Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BUMN » Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SPBU Minanga Mengkendek Kab Tana Toraja yang sedang dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Praktisi Hukum Kurniawan Rante Bombang angkat bicara terkait pemberian sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Minanga yang dinilai tidak sesuai.

Kepada KAREBA TORAJA, Senin 16 Februari 2026, Kurniawan menyebut pemberian sanksi stop penyaluran Solar satu minggu dari Pertamina kepada SPBU Minanga Mengkendek bukan hukuman melainkan hadiah atau cuti / libur bagi pelanggar.

Kurniawan menyebut, secara administrasi hukum kontrak niaga, terdapat asas proporsionalitas (yaitu asas keseimbangan yang mengharuskan sebuah sanksi atau hukuman harus sebanding dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan dan dampak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat).

“Sudah seharusnya sanksi yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jerah seperti Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apalagi jika kejadian seperti ini selalu terulang dan tidak ada pembenahan atau perbaikan manejemen” tegas Kurniawan Rante Bombang.

Kurniawan menegaskan mempertahankan SPBU yang manajemennya “hobi kecolongan” hanya akan terus merugikan negara dan masyarakat Toraja.

Selain itu, Menurut Kurniawan praktek pengambilan BBM dalam jumlah besar adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dimana ada upaya menyerap kuota subsidi negara secara ilegal.

“Secara hukum, ancaman sanksinya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)” tegas Kurniawan.

Kurniawan menyebut kendaraan – kendaraan yang melakukan praktek pengambilan BBM dalam jumlah besar secara ilegal tersebut harusnya disita oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tana Toraja.

“Jangan biarkan barang bukti berkeliaran di jalanan!” Tegas Kurniawan

Kurniawan juga berharap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan langkah hukum termasuk supervisi.

“Jangan biarkan Polres bekerja sendirian di bawah tekanan lokal, apalagi jika ada sindikat atau mafia” harap Kurniawan.

“Jika pelayanan publik ini tetap mandul dan memihak oknum, masyarakat punya hak konstitusional melapor ke Ombudsman dan BPH Migas” tegas Kurniawan lebih lanjut.

Terkait tindakan oknum yang berani menantang petugas (Babinsa), Kurniawan menyebut tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kewibawaan negara.

Kurniawan mengatakan hal tersebut diatur dalam Bab IX paragraf 2 Pasal 352-354 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional – Baru).

“Kalau petugas negara berseragam saja mereka berani tantang dan lawan, lantas bagaimana dengan rakyat kecil? Ini adalah benih Premanisme” tegas Kurniawan.

“APH tidak boleh membiarkan ini hanya sebagai gesekan biasa, Ini delik serius melawan kekuasaan umum. Jika Negara kalah oleh gertakan oknum pelansir, maka hukum di Negara ini, seperti di Toraja ini dianggap remeh!”tegas Kurniawan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (2)

  • Man In The Midle

    Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa dalam operasional teknis, terdapat standar Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar +/- 0,5% sesuai regulasi Direktorat Metrologi. Adanya sedikit selisih pada alat ukur di lapangan adalah fenomena teknis yang diakui oleh hukum, bukan serta-merta merupakan tindakan pidana manipulasi atau niat jahat (mens rea).

    Balas19 Februari 2026 8:53 am
  • hamdani hamdani

    Periksa juga meterannya.

    Balas17 Februari 2026 5:35 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Dinas PUTR Evakuasi Batu Besar yang Halangi Jalan di Makale

    Polisi dan Dinas PUTR Evakuasi Batu Besar yang Halangi Jalan di Makale

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja berkoodinasi dengan Dinas PUTR Tana Toraja merespon cepat bencana alam yang terjadi di jalan poros Rembon, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Selasa, 27 Agustus 2024. Beberapa buah batu besar jatuh dari perbukitan dan menutupi sebagian badan jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Batu besar itu […]

  • Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

    Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tersangka berinisial TR itu langsung ditahan pada Rabu, 3 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, SH,MH dalam siaran pers yang […]

  • Jelang Penutupan, Begini Perolehan Medali (sementara) Kontingen Tana Toraja dan Toraja di Porprov XVII Sulsel

    Jelang Penutupan, Begini Perolehan Medali (sementara) Kontingen Tana Toraja dan Toraja di Porprov XVII Sulsel

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SINJAI — Kontingen Tana Toraja dan Toraja Utara masih berkutat di urutan bawah klasemen menjelang akhir pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Sulsel, yang berlangsung di Sinjai dan Bulukumba tahun 2022. Porprov XVII Sulsel akan ditutup pada Minggu, 30 Oktober 2022. Hingga Jumat, 28 Oktober 2022, posisi Tana Toraja hanya satu strip dari dasar […]

  • Bupati Toraja Utara dan Tana Toraja Hadiri Camp OMK, Toraja Youth Day di Rantebua

    Bupati Toraja Utara dan Tana Toraja Hadiri Camp OMK, Toraja Youth Day di Rantebua

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq berkesempatan mengunjungi serta menghadiri Camp Orang Muda Katolik (OMK) bertajuk “Toraja Youth Day” yang dilaksanakan di Paroki Santa Maria Tombang Lambe, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, 29 Maret – 2 April 2025. Frederik Victor Palimbong, yang didampingi Wakil Bupati Toraja Utara, […]

  • Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — “Ini merupakan perjuangan kita bersama. Kita bersyukur, mari kita tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta silaturahmi.” Ini sepenggal kalimat dari Calon Bupati Tana Toraja nomor urut 1, Zadrak Tombeq saat menyampaikan “victory speech” di hadapan ribuan massa pendukungnya yang merayakan kemenangan pasangan Zadrak-Erinto di sekitar pokso induk dan area Kolam Makale, pada […]

  • Ditangkap Warga di Makale karena Diduga Penculik Anak, Ternyata Pelaku Pedofilia

    Ditangkap Warga di Makale karena Diduga Penculik Anak, Ternyata Pelaku Pedofilia

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Seorang tukang ojek berinisial ST, 21 tahun asal Makale Selatan ditangkap warga di Botang, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa, 5 September 2023 petang. Video penangkapan ST ini sempat viral di media sosial karena diduga sebagai pelaku penculikan anak-anak. Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan […]

expand_less