan Prostat Yohanis

    JKN Dampingi Pengobatan Gangguan Prostat Yohanis

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu penyakit yang hanya diderita oleh kaum adam dan erat kaitanya dengan reproduksi adalah prostat. Seperti yang dialami oleh Yohanis Tandung (61), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasal dari Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja. Saat ditemui oleh tim Jamkesnews, ia menceritakan kronologis penyakitnya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Lakipadada […]

  • 4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

    4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Empat unit rumah yang berada di komplek pensiunan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Toraja (YPKT) di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, ludes terbakar, Minggu, 7 Juli 2024. Keempat unit rumah itu dihuni oleh Pak Anto, Pak Egi, Pak Lia, dan Pak Sandy. Rumah-rumah di komplek itu dihuni oleh para pensiunan guru dan pegawai […]

  • Teknik Elektro UKI Toraja Borong Juara 1 dan 2 di Ajang Talent & Academic Show Expo 2022

    Teknik Elektro UKI Toraja Borong Juara 1 dan 2 di Ajang Talent & Academic Show Expo 2022

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mahasiswa Teknik Elektro UKI Toraja menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Talent & Academic Show 2022 yang diadakan Senin, 5 September 2022 lalu di Kampus 1 UKI Toraja. Dalam event tersebut, perwakilan dari Teknik Elektro UKI Toraja mempresentasikan 5 alat hasil karya mereka di hadapan 3 juri. Adapun 5 karya mereka adalah: – […]

expand_less